Connect with us

Fokus

LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dukung Standarisasi Operasional Dapur MBG

Published

on

FGD tata kelola dapur MBG. -foto:dok.kemenag-

BANDUNG, Bursabisnis. Id – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyatakan kesiapan penuh mendukung percepatan sertifikasi halal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) DPD Jawa Barat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dengan tema “Sinergi Stakeholder untuk Peningkatan Standarisasi Operasional Dapur MBG yang Mampu Menyajikan Pangan Bergizi, Aman, dan Halal.”

Kepala LPH UIN Bandung, Tri Cahyanto, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal sangat mungkin dilakukan, termasuk dengan sidang halal yang dapat dilaksanakan setiap minggu. Namun, Tri Cahyanto tetap menekankan pentingnya kesiapan Pelaku Usaha (PU) dalam memenuhi standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

“LPH siap mendukung sidang sertifikasi halal secara berkala, bahkan mingguan, untuk mempercepat layanan. Namun, kuncinya ada pada komitmen dan kesiapan Pelaku Usaha MBG dalam menerapkan standar SJPH. Dengan demikian, SH (Sertifikat Halal) bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan nyata bagi masyarakat bahwa pangan MBG aman, bergizi, dan halal,” ujar Tri Cahyanto di laman kemenag. go. id.

Ketua APJI DPW Jawa Barat, Cahya Ningsih, menegaskan bahwa APJI sangat prihatin atas maraknya kasus KLB pada dapur SPPG dan berkomitmen memastikan MBG berjalan dengan standar yang lebih baik,

“Kami ingin MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan halal, sehingga masyarakat mendapat manfaat maksimal sekaligus terlindungi,” jelasnya.

Senada dengan itu, Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Nyoto Suwignyo, menambahkan bahwa pemerintah menyambut baik sinergi dengan APJI, LPH UIN Bandung, dan seluruh stakeholder.

“Kolaborasi ini sangat penting agar MBG benar-benar menjadi program unggulan nasional yang menjawab kebutuhan gizi masyarakat sekaligus memberikan kepastian kehalalan yang meningkatkan kepercayaan publik,” tegasnya.

FGD ini dihadiri berbagai stakeholder strategis, termasuk Badan Gizi Nasional, Dinas Kesehatan Jawa Barat, APJI DPD Jawa Barat, PERSAGI, Indonesian Chef Association, serta 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara MBG.

Diskusi ini menghasilkan rumusan langkah sinergis untuk mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang sebelumnya marak terjadi, sekaligus memperkuat pengawasan mutu dan jaminan halal.

Dengan kolaborasi lintas pihak, LPH UIN Bandung bersama APJI dan stakeholder lain berkomitmen mengawal standar kehalalan MBG agar program ini tidak hanya menjadi solusi gizi, tetapi juga memberikan kepastian kehalalan yang meningkatkan kepercayaan publik.

Sumber : kemenag.go.id
Lapora  : Bung
Editor : Tam

Continue Reading

Fokus

Sebanyak 1.027 Peserta STQH Nasional XXVIII 2025 Akan Hadir di Kendari

Published

on

By

Penetapan STQH 2025.-foto:dok.kemenag-

JAKARTA, Bursabisnis. id – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1.027 peserta Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH) Nasional XXVIII yang akan digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai tanggal 9 – 19 Oktober 2025.

Jumlah tersebut terdiri dari 663 peserta inti dan 364 peserta cadangan yang akan mengikuti berbagai cabang lomba.

Penetapan peserta dilakukan oleh Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, dalam Technical Meeting dan Penetapan Peserta STQH Nasional XXVIII di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta.

Hadir, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sulawesi Tenggara Saido Bonsai, sejumlah Kepala Kanwil Kemenag provinsi, serta Ketua LPTQ dari berbagai daerah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan, gelaran STQH menjadi wadah regenerasi dan kaderisasi.

Menurutnya, melalui STQH, diharapkan lahir generasi baru yang menjaga, menghayati, serta mengamalkan Al-Qur’an dan hadis.

“STQH menjadi momentum penting bagi kita untuk menyiapkan kader penerus bangsa. Selain syiar, ajang ini juga menjadi sarana membumikan ajaran agama di tengah masyarakat,” ujarnya.

Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi memaparkan tahapan persiapan STQH Nasional XXVIII 2025.

Tahap pendaftaran peserta berlangsung pada 1–30 Juni 2025 melalui aplikasi e-MTQ. Dari proses itu, terdapat 1.107 data calon peserta yang mendaftar.

Selanjutnya, tahap verifikasi pertama dilaksanakan pada 1–10 Juli 2025. Verifikasi ini meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi sesuai petunjuk teknis STQH 2025 serta pengecekan NIK dengan data Dukcapil Kemendagri.

“Mekanisme masa sanggah berlangsung pada 14–18 Juli 2025, disusul tahap perbaikan berkas pada 21–28 Juli 2025,” kata Zayadi.

Verifikasi tahap kedua dilaksanakan pada 30 Juli–7 Agustus 2025. Verifikator pusat kembali memeriksa 1.027 data calon peserta yang telah diperbaiki oleh admin provinsi. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 56 calon peserta didiskualifikasi karena masalah domisili kependudukan dan dokumen lainnya, serta 24 orang mengundurkan diri.

“Hasil akhir dari verifikasi tahap kedua menetapkan 663 peserta inti dan 364 peserta cadangan yang berhak mengikuti STQH Nasional XXVIII Tahun 2025. Inilah yang akan berkompetisi nanti di Kendari,” ungkapnya.

Dari total peserta inti, 663 orang tersebut tersebar dalam empat cabang lomba.

Cabang Seni Baca Al-Qur’an diikuti 142 peserta, meliputi Tilawah Anak-anak Putra (35), Tilawah Anak-anak Putri (35), Tilawah Dewasa Putra (37), dan Tilawah Dewasa Putri (35).

Cabang Hafalan Al-Qur’an diikuti peserta terbanyak dengan total 324 orang. Rinciannya, 1 Juz dan Tilawah Putra (34), 1 Juz dan Tilawah Putri (35), 5 Juz dan Tilawah Putra (37), 5 Juz dan Tilawah Putri (37), 10 Juz Putra (30), 10 Juz Putri (30), 20 Juz Putra (30), 20 Juz Putri (30), 30 Juz Putra (30), dan 30 Juz Putri (26).

Selanjutnya, cabang Tafsir Al-Qur’an diikuti 44 peserta, terdiri dari Tafsir Bahasa Arab Putra (24) dan Tafsir Bahasa Arab Putri (20). Terkait cabang Musabaqah Hafalan Al-Hadis diikuti 153 peserta, yang terbagi dalam kategori 100 Hadis dengan Sanad Putra (28), 100 Hadis dengan Sanad Putri (26), 500 Hadis dengan Sanad Putra (26), 500 Hadis dengan Sanad Putri (25), Karya Tulis Ilmiah Hadis Putra (23), dan Karya Tulis Ilmiah Hadis Putri (25).

Sumber :kemenag.go.id
Laporan : Ibi
Editor : Tam

Continue Reading

Fokus

Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Terkait Evaluasi MBG dan Konflik Agraria

Published

on

By

Ketua DPR RI, Puan Maharani menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. -foto:dok.dpr-

JAKARTA, Bursabisnis. id –  Ketua DPR RI menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, sebelum dewan memasuki masa reses.

Dalam kesempatan itu, Puan mengungkap sejumlah isu yang menjadi perhatian khusus DPR mulai dari evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga penyelesaian konflik agraria.

Penutupan Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 DPR digelar dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta sebagaimana dikutip dari laman dpr. go.id.

Selain melaporkan kinerja legislasi dan penganggaran yang telah dilakukan DPR dalam masa sidang ini, Puan juga menyampaikan fungsi pengawasan DPR yang diarahkan pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

“Antara lain perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online, penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak, mitigasi dan penanganan bencana alam banjir dan longsor di sejumlah daerah,” kata Puan dalam pidato penutupan masa sidang DPR.

Puan mengungkap, DPR juga melakukan pengawasan pada evaluasi permasalahan haji dengan dana talangan, dan pembentukan Satgas Judi Online.

“Kemudian penyelesaian konflik agraria, penguatan ekonomi rakyat melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu bagi UMKM, kelangkaan BBM pada SPBU swasta dan kenaikan harga beras, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG),”  jelasnya.

“Penerapan kebijakan paket stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan dan daya beli masyarakat, serta penempatan uang negara pada bank umum untuk memperkuat likuiditas dan peran intermediasi perbankan,” tambah Puan.

Berbagai persoalan ini telah menjadi pembahasan DPR dalam berbagai kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk rapat kerja di komisi-komisi terkait bersama Pemerintah. Puan mengingatkan agar Pemerintah menindaklanjuti hasil dalam rapat-rapat kerja di DPR.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari Rapat Kerja dengan DPR RI,” tegasnya.

Pada Masa Persidangan ini, DPR juga telah menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi Mitra Kerja Komisi VIII. Selain itu, DPR telah melakukan pemberian persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan pejabat publik dan nonpejabat publik.

Seperti Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, Hakim Agung dan Hakim ad hoc Mahkamah Agung, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Indonesia; dan Pemberian kewarganegaraan kepada atlet sepak bola dan atlet hoki es.

“Dalam pelaksanaan fungsi diplomasi parlemen, DPR RI menghadiri berbagai kegiatan dalam rangkaian penguatan diplomasi global. Selain kegiatan multilateral, DPR RI juga melakukan pertemuan bilateral melalui kunjungan duta besar dan delegasi negara sahabat,” ungkap Puan.

Pertemuan bilateral pada masa persidangan ini dilakukan DPR dengan parlemen Selandia Baru, Rusia, Rumania, Malaysia, Amerika Serikat, dan Republik Rakyat Tiongkok. Puan pun menyebut DPR juga telah menerima kunjungan kehormatan dari Ketua Parlemen Nasional Republik Demokratik Timor Leste dan Ketua Majelis Legislatif Brunei Darussalam.

“Delegasi DPR RI juga menghadiri undangan kenegaraan ke Meksiko, Papua Nugini, dan Kuba,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Rapat Paripurna ini merupakan agenda kedua usai Rapat Paripurna Khusus Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 yang diselenggarakan sekaligus untuk memperingati HUT ke-80 DPR RI.

Di Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, DPR juga mengesahkan tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Pansus tersebut dibuat menyusul banyaknya kasus Konflik Agraria yang merugikan masyarakat.

DPR hari ini pun mengesahkan sejumlah undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition, dan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. UU ini mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN).

Selain itu, Rapat Paripurna DPR juga mengesahkan UU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pengesahan dua Rancangan UU sebagai inisiatif DPR.

Adapun dua RUU yang disahkan sebagai RUU usul DPR itu adalah RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta RUU tentang Statistik.

Kemudian agenda lainnya pada rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 adalah penetapan Mitra Kerja Kementerian Haji dan Umrah. DPR memutuskan Kementerian Haji dan Umrah bermitra dengan Komisi VIII yang membidangi soal urusan agama.

Puan kemudian menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugas konstitusional mewujudkan kedaulatan rakyat. DPR akan memasuki masa reses mulai tanggal 3 Oktober sampai 3 November 2025.

Masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja (kunker). Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan perseorangan maupun secara berkelompok atau kunker komisi.

“Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan kepada rakyat tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia. Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat,” tutup Puan.

Sumber : dpr. go. id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

Fokus

Perusahaan Tak Patuhi Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Terancam Kena Sanksi

Published

on

By

Menaker Yassierli. -foto:dok.kemnaker-

JAKARTA, Bursabisnis. id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP).

Ia mengingatkan seluruh pemberi kerja agar segera melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.

“Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda,” ujar Yassierli sebagaimana dilansir dari laman kemnaker.go.id.

Menaker menjelaskan, Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023.

Platform ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi.

Dalam penggunaannya, perusahaan dapat menentukan apakah lowongan yang dilaporkan akan dipublikasikan secara terbuka guna menjaring lebih banyak kandidat, atau hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif. Setelah lowongan terisi, perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Yassierli menambahkan, mulai tahun 2026 kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban WLLP akan diterapkan secara bertahap.

Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan.

Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub dan menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan apresiasi khusus dari Menaker dalam ajang Naker Award 2025 pada November mendatang.

Selain melalui Karirhub, perusahaan juga diperbolehkan mempublikasikan lowongan kerja di job portal swasta yang telah bermitra dan terintegrasi dengan sistem Kemnaker. Dengan begitu, ekosistem pelaporan lowongan kerja dapat berjalan lebih luas, transparan, dan efisien.

Terakhir, Menaker meminta dukungan pemerintah daerah untuk aktif menyosialisasikan sekaligus mengawasi pelaksanaan aturan ini di wilayahnya masing-masing.

“Dengan kepatuhan perusahaan serta pemanfaatan aktif dari masyarakat, pemerintah meyakini ekosistem pasar kerja nasional akan semakin kuat, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Laporan : Tam

Continue Reading

Trending