FINANCE
OJK Melarang PUJK Menyertakan Klausal ini Dalam Perjanjian Kredit
KENDARI, BursaBisnis.id – Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Nomor 13/SOJK.07 Tahun 2014 tentang perjanjian baku, OJK mengatur terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan PUJK dalam mengelola perusahaannya. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, maka perlu diatur ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan untuk menyesuaikan klausula dalam perjanjian baku, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22, dalam surat edaran Nomor 13/SOJK.07 Tahun 2014.
Olehnya itu, OJK mewanti-wanti konsumen agar selalu teliti dan membaca serta mempelajari terlebih dahulu, isi Perjanjian Kredit (PK) sebelum menandatanganinya. Hal ini dimaksudkan untuk menhindari terjadinya perselisihan antara PUJK dan konsumen.
Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank II OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridhony Hutasoit mengungkapkan, bahwa dalam surat edaran itu sudah jelas mengatur terkait klausul apa saja yang diperbolehkan dan dilarang, untuk dituangkan dalam PK setiap PUJK dan konsumennya.
Disebutkannya, salah satu hal mendasar yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, yakni larangan penyertaan klausul yang menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada peraturan baru,tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh PUJK, dalam masa konsumen memanfaatkan produk dan/atau
layanan yang dibelinya.
“Hal ini harus diketahui masyarakat sebagai konsumen. Apabila terjadi seperti ini, maka silahkan menyurat ke PUJK yang kemudian ditembuskan ke OJK, dan PUJK akan diberikan waktu selama 20 hari untuk menanggapi dan menyelesaikan hal ini, jika tidak ditindaklanjuti maka konsumen bisa memasukan aduannya kepada kami untuk selanjutnya kami tindaklanjuti,” ujarnya, saat dikonfirmasi di Kantor OJK Provinsi Sultra, Senin 2 Oktober 2017.
Menurut dia, berdasarkan aturan yang ada, ketentuan baru hanya bisa berlaku pada PK yang dilakukan setelah kebijakan itu keluar, tapi jika PK sudah berjalan maka ketentuan baru itu tidak berlaku. Apabila hal ini dilakukan PUJK, maka pelaku usaha tersebut jelas telah melakukan pelanggaran.
Sedangkan untuk ketentuan dalam PK, PUJK diberikan ruang untuk mengaturnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu persoalan yang juga kerap dipertanyakan publik yakni penerapan denda. Ridhony menyebutkan, bahwa penerapan denda dikembalikan pada ketentuan masing-masing PUJK. Bahkan, OJK tak memberikan batasan persentase pembebanan denda terhadap konsumen.
“Yang terpenting adalah, PUJK wajib memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan konsumen,” jelas Ridhony.
Ditempat yang sama, Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sultra, Achmad Zaelani mengatakan, kesepakatan yang ditandatangani bersama antara PUJK dan konsumen merupakan undang-undang bagi kedua entitas tersebut. Hanya saja, PUJK memiliki kewajiban untuk membacakan isi PK terlebih dahulu, sebelum konsumen menandatangani perjanjian tersebut.
“Jika PK tersebut sudah ditandatangani, maka secara otomatis berlaku lah pula aturan perdatanya, dimana kedua entitas harus melaksanakan perjanjian tersebut sesuai dengan klausal dalam PK,” katanya. (TNC/Red)
FINANCE
Sekongkol Gelapkan Mobil Kredit, Direktur dan Karyawan di Kendari Masuk Bui
KENDARI, Bursabisnis. id – Direktur dan karyawan sebuah perusahaan di Kendari diganjar hukuman penjara selama 1 tahun akibat bekerja sama menggelapkan mobil yang masih dalam masa kredit.
Awalnya, Rahmad, karyawan sebuah perusahaan di Kendari, mengajukan pembiayaan satu unit Toyota All New Fortuner dan disetujui oleh Astra Credit Companies (ACC) Kendari dengan tenor 48 bulan. Namun, baru membayar 3 kali angsuran, Rahmad sudah menunggak pembayaran cicilan.
Pihak ACC Kendari sudah melakukan upaya penagihan, mulai dari melalui telepon, pengiriman Surat Peringatan 1,2 dan 3 namun tidak ada tanggapan. Setelah diusut, ternyata ditemukan bahwa Rahmad hanyalah atas nama saja. Mobil digunakan oleh pihak ketiga yaitu Maulana Budi Purnomo yang bekerja sebagai Direktur Utama perusahaan tempat Rahmad bekerja.
Rahmad ketahuan memberikan keterangan dan dokumen palsu saat mengajukan pembiayaan mobil. Ketika mobil diserahkan ke Rahmad oleh pihak diler, mobil tersebut langsung dikuasai dan digunakan oleh Maulana selaku Direktur Utama. Parahnya, oleh Maulana mobil tersebut dialihkan lagi kepada pihak lain yang sampai sekarang belum ditemukan.
ACC Kendari akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Pada 8 Januari 2025 perkara didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri kendari di Pengadilan Negeri Kendari. Pada 10 Maret pengadilan menyatakan bahwa Rahmad dan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain.
Rahmad dan Maulana pun dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Meski kasusnya sudah bergulir lama, namun Branch Manager ACC Kendari Ogie Sanjaya tak henti mengingatkan mengenai kasus Rahmad dan Maulana tersebut. Bahwa pemalsuan dokumen adalah pelanggaran hukum.
Ogie mengatakan, bahwa pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen dan memberikan keterangan palsu untuk pengajuan kredit mobil dan tindakan yang melanggar hukum.
Tindakan mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit juga merupakan tindakan melanggar hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjamkan atau memberikan data pribadi serta tidak memberikan keterangan palsu dalam pengajuan pembiayaan karena dapat terkena konsekuensi hukum”, kata Ogie di Kendari, Rabu.
Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta.
Laporan : Tam
FINANCE
APBN 2026 Dirancang Untuk Dukung Strategi Pembangunan Berbasis Sumitronomics
JAKARTA, Bursabisnis. id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dirancang untuk mendukung strategi pembangunan berbasis Sumitronomics.
Strategi ini menekankan tiga pilar utama: pertumbuhan ekonomi tinggi, pemerataan manfaat pembangunan, serta stabilitas nasional yang dinamis.
Hal ini ia uangkapkan saat memberikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU APBN 2026 pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 23 September 2025 sebagaimana dilansir dari laman kemenkeu.go.id.
“Fiskal, sektor keuangan, dan perbaikan iklim investasi harus sinergis menggerakkan perekonomian Indonesia agar dapat tumbuh melampaui 6% dalam waktu tidak terlalu lama. Dengan konsistensi menjaga keselarasan mesin-mesin pertumbuhan, diharapkan dapat memacu pertumbuhan menuju 8% dalam jangka menengah,” ujar Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Untuk mewujudkan pilar pertumbuhan, APBN diarahkan sebagai katalis bagi sektor swasta, didukung oleh penguatan peran Danantara dalam investasi bernilai tambah tinggi, penempatan kas Rp200 triliun di Himbara untuk mendorong kredit, serta reformasi perizinan berusaha melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.
APBN 2026 juga difokuskan pada delapan agenda prioritas, yaitu ketahanan pangan, ketahanan energi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, pembangunan desa-koperasi-UMKM, pertahanan semesta, serta akselerasi investasi dan perdagangan global.
Untuk mendukung agenda tersebut, dialokasikan anggaran besar di antaranya Rp164,7 triliun untuk ketahanan pangan, Rp402,4 triliun untuk energi, Rp335 triliun untuk MBG, Rp769,1 triliun untuk pendidikan, Rp244 triliun untuk kesehatan, serta Rp508,2 triliun untuk perlindungan sosial.
Secara keseluruhan, belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan Rp3.842,7 triliun, pendapatan negara diperkirakan mencapai sebesar Rp3.153,6 triliun, dan defisit 2,68% PDB. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4%, inflasi akan dikendalikan di level 2,5%, suku bunga SBN dijaga di sekitar 6,9%, dan nilai tukar berada di sekitar Rp16.500 per Dollar AS.
“APBN tahun 2026 akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian, demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” tutup Menkeu.
Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
FINANCE
Keterbatasan Literasi Salah Satu Penyebab Rendahnya Penyaluran Kredit UMKM
KENDARI, Bursabisnis.id – Bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra), akses terhadap kredit bukan lagi sekadar pilihan—tetapi kebutuhan.
Di tengah persaingan pasar dan naiknya biaya operasional, ketersediaan pembiayaan dari perbankan bisa menjadi pembeda antara usaha yang bertahan, berkembang, atau justru gulung tikar.
Sayangnya, hingga Juli 2025, pertumbuhan kredit ke sektor UMKM tercatat masih rendah, hanya sebesar 1,82 persen secara tahunan (year-on-year), jauh di bawah pertumbuhan kredit investasi dan kredit konsumsi.
Hal ini menunjukkan masih adanya hambatan struktural dan psikologis dalam penyaluran kredit ke sektor produktif yang menopang lebih dari 60 persen tenaga kerja nasional.
UMKM membutuhkan modal kerja untuk membeli bahan baku, memperluas kapasitas produksi, atau menambah tenaga kerja. Tanpa akses kredit, banyak pelaku usaha terpaksa mengandalkan dana pribadi yang sangat terbatas.
Di era digital dan pasar terbuka, UMKM harus berinovasi dan bersaing dengan pemain besar. Kredit memungkinkan mereka membeli teknologi, alat produksi modern, hingga ekspansi ke pasar online.
Kredit membantu UMKM untuk menjaga arus kas tetap sehat, dan juga membantu untuk ekspansi usaha dan menjangkau pasar baru.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rendahnya penyaluran kredit ke UMKM disebabkan oleh sikap hati-hati bank dalam menjaga kualitas kredit di tengah ketidakpastian global. Bank juga menilai risiko kredit UMKM lebih tinggi dibanding sektor lain, meskipun sektor ini terbukti lebih tahan terhadap krisis.
Tak hanya dari sisi bank, rendahnya permintaan kredit juga disebabkan oleh keterbatasan literasi keuangan pelaku UMKM, minimnya agunan, serta ketergantungan pada pembiayaan internal. Banyak pelaku UMKM masih menganggap kredit sebagai “beban” ketimbang “alat” untuk tumbuh.
OJK juga menilai masih rendahnya pertumbuhan kredit ke sektor UMKM dikarenakan perbankan saat ini berfokus untuk menjaga kualitas penyaluran kredit sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi peningkatan risiko kredit di tengah perlambatan ekonomi global.
Hal ini ditunjukkan dengan rasio NPL gross yang menurun dan berada di bawah threshold yaitu 2,22 persen. Rasio LaR pada Juni 2025 sebesar 9,73 persen, bahkan lebih rendah dari LaR sebelum pandemi. Hal ini menunjukkan komitmen bank terhadap perbaikan kualitas kredit dan penurunan risiko kredit perbankan.
Sumber : Indonesia.go.id
Laporan : Ibi
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus10 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN7 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
