Connect with us

Perbankan

OJK Serahkan Hasil Fit dan Propert Test Calon Direksi dan Komisaris Bank Sultra

Published

on

KENDARI, bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyelesaikan tahapan fit dan propert test para calon komisaris dan direksi Bank Sultra.

Kepala Kantor OJK Sultra, Moh. Friedly Nasution mengatakan, hasil fit dan propert test sudah dikirimkan ke pihak PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD). Selanjunya, akan dibahas pada Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) yang akan dilakukan pada Februari mendatang.

“Hasil fit dan propert test diserahkan kepada pemegang saham. Kewenangan pemegang saham untuk mengangkat,” ujar Moh. Friedly Nasution pada kegiatan Bincang Jasa Keuangan (Bijak), Selasa (21/1).

Tugas OJK, kata dia, hanya pada proses menguji layak atau tidaknya para calon komisaris dan direksi. Friedly menyebutkan, satu posisi minimal dua orang calonnya.

“Ada sembilan yang diproses. Lima calon komisaris dan empat untuk posisi direksi,” katanya.

Untuk posisi komisaris, lanjutnya, semua berasal dari eksternal, sedangkan direksi, tiga orang internal Bank Sultra dan satu dari eksternal.

Friedly menambahkan, proses fit dan propert test tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 1 tahun 2011, tentang tata kelola kepatuhan mengenai penilaian kepatuhan dan kelayakan pengurus bank.

“Semua sudah diuji dan dilakukan proses klarifikasi wawancara. Untuk menjaga objektifitas, proses wawancara dilakukan oleh pihak eksternal, biasanya bankir senior dan tokoh senior serta satu dari OJK,” tambahnya.

Liputan : Ikas Pandewolo

Continue Reading

Perbankan

Tindaklanjuti Masukan KPK dan MA, OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud

Published

on

By

Pelayanan pegawai kantor OJK. -foto:ist-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

POJK SAF LJK ini mengatur antara lain:

a.Penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud;

b.Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta);

c.Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK;

d.Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.

Lebih lanjut, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.

Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.

Sumber : ojk.go.id
Penulis : Tam

Continue Reading

Perbankan

Menkeu Perketat Aturan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah

Published

on

By

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. -foto: ist

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Aturan baru itu, ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, sebagaimana dilansir dari laman cnbcindonesia.com pada Sabtu, 11 Agustus 2024.

PMK ini juga memberikan wewenang besar kepada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memantau transaksi keuangan nasabah.

Salah satunya, isi ketentuan baru dalam PMK yang merevisi PMK 70/2017 itu ialah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk memberi layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.

“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” tercantum dalam Pasal 10A PMK 47/2024.

Pasal 10A itu merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017.

Dalam pasal itu disebutkan lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.

Ayat 5 Pasal 9 juga menegaskan dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.

Sementara itu, dalam Pasal 10A PMK 47/2024, juga menekankan bahwa ketentuan larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi itu harus diterapkan lembaga keuangan sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.

Transaksi yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.

Kegiatan transaksi lainnya juga termasuk dalam larangan ini bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) Lainnya dan/atau Entitas Lain.

Namun, ketentuan larangan itu tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : cnbcindonesia.com
Penulis : Tam

Continue Reading

Perbankan

OJK Perintahkan Blokir 6 Ribu Rekening

Published

on

By

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.-foto:ist-

 JAKARTA, Bursabisnis.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, bahwa OJK konsisten melaku​kan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.

Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online; meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama Perbankan terus berupaya untu​k meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi diseluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.

Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.

Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024. OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.

Sumber : ojk.go.id
Penulis : Tam

 

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID