PERTAMBANGAN
PT. AKP Sebut PT. AKM Lakukan Penyesatan Opini, Ajak Masyarakat Melihat Duduk Persoalan Secara Objektif

KENDARI, bursabisnis.id — PT. Adhi Kartiko Pratama (PT. AKP) melalui Kuasa Hukumnya, Prisky Riuzo Situru SH, mengingatkan PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM) dan seluruh pihak yang terkait berhenti melakukan penyesatan opini kepada publik.
Seperti diketahui, dalam beberapa minggu terakhir telah terjadi aksi-aksi pemblokiran di wilayah operasi tambang milik PT. AKP oleh beberapa oknum masyarakat.
Puncaknya, sejak tanggal 29 Agustus 2021 hingga hari ini, sejumlah masyarakat melakukan kegiatan pemalangan dan menghentikan semua kendaraan operasional PT. AKP dan kontraktor. Bahkan, oknum masyarakat yang melakukan aksi ini juga membawa senjata tajam (Sajam).
“Sungguh disayangkan, pihak AKM terus melakukan penyesatan opini tanpa didasari fakta hukum yang objektif. Negara ini adalah negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini. Sebagai masyarakat yang beradab, segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi premanisme,” tegas kuasa hukum PT. AKP, Senin (30/8/2021).
PT. AKP menyayangkan narasi yang dibangun oleh PT. AKM, bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT. AKP di wilayah produksi tersebut. Padahal, sesungguhnya putusan tersebut merupakan putusan pidana penipuan, dimana terdakwanya adalah individu bukan korporasi. Amar putusannya tidak memerintahkan adanya perubahan status IUP PT. AKP.
Terkait tuduhan bahwa lambatnya eksekusi putusan tersebut diakibatkan adanya intervensi hukum, jelas merupakan pembohongan publik. Sebab, hingga saat ini salinan putusan tersebut belum diterima oleh seluruh pihak, bahkan PT. AKP sendiri.
Prisky Riuzo Situru menjelaskan, pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), eksekusi putusan MA tersebut dilakukan setelah mendapat salinan putusan.
“Secara korporasi, PT. AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada. Tetapi hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan tersebut. Apalagi putusan itu merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT. AKP. Jadi saya tegaskan, PT. AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian ESDM.
Selain itu, pada Pasal 119 UU tersebut ditegaskan, bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh menteri, jika pemegang IUP melakukan tindak pidana pertambangan, bukan tindak pidana umum.
“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT. AKP akibat putusan MA tersebut adalah upaya penyesatan fakta hukum. Sebab jelas putusan pidana itu bukan merupakan pidana pertambangan. Ditambah lagi yang menjadi terdakwa dalam putusan tersebut adalah individu bukan korporasi, ” tegasnya.
PT. AKP juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sultra, khususnya Kapolda Irjen Pol Yan Sultra yang telah melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional. PT. AKP juga menepis tuduhan bahwa adanya “bekingan” dari pihak Polda dalam menjaga wilayah IUP perusahaan tambang tersebut.
“Kami tentu mendukung langkah-langkah Polda untuk terus melakukan langkah-langkah hukum yang objektif dan profesional. Kami yakin Polda akan terus berpihak kepada kebenaran formil dan materil. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Polda Sultra,” pungkasnya.
Liputan : Azka
PERTAMBANGAN
PT Tambang Rejeki Kolaka Tutup Akses Jalan, Ribuan Karyawan Tertahan di Portal

KOLAKA, Bursabisnis.id – Diperkirakan ribuan karyawan dari berbagai perusahaan tidak bisa menuju ke lokasi kerja. Mereka terhenti di beberapa titik, karena akses jalan ditutup oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dampak penutupan jalan ini, suasana menjadi tegang. Para pekerja berkumpul di depan portal yang tersegel, menanti kejelasan agar mereka dapat kembali bekerja di lokasi masing-masing.
Sebelumnya, sebuah surat edaran dari PT TRK yang beredar luas menyatakan bahwa akses jalan produksi milik TRK akan ditutup mulai 1 Juli 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.
Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2025. Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT TRK H Najmuddin SE ditujukan kepada pimpinan PT Vale Indonesia Tbk, pimpinan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), pimpinana PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI).
Surat ini kemudian memicu keresahan di kalangan karyawan tambang.
Menanggapi adanya penutupan akses jalan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Sulawesi Tenggara Mardin Fahrun, mengecam keras tindakan tersebut.
Dalam pernyataannya kepada media, Mardin mendesak Pemerintah Daerah Kolaka untuk segera bertindak.
Menurutnya, penutupan ini tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga bertentangan dengan visi misi Bupati Kolaka untuk menciptakan ribuan lapangan kerja.
“Pemda harus turun tangan dan memeriksa legalitas penutupan jalan ini. Jangan sampai tindakan sepihak ini mengorbankan nasib ribuan karyawan,” tegas Mardin.
Dia juga memperingatkan bahwa tindakan ini berpotensi mencoreng citra Kolaka di mata investor. “Jika iklim investasi terganggu, siapa yang akan percaya untuk menanamkan modal di Kolaka” tutupnya dengan nada kritis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT TRK maupun Pemerintah Daerah Kolaka ihwal penutupan jalan tersebut.
Laporan : Rik
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
Langgar Ketentuan Lingkungan Hidup, Empat IUP di Raja Ampat Dicabut

JAKARTA, Bursabisnis.id – Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Ke empat perusahaan tambang itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Mempertimbangakan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta sebagaimana dilansir dari laman esdm.go.id.
Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas), serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.
Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan.
“Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia,” lanjut Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah berkontribusi memberikan masukan dan informasi atas keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, seluruh penerbitan perizinan 4 perusahaan pertambangan yang dicabut izinnya terbit sebelum penetapan Geopark Raja Ampat (Geopark ditetapkan 2017 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan 2023 oleh UNESCO).
Dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat,” jelas Bahlil.
Sumber : esdm.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
PT BSJ Serahkan Bantuan Karamba untuk Masyarakat Lingkar Tambang

KONUT, bursabisnis.id – PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) menyerahkan bantuan karamba untuk masyarakat dan kelompok nelayan yang ada di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bantuan karamba ini diserahkan langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KKT) PT BSJ, Rijal, dan Humas PT BSJ, Joko Sulistio. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Boedingi Aksar, dan Ketua Kelompok Nelayan Mutiara, Nasir.
“Harapan kami, kelompok nelayan dapat mengelola karamba ini dengan baik sehingga memudahkan mereka melakukan aktifitas dan menjadi wadah untuk meningkatkan pendapatan tambahan masyarakat,” tutur Rijal, Rabu 16 April 2025
Jika usaha perikanan yang dilakukan melalui bantuan karamba ini berhasil, Rijal memastikan bahwa hasil dari budi daya ikan ini akan para nelayan akan dibeli oleh PT BSJ sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot mencari pemasaran lagi.
Sementara itu, Humas PT BSJ, Joko Sulistio, menegaskan bantuan karamba merupakan program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di bidang ekonomi. Tentu, mereka berkomitmen akan terus melakukan yang terbaik untuk seluruh masyarakat lingkar tambang.
“Melalui bantuan ini, kita juga berharap usaha perikanan dengan pola budi daya ikan laut yang dilakukan masyarakat, khususnya nelayan dapat berjalan lancar ke depan,” bebernya.
Kata Joko, bantuan karamba tidak hanya diberikan kepada masyarakat dan kelompok nelayan di desa tersebut saja. Tetapi, akan diberikan kepada masyarakat lingkar tambang lainnya, termasuk yang ada di Desa Boenaga.
Secara terpisah, Kades Boedingi, Aksar, menuturkan bahwa PT BSJ selalu menunjukan komitmennya kepada masyarakat sekitar. Untuk itu, ia mewakili masyarakat setempat menitip harapan besar agar perusahaan itu terus berkembang dan memperhatikan kehidupan masyarakat yang ada di kawasan pertambangan PT BSJ.
“Terima kasih buat PT BSJ yang selalu komitmen dalam pelaksanaan PPM ini. Semoga ke depan PT BSJ semakin meningkatkan program-program PPM terutama untuk peningkatan dan pengembangan SDM masyarakat,” pungkasnya.
Liputan : Azka
Editor : Ikas
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus3 weeks ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha