Connect with us

Rupa-rupa

Peduli Korban Banjir, PT. Antam Kirim Bantuan Sembako di Konut

Published

on

KOLAKA, bursabisnis.id — PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) merespon cepat bencana alam banjir bandang yang menimpa masyarakat Desa Tapuwatu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Perusahaan plat merah tersebut mengirimkan bantuan tanggap darurat bencana, Senin 3 Juni 2019p malam.

General Manager UBPN Sultra, Khaidir Said didampingi Vice President HC and CSR Kamsi, Comdev Assistant Manager H. Umar dan Public Relation Assistant Manager Dedy Supriyadi saat melepas rombongan tim ANTAM Peduli ke Konut, pada pukul 23.50 Wita, tanggal 3 Juni 2019.

Khaidir Said mengatakan, bahwa pihaknya selalau berupaya terdepan dalam membantu masyarakat yang terkena dampak bencana banjir di Konut, PT. ANTAM memberikan bukti nyata dengan kerja.

Khaidir mengungkapkan, bantuan itu berupa bahan makanan instant serta makanan pokok yang dapat digunakan dengan cepat oleh masyarakat korban banjir, dimana daerah itu merupakan salah satu kabupaten yang menjadi areal operasi ANTAM di Sultra.

“Begitu kami mendapat informasi adanya bencana banjir di Konut pada hari Senin sore, tim kami langsung bergerak cepat ke Konut untuk memberikan bantuan,” kata Khaidir dalam siaran persnya, Selasa 4 Juni 2019.

Dia juga menjelaskan, bantuan ini sebagai bentuk respon cepat PT ANTAM Tbk didalam penanggulangan bencana di bumi Anoa, khususnya di Kabupaten Konut, melalui program CSR di bidang sosial dan merupakan bentuk kepedulian sosial perusahaan BUMN kepada masyarakat sekitar operasi.

Program ini memang difokuskan untuk tanggap darurat, kegiatan kemanusiaan dan sosial. Tujuannya, membantu meringankan beban korban bencana alam.

“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terkena banjir di Konut” ujar Khaidir.

Sementara itu, Vice President HC and CSR Kamsi mengatakan, bantuan yang dikrim ke Konawe Utara berupa Sembako, yakni Beras setengah ton, air mineral gelas 80 dos, telur 85 rak, gula pasir 100 kg, biskuit 60 dos, mie instant 80 dos. Kemudian, mie Instant cup 80 dos, ikan kaleng 20 dos, teh celup 10 dos, dan
kopi sachet 10 dos atau 1200 sachet.

“Bantuan ini segera disalurkan ke masyarakat yang terkena bencana banjir,” ujar Kamsi.

Bantuan PT ANTAM Tbk telah diserahkan oleh tim antam peduli bencana di posko banjir, Rujab Bupati Konut dan diterima langsung oleh Nafsahu, Kadis Sosial Kabupaten Konut.

 

 

Laporan: Ikas

Rupa-rupa

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional Tahun 2026

Published

on

By

Menko PMK Pratikno, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor secara bersama tetapkan hari libur nasional. -foto:dok.menpan-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan.

Dengan adanya kepastian jadwal, diharapkan pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga agenda pribadi masyarakat dapat diatur lebih efisien.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno.

Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.

Lebih lanjut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga menegaskan bahwa penetapan cuti bersama telah melalui kajian teknis lintas kementerian, sehingga keputusan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun rencana kerjanya.

Rincian libur nasional 17 hari tersebut yakni:

1. Kamis, 1 Januari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru 2026 Masehi;

2. Jumat, 16 Januari 2026 bertepatan dengan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW;

3. Selasa, 17 Februari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;

4. Kamis, 19 Maret 2026 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948);

5. Sabtu, 21 Maret 2026 bertepatan dengan Idul Fitri 1477 Hijriah;

6. Minggu, 22 Maret 2026 bertepatan dengan Idul Fitri 1477 Hijriah;

7. Jumat, 3 April 2026 bertepatan dengan Wafat Yesus Kristus;

8. Minggu, 5 April 2026 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

9. Jumat, 1 Mei 2026 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional;

10. Kamis, 14 Mei 2026 bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus;

11. Rabu, 27 Mei 2026 bertepatan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;

12. Minggu, 31 Mei 2026 bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE);

13. Senin, 1 Juni 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila;

14. Selasa, 16 Juni 2026 bertepatan dengan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah;

15. Senin, 17 Agustus 2026 bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan;

16. Selasa, 25 Agustus 2026 bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW;

17. Jumat, 25 Desember 2026 bertepatan dengan Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Sumber : menpan.go.id
Laporan : Tam

Continue Reading

opini

Menunggu Antrean,  Refleksi Atas Kabar Duka Yang Datang

Published

on

By

Kadek Yogiarta

DALAM dua hari terakhir, dua kabar duka datang berturut-turut melalui grup Banjar Kota Kendari dan WhatsApp alumni. Seorang kawan, anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), yang cukup saya kenal diinformasikan telah meninggal dunia. Seorang kawan satunya lagi seangkatan di bangku kuliah, juga di informasikan meninggal tanpa kabar sakit sebelumnya.

Saya kaget, mengapa begitu cepat, padahal usia mereka masih muda? Tentang kawan lama semasa kuliah, dua minggu sebelumnya saya sempat berniat meminta nomor kontaknya dari teman lain.

Ada keinginan untuk berkomunikasi, bertukar kabar dan mau sekedar bertanya tentang spiritual yang dulu ia tekuni dengan penuh kesungguhan.

Saya bahkan sempat mendengar kabar bahwa kehidupannya semakin membaik. Sayang, niat itu belum sempat saya wujudkan dan kini dia sudah tiada.

Kedua kabar duka ini sungguh mengejutkan. Kawan yang polisi memang sebelumnya disebut sakit mendadak, tetapi tidak ada yang menduga bahwa ajalnya begitu cepat tiba.

Sementara kawan lama saya berpulang tanpa kabar apa pun, bahkan saya cek di media sosialnya juga tidak ada informasi apa-apa.

Hanya sebuah informasi di grup Whatsap Alumni dengan informasi singkat disertai foto dan ucapan, semoga Amor ing acintya. Sebagai kawan jauh yang mengenalnya di masa lalu, dan juga kawan Polisi ini saya hanya bisa mendoakan agar dapat bersatu Hyang Widhi Wasa sebagaimana keyakinan Hindu, dan keluarga yang ditinggalkan diberi keikhlasan serta ketabahan.

Namun di balik dua peristiwa itu, muncul renungan yang tidak sederhana. Seiring bertambah usia, satu per satu kawan mulai dipanggil menghadap Sang Pencipta. Hidup terasa seperti antrean panjang kita semua menunggu giliran. Entah kapan nama kita disebut, tetapi kepastian akan datangnya panggilan itu tak bisa dielakkan.

Renungan Usia

Kabar duka itu membuat saya kembali sadar bahwa usia tidak lagi muda. Perasaan ini begitu nyata, seperti tamparan lembut yang menyadarkan betapa cepat waktu berjalan. Banyak hal yang semestinya bisa dilakukan belum juga terlaksana. Dalam hati kecil saya bergumam, ternyata saya semakin tua.dan baru benar-benar menyadarinya.

Kesadaran ini bukan semata perkara bertambahnya angka umur. Lebih dari itu, ia menimbulkan pertanyaan mendasar apa yang sudah dilakukan? Apakah sudah cukup memberi makna? Apakah sudah cukup menggunakan waktu untuk hal-hal penting? Atau justru banyak yang tertunda karena kita terlalu sering menunggu “nanti saja”?

Hidup yang Menunda

Pengalaman ini menyingkap kelemahan yang umum terjadi dengan kebiasaan menunda. Betapa sering kita berkata, “Ah Nanti saja” Atau nanti saya hubungi,” “Besok saya sampaikan,” atau “Suatu saat kita bertemu lagi.” Padahal, tidak ada jaminan bahwa “nanti” benar-benar ada lagi.

Kepergian dua kawan ini menjadi bukti betapa tipis jarak antara rencana dan kenyataan. Kesempatan untuk menyapa, berkomunikasi, atau sekadar mengucapkan terima kasih adalah hal sederhana yang sesungguhnya bermakna. Namun karena merasa masih ada waktu, kita kerap menunda. Hingga akhirnya, ketika kesempatan itu hilang selamanya, yang tersisa hanyalah penyesalan.

Antrean yang Pasti

Metafora “menunggu antrean” mungkin terdengar suram, tetapi sesungguhnya mengandung kebenaran tak terbantahkan. Kehidupan adalah antrean panjang menuju pintu akhir. Tidak ada yang bisa mendahului atau menunda sesuai kehendaknya. Setiap orang akan dipanggil sesuai waktunya.

Kesadaran ini justru bisa menuntun kita untuk lebih bijak memaknai hidup. Jika kematian adalah kepastian, maka yang paling penting bukanlah mencari cara untuk menghindarinya, melainkan bagaimana mengisi sisa waktu menunggu dengan sesuatu yang berarti. Bukan dengan penyesalan, melainkan dengan kebaikan nyata.

Mengisi Waktu yang Ada

Momen duka ini memberi pelajaran berharga beranilah menghubungi kawan lama, menyapa mereka yang sudah lama tak ditemui, serta menuntaskan hal-hal yang selama ini hanya menjadi niat. Kita tidak tahu apakah kesempatan berikutnya akan datang.

Lebih dari itu, hidup perlu diisi dengan nilai spiritual, kemanusiaan, dan kebersamaan. Bagi sebagian orang, ini berarti lebih rajin beribadah. Bagi yang lain, lebih banyak meluangkan waktu untuk keluarga, atau bekerja dengan penuh integritas. Intinya, setiap orang punya kesempatan untuk mengisi antrean hidupnya dengan sesuatu yang memberi makna, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain.

Doa dan Kesadaran

Untuk kedua kawan yang telah mendahului, doa terbaik saya panjatkan. Semoga Amor ing acintya, bersatu dengan Hyang Widhi Wasa. Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kekuatan, keiklasan dan ketabahan.

Bagi saya pribadi dan untuk.kita semua, bahwa kabar duka ini adalah alarm pengingat. Kita semua sedang berada dalam antrean yang sama. Tidak ada yang tahu kapan giliran itu tiba. Tetapi selama masih ada waktu, kita bisa memilih bagaimana mengisinya dengan menunda atau menuntaskan, dengan sesal atau dengan tindakan sederhana yang bermakna. Hidup ini singkat, tetapi cukup panjang untuk memberi arti. Maka dari itu, jangan tunda lagi hal-hal yang seharusnya kita lakukan hari ini.(*)

Penulis : Kadek Yogiarta

Pemerhati Sosial Publik

Tinggal di Kota Kendari.

Continue Reading

opini

RUU Perampasan Aset: Instrumen Proaktif Pemulihan Aset Negara dari Koruptor

Published

on

By

Ilustrasi. Perampasan aset. -foto:dok.indonesia-

Dengan memperkuat akuntabilitas dan transparansi, legislasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan di Indonesia.

Ungkapan klasik dari sejarawan dan politisi asal Inggris Lord Acton pada abad ke-19, “power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely” atau “kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut sudah pasti korup,” masih menjadi realita yang harus diatasi.

Sebagian besar negara di dunia masih berkutat mencari cara memberantas praktik koruptif yang efektif termasuk Indonesia. Produk-produk hukum sudah banyak yang dibuat namun di rasa belum efektif, karena memerlukan peraturan lain yang mendukung.

Salah satunya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, karena RUU itu bertujuan untuk mengatasi korupsi dengan memperkuat instrumen perampasan aset, terutama aset yang diduga hasil kejahatan seperti korupsi dan pencucian uang, tanpa harus menunggu vonis pengadilan terlebih dahulu.

Regulasi itu juga diperlukan untuk mengimbangi kekuasaan pelaku korupsi yang dapat menyalahgunakan posisi dan kekayaan mereka untuk menghambat penegakan hukum, sehingga RUU Perampasan Aset menjadi alat strategis untuk memulihkan kerugian negara dan menciptakan efek jera.

Pentingnya regulasi itu juga tergambar dari sejumlah kasus perampasan aset koruptor besar di tingkat internasional.

Pentingnya regulasi itu juga tercermin dari sejumlah kasus internasional, seperti kasus Sani Abacha di Nigeria yang berhasil memulihkan miliaran dolar aset negara yang disembunyikan di berbagai yurisdiksi, serta kasus Viktor Yanukovych di Ukraina yang menunjukkan kompleksitas pelacakan dan pemulihan aset korupsi lintas negara.

Pengalaman internasional membuktikan bahwa tanpa instrumen hukum yang kuat, upaya pemulihan aset sering terhambat oleh kerumitan birokrasi dan kurangnya kerja sama internasional.

Berikut adalah beberapa kasus perampasan aset koruptor terbesar di luar negeri, dikutip dari berbagai sumber.

Kasus Sani Abacha (Nigeria)

Mantan Presiden Nigeria (1993–1998), , Sani Abacha. menggelapkan dana negara sekitar USD3–5 miliar. Dana itu disembunyikan di rekening bank di berbagai negara, termasuk Swiss, Luksemburg, dan Kepulauan Cayman, melalui perusahaan cangkang dan pencucian uang.

Setelah kematian Abacha pada 1998, pemerintah Nigeria bekerja sama dengan otoritas internasional untuk memulihkan aset.

Pada 2014, Departemen Kehakiman AS membekukan lebih dari USD458 juta aset Abacha. Pada 2019, Jersey (Inggris) mengembalikan USD268 juta ke Nigeria melalui dana pemulihan aset. Hingga kini, upaya pemulihan masih berlangsung, dengan total aset yang dipulihkan mencapai miliaran dolar.

Kasus Viktor Yanukovych (Ukraina)

Mantan Presiden Ukraina, Viktor Yanukovych, (digulingkan pada 2014) diduga menggelapkan dana negara hingga USD40 miliar melalui jaringan perusahaan cangkang. Dana ini disimpan di berbagai negara, termasuk Rusia dan yurisdiksi luar negeri lainnya.

Pemerintah Ukraina hanya berhasil memulihkan sekitar USD1,5 miliar dari aset yang disembunyikan di luar negeri. Proses pemulihan terhambat karena kompleksitas pelacakan aset dan kerja sama internasional yang terbatas.

Kasus Ben Ali (Tunisia)

Mantan Presiden Tunisia, Zine El Abidine Ben Ali, (1987–2011) dan keluarganya mengumpulkan kekayaan sekitar USD13 miliar dengan memonopoli berbagai sektor industri. Aset ini disimpan di luar negeri, termasuk di Eropa dan Timur Tengah.

Setelah Ben Ali digulingkan pada 2011, pemerintah Tunisia menyita dan melelang aset keluarganya di luar negeri. Namun, jumlah pasti aset yang dipulihkan tidak disebutkan secara rinci, meskipun upaya ini melibatkan kerja sama internasional.

Kasus Siemens (Jerman)

Siemens AG, perusahaan teknologi Jerman, terlibat dalam skandal suap global sejak 1990-an, membayar sekitar USD1,4 miliar kepada pejabat di berbagai negara untuk memenangkan kontrak. Dana ini mengalir melalui rekening luar negeri.

Pada 2008, Siemens dijatuhi denda sebesar USD1,6 miliar oleh otoritas AS dan Jerman setelah penyelidikan internasional. Aset terkait suap di luar negeri disita sebagai bagian dari sanksi. Kasus ini menunjukkan upaya pemulihan aset lintas negara.

Kasus Keluarga Gupta (Afrika Selatan)

Keluarga Gupta, pengusaha asal India di Afrika Selatan, terlibat dalam skandal “State Capture,” memanipulasi keputusan pemerintah untuk keuntungan pribadi. Aset mereka, termasuk yang disimpan di luar negeri, menjadi target penyelidikan.

Komisi Zondo (dibentuk untuk menyelidiki korupsi) merekomendasikan penyitaan aset Gupta di luar negeri. Namun, jumlah aset yang berhasil dipulihkan belum diungkap secara spesifik karena proses hukum masih berlangsung

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset). RUU itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.

RUU itu dirancang sebagai instrumen proaktif untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bahkan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Mekanisme in rem forfeiture ini diharapkan dapat memutus siklus penyalahgunaan kekuasaan dan kekayaan yang sering menghambat proses penegakan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan hukum acara pidana khusus yang pembahasannya akan dilakukan secara simultan dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan kesinkronan antara ketentuan umum dan khusus.

“Tidak boleh yang khusus ini menabrak yang umum. Karena itu memang harus dibahas, mungkin bisa dibahas simultan,” ujar Yusril melalui keterangan resmi, Kamis (11/9/2025).

Dia meminta semua pihak agar meyakini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki komitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Yusril menuturkan berdasarkan laporan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

Ia menjelaskan, draf RUU Perampasan Aset sudah rampung sejak diinisiasi oleh pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang diikuti dengan surat presiden (supres) penunjukan mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

Tetapi lantaran adanya pergantian pemerintahan, kata Menko, maka draf RUU yang diajukan pemerintah tersebut ditunda untuk didiskusikan bersama DPR untuk memastikan naskah itu akan tetap dipakai atau ditarik oleh pemerintah yang baru dan DPR.

“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan naskah RUU Perampasan Aset yang baru,” ujarnya.

Kendati demikian, terdapat kemungkinan DPR akan mengajukan draf RUU Perampasan Aset dan membahasnya setelah pembahasan RUU KUHAP selesai.

Adapun pembahasan RUU KUHAP ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 agar tidak menghambat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan dilaksanakan pada 2 Januari 2026.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan kesiapan DPR untuk membahas RUU itu secara paralel dengan RUU KUHAP. “Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan,” kata Nasir.

Target penyelesaian RUU KUHAP pada akhir 2025 diharapkan tidak menghambat implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026, sekaligus membuka jalan bagi pengesahan RUU Perampasan Aset.

Keberadaan RUU Perampasan Aset tidak hanya dimaksudkan untuk memulihkan kerugian finansial negara, tetapi juga menciptakan efek jera yang signifikan bagi pelaku korupsi.

Dengan memperkuat akuntabilitas dan transparansi, legislasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan di Indonesia.

 

Sumber : Indonesia. go.id

Penulis : Eko Budiono

Continue Reading

Trending