Connect with us

PERPAJAKAN

Pelaku Parekraf Didorong Manfaatkan Kebijakan Keringanan Pajak

Published

on

JAKARTA, bursabisnis.id – Para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) didorong untuk memanfaatkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya mitigasi dan mempercepat pulihnya perekonomian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari dampak pandemi COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pemerintah telah menggulirkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan industri parekraf yang terdampak pandemi COVID-19. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.

PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen. Termasuk untuk sektor pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta bidang ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman, dan lainnya.

“Namun pemanfaatan program ini oleh industri masih rendah, baru dipergunakan oleh 200 ribu wajib pajak atau sebesar 8 persen dari 2,3 juta wajib pajak,” kata Wishnutama Kusubandio sebagaimana dilansir di situs kemenparekraf.go.id, Minggu 5 Juli 2020.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wishnutama Kusubandio

Untuk itu Menparekraf mengimbau industri agar lebih aktif dan mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi.

Kemenparekraf sendiri akan terus melakukan sosialisasi kepada industri agar informasi ini tersampaikan dengan baik. Termasuk proaktif menghubungi para pelaku agar dapat memanfaatkan kebijakan stimulus dan relaksasi.

“Seperti pengurangan pajak dan lainnya yang mereka eligible (berhak) bukan hanya untuk tahun ini tapi juga untuk tahun depan,” kata Wishnutama.

Begitu juga untuk pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat mengakses program bantuan yang telah disiapkan pemerintah. Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan lima skema perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Termasuk program khusus bagi pelaku usaha ultra mikro yang diharapkan dapat membuat mereka dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Kemenparekraf sendiri memiliki program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) yang menyasar UMKM di beberapa subsektor yang telah ditetapkan. Yakni kuliner, fesyen, kriya, aplikasi, film animasi dan video, game developer, serta pariwisata (khususnya desa wisata).

“Untuk tahun 2020 ini kami menyiapkan dana sebesar Rp 24 miliar untuk pendukungan pengembangan UMKM lewat program Bantuan Insentif Pemerintah,” kata Wishnutama.

Laporan : Rustam Dj

Continue Reading

PERPAJAKAN

Pemerintah Akan Terapkan CTAS, Sistem Pelaporan Pajak Baru

Published

on

By

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sistem pajak baru yakni Core Tax Administration System (CTAS) akan segera diterapkan mulai Desember 2024.

Menurutnya, pelaksanaan sistem baru ini juga sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2019.

“Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari coretax system yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar Desember,” kata Sri Mulyani di Istana Negara sebagaimana dilansir bursabisnis.id dari laman cnnindonesia.com pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Ia menjelaskan coretax adalah bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini.

Dengan adanya sistem baru ini, maka akan makin memudahkan wajib pajak karena dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sudah otomatis dan digital.

Salah satunya adalah cara pelaporan SPT yang saat ini dilakukan mandiri melalui website pajak, nantinya akan otomatis dengan coretax. Ia berharap ini membantu wajib pajak karena tak perlu lagi lapor SPT sendiri.

“Pada dasarnya coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, dan transparansi akun wajib pajak akan meningkat,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan meski coretax diimplementasikan, kewajiban pelaporan SPT akan tetap ada. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hanya saja, ada perbedaan dengan saat ini. Saat ini dalam pelaporan SPT, terdapat dua tahapan utama yakni persiapan dan penyampaian. Dalam persiapan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen seperti faktur pajak hingga bukti potong.

Dalam penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Sedangkan, penyampaian SPT melalui CTAS disebut prepopulated.

Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

“Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” kata Dwi.

Prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, DJP berencana memperluas cakupannya sehingga akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

Selain itu, saat ini memang sudah ada wajib pajak yang tak perlu lapor SPT Tahunan sesuai dengan PMK 243 Tahun 2014, yakni:

1. Wajib Pajak yang penghasilannya selama satu tahun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Wajib Pajak tertentu yang memang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Sumber : cnnindonesia.com
Penulis : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Penerimaan Negara Bukan Pajak Belum Optimal Karena Keterlambatan Setor

Published

on

By

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Anis Byarwati

JAKARTA, Bursabisnis.id – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak dipungkiri mempunyai peranan strategis dalam perekonomian Indonesia. Namun, sejauh ini salah satu sumber penerimaan tersebut dinilai masih belum optimal secara pemasukan kepada negara.

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Anis Byarwati melihat terdapat permasalahan berulang yang terjadi, salah satunya adanya keterlambatan atau PNBP yang belum disetor kepada kas negara.

“Kalau kita melihat dari apa yang disampaikan oleh BPK (bahwa) permasalahan yang berulang dari PNBP ini kenapa penerimaannya tidak optimal, itu ternyata memang ada beberapa. Tapi yang di-highlight oleh BPK ini, yang pertama PNBP yang terlambat atau belum disetor ke kas negara,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat BAKN dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id pada Kamis, 11 Juli 2024.

Selain itu juga, terdapat PNBP yang kurang atau belum dipungut dan penggunaan langsung, baik atas pungutan yang telat maupun yang belum memiliki dasar hukum. Untuk itu, ia mendorong agar Pemerintah lebih tegas dalam menerapkan regulasi agar tiap kementerian/lembaga yang memiliki kewajiban berkontribusi terhadap PNBP tidak lagi mengalami keterlambatan setor kembali.

“Artinya yang wajib bayar itu mesti didorong untuk bayar. Kalau mau ambil gampangnya yang wajib bayar mesti didorong untuk segera bayar supaya bisa memenuhi pundi-pundi penerimaan negara,” tutur Politisi Fraksi PKS itu.

Sumber : dpr.go.id
Penulis: Icha
Editor : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Ingat, Tinggal 8 Hari Batas Akhir Pelaporan SPT Pribadi Tahun 2023

Published

on

By

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan SPT pribadi tahun 2023. -foto:setkab.go.id-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

“Ini masih ada delapan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta sebagaimana dilansir dari laman
setkab.go.id pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Menkeu mengungkapkan, hingga Kamis, 21 Maret 2024 pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tandasnya.

Sumber : setkab.go.id

Penulis : Mery
Editor : Rustam

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID