PERPAJAKAN
Pemkot Kendari Genjot PAD, Seluruh OPD Harus Lebih Giat
KENDARI, Bursabisnis.id – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) menggenjot sektor retribusi serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan, memaksimalkan pencapaian PAD di sektor perpajakan, maka seluruh jajaran OPD yang terlibat langsung dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, agar lebih giat lagi dalam upaya-upaya peningkatan PAD sehingga program pembangunan dapat dilaksanakan.
Siska meminta semua jajaran OPD yang terlibat langsung dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah meningkatkan kerja sama, koordinasi dengan berbagai pihak utamanya perbankan untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Serta manfaatkan berbagai kecanggihan teknologi yang ada,” ujar Siska Karina Imran pada Rabu, 19 Maret 2025.
Siska juga menginstruksikan camat, lurah sampai jajaran RT dan RW agar ikut dalam penyaluran SPPT PBB-P2 kepada masyarakat selaku wajib pajak.
“Sekaligus mengedukasi masyarakat agar patuh dalam membayar PBB-P2,” ucap Siska Karina Imran.
Orang nomor satu di Pemkot Kendari itu juga menyampaikan, bahwa Pemkot Kendari telah menyiapkan pelayanan berupa kanal digital pembayaran PBB-P2, melalui virtual account SIP-PBB yang diresmikan hari ini.
Di penghujung sambutannya, Siska Karina Imran menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Kendari yang telah patuh membayar PBB tepat waktu.
“Terimakasih juga kami sampaikan kepada jajaran camat, lurah sampai pada jajaran RT dan RW yang telah ikut membantu dalam pengelolaan PBB, sehingga realisasi PBB pada 2024 lalu mencapai target 100 persen,” pungkas Siska Karina Imran.
Laporan : Man
Editor : Tam
PERPAJAKAN
Tahun 2025, Realisasi Penerimaan Perpajakan Sultra Rp Rp 3.987,23 Milyar
KENDARI, Bursabisnis. Id – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPB) Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai 31 Desember 2025, realisasi pendapatan negara sebesar Rp4.920,12 Milyar, hanua mencapai 89,31 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Itu dipengaruhi melemahnya penerimaan perpajakan. Realisasi penerimaan perpajakan di Sultra tercatat sebesar Rp3.987,23 Milyar.
Hal itu disanpaikan Kepala DJPb Sultra, Iman Widhiyanto kepada pers.
Rincian penerimaan perajakan dimaksud adalah penerimaan pajak Rp3.710,22 Milyar dan penerimaan kepabeanan Rp277 Milyar.
Secara tahunan, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 7,70 persen.
Belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang di sejumlah wilayah Sultra, ternyata berdampak langsung pada tertahannya aktivitas produksi. Dan ini mempengaruhi penerimaan pajak dari tambang.
Selain persoalan RKAB, menurut Iman, penerimaan pajak juga tertekan oleh fluktuasi harga nikel di pasar global serta menurunnya permintaan ekspor aspal Buton.
Kondisi pasar global yang tidak menentu membuat kontribusi sektor pertambangan terhadap pajak daerah belum pulih sepenuhnya.
Iman juga mengungkapkan bahwa kontraksi penerimaan pajak tercermin pada sejumlah jenis pajak utama.
Seperti pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat turun hingga 62,44 persen.
KemudianbPajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mengalami penurunan signifikan sebesar 32,05 persen dibandingkan tahun lalu.
Tekanan penerimaan semakin terasa dengan adanya restitusi pajak yang cukup besar, mencapai Rp274,36 Milyar sepanjang 2025.
Selain itu, kebijakan Coretax yang menarik wajib pajak cabang menjadi wajib pajak pusat turut mengurangi penerimaan pajak yang tercatat di daerah.
Di tengah pelemahan pajak, kinerja penerimaan kepabeanan justru menunjukkan tren positif. Hingga akhir 2025, penerimaan bea masuk di Sultra mencapai Rp276,16 Milyar atau 122,20 persen dari target APBN, ditambah penerimaan cukai sebesar Rp2,23 Milyar.
Laporan : Tam
PERPAJAKAN
Menkeu Tekankan Kualitas Layanan dan Penegakan Integritas Untuk Jajaran Bea dan Cukai
JAKARTA, Bursabisnis.Id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan penguatan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, dan penegakan integritas sebagai prioritas.
Hal ini ia sampaikan pada acara bertajuk Jam Pimpinan bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Auditorium Merauke, Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta.
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 dan diikuti pimpinan serta seluruh pegawai DJBC baik secara luring maupun daring.
Dalam arahannya, Menkeu mendorong evaluasi kebijakan yang dinilai tidak implementatif di lapangan. Menkeu juga menyoroti pentingnya sinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Dukungan terhadap penguatan sarana-prasarana dan tata kelola sumber daya manusia disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.
Pada sesi dialog, pegawai dari berbagai unit menyampaikan masukan terkait tantangan pengawasan, kebutuhan peralatan, dan pengelolaan penugasan di daerah perbatasan dan wilayah terpencil. Menkeu merespons dengan meminta inventarisasi isu-isu untuk dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan.
“Pengawasan sangat penting untuk menjaga integritas (Ditjen) Bea Cukai,” tegas Menkeu sebagaimana dilansir di laman kemenkeu.go.id.
Menkeu menutup dengan apresiasi kepada seluruh insan DJBC atas kontribusinya dalam menjaga arus barang, melindungi masyarakat, dan mendukung penerimaan negara.
Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
PERPAJAKAN
Omzet Rp500 Juta Sampai Rp4,8 M, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Saja, Berlaku Sampai Tahun 2029
JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak memungut pajak dari seluruh pelaku usaha.
Maman menyampaikan klarifikasi tersebut dalam pernyataan kepada sejumlah media di Jakarta.
Maman mengungkapkan bahwa informasi mengenai pemungutan pajak terhadap pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro adalah kabar bohong.
Bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen.
Kebijakan tersebut awalnya berlaku selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga tahun 2029.
Pengelompokan UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak melebihi Rp300 juta.
Usaha kecil merupakan usaha produktif mandiri dengan aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Usaha menengah adalah usaha mandiri dengan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Sumber : dari berbagai sumber
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus11 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN7 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
