Connect with us

PERPAJAKAN

Pendapatan Pajak Daerah Kota Kendari Berhasil Lampaui Target

Published

on

KENDARI, bursabisnis.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari mampu menerima pajak daerah tahun 2021 ini melampau target yang diberikan.

Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, tahun 2021 target Pajak Daerah Bapenda Kota Kendari sebesar Rp 125, 4 miliar, namun hingga hingga tanggal 30 Desember 2021, Bapenda telah berhasil mengumpulkan Pajak Daerah sebesar Rp 143,9 miliar.

Menurutnya pendapatan tertinggi disumbangkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari target Rp 41 miliar, terealisasi Rp 41,2 miliar atau terealisasi 100,59 persen.

Kemudian Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 26 miliar, berhasil dicapai hingga Rp 36,1 miliar atau terealisasi sebesar 139,23 persen.

Lalu pajak restoran dari target Rp 16 miliar terealisasi Rp 20,9 miliar atau terealisasi 130,9 persen dan pajak hotel dari target Rp 11,3 miliar terealisasi sebesar Rp 14,3 miliar atau terealisasi 126,90 persen.

“Pajak penerangan jalan targetnya sebesar Rp 41 miliar adalah pajak yang paling besar kontribusinya. Dan itu setiap tahun ada peningkatan, realisasinya sebesar Rp 41,2 miliar,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari laman kendarikota.go.id.

Sri Yusnita menambahkan, capaian penerimaan pendapatan pajak Bapenda Kota Kendari tahun 2021 merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan capaian tiga tahun terakhir, meski dalam kondisi normal tanpa pandemi.

Menurut Sri Yusnita, capaian perolehan pajak yang tinggi ini tak lepas dari dorongan dan dukungan wali kota dan wakil wali kota, serta Sekda Kota Kendari.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ini menjelaskan, berbagai upaya dilakukan Bapenda sehingga realisasi penerimaan pajak daerah melebihi target yang telah ditetapkan, yakni menghadirkan payment point pad kantor Bapenda, melaksanakan sosialisasi pajak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, serta memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Kendari selaku jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan piutang pajak.

“Kami juga melaksanakan program Bapenda Goes To Kelurahan untuk menjemput warga yang hendak membayar PBB. Intensif melaksanakan uji petik, pemeriksaan pajak dan ekstensifikasi. Serta melaksanakan verifikasi kebenaran transaksi pemohon BPHTB,” jelasnya.

Untuk mendukung program digitalisasi, lanjutnya, Banpenda melakukan perluasan kanal pembayaran pajak degan menghadirkan kanal: QRIS, ATM Bank Sultra serta aplikasi LinkAja.

Laporan : Leesya

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PERPAJAKAN

Rasio Perpajakan Tahun 2024 Naik Sampai 10,2 Persen

Published

on

By

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara

JAKARTA, Bursabisnis.id – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati kisaran rasio perpajakan (tax ratio) penerimaan perpajakan berada pada angka 9,92 persen – 10,2 persen.

Di mana angka tersebut sedikit naik dari pengajuan pemerintah yang berada dalam rentang 9,91 persen – 10,18 persen. Adapun besaran tax ratio dalam target APBN 2023 adalah sebesar 11,69 persen.

Rasio pajak adalah alat persentase atau indikator penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Lewat tax ratio ini maka suatu negara mendapat kesimpulan apakah jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa berbanding dengan pendapatan nasional.

“Dengan optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan di kisaran 9,92 persen – 10,2 perse,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara dalam Rapat Kerja Komisi XI di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id pada Jumat, 9 Juni 2023.

Selain kesepakatan mengenai rentang tax ratio, pada laporannya Amir juga menyampaikan agar pemerintah dapat menyampaikan roadmap kepada Komisi XI DPR RI dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan negara. Selanjutnya pemerintah akan melakukan terobosan dalam sektor pajak, bea cukai dan PNBP agar pendapatan negara dapat ditingkatkan pada tahun 2024, termasuk melakukan perluasan basis perpajakan.

“Empat, Pemerintah akan mengoptimalkan potensi perpajakan dari program hilirisasi perekonomian yang sedang digalakan untuk transformasi perekonomian Indonesia. Lima, pemerintah akan mengoptimalisasi PNBP melalui pemanfaatan SDA, dividen BUMN, peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas, kebijakan penguatan pemanfaatan aset Barang Milik Negara yang lebih optimal serta penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi,” lanjut Politisi Fraksi PPP ini.

Disampaikan pula bahwa Panja penerimaan Negara Komisi XI DPR RI mendukung upaya optimalisasi penagihan utan PNBP yang merupakan extra effort yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian piutang PNBP melalui Automatic Blocking System (ABS) dengan kriteria yang konsisten.

Di akhir laporannya, Amir berharap agar penerimaan negara dapat terus mengalami kenaikan secara signifikan sehingga dapat menjaga dan mempertahankan kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Semoga penerimaan negara tahun 2024 bisa meningkat sesuai dengan harapan kita semua dengan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat Indonesia serta realita perekonomian tahun 2024” kata Amir menutup laporannya.

Selain pembacaan laporan Panja Penerimaan Negara, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPS tersebut juga diagendakan Pengambilan Keputusan mengenai Asumsi Dasar dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2024.

Laporan : Rustam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Menkeu Bebaskan Pajak Impor Oksigen dan Masker N-95

Published

on

By

JAKARTA, bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pajak impor oksigen, konsentrator oksigen, ventilator,masker N-95, serta peralatan medis dan kemasan oksigen lainnya yang menunjang penanganan Covid-19.

Seperti dikutip dari laman Katadata.co.id, bahwa pembebasan pajak impor juga diberikan kepada obat-obatan terapi Covid-19, seperti Favipapir, Oseltamivir, Remdesivir, hingga obat antibodi Intravenous Imunoglobulin atau IVIG. Fasilitas pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang perubahan ketiga PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, Senin (12/7/202).

Dalam lampiran PMK tersebut, pembebasan pajak impor diberikan pada lima kelompok produk yang menunjang penanganan Covid-19.

Pada kelompok pertama yakni test kit dan reagent laboratorium, pembebasan pajak diberikan pada PCR test berupa reagent untuk analisis PCR uji kualitatif media.

Kelomplok kedua yakni virus transfer media, pembebasan pajak diberikan pada virus transfer media berupa media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme untuk swab ts dan media kultur olahan lainnya untuk swab test.

Kelompok ketiga yakni obat-obatan, pembebasan pajak impor diberikan kepada obat Tocolizuma, Sel Punca, Unfractionated Heparin sebagai antikoagulan, Favipapir, Oseltamivir, Remdesivir, IVIG, obat mengandung Regdanwimab, Lopinafir+Ritonavir, hingga Insulin.

Kelompok keempat yakni peralatan medis dan kemasan oksigen, pembebasan pajak impor diberikan untuk oksigen, silinder baja tanpa kampuh untuk oksigen, isotank, serta pressure regulator, humidifer, flow meter, oxygen nasal canulla. Pembebasan pajak juga diberikan untuk impor termometer, swab, alat pemindai panas, alat uji PCR, konsentrator oksigen, ventilator, dan alat pernafasan lainnya.

Kementerian Kesehatan sebelumnya memastikan stok obat Covid-19 di dalam negeri mencukupi kebutuhan masyarakat di tengah lonjakan kasus saat ini. Stok obat-obatan tertentu yang mulai minim, seperti Remdesivir dan Tocilizumab akan dipenuhi dalam waktu dekat melalui impor.

“Kami sedang mendorong ketersediaan remdesivir, sedang diimpor dan akan sampai di Indonesia dalam 1-2 hari. Sedangkan untuk Tocilizumab stok sedikit karena hanya digunakan untuk pasien kritis. Kami juga sedang upayakan tambahan stok,” ujar Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Arianti Anaya dalam konferensi pers, Sabtu (10/7).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 10 Juli, stok Remdesivir hanya mencapai 148.891 vial. Obat intervena ini tersedia di 34 Dinkes Provinsi sebanyak 52.281 vial, instalasi farmasi pusat 21.403 vial, industri farmasi dan pedagang besar farmasi (PBF) 11.856 vial, rumah sakit 63.346 vial, dan apotek 5 vial.

Sementara Tocilizumab hanya tersedia 421 vial yang tersedia di 34 Dinkes Provinsi sebanyak 195 vial, instalasi farmasi pusat 4 vial, industri farmasi dan pedagang besar farmasi (PBF) 83 vial, dan rumah sakit 139 vial. Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat terapi bagi pasien terinfeksi virus corona. Penetapan ini bertujuan mencegah lonjakan harga di tengah kondisi pandemi corona yang memburuk di Indonesia.

 

Laporan : Leesya

Continue Reading

PERPAJAKAN

Gapensi Sultra Sarankan Sembako Jangan Dikenakan Pajak

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – Rencana pemerintah mengajukan perubahan kebijakan perpajakan dengan merevisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menimbulkan silang pendapat dikalangan masyarakat Indonesia.

Dalam rencana revisi itu,  ada dua pasal yang menjadi sorotan, yaitu pasal 7 ayat (1) yang tertulis: “Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12% (12 persen).” Dalam aturan yang berlaku saat ini merujuk UU Nomor 42 tahun 2009, PPN adalah 10 persen.

Artinya, dalam RUU KUP yang diusulkan ini, bakal ada kenaikan PPN dari semula 10 persen menjadi 12 persen.

Ketentuan lain yang mendapat sorotan adalah Pasal 4A ayat (2b) yang bertuliskan ‘dihapus’.

Beleid (langkah) ini tak lagi menyebutkan sembako atau kebutuhan pokok termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. Padahal, barang-barang itu dikecualikan sebagai kelompok barang yang kena PPN.

Ini diperkuat dengan aturan turunan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.  Sedangkan dalam draf RUU pasal 4A ayat (2b) yang diusulkan saat ini, kebutuhan pokok dikeluarkan dari kelompok barang yang tak dikenai PPN.

Dalam aturan baru, pemerintah mengusulkan soal konsep multitarif untuk sembako.  Adapun kebutuhan pokok yang dimaksud seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017 adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Menanggapi rencana tersebut, Hasdar SE Ketua Badan Pengurus Daerah Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia ( BPD Gapensi) Provinsi  Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan, dalam perspektif rencana menaikkan tarif PPN perlu dilihat dari dua sisi.

Sisi pertama, kalau pemerintah ingin menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dapat dilakukan pada pekerjaan proyek pemerintah ataupun industri-industri skala besar.

“Menurut saya pribadi, silahkan pemerintah menaikkan tarif PPN asalkan untuk kegiatan pemerintah atau industri besar, tapi ingat bukan industri skala UKM,” kata Hasdar.

Sisi kedua, kebutuhan sembilan bahan pokok (Sembako) yang juga akan dijadikan obyek pungutan PPN 12 persen, disarankan agar pemerintah mengurungkan rencana tersebut.

Di tengah pandemi Covid19 saat ini, masyarakat Indonesia mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. “Jadi sangat tidak elok dalam kondisi ekonomi yang kurang baik, negara menarik pajak dari sembako. Kasihan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Kondisi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini perlu diberikan perhatian khusus, agar dapat bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid19.

“Jadi pendapat pribadi saya, janganlah Sembako kita dikenakan PPN. Kasihan sektor UKM kita saat ini,” tutup Hasdar.

 

Laporan : Ibi

 

 

 

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Tenggara Media Perkasa - Bursabisnis.ID Developer by Green Tech Studio.