PERPAJAKAN
Pendapatan Pajak Daerah Kota Kendari Berhasil Lampaui Target
KENDARI, bursabisnis.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari mampu menerima pajak daerah tahun 2021 ini melampau target yang diberikan.
Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, tahun 2021 target Pajak Daerah Bapenda Kota Kendari sebesar Rp 125, 4 miliar, namun hingga hingga tanggal 30 Desember 2021, Bapenda telah berhasil mengumpulkan Pajak Daerah sebesar Rp 143,9 miliar.
Menurutnya pendapatan tertinggi disumbangkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari target Rp 41 miliar, terealisasi Rp 41,2 miliar atau terealisasi 100,59 persen.
Kemudian Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 26 miliar, berhasil dicapai hingga Rp 36,1 miliar atau terealisasi sebesar 139,23 persen.
Lalu pajak restoran dari target Rp 16 miliar terealisasi Rp 20,9 miliar atau terealisasi 130,9 persen dan pajak hotel dari target Rp 11,3 miliar terealisasi sebesar Rp 14,3 miliar atau terealisasi 126,90 persen.
“Pajak penerangan jalan targetnya sebesar Rp 41 miliar adalah pajak yang paling besar kontribusinya. Dan itu setiap tahun ada peningkatan, realisasinya sebesar Rp 41,2 miliar,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari laman kendarikota.go.id.
Sri Yusnita menambahkan, capaian penerimaan pendapatan pajak Bapenda Kota Kendari tahun 2021 merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan capaian tiga tahun terakhir, meski dalam kondisi normal tanpa pandemi.
Menurut Sri Yusnita, capaian perolehan pajak yang tinggi ini tak lepas dari dorongan dan dukungan wali kota dan wakil wali kota, serta Sekda Kota Kendari.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ini menjelaskan, berbagai upaya dilakukan Bapenda sehingga realisasi penerimaan pajak daerah melebihi target yang telah ditetapkan, yakni menghadirkan payment point pad kantor Bapenda, melaksanakan sosialisasi pajak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, serta memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Kendari selaku jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan piutang pajak.
“Kami juga melaksanakan program Bapenda Goes To Kelurahan untuk menjemput warga yang hendak membayar PBB. Intensif melaksanakan uji petik, pemeriksaan pajak dan ekstensifikasi. Serta melaksanakan verifikasi kebenaran transaksi pemohon BPHTB,” jelasnya.
Untuk mendukung program digitalisasi, lanjutnya, Banpenda melakukan perluasan kanal pembayaran pajak degan menghadirkan kanal: QRIS, ATM Bank Sultra serta aplikasi LinkAja.
Laporan : Leesya
PERPAJAKAN
Tahun 2025, Realisasi Penerimaan Perpajakan Sultra Rp Rp 3.987,23 Milyar
KENDARI, Bursabisnis. Id – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPB) Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai 31 Desember 2025, realisasi pendapatan negara sebesar Rp4.920,12 Milyar, hanua mencapai 89,31 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Itu dipengaruhi melemahnya penerimaan perpajakan. Realisasi penerimaan perpajakan di Sultra tercatat sebesar Rp3.987,23 Milyar.
Hal itu disanpaikan Kepala DJPb Sultra, Iman Widhiyanto kepada pers.
Rincian penerimaan perajakan dimaksud adalah penerimaan pajak Rp3.710,22 Milyar dan penerimaan kepabeanan Rp277 Milyar.
Secara tahunan, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 7,70 persen.
Belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang di sejumlah wilayah Sultra, ternyata berdampak langsung pada tertahannya aktivitas produksi. Dan ini mempengaruhi penerimaan pajak dari tambang.
Selain persoalan RKAB, menurut Iman, penerimaan pajak juga tertekan oleh fluktuasi harga nikel di pasar global serta menurunnya permintaan ekspor aspal Buton.
Kondisi pasar global yang tidak menentu membuat kontribusi sektor pertambangan terhadap pajak daerah belum pulih sepenuhnya.
Iman juga mengungkapkan bahwa kontraksi penerimaan pajak tercermin pada sejumlah jenis pajak utama.
Seperti pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat turun hingga 62,44 persen.
KemudianbPajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mengalami penurunan signifikan sebesar 32,05 persen dibandingkan tahun lalu.
Tekanan penerimaan semakin terasa dengan adanya restitusi pajak yang cukup besar, mencapai Rp274,36 Milyar sepanjang 2025.
Selain itu, kebijakan Coretax yang menarik wajib pajak cabang menjadi wajib pajak pusat turut mengurangi penerimaan pajak yang tercatat di daerah.
Di tengah pelemahan pajak, kinerja penerimaan kepabeanan justru menunjukkan tren positif. Hingga akhir 2025, penerimaan bea masuk di Sultra mencapai Rp276,16 Milyar atau 122,20 persen dari target APBN, ditambah penerimaan cukai sebesar Rp2,23 Milyar.
Laporan : Tam
PERPAJAKAN
Menkeu Tekankan Kualitas Layanan dan Penegakan Integritas Untuk Jajaran Bea dan Cukai
JAKARTA, Bursabisnis.Id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan penguatan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, dan penegakan integritas sebagai prioritas.
Hal ini ia sampaikan pada acara bertajuk Jam Pimpinan bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Auditorium Merauke, Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta.
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 dan diikuti pimpinan serta seluruh pegawai DJBC baik secara luring maupun daring.
Dalam arahannya, Menkeu mendorong evaluasi kebijakan yang dinilai tidak implementatif di lapangan. Menkeu juga menyoroti pentingnya sinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Dukungan terhadap penguatan sarana-prasarana dan tata kelola sumber daya manusia disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.
Pada sesi dialog, pegawai dari berbagai unit menyampaikan masukan terkait tantangan pengawasan, kebutuhan peralatan, dan pengelolaan penugasan di daerah perbatasan dan wilayah terpencil. Menkeu merespons dengan meminta inventarisasi isu-isu untuk dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan.
“Pengawasan sangat penting untuk menjaga integritas (Ditjen) Bea Cukai,” tegas Menkeu sebagaimana dilansir di laman kemenkeu.go.id.
Menkeu menutup dengan apresiasi kepada seluruh insan DJBC atas kontribusinya dalam menjaga arus barang, melindungi masyarakat, dan mendukung penerimaan negara.
Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
PERPAJAKAN
Omzet Rp500 Juta Sampai Rp4,8 M, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Saja, Berlaku Sampai Tahun 2029
JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak memungut pajak dari seluruh pelaku usaha.
Maman menyampaikan klarifikasi tersebut dalam pernyataan kepada sejumlah media di Jakarta.
Maman mengungkapkan bahwa informasi mengenai pemungutan pajak terhadap pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro adalah kabar bohong.
Bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen.
Kebijakan tersebut awalnya berlaku selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga tahun 2029.
Pengelompokan UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak melebihi Rp300 juta.
Usaha kecil merupakan usaha produktif mandiri dengan aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Usaha menengah adalah usaha mandiri dengan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Sumber : dari berbagai sumber
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus11 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN7 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
