Connect with us

PERPAJAKAN

Menkeu Bebaskan Pajak Impor Oksigen dan Masker N-95

Published

on

JAKARTA, bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pajak impor oksigen, konsentrator oksigen, ventilator,masker N-95, serta peralatan medis dan kemasan oksigen lainnya yang menunjang penanganan Covid-19.

Seperti dikutip dari laman Katadata.co.id, bahwa pembebasan pajak impor juga diberikan kepada obat-obatan terapi Covid-19, seperti Favipapir, Oseltamivir, Remdesivir, hingga obat antibodi Intravenous Imunoglobulin atau IVIG. Fasilitas pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang perubahan ketiga PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, Senin (12/7/202).

Dalam lampiran PMK tersebut, pembebasan pajak impor diberikan pada lima kelompok produk yang menunjang penanganan Covid-19.

Pada kelompok pertama yakni test kit dan reagent laboratorium, pembebasan pajak diberikan pada PCR test berupa reagent untuk analisis PCR uji kualitatif media.

Kelomplok kedua yakni virus transfer media, pembebasan pajak diberikan pada virus transfer media berupa media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme untuk swab ts dan media kultur olahan lainnya untuk swab test.

Kelompok ketiga yakni obat-obatan, pembebasan pajak impor diberikan kepada obat Tocolizuma, Sel Punca, Unfractionated Heparin sebagai antikoagulan, Favipapir, Oseltamivir, Remdesivir, IVIG, obat mengandung Regdanwimab, Lopinafir+Ritonavir, hingga Insulin.

Kelompok keempat yakni peralatan medis dan kemasan oksigen, pembebasan pajak impor diberikan untuk oksigen, silinder baja tanpa kampuh untuk oksigen, isotank, serta pressure regulator, humidifer, flow meter, oxygen nasal canulla. Pembebasan pajak juga diberikan untuk impor termometer, swab, alat pemindai panas, alat uji PCR, konsentrator oksigen, ventilator, dan alat pernafasan lainnya.

Kementerian Kesehatan sebelumnya memastikan stok obat Covid-19 di dalam negeri mencukupi kebutuhan masyarakat di tengah lonjakan kasus saat ini. Stok obat-obatan tertentu yang mulai minim, seperti Remdesivir dan Tocilizumab akan dipenuhi dalam waktu dekat melalui impor.

“Kami sedang mendorong ketersediaan remdesivir, sedang diimpor dan akan sampai di Indonesia dalam 1-2 hari. Sedangkan untuk Tocilizumab stok sedikit karena hanya digunakan untuk pasien kritis. Kami juga sedang upayakan tambahan stok,” ujar Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Arianti Anaya dalam konferensi pers, Sabtu (10/7).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 10 Juli, stok Remdesivir hanya mencapai 148.891 vial. Obat intervena ini tersedia di 34 Dinkes Provinsi sebanyak 52.281 vial, instalasi farmasi pusat 21.403 vial, industri farmasi dan pedagang besar farmasi (PBF) 11.856 vial, rumah sakit 63.346 vial, dan apotek 5 vial.

Sementara Tocilizumab hanya tersedia 421 vial yang tersedia di 34 Dinkes Provinsi sebanyak 195 vial, instalasi farmasi pusat 4 vial, industri farmasi dan pedagang besar farmasi (PBF) 83 vial, dan rumah sakit 139 vial. Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat terapi bagi pasien terinfeksi virus corona. Penetapan ini bertujuan mencegah lonjakan harga di tengah kondisi pandemi corona yang memburuk di Indonesia.

 

Laporan : Leesya

Continue Reading

PERPAJAKAN

Tahun 2025, Realisasi Penerimaan Perpajakan Sultra Rp Rp 3.987,23 Milyar

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis. Id – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPB) Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai 31 Desember 2025, realisasi pendapatan negara sebesar Rp4.920,12 Milyar, hanua mencapai 89,31 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Itu dipengaruhi melemahnya penerimaan perpajakan. Realisasi penerimaan perpajakan di Sultra tercatat sebesar Rp3.987,23 Milyar.

Hal itu disanpaikan Kepala DJPb Sultra, Iman Widhiyanto kepada pers.

Rincian penerimaan perajakan dimaksud adalah penerimaan pajak Rp3.710,22 Milyar dan penerimaan kepabeanan Rp277 Milyar.

Secara tahunan, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 7,70 persen.

Belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang di sejumlah wilayah Sultra, ternyata berdampak langsung pada tertahannya aktivitas produksi. Dan ini mempengaruhi penerimaan pajak dari tambang.

Selain persoalan RKAB, menurut Iman, penerimaan pajak juga tertekan oleh fluktuasi harga nikel di pasar global serta menurunnya permintaan ekspor aspal Buton.

Kondisi pasar global yang tidak menentu membuat kontribusi sektor pertambangan terhadap pajak daerah belum pulih sepenuhnya.

Iman juga mengungkapkan bahwa kontraksi penerimaan pajak tercermin pada sejumlah jenis pajak utama.

Seperti pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat turun hingga 62,44 persen.

KemudianbPajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mengalami penurunan signifikan sebesar 32,05 persen dibandingkan tahun lalu.

Tekanan penerimaan semakin terasa dengan adanya restitusi pajak yang cukup besar, mencapai Rp274,36 Milyar sepanjang 2025.

Selain itu, kebijakan Coretax yang menarik wajib pajak cabang menjadi wajib pajak pusat turut mengurangi penerimaan pajak yang tercatat di daerah.

Di tengah pelemahan pajak, kinerja penerimaan kepabeanan justru menunjukkan tren positif. Hingga akhir 2025, penerimaan bea masuk di Sultra mencapai Rp276,16 Milyar atau 122,20 persen dari target APBN, ditambah penerimaan cukai sebesar Rp2,23 Milyar.

Laporan : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Menkeu Tekankan Kualitas Layanan dan Penegakan Integritas Untuk Jajaran Bea dan Cukai

Published

on

By

Menkeu bersama jajaran Bea dan Cukai. -foto:dok.kemenkeu-

JAKARTA, Bursabisnis.Id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan penguatan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, dan penegakan integritas sebagai prioritas.

Hal ini ia sampaikan pada acara bertajuk Jam Pimpinan bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Auditorium Merauke, Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 dan diikuti pimpinan serta seluruh pegawai DJBC baik secara luring maupun daring.

Dalam arahannya, Menkeu mendorong evaluasi kebijakan yang dinilai tidak implementatif di lapangan. Menkeu juga menyoroti pentingnya sinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

Dukungan terhadap penguatan sarana-prasarana dan tata kelola sumber daya manusia disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.

Pada sesi dialog, pegawai dari berbagai unit menyampaikan masukan terkait tantangan pengawasan, kebutuhan peralatan, dan pengelolaan penugasan di daerah perbatasan dan wilayah terpencil. Menkeu merespons dengan meminta inventarisasi isu-isu untuk dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan.

“Pengawasan sangat penting untuk menjaga integritas (Ditjen) Bea Cukai,” tegas Menkeu sebagaimana dilansir di laman kemenkeu.go.id.

Menkeu menutup dengan apresiasi kepada seluruh insan DJBC atas kontribusinya dalam menjaga arus barang, melindungi masyarakat, dan mendukung penerimaan negara.

Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Omzet Rp500 Juta Sampai Rp4,8 M, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Saja, Berlaku Sampai Tahun 2029

Published

on

By

Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

JAKARTA, Bursabisnis.id –  Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak memungut pajak dari seluruh pelaku usaha.

Maman menyampaikan klarifikasi tersebut dalam pernyataan kepada sejumlah media di Jakarta.

Maman mengungkapkan  bahwa informasi mengenai pemungutan pajak terhadap pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro adalah kabar bohong.

Bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen.

Kebijakan tersebut awalnya berlaku selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga tahun 2029.

Pengelompokan UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak melebihi Rp300 juta.

Usaha kecil merupakan usaha produktif mandiri dengan aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Usaha menengah adalah usaha mandiri dengan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Sumber : dari berbagai sumber

Laporan : Tam

Continue Reading

Trending