Connect with us

Rupa-rupa

Pengakuan Siswa SMKN 1 Konawe : Aroma Tak Sedap Dari Lauk Ayam

Published

on

Siswa korban keracunan makanan. -foto:ist-

KONAWE, Bursabisnis. id – Siswa korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tapi juga dialami sisw di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adalah  siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Konawe yang menimpa.

Sejumlah siswa tumbang akibat diare, mual, dan pusing usai menyantap hidangan yang disediakan sekolah pada Rabu, 24 September 2025 pagi.

Gejala keracunan mulai dirasakan sejak sore hari. Para siswa mengalami sakit perut hingga harus menjalani perawatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe.

Salah satu siswa atas nama Suhartini, siswa kelas XI SMKN 1 Unaaha, mengaku sudah mencium aroma tak sedap dari lauk ayam yang disajikan.

“Kemarin waktu makan ayamnya agak bau, setelah makan, awalnya belum apa-apa. Pas sore setelah sampai rumah mulai mi terasa sakit perut dan mual. Di rumah 3 kali BAB, terus terakhir tadi pagi lagi di sekolah 1 kali BAB,” jelas Suhartini yang jadi korban Muntaber.

Menanggapi adanya siswa korban Muntaber, Buyung Muhammad Rantau, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Unaaha, menjelaskan proses pengolahan makanan dilakukan sesuai standar dan diawasi ketat sejak dini hari.

“Kalau pengolahan makanannya kami mulai dari jam 3 subuh, jam 4 masuk pemorsian, kemudian di-packing, lalu penyaluran jam 7 pagi,” jelas Buyung.

Menurut Buyung, dapur MBG yang ia pimpin memasak untuk 2.130 siswa di 17 sekolah, termasuk SMK 1 Unaaha.

“Kita langsung terjun ke pemasoknya, disitu kita lihat ayamnya, terus kami lihat proses pemotongannya, kemudian kita seleksi lagi, apakah ada yang cacat pada dagingnya. Setelah kita sortir, lalu kita bawa ke dapur, kemudian ditimbang lalu diolah,” tutur Buyung.

Ia menyatakan akan mengevaluasi seluruh lini proses pengolahan, terutama aspek kebersihan, menyusul insiden ini.

SPPG Unaaha saat ini melayani 17 sekolah, di antaranya MAN 1 Konawe, SMK 1 Konawe, SMK Kesehatan, 6 SD, dan 8 unit PAUD.

Laporan : Ilfa

Editor : Tam

Continue Reading

opini

Menjaga Marwah Demokrasi di Tingkat Warga

Published

on

By

Kadek Yogiarta

DALAM sepekan terakhir konsentrasi saya, pada satu tugas pengabdian menjadi Ketua Panitia Pemilihan RW 07 dan Ketua RT di lingkup RW 07, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Bahkan dalam beberapa kewajiban seperti mengajar dan juga mengikuti kuliah online sementara hanya sekedar hadir tetapi tidak aktif, demi konsentrasi tugas ini dalam beberapa hari terakhir. Tidak ada motivasi selain panggilan untuk berkontribusi dalam lingkungan.

Saya menikmatinya, sebagaimana dua pengalaman sebelumnya di tahun 2024 pernah menjadi Ketua KPPS pada Pemilu Legislatif dan Pilwali. Dua proses itu berjalan baik, tertib, dan tanpa persoalan berarti.

Pada pemilihan tingkat RW 07 dan RT atas mandat Ketua RT 03 saya menjadi panitia panitia dibentuk dan di SK Kan oleh Lurah dan diberikan mandat penuh untuk menyukseskan agenda demokrasi warga.

Namun sejak awal kami diperhadapkan pada satu masalah mendasar tidak tersedia satu rupiah pun dukungan anggaran dari APBD.

Alasannya, tidak ada alokasi dan dan mungkin juga karena situasi keuangan daerah sedang diefisiensi akibat defisit.

Dalam rapat perdana, saya mencoba menggali pengalaman RW lain soal pembiayaan. Jawabannya hampir seragam biaya operasional dibebankan kepada calon, dengan kisaran Rp800 ribu hingga Rp1 juta.

Alasannya pragmatis uang itu dipakai untuk pendataan pemilih, persiapan lokasi, hingga logistik, sehingga warga tidak perlu dibebani.

Namun secara etis, saran semacam itu menggelisahkan. Membebankan biaya dalam nominal tertentu kepada calon bukan sebagai donasi sukarela terasa tidak lazim.

Demokrasi seharusnya membuka kesempatan bagi siapa pun untuk maju, tanpa tersaring oleh tebal-tipisnya kemampuan finansial.

Jika ongkos menjadi kendala, maka demokrasi berubah menjadi seleksi kemampuan bayar, bukan seleksi legitimasi sosial.

Karena itu dengan mempertimbangkan emosi warga, semangat partisipasi, serta beban psikologis bagi calon, saya mendorong panitia terutama saya selalu Ketua panitia, mengambil jalan berbeda meminta dukungan warga dengan mengajukan list untuk bergotong-royong melalui sumbangan sukarela.

Prinsipnya sederhana bila kas panitia mencukupi, calon tidak perlu memikirkan biaya. Lagi pula, menjadi RT atau RW lebih banyak menyita tenaga daripada memberi keuntungan finansial. Kesediaan mencalonkan diri saja sudah merupakan bentuk pengabdian. Hasilnya positif warga berpartisipasi tanpa keberatan, dana operasional cukup, dan panitia dapat bekerja.

Namun dinamika tidak berhenti di situ. Di sejumlah tempat lain muncul keluhan atas pungutan pendaftaran yang dianggap memberatkan. Suara protes mengalir hingga pemerintah kota.

Lalu turunlah imbauan atas nama Sekda Kota Kendari yang menyatakan setiap pungutan dalam pemilihan RT/RW dilarang, baik untuk pendaftaran maupun operasional.

Imbauan ini tampak baik, tetapi kehilangan konteks bagaimana melarang pungutan sambil tetap menuntut proses berjalan, sementara negara tidak menyediakan biaya? Pada akhirnya, setelah klarifikasi, dipahami bersama bahwa selama swadaya dilakukan sebagai dukungan warga, hal tersebut dibolehkan. Pemerintah pun memahami bahwa APBD memang tidak menyiapkan anggaran untuk hajatan ini.

Setelah persoalan pembiayaan mereda, muncul dinamika lain penetapan lokasi TPS. Keputusan panitia sudah melalui rapat dan pertimbangan teknis. Saya bahkan menyiapkan argumen tertulis sebanyak delapan point, berbasis keamanan, akses warga, dan efisiensi kerja.

Namun protes tetap muncul, dalam sebuah grup Whatsap. Atas adanya kritik tersebut kami membuka ruang dialog bersama Ketua RT dan para calon, dan belum ada kata sepakat.

Ketika eskalasi meningkat, saya meminta Ketua RW membentuk tim independen dari tokoh masyarakat dan pihak kelurahan untuk memberi keputusan objektif.

Respons yang muncul menunjukkan adanya kesulitan teknis maupun psikologis akibat dinamika sebelumnya. Dengan kata lain, tanggung jawab kembali ke panitia.

Menghadapi situasi tersebut, saya memilih untuk mendengar langsung, mendengar warga satu per satu yang saya kenal, menimbang kepentingan publik, keamanan, dan ketertiban.

Pada akhirnya, saat penentuan nomor urut calon Ketua RW 07 dan RT 03 dengan meminta saran, informasi warga yang saya dapat saya putuskan memindahkan TPS.

Konsekuensinya, panitia meminta warga diminta membantu menyiapkan lokasi, termasuk beberapa kebutuhan dalam TPS seperti meja, kursi dan termasuk melengkapi tenda di luar tenda panitia yang di sewa.

Kompromi itu penting menempatkan kepentingan umum di atas ego kelompok. Pemilihan kali ini hanya untuk Ketua RW 07 dan RT 03, empat RT lain harus aklamasi karena hanya satu pendaftar. Saya memahami, demokrasi tidak pernah steril dari perdebatan. Tidak ada proses yang memuaskan semua pihak. Tetapi sebagai panitia, saya berpegang pada prinsip sederhana transparansi, keadilan, partisipasi, dan menjaga marwah proses.

Pemilihan pada tanggal 20 Desember 2025 berjalan tertib, tingkat partisipasi warga diatas 80 persen di lihat dari absen kehadiran.

Lurah Anawai, Camat Wua-Wua, dan jajaran hadir memantau. Sehari sebelumnya pun mereka turun memastikan kesiapan TPS. Sejak pagi hingga siang, proses berjalan lancar. Penghitungan suara dilakukan terbuka dan disaksikan saksi masing-masing calon.

Hasilnya jelas Calon Ketua RW 07, saudara Usman Afandi (No.1) meraih 134 suara, unggul atas Hasifun Bantina, SE (92 suara) selisih 42 suara.

Pada RT 03, Hardian Purnawan memperoleh 44 suara, unggul atas Asrahim (34 suara) selisih 10 suara.

Empat RT lainnya terpilih secara aklamasi: RT 01 Anto Asman, SE; RT 02 Firman; RT 04 Djafar; dan RT 05 Jovi Alkadri. Angka tidak pernah berbohong. Legitimasi tumbuh bukan dari biaya pencalonan tetapi dari suara rakyat.

Harapan saya sederhana bahwa para Ketua terpilih dapat memperbaiki pelayanan dan menjalankan program menjadi lebih baik dari sebelumnya dan memperkuat persatuan dan silaturahmi. Jangan hanya menikmati jabatan, tetapi abai terhadap tugas. Amanah warga harus dipikul dengan tanggung jawab, bukan menjadi aksesori sosial.

Pada akhirnya, demokrasi di tingkat warga adalah barometer paling jujur dari kualitas demokrasi nasional. Jika proses kecil ini dijaga dengan penuh dedikasi, maka marwah demokrasi bangsa tetap berdiri. Jika diabaikan, maka demokrasi hanya menjadi slogan tanpa ruh, tanpa rasa, tanpa kehadiran.

Kini saatnya kita semua memberikan dukungan kepada para Ketua terpilih. Sekat dan perbedaan berhenti pada hari pemilihan. Setelah itu, kita menjadi satu kesatuan warga. Saya selalu mengatakan inilah kesempatan menunjukkan teladan bagi generasi berikutnya, cermin mereka adalah orang tuanya hari ini, semoga RW 07 mampu menjadi contoh bagi lingkungan lainnya.

Penulis : Kadek Yogiarta
Warga BTN Permata Anawai

Catatan Ketua Panitia Pemilihan RT/RW07 Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua

Continue Reading

opini

Pemerintah Sediakan Kuota Subsidi yang Memadai di APBN Hingga Akhir Tahun 2025

Published

on

By

Subsidi merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang sangat penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Belanja subsidi pemerintah memiliki beberapa tujuan, di antaranya menjaga stabilitas harga, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung sektor strategis.

Melalui belanja subsidi, pemerintah berupaya untuk memastikan harga jual barang dan jasa strategis seperti energi dan pangan tetap terjangkau, serta melindungi kelompok masyarakat miskin dan rentan agar tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok.

Keberadaan belanja subsidi juga bermanfaat untuk mendukung sektor strategis, yaitu dengan mendorong aktivitas ekonomi, terutama pada sektor penting seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pertanian melalui pupuk, dan ketersediaan perumahan bagi

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Secara singkat, subsidi berfungsi sebagai perwujudan peran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat dengan memastikan akses terhadap kebutuhan dasar.

Dalam APBN, alokasi anggaran subsidi diberikan melalui dua komponen utama.

Pertama, Subsidi Energi yaitu untuk BBM tertentu, LPG 3 kg, dan listrik bagi rumah tangga tertentu.

Kedua, Subsidi Non-Energi yaitu untuk pupuk, bunga KUR, dan subsidi perumahan. Subsidi menjadi belanja pemerintah yang dilakukan untuk menjamin peran negara dalam perlindungan sosial dan pendorong kegiatan ekonomi.

Selain subsidi, APBN juga sering menyebutkan istilah kompensasi. Kompensasi merupakan penggantian selisih harga atau tarif tertentu kepada operator, misalnya PT PLN atau Pertamina karena menjual barang/jasa di bawah harga keekonomian sesuai penugasan pemerintah.

Pemerintah berkomitmen penuh dalam menyediakan kuota subsidi yang cukup dan memadai hingga akhir tahun.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Keuangan pada Konferensi Pers APBN Kita pada 20 November 2025, realisasi anggaran untuk Subsidi dan Kompensasi pada tahun 2025 ditargetkan mencapai sekitar Rp315,0 Triliun (66,3% dari Outlook APBN 2025).

“Subsidi dan kompensasi telah disalurkan, telah dibayarkan kepada Badan Usaha Penyalur sebesar Rp315 triliun. Subsidi secara tiap bulan dibayarkan. Kalau kompensasi, kita lihat kompensasi tahun 2024 telah dilunasi, dan kuartal I 2025 juga sudah dibayarkan. Untuk yang kuartal II, kita lihat akan bisa bayarkan bulan ini atau awal bulan depan,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada konferensi pers tersebut.

Capaian Subsidi dan Kompensasi
Data realisasi penyaluran barang bersubsidi 31 Oktober 2025 menunjukkan tren positif. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar. Secara keseluruhan, penyaluran subsidi berjalan sesuai rencana dan bahkan menunjukkan akselerasi signifikan pada beberapa sektor.

Sektor Listrik Bersubsidi menjadi sorotan utama dengan capaian yang melampaui target yang ditetapkan. Dari target 42,1 juta pelanggan pada tahun 2025, realisasinya telah mencapai 42,5 juta pelanggan (101%). Angka ini menegaskan bahwa program subsidi listrik berhasil menjangkau secara penuh, bahkan melebihi estimasi, rumah tangga miskin dan rentan. Capaian ini didukung oleh pertumbuhan realisasi sebesar 2,9% dibandingkan tahun sebelumnya yang menunjukkan peningkatan aksesibilitas yang stabil.

Capaian Pupuk (73%) dan Perumahan Bersubsidi (72%) masih dalam proses menuju target akhir tahun. Kedua sektor ini mencatat pertumbuhan realisasi tahunan tertinggi.

Subsidi Pupuk mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 10,8%. Sementara itu, realisasi Subsidi Pupuk sebesar 6,5 juta ton dari target 8,9 juta ton menunjukkan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan petani yang merupakan kunci utama untuk ketahanan pangan nasional.

Subsidi Perumahan juga mencatatkan pertumbuhan tinggi sebesar 8,5%. Dengan realisasi 172,1 ribu rumah dari target 240 ribu, program ini berhasil meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang layak.

Penyaluran subsidi energi dasar menunjukkan capaian yang solid dan pertumbuhan yang konsisten, memastikan pasokan energi masyarakat tetap aman. LPG 3 Kg telah mencapai 78% dari target (6.353,4 juta kg), dengan pertumbuhan realisasi sebesar 3,6%. Sementara, BBM bersubsidi telah mencapai 72% dari target (13.915 ribu KL) dengan pertumbuhan sebesar 3,3%.

Data realisasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyalurkan program subsidi sebagai jaring pengaman sosial, didukung oleh alokasi kuota yang memadai dan fokus pada penyaluran yang tepat sasaran.

Upayakan Subsidi Tepat Sasaran
Pemerintah terus memperkuat efektivitas belanja negara melalui reformasi kebijakan subsidi, terutama pada sektor energi.

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa dana subsidi dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran dan, serta fokus pada rumah tangga miskin dan rentan. Dalam melaksanakan subsidi listrik tepat sasaran, pemerintah mengambil langkah strategis melalui pemadanan data penerima dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada tahun 2017, pemerintah melaksanakan pemadanan data pelanggan rumah tangga daya 900 VA dengan DTKS. Upaya ini menghasilkan penurunan drastis jumlah pelanggan penerima subsidi dari semula 53,0 juta pelanggan pada tahun 2017 menjadi 40,9 juta pelanggan pada APBN 2024.

Penurunan ini telah mengeluarkan pelanggan yang dinilai mampu dari daftar penerima subsidi, sehingga anggaran negara dapat difokuskan pada yang berhak. Kebijakan ini juga diselaraskan dengan penerapan tariff adjustment untuk pelanggan non-subsidi, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Dalam melaksanakan program pengelolaan Subsidi Energi, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan kompleks, di antaranya tingginya harga komoditas global, risiko kebocoran penerima manfaat subsidi LPG dan BBM bersubsidi sebagai dampak pelaksanaan distribusi terbuka, serta belum akuratnya data masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Di sisi lain, kebutuhan anggaran subsidi juga terus meningkat. Pemerintah juga memiliki  komitmen dalam memberikan dukungan kepada Energi Baru Terbarukan (EBT) yang memerlukan alokasi fiskal yang terpisah.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah tengah mengupayakan strategi penyaluran lebih tepat sasaran, misalnya rencana integrasi subsidi LPG Tabung 3 Kg dengan Program Perlindungan Sosial. Langkah ini juga diiringi penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) LPG tabung 3 Kg secara bertahap, diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Pemerintah juga melakukan pendataan pengguna BBM bersubsidi berdasarkan kriteria tertentu untuk memastikan penyaluran yang lebih akurat dan tepat sasaran. Untuk Subsidi Listrik, pemerintah terus memperkuat penerapan subsidi listrik untuk rumah tangga miskin dan rentan agar diberikan sesuai DTKS. Upaya transformasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengamankan anggaran negara dan memastikan subsidi dapat menjalankan fungsi sosial dan ekonominya secara optimal.

Penulis : Reni Saptati D.I.

Sumber : kemenkeu.go.id

Continue Reading

Rupa-rupa

Komite Keselamatan Jurnalis Sultra Kecam Pemeriksaan Jurnalis di Polres Konawe

Published

on

By

Ilustrasi.

KENDARI, Bursabisnis. Id – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Polres Konawe terhadap Ifal Chandra Moluse, jurnalis Amanahsultra.com, pada Selasa, 2 Desember 2026.

Ifal dipanggil penyidik Polres Konawe atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Yusrin Usbar yang diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Jn & Jn Partner pada 8 November 2025

Pemanggilan itu dilakukan setelah Ifal Chandra menerbitkan berita berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang” di portal berita Amanahsultra.com.

Laporan Yusrin Usbar tertuang dalam surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/623/XI/Res.1.14/Sat Reskrim Polres Konawe tanggal 17 November 2025.

Ifal kemudian dihubungi oleh penyidik melalui panggilan telepon WhatsApp tanpa disertai surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan ruang Satreskrim Polres Konawe, pada Selasa, 2 Desember 2025.

Atas panggilan itu, Ifal mendatangi ruang Satreskrim Polres Konawe dan menjalani permintaan keterangan berita acara klarifikasi selama setengah jam dan menjawab 23 pertanyaan penyidik.

KKJ Sultra menilai, polisi tidak berhak memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis atas berita yang ditulis. Sebab, sengketa jurnalistik bukan merupakan pidana melainkan perkara etik yang harus diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers.

Pemeriksaan terhadap jurnalis Ifal juga melanggar Perjanjian Kerjasama Kepolisian dan Dewan Pers nomor: 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksana Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Pemeriksaan terhadap jurnalis Ifal merupakan bentuk pembungkaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi.

Berita yang ditulis Ifal Chandra bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi Undang-undang Pers 40 Tahun 1999.

Dalam pasal 310 KUHP ayat (3) disebut perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.

Jika tindakan polisi ini dibiarkan dan kasus ini terus berlanjut, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis, sehingga siapapun bisa mengalami pelaporan serupa, semua jurnalis bisa kena.

Maka, dengan itu, KKJ Sultra menyatakan sikap:

1. Mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polres Konawe terhadap jurnalis Ifal Chandra.

2. Mendesak Polres Konawe menghentikan penyelidikan kasus ini dan mencabut berita acara klarifikasi Ifal Chandra sebagai saksi.

3. Mendesak Polda Sultra memeriksa Kapolres Konawe AKBP Noer Alam yang diduga melanggar perintah atasan sebagaimana tertuang dalam PKS Dewan Pers dan Kepolisian karena memeriksa Ifal Chandra tanpa menyerahkan kasus ini ke Dewan Pers.

3. Mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi PKS 2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian setiap menerima laporan terkait pemberitaan.
4. Mengingatkan semua pihak, ketika keberatan dengan pemberitaan agar melakukan hak koreksi, hak jawab dan atau mengadukan ke Dewan Pers.

5. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib mematuhi kode etik profesi dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Lapora : Tam

Continue Reading

Trending