Fokus
Dinilai Ingkar Janji, Ikram : Secapatnya Kami Akan Tagi Utang PT. VDNI
KENDARI – Dua tahun sudah berlalu, pasca aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan masyarakar lingkar tambang bersama karyawan PT. VDNI (Virtue Dragon Nickel Industri), yang berujung pada penandatanganan surat kesepakatan antar massa aksi dan PT. VDNI. Namun, hingga saat masih menyisahkan banyak persoalan, karena perusahaan tersebut ternyata belum merealisasikan semua janjinya.
Dalam 12 Point Kesepakatan, hanya beberapa tuntutan masyarakat dan karyawan yang ditunaikan, selebihnya dibiarkan menjadi persoalan berkepanjangan dan diabaikan oleh pihak PT. VDNI
Saat dikonfirmasi, Muhamad Ikram Pelesa selaku koordinator massa aksi pada saat itu mengatakan, bahwa sampai saat ini PT. VDNI belum menyelesaikan kewajibannya terhadap masyarakat lingkar tambang dan kariawannya sebagai mana telah disepakati dalam berita acara tertulis dan ditanda tangani langsung oleh pihak Perusahaan.
“Sampai saat ini PT. VDNI belum menyelesaikan kewajibannya terhadap masyarakat lingkar tambang dan karyawannya, sebagai mana telah kita sepakati bersama dalam berita acara dan ditanda tangani langsung oleh Pak Nanung selaku perwakilan perusahaan,” jelas Mantan Ketua IPPMIK Kendari ini, saat dikonfirmasi via whatsApp, Kamis 8 November 2018

12 point kesepakatan bersama antar masyarakat lingkar tambang dan PT. VDNI, saat aksi demonstrasi dua tahun lalu. foto: istimewa.
Olehnya itu, Ia sangat menyayangkan sikap perusahaan yang selama ini terkesan mengabaikan kesepakatan tersebut. Menurut dia, hal itulah yang menjadi pemicu utama aksi demonstrasi berkepanjangan terhadap perusahaan pemilik investasi sebesar US$ 4 miliar di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
“Sangat disayangkan sikap perusahaan yang selama ini terkesan mengabaikan kesepakatan tersebut, sebenarnya menurut saya hal inilah yang menjadi pemicu utama aksi demonstrasi berkepanjangan, terhadap perusahaan pemilik investasi sebesar US$ 4 miliar di daerah kami,” ungkapnya
lebih lanjut, Ikram menyampaikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan aksi demonstrasi menuntut realisasi kesepakatan tersebut, dan meminta General Manager (GM) PT. VDNI, Rudi Rusmadi Selaku penanggung jawab perusahaan untuk dicopot karena tidak mau merealisasikan kesepakatan tersebut.
“Insha Allah, dalam waktu dekat ini kami akan kembali melakukan aksi demonstrasi menuntut realisasi kesepakatan 2 Tahun silam, sekaligus meminta General Manager (GM) PT. VDNI, Rudi Rusmadi selaku penanggung jawab perusahaan untuk mundur, karena tidak mampu merealisasikan kesepakatan bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, GM PT. VDNI, Rudi Rusmandi yang dikonfirmasi melalui telphone selularnya meminta agar bisa dikonfirmasi secara langsung di kantornya. Selain itu, Ia juga menegaskan, bahwa sudah tidak ada lagi issu soal hal tersebut.
“Nanti ketemu langsung aja pak di kantor pekan depan, atau bisa konfirmasi ke Pak Nanung, sama saja,” kata Rudi. (Ikas)
Fokus
AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis oleh Oknum TNI di Aceh Utara
ACEH UTARA, Bursabisnis.Id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI bernama Praka Junaidi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara pada Kamis, 25 Desember 2025.
Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.
Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi.
Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh pihak mana pun.
Namun, saat itu anggota TNI justru mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Padahal, Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman itu belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik.
Kemudian, anggota TNI itu langsung pergi. Tidak lama berselang anggota TNI lainnya yaitu, Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam, disertai ancaman terbuka akan melempar HP jika video tidak dihapus.
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan ancaman ini merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.
“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,”kata Zikri Maulana melalui pres rilis AJI Kota Lhokseumawe
Dalam insiden tarik-menarik tersebut, HP milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian nyata. Meskipun demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.
Fazil menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan ini AJI Kota Lhokseumawe menyatakan sikap :
1. Kami mengecam keras tindakan Praka Junaidi. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Pasal 8 UU Pers: Menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers (yang berkaitan dengan kebebasan pers dan hak jawab/tolak), dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. AJI Kota Lhokseumawe menilai tindakan Praka Junaidi sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung warga dan pers, bukan justru menjadi ancaman.
AJI Kota Lhokseumawe menuntut:
1. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, segera mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.
2. Penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.
3. Jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.
AJI menegaskan kembali, pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang sedang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri.
“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,”tegasnya.
Laporan : Tam
Fokus
Diperkirakan 25 Tahun ke Depan, 70 Persen Penduduk Indonesia Akan Tinggal di Perkotaan
JAKARTA, Bursabisnis.id – Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang cukup sukses dalam menjalankan program keluarga berencana (KB) sejak dekade 1970-an.
Keberhasilan tersebut kini mulai menunjukkan hasil nyata dan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional. Namun, seiring dengan meningkatnya kualitas dan dinamika penduduk, Indonesia dihadapkan pada sejumlah tantangan demografi baru.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan setidaknya terdapat empat tantangan utama demografi yang akan dihadapi Indonesia dalam beberapa dekade ke depan, yang belum pernah dialami pada periode sebelumnya.
Hal tersebut disampaikannya dalam United Nations Population Fund (UNFPA) High-Level Dialogue yang digelar di Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025 sebagaimana dilansir dari laman kemenkeu.go.id.
Tantangan pertama adalah peningkatan pendapatan seiring dengan bertumbuhnya kelas menengah yang meningkatkan aspirasi masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan politik.
Menurutnya, Indonesia harus siap dengan pemikiran baru karena dengan pendapatan per kapita yang meningkat, baik di tingkat nasional maupun regional, aspirasi sosial politik masyarakat akan berbeda dari sebelumnya.
“Kita tahu bahwa middle class, kelompok middle class yang meningkat itu bergerak sejajar dengan aspirasi yang meningkat. Aspirasi mengenai pendidikan, aspirasi mengenai kesehatan, termasuk aspirasi politik yang juga akan meningkat. Dia tidak hanya menginginkan untuk dirinya sendiri, bahkan dia menginginkan untuk generasi berikutnya, their offspring. Nah itu akan menjadi sangat-sangat penting. Ini mesti di handle,” ungkap Wamenkeu Suahasil.
Tantangan kedua, laju urbanisasi yang signifikan. Wamenkeu memperkirakan sekitar 70 persen penduduk Indonesia akan tinggal di wilayah perkotaan dalam 20 hingga 25 tahun ke depan.
Perbedaan karakteristik, kebutuhan, dan aspirasi antara masyarakat perkotaan dan perdesaan menjadi tantangan tersendiri yang perlu diantisipasi melalui perencanaan pembangunan yang matang dan inklusif.
Ketiga, Indonesia akan menghadapi masalah aging population. Seiring dengan meningkatnya harapan hidup penduduk, struktur demografi nasional akan didominasi oleh penduduk usia lanjut. Wamenkeu menekankan pentingnya memanfaatkan peluang second demographic dividend agar peningkatan usia harapan hidup tetap dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian.
Terakhir, Wamenkeu juga menyoroti pentingnya pemberdayaan perempuan dalam ekonomi. Partisipasi perempuan, baik di pasar tenaga kerja maupun dalam ekonomi secara keseluruhan, menjadi kunci penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.
“Menurut saya juga tantangan besar kita yaitu female participation in the economy. Bukan hanya in the labor market, tapi in the economy. Karena kalau hanya sekedar di labor market nanti akan ada orang labor market bilang itu gak ada marketnya, nggak ada nilainya. Padahal di dalam ekonomi, dia punya nilai yang luar biasa, yang menjadi salah satu corner dari ekonomi yang tumbuh tadi,” pungkas Wamenkeu Suahasil.
Laporan : Tam
Fokus
Tanah Warga Transmigrasi di Landono Diserobot , SHM Tahun 1982 vs SKT 2022
KENDARI, Bursabisnis.id — Tanah milik warga transmigrasi tahun 1980-an di Desa Morini Mulya, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diserobot warga lokal.
Penyebabnya, diduga ada permainan oknum pejabat yang hendak menguasai tanah warga transmigrasi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Agraria Kabupaten Kendari tahun 1982.
Kasus penyerobotan tanah dialami Abdul Jamil, warga transmigrasi yang lahir dan besar di Kecamatan Landono.
Lahan bersertifikat yang dibeli di Desa Morini Mulya tiba-tiba diklaim salah seorang warga Kelurahan Landono, Ketut Dewo Wiarso yang telah membeli lahan milik Abdul Jamil itu dari Jabal Hendra alias Ambo.
Parahnya, aksi klaim lahan milik warga transmigrasi tersebut seakan diamini Pemerintah Kecamatan Landono, Pemerintah Kelurahan Landono dan Kapolsek Landono.
Sebab, meski Abdul Jamil selaku pemilik lahan telah mengadukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman miliknya, namun pihak Polsek Landono dan Pemerintah Kecamatan Landono diduga cenderung berpihak kepada Ambo Cs, yang mengklaim tanpa kepemilikan alas hak.
Modusnya, sekelompok masyarakat akan melakukan klaim sepihak atas lahan milik warga transmigrasi tanpa dilengkapi dokumen alas hak. Selanjutnya, Pemerintah Kecamatan Landono akan menginisiasi pertemuan kedua belah pihak, dengan alasan penyelesaian kekeluargaan atau jalur Damai.
Anehnya, meski warga transmigrasi memiliki dokumen alas hak, namun pada proses penyelesaian yang diinisiasi Pemerintah Kecamatan Landono, warga transmigrasi tersebut diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,5 juta per hektare kepada pihak yang tak memiliki dokumen alas hak.
Modus tersebut dibenarkan Abdul Jamil, saat diwawancarai awak media, usai agenda pengecekan tapal batas yang dilakukan pihak Polres Konsel, Senin 24 November 2025.
Abdul Jamil menjelaskan, konflik lahan miliknya tersebut sudah terjadi sejak 2013 silam. Langkah hukum yang dilakukannya melalui pelaporan ke Polres Konsel ditempuh lantaran Ia menilai mediasi yang pernah dilakukan di kecamatan tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah.
“Kami sebagai masyarakat pemegang sertifikat ini diharuskan mengganti rugi sebagai klaim bahwa tanah itu warisan nenek moyang mereka,” ungkap Abdul Jamil.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan, bahwa beberapa warga transmigrasi menolak membayar, termasuk dirinya. Sebab, bukti kepemilikan atas lahan tersebut sangat kuat dan memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), yang terbit pada 1982 silam.
Sedangkan pihak yang mengklaim yakni Ambo Cs hanya memiliki SKT yang diterbitkan Camat Landono, Sawaludin pada 2022 lalu, saat Ia masih menjabat sebagai. Lurah Landono.
“Padahal, SKT yang dibikinkan itu baru terbit di tahun 2022,sementara kami pemilik hak, kita memegang sertifikat itu tahun 1982,” jelasnya.
Abdul Jamil menambahkan, aksi klaim Ambo Cs disertai dengan tindakan pengrusakan terhadap tanaman di atas lahan tersebut.
“Saya menanam kelapa sawit itu dirusak dan dicabuti. Makanya, atas perusakan itu saya sudah laporkan,” katanya.
Olehnya itu, Abdul Jamil berharap pihak Polres Konsel dapat memproses laporannya itu sebaik-baiknya dan sesuai fakta hukum.
Tak hanya itu, Abdul Jamil juga meminta Bupati Konawe Selatan mengatensi konflik agraria yang merugikan warga transmigrasi Kecamatan Landono.
Di tempat yang sama, kuasa hukum warga transmigrasi, Muhammad Natsir Haris, SH menguatkan pernyataan kliennya.
Camat Landono Diduga Penyebab Utama Konflik Agraria
Muhammad Natsir Haris menyebutkan, bahwa penerbitan SKT yang dilakukan Camat Landono, Sawaludin saat menjabat Lurah Landono, sebagai tindakan yang keliru dan menjadi penyebab utama konflik.
“SKT yang diterbitkan itu diterbitkan di atas objek yang telah bersertifikat,” tegasnya.
Anehnya, lanjut Muhammad Natsir Haris, Lurah Landono saat itu yakni Sawaludin berani menerbitkan SKT atas lahan milik kliennya, padahal objek SKT tersebut berada di wilayah administrasi Desa Morini Mulya.
Ia juga menyebut, bahwa beberapa warga lainnya bahkan dimintai uang berkali-kali oleh pihak yang mengaku ahli waris.
“Sebelumnya, ada beberapa pengaduan, sudah ada masyarakat transmigrasi yang pernah membayar, lalu ada lagi pihak lain yang mengatakan bahwa uangmu belum sampai ke saya dan dibayar lagi, dan itu berulang-ulang. Jadi ini dijadikan bahasa kasarnya sapi perah,” katanya.
Untuk itu, Muhammad Natsir Haris berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Polres Konsel dapat menuntaskan laporan ini secara serius.
“Kami berharap agar proses terhadap laporan ini betul-betul maksimal, dan dituntaskan melalui penyelesaian secara hukum, tidak berhenti sampai di sini saja. Kami berharap, pihak Polres Konawe Selatan serius menangani hal ini, karena ini menyangkut masalah masyarakat banyak,” pungkasnya.
Polres Konsel Lakukan Pengecekan Lahan Bersama BPN
Menindaklanjuti laporan Abdul Jamil, pihak penyidik Polres Konawe Selatan bersama tim BPN turun melakukan peninjauan lapang atau pengecekan tapal batas, yang menghadirkan pelapor, terlapor dan Pemerintah Desa Morini Mulya.
Sayangnya, Camat Landono dan Lurah Landono yang juga diundang dalam agenda tersebut nampak tak hadir.
Kanit 1 Pidum Polres Konsel, Aipda Nukran Ibrahim menjelaskan, pengecekan lapangan dilakukan karena pihaknya ingin mengonfirmasi langsung batas-batas lahan yang diklaim dari kedua belah pihak.
“Tujuan kami hari ini turun bersama pihak BPN menindaklanjuti apa yang menjadi surat kami, terkait pengecekan lapangan, dimana kegiatan hari ini dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor,” ujar Nukran Ibrahim.
Ia juga menegaskan, bahwa pelapor dan terlapor masing-masing menunjukkan batas lahan yang mereka klaim. Selanjutnya, polisi menunggu berita acara dari BPN untuk menentukan langkah berikutnya.
“Pihak pelapor melaporkan ke kami, terkait adanya dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan berdasarkan sertifikat yang dimiliki, kemudian pihak terlapor juga mengklaim lahan ini berdasarkan dia membeli dan ada SKT yang dikeluarkan,” jelasnya.
Versi pelapor menyebut lahan miliknya yang diklaim seluas 1 hektare, sedangkan terlapor mengklaim seluas 1,5 hektare.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Morini Mulya, Tulus Sudibyo yang turut hadir dalam pengecekan lokasi lahan yang dipersoalkan, memastikan bahwa lokasi sengketa tersebut berada dalam wilayah administrasi Desa Morini Mulya.
“Kami memang membenarkan bahwa yang sementara berproses ini menurut versi kami memang memasuki wilayah Desa Morini Mulya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, bahwa acuan yang digunakan untuk batas adminstrasi antarwilayah adalah kesepakatan bersama Pemerintah Desa Morini. Mulya dan Lurah Landono.
“Kalau mengacu pada peta wilayah transmigrasi, sebenarnya batas Desa Morini Mulya dan Kelurahan Landono masih ratusan meter lagi dari kali. Tapi, kami kan sudah bersepakat untuk batas wilayah, dan lahan Pak Jamil ini memang masuk di wilayah Desa Morini Mulya,” beber Tulus Sudibyo.
Laporan : Kas
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus7 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
PERTAMBANGAN4 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
