Perbankan
Penyaluran KUR di Sultra Mengalami Penurunan Drastis

KENDARI, bursabisnis.id – Dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra memaparkan perkembangan implementasi kebijakan relaksasi atau restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
“ Termasuk mendorong kolaborasi dalam rangka mempercepat implementasi subsidi bunga. Tema Rakor secara daring tersebut bertopik “UMKM Bangkit Menjadi Pengungkit di Tengah Pandemi Covid-19,” kata Mohammad Fredly Nasution, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rakor tersebut dihadiri Dinas Koperasi dan UMKM lingkup Sultra serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). PUJK tersebut seperti bank penyalur KUR serta PT Pegadaian dan PNM sebagai penyalur UMi di Sultra.
Hal penting yang disampaikan dalam Rakor ini adalah sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
PMK ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya yakni PMK 65/PMK.05/2020. Dengan kehadiran PMK ini, pemerintah menyempurnakan tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin melalui simplifikasi prosedur agar mempermudah debitur.
Debitur tidak perlu lagi melakukan registrasi untuk mendapatkan subsidi bunga dan otomatis ikut dalam program ini sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur oleh PMK 85/PMK.07/2020, antara lain memiliki outstanding pinjaman per tanggal 29 Februari 2020 serta dalam status lancar.
Subsidi bunga/margin diperuntukkan bagi debitur UMKM dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar yang memenuhi syarat, dan akan diberikan sampai 31 Desember 2020. Untuk mendapatkan fasilitas ini, pengusaha UMKM bisa langsung menghubungi bank atau lembaga pembiayaan lainnya untuk menerima informasi dan mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
Penyederhanaan prosedur lainnya adalah mekanisme penyaluran subsidi, penyaluran mengggunakan virtual account kini dihilangkan untuk mempercepat proses penyaluran subsidi bunga dari rekening kas negara ke rekening penyalur.
“Selain memberikan pemahaman terkait PMK 85 Tahun 2020, Rakor yang diselenggarakan Kanwil Ditjen Pembendaharaan Sultra ini sangat baik untuk memperkuat kolaborasi antar entitas termasuk mengakselerasi program subsidi bunga kredit/pembiayaan. Ucap Mohammad Fredly selaku Kepala OJK Sultra.
Selanjutnya, Fredly menjelaskan bahwa kolaborasi menjadi penting karena setiap entitas memiliki peranan penting dalam implementasi PMK 85/2020, misalnya OJK selaku regulator memiliki bagian kebijakan terkait perbankan dan perusahaan pembiayaan, termasuk penyediaan data/informasi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dulu dikenal dengan SID atau BI Checking, kemudian pemerintah terkait penyediaan dan penyeluran dana misalnya penempatan uang negara sebesar Rp 30T di 4 Bank Himbara yang bertujuan mempercepat penyaluran kredit, khususnya untuk UMKM dan industri padat karya di masa pandemi.
Di sisi lain, peran Pemerintah Daerah, khususnya peran Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pemilik data faktual UMKM yang terdampak termasuk upaya pengkinian data UMKM untuk dapat terdaftar di SIKP milik Kemenkeu. Harapannya, implementasi program pemerintah tepat sasaran.
Berdasarkan data dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, penyaluran KUR se-Provinsi Sulawesi Tenggara dari Agustus 2015 sampai dengan 20 Juli 2020 sebesar Rp 6,87 T dengan outstanding Rp 2,6T. Sedangkan penyaluran KUR tahun 2020, sampai dengan 20 Mei 2020 mencapai Rp 846,72 Miliar.
Penyaluran KUR di Sulawesi Tenggara mulai mengalami perlambatan pada bulan Maret 2020 sebesar 10,47% menjadi sebesar Rp 222,08 Miliar dari bulan sebelumnya dan data terakhir menunjukkan terjadi penurunan drastis pada bulan Mei 2020 yang hanya mencapai Rp 39,92 Miliar.
Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) pada tahun 2020 sebesar 57% (masih dibawah target sektor produksi tahun 2020 yaitu minimal 60%). KUR di sektor perdagangan (non produksi) mulai menurun dan KUR di sektor produksi mulai meningkat sejak tahun 2019. Di sisi lain, penyaluran Kredit UMi oleh pegadaian dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 mencapai Rp 14,63 miliar sedangkan oleh PNPM mencapai Rp25,93 miliar.
Dari data tersebut terlihat bahwa sektor yang dominan dibiayai oleh KUR di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sektor perdagangan sementara sektor perdagangan besar dan eceran dan reparasi mobil dan sepeda motor juga mengalami kontraksi pada triwulan I tahun 2020 sebagai dampak dari pandemi. Sektor sektor perdagangan besar dan eceran dan reparasi mobil dan sepeda motor hanya mampu tumbuh sekitar 2% secara yoy.
Demikian pula dengan ekonomi Sultra juga mengalami kontraksi pada triwulan I tahun 2020 dengan tumbuh sebesar 4,37% secara yoy. Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat 17.256 UKM yang terdampak Covid-19.
“Perlu diingat peran UMKM sangat penting dalam menopang perekonomian negara ini. Kami minta baik perbankan, pegadaian, PNM dan PUJK terkait lainnya untuk mendukung program subsidi bunga ini, khususnya bagi UMKM di Sulawesi Tenggara. Harapannya, UMKM dapat terbantu dan terus tumbuh di tengah pandemi serta menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi negara kita, khususnya di Sulawesi Tenggara,” pungkas Fredly.
Laporan : Rustam Dj
Perbankan
Tindaklanjuti Masukan KPK dan MA, OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud

JAKARTA, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
POJK SAF LJK ini mengatur antara lain:
a.Penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud;
b.Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta);
c.Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK;
d.Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.
Lebih lanjut, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.
Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.
Sumber : ojk.go.id
Penulis : Tam
Perbankan
Menkeu Perketat Aturan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Aturan baru itu, ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, sebagaimana dilansir dari laman cnbcindonesia.com pada Sabtu, 11 Agustus 2024.
PMK ini juga memberikan wewenang besar kepada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memantau transaksi keuangan nasabah.
Salah satunya, isi ketentuan baru dalam PMK yang merevisi PMK 70/2017 itu ialah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk memberi layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.
“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” tercantum dalam Pasal 10A PMK 47/2024.
Pasal 10A itu merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017.
Dalam pasal itu disebutkan lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.
Ayat 5 Pasal 9 juga menegaskan dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.
Sementara itu, dalam Pasal 10A PMK 47/2024, juga menekankan bahwa ketentuan larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi itu harus diterapkan lembaga keuangan sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.
Transaksi yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.
Kegiatan transaksi lainnya juga termasuk dalam larangan ini bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Namun, ketentuan larangan itu tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : cnbcindonesia.com
Penulis : Tam
Perbankan
OJK Perintahkan Blokir 6 Ribu Rekening

JAKARTA, Bursabisnis.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, bahwa OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.
Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online; meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi diseluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024. OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.
Sumber : ojk.go.id
Penulis : Tam
-
ENTERTAINMENT5 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa5 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR5 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur5 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus5 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE5 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro5 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
Entrepreneur5 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha