Perbankan
Penyaluran KUR di Sultra Mengalami Penurunan Drastis
KENDARI, bursabisnis.id – Dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra memaparkan perkembangan implementasi kebijakan relaksasi atau restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
“ Termasuk mendorong kolaborasi dalam rangka mempercepat implementasi subsidi bunga. Tema Rakor secara daring tersebut bertopik “UMKM Bangkit Menjadi Pengungkit di Tengah Pandemi Covid-19,” kata Mohammad Fredly Nasution, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rakor tersebut dihadiri Dinas Koperasi dan UMKM lingkup Sultra serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). PUJK tersebut seperti bank penyalur KUR serta PT Pegadaian dan PNM sebagai penyalur UMi di Sultra.
Hal penting yang disampaikan dalam Rakor ini adalah sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
PMK ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya yakni PMK 65/PMK.05/2020. Dengan kehadiran PMK ini, pemerintah menyempurnakan tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin melalui simplifikasi prosedur agar mempermudah debitur.
Debitur tidak perlu lagi melakukan registrasi untuk mendapatkan subsidi bunga dan otomatis ikut dalam program ini sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur oleh PMK 85/PMK.07/2020, antara lain memiliki outstanding pinjaman per tanggal 29 Februari 2020 serta dalam status lancar.
Subsidi bunga/margin diperuntukkan bagi debitur UMKM dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar yang memenuhi syarat, dan akan diberikan sampai 31 Desember 2020. Untuk mendapatkan fasilitas ini, pengusaha UMKM bisa langsung menghubungi bank atau lembaga pembiayaan lainnya untuk menerima informasi dan mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
Penyederhanaan prosedur lainnya adalah mekanisme penyaluran subsidi, penyaluran mengggunakan virtual account kini dihilangkan untuk mempercepat proses penyaluran subsidi bunga dari rekening kas negara ke rekening penyalur.
“Selain memberikan pemahaman terkait PMK 85 Tahun 2020, Rakor yang diselenggarakan Kanwil Ditjen Pembendaharaan Sultra ini sangat baik untuk memperkuat kolaborasi antar entitas termasuk mengakselerasi program subsidi bunga kredit/pembiayaan. Ucap Mohammad Fredly selaku Kepala OJK Sultra.
Selanjutnya, Fredly menjelaskan bahwa kolaborasi menjadi penting karena setiap entitas memiliki peranan penting dalam implementasi PMK 85/2020, misalnya OJK selaku regulator memiliki bagian kebijakan terkait perbankan dan perusahaan pembiayaan, termasuk penyediaan data/informasi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dulu dikenal dengan SID atau BI Checking, kemudian pemerintah terkait penyediaan dan penyeluran dana misalnya penempatan uang negara sebesar Rp 30T di 4 Bank Himbara yang bertujuan mempercepat penyaluran kredit, khususnya untuk UMKM dan industri padat karya di masa pandemi.
Di sisi lain, peran Pemerintah Daerah, khususnya peran Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pemilik data faktual UMKM yang terdampak termasuk upaya pengkinian data UMKM untuk dapat terdaftar di SIKP milik Kemenkeu. Harapannya, implementasi program pemerintah tepat sasaran.
Berdasarkan data dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, penyaluran KUR se-Provinsi Sulawesi Tenggara dari Agustus 2015 sampai dengan 20 Juli 2020 sebesar Rp 6,87 T dengan outstanding Rp 2,6T. Sedangkan penyaluran KUR tahun 2020, sampai dengan 20 Mei 2020 mencapai Rp 846,72 Miliar.
Penyaluran KUR di Sulawesi Tenggara mulai mengalami perlambatan pada bulan Maret 2020 sebesar 10,47% menjadi sebesar Rp 222,08 Miliar dari bulan sebelumnya dan data terakhir menunjukkan terjadi penurunan drastis pada bulan Mei 2020 yang hanya mencapai Rp 39,92 Miliar.
Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) pada tahun 2020 sebesar 57% (masih dibawah target sektor produksi tahun 2020 yaitu minimal 60%). KUR di sektor perdagangan (non produksi) mulai menurun dan KUR di sektor produksi mulai meningkat sejak tahun 2019. Di sisi lain, penyaluran Kredit UMi oleh pegadaian dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 mencapai Rp 14,63 miliar sedangkan oleh PNPM mencapai Rp25,93 miliar.
Dari data tersebut terlihat bahwa sektor yang dominan dibiayai oleh KUR di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sektor perdagangan sementara sektor perdagangan besar dan eceran dan reparasi mobil dan sepeda motor juga mengalami kontraksi pada triwulan I tahun 2020 sebagai dampak dari pandemi. Sektor sektor perdagangan besar dan eceran dan reparasi mobil dan sepeda motor hanya mampu tumbuh sekitar 2% secara yoy.
Demikian pula dengan ekonomi Sultra juga mengalami kontraksi pada triwulan I tahun 2020 dengan tumbuh sebesar 4,37% secara yoy. Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat 17.256 UKM yang terdampak Covid-19.
“Perlu diingat peran UMKM sangat penting dalam menopang perekonomian negara ini. Kami minta baik perbankan, pegadaian, PNM dan PUJK terkait lainnya untuk mendukung program subsidi bunga ini, khususnya bagi UMKM di Sulawesi Tenggara. Harapannya, UMKM dapat terbantu dan terus tumbuh di tengah pandemi serta menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi negara kita, khususnya di Sulawesi Tenggara,” pungkas Fredly.
Laporan : Rustam Dj
Perbankan
Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO By Pass Kendari Teguhkan Komitmen Melayani Negeri
KENDARI, bursabisnis.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office By Pass Kendari melaksanakan upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, di Halaman Parkir BRI BO By Pass Kendari, Senin 1 Juni 2026.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pekerja BRI BO By Pass Kendari itu bentuk penghormatan terhadap lahirnya Pancasila sebagai dasar negara, sekaligus momentum untuk memperkuat komitmen insan BRI mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.
Pada peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini, Pemerintah Republik Indonesia mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Raya”. Tema tersebut menegaskan pentingnya Pancasila sebagai perekat keberagaman bangsa Indonesia sekaligus fondasi dalam menciptakan kehidupan yang harmonis, damai, dan berkeadilan.
Pemimpin Cabang BRI BO By Pass Kendari, Irsan Junud yang bertindak sebagai pembina upacara menyampaikan, bahwa nilai-nilai Pancasila harus terus menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa, termasuk di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
“Pancasila merupakan fondasi utama yang mempersatukan seluruh elemen bangsa Indonesia yang beragam. Sebagai insan BRI, kami memiliki tanggung jawab untuk terus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjunjung tinggi integritas, serta memperkuat semangat gotong royong dalam mendukung pembangunan nasional,” ujar Irsan Junud.
Lebih lanjut, Ia juga menambahkan, semangat Hari Lahir Pancasila juga menjadi pengingat bahwa perdamaian, persatuan, dan toleransi merupakan modal penting dalam menciptakan kemajuan bangsa yang berkelanjutan.
Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 ini, BRI BO By Pass Kendari berharap seluruh pekerja dapat terus menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam setiap aspek kehidupan dan pekerjaan, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan perusahaan, masyarakat, serta bangsa Indonesia.
Editor: Ikas
Perbankan
Bank Jatim Setor Modal ke Bank Sultra
KENDARI, Bursabisnis. Id – Bank Jawa Timur (Jatim) dikabarkan resmi menyetor modal ke Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar ratusan miliar.
Penyetoran modal tersebut dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Dalam skema ini, Bank Jatim menjadi induk dari sejumlah BPD.
Dengan demikian, maka Bank Jatim resmi mengakuisisi sejumlah persen saham Bank Sultra.
Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, Winardi Legowo membenarkan perihal suntikan modal kepada Bank Sultra, sebagai bagian dari langkah skema KUB.
Winardi Legowo menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan KUB bersama sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD), diantaranya Bank NTT, NTB, Lampung dan Bank Sultra.
“Proses sudah selesai, tinggal finalisasinya,” ujar Winardi Legowo, saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 19 November 2025.
Sayangnya, Winardi Legowo enggan menyebutkan berapa nilai suntikan modal Bank Jatim ke Bank Sultra.
Begitu juga saat ditanya berapa persen jumlah saham yang diakuisisi pihai Bank Jatim dari suntikan modal tersebut, Winardi Legowo belum mau mengungkapkan ke publik.
“Soal angkanya itu (jumlah modal yang disetor) kami akan sampaikan tersendiri yah,” kata Winardi Legowo.
Kendati demikian, Winardi Legowo mengakui, jika jenis saham yang dibeli Bank Jatim dari Bank Sultra adalah saham serie A.
Bank Jatim dan Bank Sultra nampaknya kompak untuk tak menyebutkan jumlah setoran modal dan jumlah persen saham yang dibeli atau diakuisisi.
Kepala Divisi Corporate Secretary, WA Ode Nurhuma yang ditemui di lokasi kegiatan misi dagang Pemprov Jawa Timur tak bersedia untuk diwawancarai awak media.
Dilansir dari laman resmi indorpemier, disebutkan bahwa jumlah modal yang disetorkan Bank Jatim ke Bank Sultra melalui skema KUB sebesar Rp100 miliar, pada Senin 10 November 2025.
Laporan : Kas
Editor : Tam
Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo. -foto:ist-
Perbankan
DPRD Sultra Gelar RDP Adanya Dugaan Konflik Interest Seleksi Calon Komisaris dan Direksi BPR Bahteramas
KENDARI, Bursabisnis.id – Proses seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas,diduga ada upaya intervensi sehingga dianggap menabrak aturan.
Dugaan ini dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam surat aduannya, pelapor membeberkan kronologi proses seleksi yang dinilai janggal dan melanggar aturan.
Dimana Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Bahteramas, diadukan secara resmi atas dugaan pelanggaran prinsip tata kelola, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi tersebut.
Namun, saat RDP berlangsung, Direktur Bank Sultra yang merupakan pihak teradu mangkir dari panggilan dewan.
Pelapor mengungkapkan, setelah Panitia Seleksi (Pansel) dan Unit Kepatuhan Kredit (UKK) menyelesaikan tahapan wawancara Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Strategi Pengawasan, beberapa peserta dinyatakan tidak lulus.
Namun, Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga kuat melakukan intervensi dengan meloloskan kembali peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, atas nama Basiran, tanpa adanya dasar hasil evaluasi resmi dari Pansel.
Selain itu, Kuasa PSP juga disebut-sebut menandatangani surat rekomendasi hasil seleksi akhir yang diduga tidak diterbitkan oleh Pansel, melainkan oleh PSP melalui kuasa khusus.
Titik konflik utama yang disorot pelapor adalah adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius.
Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sultra, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas.
“Menunjuk dirinya sendiri (Andri Permana Diputra Abubakar) untuk melakukan wawancara terhadap calon Komisaris dan Direksi, padahal yang bersangkutan adalah Direktur Utama Bank Daerah/Sultra, sehingga terjadi benturan kepentingan karena posisinya dalam BUMD yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas,” tegas Rachmat Kurnawan dalam aduannya.
Pelapor juga menduga, saat wawancara dilakukan, Kuasa PSP tersebut belum mendapatkan persetujuan Fit and Proper Test (FPT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak atas nama PSP.
Secara administratif dan hukum, hal ini dianggap belum memiliki legitimasi untuk melakukan wawancara pengisian jabatan strategis BUMD.
Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial, termasuk, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) dan (2), yang mengatur penetapan hasil seleksi secara independen oleh Pansel.
POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Pasal 4 ayat (2), tentang kewajiban penerapan prinsip independensi dan penghindaran benturan kepentingan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf e, mengenai larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pelapor memohon kepada DPRD Provinsi Sultra untuk:, Memanggil resmi Kuasa PSP dan pihak terkait untuk klarifikasi., Mendesak Pemerintah Provinsi Sultra membatalkan hasil rekomendasi PSP yang tidak sesuai mekanisme seleksi resmi oleh Pansel. Mendorong OJK menindaklanjuti dugaan pelanggaran Good Corporate Governance (GCG).
“Aduan ini disampaikan dengan itikad baik dalam rangka memastikan proses seleksi pejabat BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi,” tutup pelapor.
RDP yang diselenggarakan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Sultra, yakni Ketua Komisi II Syahrul Said, Sekertaris Komisi II Uking Jassa, serta Anggota Hj Hadija, H Muh Poli, Dr H Ardin, La Ode Marsudi, dan Yusman Fahim.
Selain pelapor, turut hadir pula perwakilan OJK, Karo Hukum, Karo Ekonomi, serta jajaran dari Bank Sultra dan beberapa undangan lainnya.
RDP tersebut berakhir tanpa kesimpulan, dijadwalkan RDP berikutnya pada pekan depan.
Sumber : sultrapedia.com
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus1 year agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN9 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
