PERPAJAKAN
Rasio Pajak Tahun 2022 Bakal Lebih Besar

JAKARTA, bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rasio perpajakan pada tahun 2022 bakal lebih besar dari tahun ini. Dia optimistis penerimaan pungutan akan lebih baik. Konsistensi pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap.
“Rasio perpajakan tahun 2022 diperkirakan pada kisaran 8,37 persen sampai dengan 8,42 persen terhadap PDB [produk domestik bruto] atau lebih tinggi dibandingkan dengan target di APBN 2021 sebesar 8,18 persen,” katanya saat menyampaikan pandangan pemerintah terhadap fraksi terkait kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2022, Senin (31/5/2021) sebagaimana dilansir dari laman Bisnis.com.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa optimalisasi penerimaan perpajakan dilakukan untuk menciptakan perpajakan yang lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui reformasi administrasi dan kebijakan. Ada tiga hal yang dilakukan pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan perpajakan 2022.
Pertama, menggali potensi perpajakan melalui kegiatan pengawasan dan pemetaan kepatuhan yang berbasis risiko. Lalu, upaya memperluas basis perpajakan melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.
Terakhir, penyesuaian regulasi perpajakan yang sejalan dengan struktur ekonomi dan karakteristik sektor perekonomian.
“Penguatan administrasi perpajakan dalam jangka menengah dilakukan melalui lima pilar yang mencakup sisi organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi,” jelasnya.
Laporan : Leesya

PERPAJAKAN
Rasio Perpajakan Tahun 2024 Naik Sampai 10,2 Persen

JAKARTA, Bursabisnis.id – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati kisaran rasio perpajakan (tax ratio) penerimaan perpajakan berada pada angka 9,92 persen – 10,2 persen.
Di mana angka tersebut sedikit naik dari pengajuan pemerintah yang berada dalam rentang 9,91 persen – 10,18 persen. Adapun besaran tax ratio dalam target APBN 2023 adalah sebesar 11,69 persen.
Rasio pajak adalah alat persentase atau indikator penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Lewat tax ratio ini maka suatu negara mendapat kesimpulan apakah jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa berbanding dengan pendapatan nasional.
“Dengan optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan di kisaran 9,92 persen – 10,2 perse,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara dalam Rapat Kerja Komisi XI di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id pada Jumat, 9 Juni 2023.
Selain kesepakatan mengenai rentang tax ratio, pada laporannya Amir juga menyampaikan agar pemerintah dapat menyampaikan roadmap kepada Komisi XI DPR RI dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan negara. Selanjutnya pemerintah akan melakukan terobosan dalam sektor pajak, bea cukai dan PNBP agar pendapatan negara dapat ditingkatkan pada tahun 2024, termasuk melakukan perluasan basis perpajakan.
“Empat, Pemerintah akan mengoptimalkan potensi perpajakan dari program hilirisasi perekonomian yang sedang digalakan untuk transformasi perekonomian Indonesia. Lima, pemerintah akan mengoptimalisasi PNBP melalui pemanfaatan SDA, dividen BUMN, peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas, kebijakan penguatan pemanfaatan aset Barang Milik Negara yang lebih optimal serta penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi,” lanjut Politisi Fraksi PPP ini.
Disampaikan pula bahwa Panja penerimaan Negara Komisi XI DPR RI mendukung upaya optimalisasi penagihan utan PNBP yang merupakan extra effort yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian piutang PNBP melalui Automatic Blocking System (ABS) dengan kriteria yang konsisten.
Di akhir laporannya, Amir berharap agar penerimaan negara dapat terus mengalami kenaikan secara signifikan sehingga dapat menjaga dan mempertahankan kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Semoga penerimaan negara tahun 2024 bisa meningkat sesuai dengan harapan kita semua dengan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat Indonesia serta realita perekonomian tahun 2024” kata Amir menutup laporannya.
Selain pembacaan laporan Panja Penerimaan Negara, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPS tersebut juga diagendakan Pengambilan Keputusan mengenai Asumsi Dasar dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2024.
Laporan : Rustam
PERPAJAKAN
Pendapatan Pajak Daerah Kota Kendari Berhasil Lampaui Target

KENDARI, bursabisnis.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari mampu menerima pajak daerah tahun 2021 ini melampau target yang diberikan.
Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, tahun 2021 target Pajak Daerah Bapenda Kota Kendari sebesar Rp 125, 4 miliar, namun hingga hingga tanggal 30 Desember 2021, Bapenda telah berhasil mengumpulkan Pajak Daerah sebesar Rp 143,9 miliar.
Menurutnya pendapatan tertinggi disumbangkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari target Rp 41 miliar, terealisasi Rp 41,2 miliar atau terealisasi 100,59 persen.
Kemudian Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 26 miliar, berhasil dicapai hingga Rp 36,1 miliar atau terealisasi sebesar 139,23 persen.
Lalu pajak restoran dari target Rp 16 miliar terealisasi Rp 20,9 miliar atau terealisasi 130,9 persen dan pajak hotel dari target Rp 11,3 miliar terealisasi sebesar Rp 14,3 miliar atau terealisasi 126,90 persen.
“Pajak penerangan jalan targetnya sebesar Rp 41 miliar adalah pajak yang paling besar kontribusinya. Dan itu setiap tahun ada peningkatan, realisasinya sebesar Rp 41,2 miliar,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari laman kendarikota.go.id.
Sri Yusnita menambahkan, capaian penerimaan pendapatan pajak Bapenda Kota Kendari tahun 2021 merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan capaian tiga tahun terakhir, meski dalam kondisi normal tanpa pandemi.
Menurut Sri Yusnita, capaian perolehan pajak yang tinggi ini tak lepas dari dorongan dan dukungan wali kota dan wakil wali kota, serta Sekda Kota Kendari.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ini menjelaskan, berbagai upaya dilakukan Bapenda sehingga realisasi penerimaan pajak daerah melebihi target yang telah ditetapkan, yakni menghadirkan payment point pad kantor Bapenda, melaksanakan sosialisasi pajak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, serta memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Kendari selaku jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan piutang pajak.
“Kami juga melaksanakan program Bapenda Goes To Kelurahan untuk menjemput warga yang hendak membayar PBB. Intensif melaksanakan uji petik, pemeriksaan pajak dan ekstensifikasi. Serta melaksanakan verifikasi kebenaran transaksi pemohon BPHTB,” jelasnya.
Untuk mendukung program digitalisasi, lanjutnya, Banpenda melakukan perluasan kanal pembayaran pajak degan menghadirkan kanal: QRIS, ATM Bank Sultra serta aplikasi LinkAja.
Laporan : Leesya
PERPAJAKAN
Menkeu Bebaskan Pajak Impor Oksigen dan Masker N-95

JAKARTA, bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pajak impor oksigen, konsentrator oksigen, ventilator,masker N-95, serta peralatan medis dan kemasan oksigen lainnya yang menunjang penanganan Covid-19.
Seperti dikutip dari laman Katadata.co.id, bahwa pembebasan pajak impor juga diberikan kepada obat-obatan terapi Covid-19, seperti Favipapir, Oseltamivir, Remdesivir, hingga obat antibodi Intravenous Imunoglobulin atau IVIG. Fasilitas pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang perubahan ketiga PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, Senin (12/7/202).
Dalam lampiran PMK tersebut, pembebasan pajak impor diberikan pada lima kelompok produk yang menunjang penanganan Covid-19.
Pada kelompok pertama yakni test kit dan reagent laboratorium, pembebasan pajak diberikan pada PCR test berupa reagent untuk analisis PCR uji kualitatif media.
Kelomplok kedua yakni virus transfer media, pembebasan pajak diberikan pada virus transfer media berupa media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme untuk swab ts dan media kultur olahan lainnya untuk swab test.
Kelompok ketiga yakni obat-obatan, pembebasan pajak impor diberikan kepada obat Tocolizuma, Sel Punca, Unfractionated Heparin sebagai antikoagulan, Favipapir, Oseltamivir, Remdesivir, IVIG, obat mengandung Regdanwimab, Lopinafir+Ritonavir, hingga Insulin.
Kelompok keempat yakni peralatan medis dan kemasan oksigen, pembebasan pajak impor diberikan untuk oksigen, silinder baja tanpa kampuh untuk oksigen, isotank, serta pressure regulator, humidifer, flow meter, oxygen nasal canulla. Pembebasan pajak juga diberikan untuk impor termometer, swab, alat pemindai panas, alat uji PCR, konsentrator oksigen, ventilator, dan alat pernafasan lainnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya memastikan stok obat Covid-19 di dalam negeri mencukupi kebutuhan masyarakat di tengah lonjakan kasus saat ini. Stok obat-obatan tertentu yang mulai minim, seperti Remdesivir dan Tocilizumab akan dipenuhi dalam waktu dekat melalui impor.
“Kami sedang mendorong ketersediaan remdesivir, sedang diimpor dan akan sampai di Indonesia dalam 1-2 hari. Sedangkan untuk Tocilizumab stok sedikit karena hanya digunakan untuk pasien kritis. Kami juga sedang upayakan tambahan stok,” ujar Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Arianti Anaya dalam konferensi pers, Sabtu (10/7).
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 10 Juli, stok Remdesivir hanya mencapai 148.891 vial. Obat intervena ini tersedia di 34 Dinkes Provinsi sebanyak 52.281 vial, instalasi farmasi pusat 21.403 vial, industri farmasi dan pedagang besar farmasi (PBF) 11.856 vial, rumah sakit 63.346 vial, dan apotek 5 vial.
Sementara Tocilizumab hanya tersedia 421 vial yang tersedia di 34 Dinkes Provinsi sebanyak 195 vial, instalasi farmasi pusat 4 vial, industri farmasi dan pedagang besar farmasi (PBF) 83 vial, dan rumah sakit 139 vial. Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat terapi bagi pasien terinfeksi virus corona. Penetapan ini bertujuan mencegah lonjakan harga di tengah kondisi pandemi corona yang memburuk di Indonesia.
Laporan : Leesya
-
ENTERTAINMENT4 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa4 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR4 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur4 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus4 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE4 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro4 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
PASAR4 years ago
PD Pasar Kota Kendari Segel Puluhan Lapak di Pasar Baruga