Connect with us

PERPAJAKAN

Gapensi Sultra Sarankan Sembako Jangan Dikenakan Pajak

Published

on

KENDARI, bursabisnis.id – Rencana pemerintah mengajukan perubahan kebijakan perpajakan dengan merevisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menimbulkan silang pendapat dikalangan masyarakat Indonesia.

Dalam rencana revisi itu,  ada dua pasal yang menjadi sorotan, yaitu pasal 7 ayat (1) yang tertulis: “Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12% (12 persen).” Dalam aturan yang berlaku saat ini merujuk UU Nomor 42 tahun 2009, PPN adalah 10 persen.

Artinya, dalam RUU KUP yang diusulkan ini, bakal ada kenaikan PPN dari semula 10 persen menjadi 12 persen.

Ketentuan lain yang mendapat sorotan adalah Pasal 4A ayat (2b) yang bertuliskan ‘dihapus’.

Beleid (langkah) ini tak lagi menyebutkan sembako atau kebutuhan pokok termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. Padahal, barang-barang itu dikecualikan sebagai kelompok barang yang kena PPN.

Ini diperkuat dengan aturan turunan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.  Sedangkan dalam draf RUU pasal 4A ayat (2b) yang diusulkan saat ini, kebutuhan pokok dikeluarkan dari kelompok barang yang tak dikenai PPN.

Dalam aturan baru, pemerintah mengusulkan soal konsep multitarif untuk sembako.  Adapun kebutuhan pokok yang dimaksud seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017 adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Menanggapi rencana tersebut, Hasdar SE Ketua Badan Pengurus Daerah Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia ( BPD Gapensi) Provinsi  Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan, dalam perspektif rencana menaikkan tarif PPN perlu dilihat dari dua sisi.

Sisi pertama, kalau pemerintah ingin menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dapat dilakukan pada pekerjaan proyek pemerintah ataupun industri-industri skala besar.

“Menurut saya pribadi, silahkan pemerintah menaikkan tarif PPN asalkan untuk kegiatan pemerintah atau industri besar, tapi ingat bukan industri skala UKM,” kata Hasdar.

Sisi kedua, kebutuhan sembilan bahan pokok (Sembako) yang juga akan dijadikan obyek pungutan PPN 12 persen, disarankan agar pemerintah mengurungkan rencana tersebut.

Di tengah pandemi Covid19 saat ini, masyarakat Indonesia mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. “Jadi sangat tidak elok dalam kondisi ekonomi yang kurang baik, negara menarik pajak dari sembako. Kasihan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Kondisi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini perlu diberikan perhatian khusus, agar dapat bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid19.

“Jadi pendapat pribadi saya, janganlah Sembako kita dikenakan PPN. Kasihan sektor UKM kita saat ini,” tutup Hasdar.

 

Laporan : Ibi

 

 

 

Continue Reading

PERPAJAKAN

Pemkot Kendari Genjot PAD, Seluruh OPD Harus Lebih Giat

Published

on

By

Wali Kota Kendari Siska Karina Imra bersama pimpinan OPD. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) menggenjot sektor retribusi serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan, memaksimalkan pencapaian PAD di sektor perpajakan, maka seluruh jajaran OPD yang terlibat langsung dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, agar lebih giat lagi dalam upaya-upaya peningkatan PAD sehingga program pembangunan dapat dilaksanakan.

Siska meminta semua jajaran OPD yang terlibat langsung dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah meningkatkan kerja sama, koordinasi dengan berbagai pihak utamanya perbankan untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Serta manfaatkan berbagai kecanggihan teknologi yang ada,” ujar Siska Karina Imran pada Rabu, 19 Maret 2025.

Siska juga menginstruksikan camat, lurah sampai jajaran RT dan RW agar ikut dalam penyaluran SPPT PBB-P2 kepada masyarakat selaku wajib pajak.

“Sekaligus mengedukasi masyarakat agar patuh dalam membayar PBB-P2,” ucap Siska Karina Imran.

Orang nomor satu di Pemkot Kendari itu juga menyampaikan, bahwa Pemkot Kendari telah menyiapkan pelayanan berupa kanal digital pembayaran PBB-P2, melalui virtual account SIP-PBB yang diresmikan hari ini.

Di penghujung sambutannya, Siska Karina Imran menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Kendari yang telah patuh membayar PBB tepat waktu.

“Terimakasih juga kami sampaikan kepada jajaran camat, lurah sampai pada jajaran RT dan RW yang telah ikut membantu dalam pengelolaan PBB, sehingga realisasi PBB pada 2024 lalu mencapai target 100 persen,” pungkas Siska Karina Imran.

Laporan : Man
Editor : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

Massa PANTARA dan KASINDO Desak Transparansi Pembayaran PNBP PT Toshida Indonesia

Published

on

By

Aksi demo massa PANTARA dan KASINDO. -foto:ist-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Nusantara (PANTARA) dan Koalisi Aktivis Nasional Indonesia (KASINDO) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II.

Aksi kali ini digelar di depan Kementerian Kehutanan.

Aksi ini dilakukan untuk mendesak transparansi terkait pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh PT. Toshida Indonesia yang mencapai Rp 171,4 miliar.

Massa aksi menduga bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pembayaran tersebut.

Mereka menuntut Kementerian Kehutanan untuk membuka informasi terkait status pembayaran PNBP PKH PT. Toshida Indonesia kepada publik.

“Kami ingin kepastian, apakah PT. Toshida Indonesia benar-benar telah memenuhi kewajibannya atau justru ada ketidaksesuaian dalam pembayaran PNBP ini,” ujar Adit Saputra Pratama, salah satu koordinator aksi.

Selain itu, massa aksi juga menduga ada potensi pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Toshida Indonesia dalam operasionalnya.

Mereka meminta kementerian untuk segera melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan tersebut guna memastikan tidak ada eksploitasi sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat.

Aksi ini berlangsung damai dan diwarnai dengan berbagai orasi dari mahasiswa yang menyuarakan tuntutan mereka. Setelah beberapa saat menyampaikan aspirasi di depan gedung kementerian, perwakilan massa akhirnya diterima oleh pihak Kementerian Kehutanan untuk berdialog.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada transparansi penuh dari pemerintah. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar,” tegas Nabil Dean, penanggung jawab aksi.

Setelah menyampaikan tuntutannya, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Mereka berjanji akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan menuntut akuntabilitas dari pihak-pihak terkait.

Penulis : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

PERPAJAKAN

GMNI Kendari Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Desak Prabowo Buat Kebijakan Pro Rakyat

Published

on

By

Massa GMNI demo menolak kenaikan PPN 12 persen. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan aksi demo menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Minggu, 5 Januari 2025.

Aksi ini berlangsung di perempatan kampus baru Universitas Halu Oleo (UHO), Anduonohu, Kota Kendari.

Aksi demo ini dengan tegas menentang kenaikan PPN 12 persen yang dianggap memberatkan masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran dengan naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dari sebelumnya 11 persen diterapkan sejak 1 Januari 2025 kemarin.

Dengan kebijakan ini terlihat bahwa pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat, dengan banyaknya utang negara seolah-olah ingin mengorbankan rakyat untuk menutupi segala apa yang di pinjam pemerintah kepada negara-negara luar.

Potensi kekayaan dan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah harusnya bisa di maksimalkan selain dari pada memberikan jaminan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat, juga bisa menutupi segala utang-utang negara dari akumulasi dan eksploitasi sumber daya alam di Wilayah Indonesia.

Atas kebijakan tersebut Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menegaskan menolak keras kenaikan PPN 12 persen dan segala kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat.

“Kami menilai kebijakan penyedotan pajak dari rakyat akan memberatkan, ditambah faktor kondisi ekonomi nasional yang sedang sulit,” ujar Rasmin Jaya Ketua DPC GMNI Kendari.

GMNI menolak karena ini akan menyengsarakan rakyat Indonesia, seharusnya PPN 12 persen itu tidak diberlakukan lagi, mengingat ekonomi secara nasional masih belum pulih total atas transisi kepemimpinan pemerintahan sekarang ini serta Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN) lebih banyak di alokasikan kepada makan bergizi gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua GMNI Cabang Kota Kendari, Rasmin Jaya membeberkan bahwa aksi yang di lakukan GMNI Kendari merupakan kampanye sekaligus menyerukan konsolidasi nasional terkait penolakan kenaikan PPN 12 persen.

“Kami menilai kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen sangat melukai hati masyarakat karena menyasar seluruh komponen masyarakat,” ujar Rasmin.

Sementara Jendral Lapangan, Rendy mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak besar pada masyarakat kelas menengah, dan berpotensi juga merembet ke masyarakat kelas bawah di masa depan.

“Tentu ini menjadi perhatian kita semua, khususnya GMNI, agar pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini,” Tegasnya.

Selain meminta pembatalan kenaikan PPN 12, GMNI Kendari juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan fiskal yang ada. Mereka berharap suara rakyat dapat didengar dan pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih pro-rakyat.

“Presiden harus segera menerbitkan Perpu untuk membatalkan kebijakan ini,” tandasnya.

Sementara Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) Universitas Halu Oleo (UHO), Irman mengatakan pajak sebenarnya penting dan berguna untuk kesehatan sirkulasi keuangan negara.

Namun dampak dari kenaikan PPN ini harus sejalan dengan fasilitas dan kualitas pelayanan negara dalam melayani masyarakat secara keseluruhan, terkhusus untuk masyarakat menengah ke bawah.

Namun apa yang kita lihat kucuran dana APBN lebih besar untuk service dinas pejabat, daripada untuk kepentingan pelayanan masyarakat secara keseluruhan,

Oleh karena itu, perlu pengkajian lebih dalam sebelum memutuskan hal ini, dan mencari solusi lain untuk menjaga kesehatan APBN tanpa langsung mengeluarkan kebijakan yang terkesan melemparkan beban kepada masyarakat.

Dalam tuntutannya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menuntut :

1. Menolak dengan tegas kebijakan kenaikan PPN 12 Persen
2. Mendesak presiden untuk menerbitkan PERPPU (Pengganti Undang_Undang Untuk Membatalkan PPN 12 Persen
3. Mendesak DPR RI untuk membahas, membuat dan menerbitkan UU Perampasan Aset untuk koruptor
4. Mendesak pemerintah untuk membuat produk kebijakan yang pro rakyat .

Penulis : Tam

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID