Connect with us

Investasi

Sukses Membangun Perumahan untuk Rakyat, DPD PI Sultra Terima Penghargaan

Published

on

KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengembang Indonesia (PI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dianugerahi penghargaan dari DPP PI. Apresiasi tersebut diterima atas pencapaian dalam membangun perumahan untuk rakyat.

Ketua DPD PI Sultra, Muh. Kobar mengatakan, penghargaan tersebut diberikan bertepatan dengan Musyawarah Nasional (Munas) I PI, yang berlangsung pada 28-30 Okrober 2018 di Jakarta.

Di bawah kepemimpinannya, secara nasional, pengurus PI telah membangun 50 ribu unit rumah di 18 provinsi. Khusus untuk Sultra, telah terbangun dua ribu unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

“PI Sultra sangat serius dan akan terus membangun rumah subsidi sembari mendukung program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum memeiliki rumah,” ungkapnya saat dihubungi melalui akun WhatsApp, Kamis 1 November 2018.

Lebih lanjut, Kobar menjelaskan, pihaknya serius dalam mendukung program pembinaan asosiasi pengembang perumahan yang dilakukan pemerintah, khususnya dalam program ARSAP 3 (Akreditasi, Registrasi, dan Sertifikasi Asosiasi Pengembang dan Pengembang Perumahan), bahkan atas capaian tersebut PI Sultra mendapatkan penghargaan dari DPP PI.

“Pada Munas I waktu lalu, DPP memberikan apresiasi kepada DPD yang berprestasi dengan kategori, DPD PI paling aktif, DPD PI paling inovatif, DPD PI paling inspiratif dan DPD PI paling kreatif, kami sangat bersyukur atas penghargaan yang diberikan kepada DPD PI Sultra sebagai Pemgembang Terbaik kategori Paling Kreatif,” jelasnya.

Dutambahkannya, pihaknya terus menggenjot program satu hektare satu kecamatan. Dan 2019 mendatang PI Sultra akan 4000 unit rumah untuk MBR di 17 kabupaten/kota.

“Kami juga berterimah kasih atas dukungan semua perbankan dan stakeholder di Sultra, atas kerjasamanya yang baik dengan PI selama ini,” tambahnya. (Ikas)

Maskapai

Bandara Betoambari Baubau Segera Didarati Pesawat Airbus A320

Published

on

By

MoU Pemerintah Kota Baubau dengan PT Super Air Jet. -foto:ist-

BAUBAU, Bursabisnis.id – Setelah mempersiapkan perpanjangan landasan pacu sepanjang 2.050 meter dan meningkatkan kualitas terminal bandara, termasuk ruang VIP, Bandara Betoambari Baubau siap menerima pendaratan pesawat berbadan lebar sekelas Airbus A320.

Menindaklajuti kesiapan tersebut, Pj Wali Kota Baubau Dr H Muhammad Rasman Manafi SP MSi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), pengoperasian pesawat udara bersama PT Super Air Jet bertempat di gedung Lion Tower Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024 bersama Direktur Utama PT Super Air Jet Azhari HS.

Mou Pemda Baubau dengan PT Super Air Jet adalah pengoperasian pesawat Super Air Jet Airbus A320-200 untuk rute Makassar-Baubau-Makassar sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu. Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandanganinya nota kesepakatan tersebut.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Betoambari, Anas La Bakara ST menyampaikan optimisme segera beroperasinya pesawat berbadan lebar di Bandara Betoambari.

“Kita sudah siap, Insya Allah dalam waktu setelah proses administrasi diselesaikan, masyarakat bisa segera menikmati penerbangan berkualitas dengan tarif yang lebih murah,” tegasnya.

Penulis : Tam

Continue Reading

PROPERTY

Kemenkeu dan KemenPUPR Serah Terimakan Barang Milik Negara Senilai Rp19,26 Triliun

Published

on

By

Kemenkeu dan Kementerian PUPR serah terima Barang Milik Negara. -foto:kemenkeu.go.id-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada hari ini Kamis (10/10) melakukan serah terima Barang Milik Negara (BMN) senilai total Rp19,26 triliun. Terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp13,36 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp5,89 triliun.

BMN yang diserahterimakan antara lain meliputi BMN berupa pembangunan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di lingkungan sekolah yang diharapkan dapat mencegah penyebaran penyakit, renovasi beberapa stadion untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat, dan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Selain itu, dilakukan juga serah terima BMN berupa rumah susun kepada Pemerintah Daerah, yayasan, maupun universitas yang digunakan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagai asrama mahasiswa. Ada pula BMN-BMN lainnya berupa jalan, jembatan, prasarana, sarana, dan utilitas, saluran drainase, pengelolaan limbah, penanganan kawasan kumuh, instalasi pengolahan air, serta pembangunan dan rehabilitasi prasarana dan sarana pendidikan.

“Jadi ini adalah memang cara kita untuk menjelaskan ke publik, bahwa uang yang kita kumpulkan di dalam APBN melalui pajak, bea cukai, maupun PNBP itu digunakan dan manfaatkan disampaikan kepada masyarakat,” ujar sang Bendahara Negara di Auditorium Kementerian PUPR.

Ia pun menitipkan pesan kepada para penerima BMN agar dapat menggunakan aset tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat serta bisa menjaga, memelihara, dan melakukan perawatan.

“Saya mohon titip, itu dibangun dengan uang rakyat, tolong dipelihara dan dimanfaatkan. Saya selalu berpesan barang-barang milik negara atau aset negara itu adalah sebuah aset yang harus dimanfaatkan harus bekerja keras untuk memberikan manfaat ekonomi, manfaat sosial, manfaat lingkungan, bahkan manfaat kultural selain manfaat dari sisi finansial,” ucapnya.

Menteri Keuangan juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PUPR di bawah kepemimpinan Menteri Basuki Hadimuljono yang selama ini senantiasa bekerja sama dengan baik dan transparan dalam penggunaan anggaran sehingga menimbulkan kepercayaan publik.

“Terima kasih selama ini Kementerian PUPR yang paling cukup dalam hal ini agresif dan sangat transparan untuk menjelaskan ke masyarakat apa-apa yang dibangun menggunakan anggaran di dalam APBN itu menimbulkan confidence dan kepercayaan publik yang akan membantu untuk menjaga Indonesia ke depan. Terima kasih atas kerja kerasnya,” ujar Sri Mulyani.

Seremoni Serah Terima BMN ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya oleh Kemenkeu bersama dengan Kementerian PUPR. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, nilai BMN yang telah diserahterimakan oleh Kementerian PUPR mencapai Rp374,66 triliun.

BMN adalah simbol dari kehadiran negara melalui #UangKita atau APBN berupa pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat. Pembangunan berasal dari uang rakyat dan manfaatnya juga kembali kepada rakyat.

Sumber : kemenkeu.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

FINANCE

Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis.id – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal/tidak resmi :

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online (Pinjol) yang legal/resmi memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam

(blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Sumber : ojk.go.id
Penulis : Icha

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID