Connect with us

Ekonomi Makro

Sukseskan SNLIK 2025, OJK dan BPS Sulawesi Tenggara Lakukan Witnessing

Published

on

KENDARI, bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali berkolaborasi dalam melakukan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025.

Kerja sama ini merupakan kali kedua setelah pelaksanaan SNLIK yang dilaksanakan tahun 2023. Survei yang dilaksanakan di seluruh Provinsi di Indonesia, dan akan berlangsung pada 22 Januari 2025 sampai dengan 11 Februari 2025.

Provinsi Sulawesi Tenggara juga menjadi salah satu daerah pelaksanaan SNLIK 2025. Dalam rangka mendukung hal tersebut, pada tanggal 23 – 24 Januari 2025 telah dilaksanakan kegiatan witnessing oleh OJK Sultra bersama dengan BPS Provinsi Sulawesi Tenggara.

Witnessing merupakan kegiatan menyaksikan atau memastikan sebuah proses pengambilan data yang bertujuan untuk menjaga kualitas data. Selain itu, juga untuk memastikan bahwa ketepatan respon dari responden dapat terjaga dengan baik, sehingga dapat memperoleh data yang valid.

Sebelum pelaksanaan witnessing di Provinsi Sulawesi Tenggara, terlebih dahulu OJK Sultra dan BPS telah melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah SNLIK 2025 di Kantor BPS Sulawesi Tenggara, pada 17 Januari 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha dan Plt. Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Surianti Toar.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha mengatakan, SNLIK merupakan program nasional yang dilaksanakan secara berkala untuk mengukur pemahaman, sikap, dan perilaku masyarakat Indonesia terhadap produk dan layanan keuangan.

Selain itu, lanjut Bismi, survei ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan formal, serta seberapa besar penerimaan dan pemanfaatan layanan tersebut.

“Hal ini sejalan dengan Perpers No. 114/2020 dan UU.59/2024, dengan ambisi dapat mencapai target indeks literasi dan inklusi keuangan masing masing sebesar 50% Literasi dan 90% Inklusi,” kata Bismi.

Dalam survei ini, OJK dan BPS juga akan lebih fokus pada wilayah-wilayah yang memiliki tingkat literasi keuangan rendah, termasuk di daerah-daerah terpencil.

Witnessing yang dilakukan diantaranya pada 2 desa di Kabupaten Konawe Selatan, yaitu Desa Alebo, Kecamatan Konda dan Desa Mokupa Jaya, Kecamatan Lalembuu.

Diharapkan, data yang dihasilkan dari SNLIK tahun 2025 dapat digunakan oleh OJK sebagai dasar dalam penyusunan dan penyempurnaan strategi kebijakan, dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang merata di seluruh Indonesia.

 

 

 


Laporan : Mirkas

SEKURITAS

Investor Asing Keluar dari Pasar Keuangan Domestik

Published

on

By

Infografis saham. -foto:cnbcindonesia.com

JAKARTA, Bursabisnis.id- Arus dana asing tercatat keluar dari pasar keuangan domestik pada pekan lalu. Aksi outflow tersebut relatif dalam kategori wajar karena jumlah hari Perdagangan yang sangat singkat dan tidak ada sentimen besar yang terjadi.

Bank Indonesia (BI) merilis data transaksi 30 Januari 2025, investor asing tercatat jual neto sebesar Rp0,82 triliun, terdiri dari jual neto sebesar Rp0,40 triliun di pasar saham, jual neto Rp0,43 triliun di pasar Surat Berharga Negara (SBN), dan beli neto Rp5 miliar di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Berdasarkan berita yang dilansir dari laman CNBCIndonesia.com, selama tahun 2025, berdasarkan data setelmen sampai dengan 30 Januari 2025, investor asing tercatat jual neto sebesar Rp1,72 triliun di pasar saham, beli neto sebesar Rp2,11 triliun di pasar SBN dan beli neto Rp12,93 triliun di SRBI.

Pekan lalu hari perdagangan hanya terjadi selama dua hari dan BI hanya mencatat pada hari Kamis sehingga tidak cukup baik sentimen yang ada. Alhasil aliran dana asing pun relatif stabil dan tidak banyak berubah.

Hal ini juga tercermin dari imbal hasil SBN dan UST tenor 10 tahun yang sepanjang pekan kemarin tidak banyak mengalami pergerakan.

Imbal hasil SBN pada 30 dan 31 Januari 2025 masing-masing berada di angka 6,965% dan 6,984%.

Sementara imbal hasil UST berada di angka 4,512% dan 4,567%.

Namun yang patut diwaspadai adalah di pekan ini khususnya setelah Presiden AS, Donald Trump yang pada Sabtu (01/02/2025) lalu telah menandatangani perintah yang mengenakan tarif sebesar 25% atas impor dari Meksiko dan Kanada, serta bea masuk sebesar 10% atas produk China.

Trump telah lama mempromosikan tarif sebagai cara untuk menegosiasikan kesepakatan yang lebih baik dengan mitra dagang AS. Dia pun menegaskan kebijakan ini dilakukan demi melindungi industri dalam negeri dari persaingan asing, dan mendapatkan pendapatan.

Di Ruang Oval pada wawancara pada Jumat, Trump mengatakan keputusannya untuk mengenakan tarif pada barang-barang dari Kanada, Meksiko, dan China adalah “murni ekonomi”. Namun, para ekonom khawatir hal ini dapat ‘menyalakan’ kembali inflasi pada saat tampaknya tekanan harga mulai mereda.

Hal ini sontak membuat indeks dolar AS (DXY) melambung tinggi. Pada hari ini (03/02/2025) pukul 08:10 WIB, DXY telah melesat 1,24% ke angka 109.71. Posisi ini merupakan yang tertinggi sejak 13 Januari 2025.

Jika hal ini terus dibiarkan, maka arus dana asing akan mengalir deras masuk ke pasar keuangan AS dan meninggalkan negara berkembang termasuk Indonesia.

Lebih lanjut, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pun dapat terpuruk lebih dalam dibandingkan kondisi saat ini.

Sumber : CNBCIndonesia.com

Continue Reading

KEUANGAN

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, OJK Sulawesi Tenggara Lakukan Literasi dan Edukasi Keuangan di Tiga Kabupaten

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – Mengawali tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan literasi dan edukasi keuangan pada tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan edukasi ini menyasar masyarakat desa termasuk yang berada pada daerah terluar, tertinggal, dan terluar (3T) yang dinilai sulit dalam mengakses informasi dan inklusi keuangan.

Daerah yang menjadi sasaran edukasi tersebut adalah 6 desa di Kabupaten Muna, 6 desa di Kabupaten Konawe Kepulauan dan 5 desa di Kabupaten Konawe Selatan.

Edukasi tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas dan fungsi OJK, pengenalan produk jasa keuangan dan Waspada Aktiftas Keuangan Ilegal (PASTI).

Pelaksanaaan kegiatan ini menyasar masyarakat desa baik yang telah memiliki produk jasa keuangan (terinklusi) maupun yang belum tersentuh inklusi keuangan.

Peserta edukasi yang terdiri masyarakat masing masing desa dengan kisaran peserta setiap desa antara 50-100 orang. Dalam kegiatan ini masyarakat menerima materi, baik dari OJK Sultra maupun dari Industri Jasa Keuangan (IJK) yang ikut berpartisipasi yaitu PT BPD Sultra, PD BPR Bahteramas Raha, PD BPR Bahteramas Konawe, dan PD BPR Bahteramas Konawe Selatan.

Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, Shintia Wijayanti Putri Purnamasari menyampaikan, kegiatan literasi dan edukasi tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen, yaitu preventif atau pencegahan.

Sehingga, kata Shintia, masyarakat dapat mengetahui dan memahami manfaat serta resiko suatu produk jasa keuangan sebelum menggunakannya.

“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat mengetahui perbedaan antara produk jasa keuangan yang resmi atau legal dan yang bodong atau illegal,” kata Shintia.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.

“Hal ini menunjukkan adanya gap antara persentase inklusi yang lebih tinggi di banding literasi. Artinya, sebagian masyarakat yang telah menggunakan produk jasa keuangan belum memahami terkait manfaat dan risiko dari produk yang digunakan,” jelas Shintia.

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari para kepala desa yang ikut mendukung kelancaran kegiatan.

Kegiatan ini dirasa sangat bermanfaat bagi para masyarakat yang sebagian besar bekerja sebagai petani, utamanya yang selama ini sulit mendapatkan akses informasi.

Dengan adanya kegiatan ini, OJK berharap masyarakat Sulawesi Tenggara dapat lebih meningkatkan pemahamannya terkait OJK dan produk jasa keuangan, serta 2L (Legal dan Logis) dalam menentukan produk jasa keuangan yang akan digunakan. Serta dapat berdampak pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

 

 

 


Laporan : Mirkas

Continue Reading

PERTAMBANGAN

PT GKP Tak Punya Legalitas Menambang di Pulau Wawonii

Published

on

By

Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin. -foto:ist-

KONKEP, Bursabisnis.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin merespons tanggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait polemik perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang masih beroperasi di Pulau Wawonii.

Dalam keterangan tertulisnya, Pemprov Sultra, lewat Kepala Dinas ESDM Andi Azis menyebut, PT GKP masih boleh menambang di kawasan hutan di Pulau Wawonii.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan izin penggunaan kawasan hutan anak perusahaan Harita Group tersebut.

Sahidin bilang, pernyataan Pemprov Sultra itu seolah-olah sudah menjadi juru bicara PT GKP. Selain tidak paham hukum, Pemprov Sultra juga seakan melegalkan aktivitas pertambangan PT GKP.

“Pemprov Sultra tidak paham aturan dan hukum yang berlaku. Justru seperti juru bicara perusahaan tambang ilegal,” ujarnya.

Menurut Sahidin, dua putusan Mahkamah Agung telah membatalkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Konkep yang sempat menyelundupkan pasal tambang dalam beleid tersebut.

Dalam putusannya, MA menyatakan tidak ada lagi ruang tambang di Pulau Wawonii. Putusan itu pun sudah final dan mengikat.

Selain menghapus pasal tambang dalam RTRW Konkep, MA juga mengeluarkan putusan membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP.

Meskipun, PT GKP masih memiliki izin usaha pertambangan (IUP), tapi perusahaan milik Lim Hariyanto ini sudah tidak punya legitimasi untuk menambang di Pulau Wawonii.

“Artinya, dari tiga putusan MA itu, sudah tidak ada lagi ruang PT GKP menambang di tanah Pulau Wawonii, kecuali di laut,” tegasnya.

Selain itu, Sahidin bilang, pernyataan Pemprov Sultra terkait polemik pertambangan ini cenderung mendukung perusahaan.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, lewat Sekda Asrun Lio meminta semua pihak untuk menahan diri melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan akibat hukum. Sebab, Kementerian Kehutanan masih mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA soal IPPKH.

Menurutnya, larangan untuk melakukan gerakan hanya ditujukan kepada masyarakat Pulau Wawonii. Sebaliknya, perusahaan tetap dibiarkan beraktivitas, tanpa ada larangan.

“Pemprov Sultra ini berat sebelah dan lebih mendukung PT GKP beraktivitas secara ilegal. Padahal putusan MA jelas dan seharusnya dipatuhi. Ini kan tidak adil,” jelasnya.

Ia menegaskan, PK yang dilayangkan Kementerian Kehutanan tidak menghalangi putusan MA untuk dijalankan.

“PK silahkan. Tapi putusan MA juga harus dipatuhi, tidak boleh aktivitas tambang di Pulau Wawonii,” tandasnya.

Penulis : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID