Perbankan
Tren NPL Cenderung Meningkat, Bank Menambah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
JAKARTA, BursaBisnis.id – Industri perbankan mencatatkan peningkatan biaya pencadangan di tengah relaksasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71. Apalagi, sejumlah debitur yang telah mendapatkan restrukturisasi kredit berpeluang untuk tidak bisa bangkit sehingga kemungkinan akan membuat pembentukan pencadangan semakin meningkat hingga akhir tahun nanti.
Berdasarkan data OJK sebagaimana dilansir dari laman Bisnis.com, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020 senilai Rp904,3 triliun kepada 7,5 juta debitur. Hal ini membuat, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) September 2020 menjadi 3,15%, turun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%.
Meskipun demikian, sebagai bentuk kehati-hatian, bank juga terus menambah cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Apalagi, tren NPL memang cenderung meningkat jika dilihat dari posisi sebelum adanya pembatasan sosial skala besar (PSBB) pada Maret 2020 yang sebesar 2,79%.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mencatat penurunan laba bersih 30,73% hingga kuartal III/2020 dibandingkan periode sama tahun lalu (year on year/yoy) menjadi Rp14,03 triliun. Penurunan laba tersebut seiring dengan pembentukan CKPN yang naik 52,8% (yoy) pada kuartal III/2020 menjadi Rp15,7 triliun.
Per September 2020, rasio coverage CKPN konsolidasi Mandiri berada di kisaran 205,15% sebagai antisipasi penurunan kualitas kredit akibat pandemi covid-19. Non performing loan (NPL) Bank Mandiri per kuartal III/2020 adalah sebesar 3,3% atau naik 80 basis poin dibandingkan periode sama tahun lalu.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan rasio NPL perseroan diproyeksi akan sebesar 3% sampai 4% pada akhir tahun ini. Dengan potensi peningkatan NPL tersebut, bank akan tetap membentuk CKPN secara konservatif.
Peningkatan CKPN tersebut juga sebagai respon atas proyeksi perseroan akan adanya debitur restrukturisasi yang kemungkinan tidak bisa bangkit. Bank Mandiri memproyeksi peningkatan CKPN akan berada pada kisaran Rp18 triliun sampai dengan Rp21 triliun. “Sebagian dari CKPN itu adalah portion dari akun yang direstrukturisasi karena Covid-19,” katanya belum lama ini.
Adapun, hingga 30 September 2020, Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 senilai Rp116,4 triliun ke 525.665 debitur. Realisasi restrukturisasi tersebut mencapai 15,5% dari total baki debet emiten berkode BMRI ini.
Dari jumlah tersebut sebanyak Rp47,7 triliun atau 77% di antaranya merupakan sektor UMKM denga jumlah 406.434 debitur. Sisanya, non-UMKM dengan nilai baki debet Rp68,6 triliun ke 119.231 debitur.
Siddik memproyeksi ada 10 sampai 11% debitur yang telah mendapatkan restrukturisasi tetapi kemungkinan tidak dapat bangkit kembali. Debitur yang diproyeksi kemungkinan tidak dapat bangkit kembali akan diantispasi pemburukan kualitas kreditnya. Jika benar-benar tidak bisa bangkit, debitur tersebut kemungkinan akan downgrade menjadi kategori NPL pada 2021.
“Karena tidak ada gunanya debitur yang sudah mati, kita kan downgrade earlier sebelum POJK 11/2020 berakhir,” katanya.
Terpisah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. juga membukukan penurunan laba sebesar 63,9% dibandingkan periode sama tahun lalu (yoy) menjadi Rp4,32 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh pembentukan pencadangan yang lebih konservatif.
BNI pun membukukan rasio kecukupan pencadangan atau coverage ratio hingga Kuartal 3/2020 berada pada level 206,9% lebih besar dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar 159,2%. Di satu sisi, BNI tetap melakukan restrukturisasi kredit. Dalam perkembangannya, hingga akhir September 2020, BNI telah memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp122,0 triliun atau 22,2% dari total pinjaman yang diberikan kepada 170,591 debitur.
Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies mengatakan nilai restrukturisasi kredit hingga kuartal III/2020 tersebut tidak banyak berubah dengan realisasi kuartal II/2020 yang senilai Rp119,3 triliun. BNI pun melihat kebutuhan restrukturisasi cenderung melandai. BNI pun mengaku akan menyelesaikan program restrukturisasi kredit hinga kahir tahun.
Menurutnya, adanya perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 2022 merupakan hal yang positif tidak hanya bagi bank tetapi juga debitur. Retrukturisasi akan memberikan ruang luas bagi bank untuk menjaga portofolio dengan baik, dan bagi nasabah akan terbantu dari sisi cashflow.
“Kami melihat kebutuhan restrukturisasi kredit ini akan cenderung melandai atau flat, hal ini sesuai dengan proyeksi kami dan kami akan selesaikan program restrukturisasi hingga akhir tahun ini,” katanya.
PT Bank Central Asia Tbk. membukukan laba bersih senilai Rp20,0 triliun atau turun 4,2% dibandingkan dengan posisi periode sama tahun lalu (yoy) yang senilai Rp20,9 triliun. Pembentukan biaya pencadangan BBCA tumbuh 160,6% (yoy) pada kuartal III/2020. Secara kuartalan, pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) tersebut turun 40,2%.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja mengatakan perseroan memang bersiap-bersiap untuk mengantisipasi pemburukan kualitas kredit debitur, termasuk yang mendapatkan restrukturisasi. Namun, pihaknya tidak dapat membagi berapa proyeksi CKPN dan berapa debitur restrukturisasi yang kemungkinan akan tidak bisa bangkit.
“Memang kenyataan kita harus bersiap mulai cadangkan, karena kerahasian nasabah, kita tidak bisa bagi karena internal kita,” sebutnya.
Direktur BCA Vera Eve Lim mengatakan cost of credit pada September 2020 adalah sebesar 1,8%. Hingga akhir tahun nanti cost of credit diproyeksi akan mencapai 1,8% hingga 2,2%. Apabila penanganan Covid-19 membaik, pembentukan CKPN akan menurun sehingga berdampak positif bagi kinerja.
“Kita masih belum tahu bagaimana estimasi pemulihan Covid bisa seperti apa, terutama menghadapi tahun depan, bagaimana ke depannya, kalau kondisi cepat pulih ini distribusi beban CKPN akan membaik,” katanya.
Laporan : Ni Putu/Rus
Perbankan
Bank Jatim Setor Modal ke Bank Sultra
KENDARI, Bursabisnis. Id – Bank Jawa Timur (Jatim) dikabarkan resmi menyetor modal ke Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar ratusan miliar.
Penyetoran modal tersebut dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Dalam skema ini, Bank Jatim menjadi induk dari sejumlah BPD.
Dengan demikian, maka Bank Jatim resmi mengakuisisi sejumlah persen saham Bank Sultra.
Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, Winardi Legowo membenarkan perihal suntikan modal kepada Bank Sultra, sebagai bagian dari langkah skema KUB.
Winardi Legowo menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan KUB bersama sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD), diantaranya Bank NTT, NTB, Lampung dan Bank Sultra.
“Proses sudah selesai, tinggal finalisasinya,” ujar Winardi Legowo, saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 19 November 2025.
Sayangnya, Winardi Legowo enggan menyebutkan berapa nilai suntikan modal Bank Jatim ke Bank Sultra.
Begitu juga saat ditanya berapa persen jumlah saham yang diakuisisi pihai Bank Jatim dari suntikan modal tersebut, Winardi Legowo belum mau mengungkapkan ke publik.
“Soal angkanya itu (jumlah modal yang disetor) kami akan sampaikan tersendiri yah,” kata Winardi Legowo.
Kendati demikian, Winardi Legowo mengakui, jika jenis saham yang dibeli Bank Jatim dari Bank Sultra adalah saham serie A.
Bank Jatim dan Bank Sultra nampaknya kompak untuk tak menyebutkan jumlah setoran modal dan jumlah persen saham yang dibeli atau diakuisisi.
Kepala Divisi Corporate Secretary, WA Ode Nurhuma yang ditemui di lokasi kegiatan misi dagang Pemprov Jawa Timur tak bersedia untuk diwawancarai awak media.
Dilansir dari laman resmi indorpemier, disebutkan bahwa jumlah modal yang disetorkan Bank Jatim ke Bank Sultra melalui skema KUB sebesar Rp100 miliar, pada Senin 10 November 2025.
Laporan : Kas
Editor : Tam
Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo. -foto:ist-
Perbankan
DPRD Sultra Gelar RDP Adanya Dugaan Konflik Interest Seleksi Calon Komisaris dan Direksi BPR Bahteramas
KENDARI, Bursabisnis.id – Proses seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas,diduga ada upaya intervensi sehingga dianggap menabrak aturan.
Dugaan ini dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam surat aduannya, pelapor membeberkan kronologi proses seleksi yang dinilai janggal dan melanggar aturan.
Dimana Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Bahteramas, diadukan secara resmi atas dugaan pelanggaran prinsip tata kelola, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi tersebut.
Namun, saat RDP berlangsung, Direktur Bank Sultra yang merupakan pihak teradu mangkir dari panggilan dewan.
Pelapor mengungkapkan, setelah Panitia Seleksi (Pansel) dan Unit Kepatuhan Kredit (UKK) menyelesaikan tahapan wawancara Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Strategi Pengawasan, beberapa peserta dinyatakan tidak lulus.
Namun, Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga kuat melakukan intervensi dengan meloloskan kembali peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, atas nama Basiran, tanpa adanya dasar hasil evaluasi resmi dari Pansel.
Selain itu, Kuasa PSP juga disebut-sebut menandatangani surat rekomendasi hasil seleksi akhir yang diduga tidak diterbitkan oleh Pansel, melainkan oleh PSP melalui kuasa khusus.
Titik konflik utama yang disorot pelapor adalah adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius.
Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sultra, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas.
“Menunjuk dirinya sendiri (Andri Permana Diputra Abubakar) untuk melakukan wawancara terhadap calon Komisaris dan Direksi, padahal yang bersangkutan adalah Direktur Utama Bank Daerah/Sultra, sehingga terjadi benturan kepentingan karena posisinya dalam BUMD yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas,” tegas Rachmat Kurnawan dalam aduannya.
Pelapor juga menduga, saat wawancara dilakukan, Kuasa PSP tersebut belum mendapatkan persetujuan Fit and Proper Test (FPT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak atas nama PSP.
Secara administratif dan hukum, hal ini dianggap belum memiliki legitimasi untuk melakukan wawancara pengisian jabatan strategis BUMD.
Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial, termasuk, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) dan (2), yang mengatur penetapan hasil seleksi secara independen oleh Pansel.
POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Pasal 4 ayat (2), tentang kewajiban penerapan prinsip independensi dan penghindaran benturan kepentingan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf e, mengenai larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pelapor memohon kepada DPRD Provinsi Sultra untuk:, Memanggil resmi Kuasa PSP dan pihak terkait untuk klarifikasi., Mendesak Pemerintah Provinsi Sultra membatalkan hasil rekomendasi PSP yang tidak sesuai mekanisme seleksi resmi oleh Pansel. Mendorong OJK menindaklanjuti dugaan pelanggaran Good Corporate Governance (GCG).
“Aduan ini disampaikan dengan itikad baik dalam rangka memastikan proses seleksi pejabat BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi,” tutup pelapor.
RDP yang diselenggarakan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Sultra, yakni Ketua Komisi II Syahrul Said, Sekertaris Komisi II Uking Jassa, serta Anggota Hj Hadija, H Muh Poli, Dr H Ardin, La Ode Marsudi, dan Yusman Fahim.
Selain pelapor, turut hadir pula perwakilan OJK, Karo Hukum, Karo Ekonomi, serta jajaran dari Bank Sultra dan beberapa undangan lainnya.
RDP tersebut berakhir tanpa kesimpulan, dijadwalkan RDP berikutnya pada pekan depan.
Sumber : sultrapedia.com
Laporan : Tam
Perbankan
Ini 15 Pemda Punya Simpanan Tertinggi di Perbankan
JAKARTA, bursabisnis.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti banyaknya dana Pemerintah Daerah (Pemda) mengendap di perbankan.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI ) per 15 Oktober 2025, berikut 15 Pemda dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025, yaitu :
1. Provinsi DKI Jakarta – Rp14,68 triliun
2. Provinsi Jawa Timur – Rp6,84 triliun
3. Kota Banjarbaru – Rp5,17 triliun
4. Provinsi Kalimantan Utara – Rp4,71 triliun
5. Provinsi Jawa Barat – Rp4,17 triliun
6. Kabupaten Bojonegoro – Rp3,61 triliun
7. Kabupaten Kutai Barat – Rp3,21 triliun
8. Provinsi Sumatera Utara – Rp3,11 triliun
9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp2,62 triliun
10. Kabupaten Mimika – Rp2,49 triliun
11. Kabupaten Badung – Rp2,27 triliun
12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp2,11 triliun
13. Provinsi Bangka Belitung – Rp2,10 triliun
14. Provinsi Jawa Tengah – Rp1,99 triliun
15. Kabupaten Balangan – Rp1,86 triliun.
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus10 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN7 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
