FINANCE
Utang Masyarakat di Pinjaman Online Sudah Capai Rp20,61 Triliun
JAKARTA, bursabisnis.id – Industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending mencatatkan outstanding pembiayaan atau besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu di luar bunga, denda, dan penalti industri P2P lending melompat ke Rp20,61 triliun kepada 20,28 juta borrower aktif per April 2021.
Angka ini lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya, tepatnya Rp19,04 triliun kepada 18,52 juta borrower aktif. Apabila dibagi berdasarkan kategori borrower, outstanding pinjaman kepada perorangan mendominasi dengan capaian Rp17,36 triliun kepada 20,27 juta orang, sementara outstanding pinjaman kepada badan usaha Rp3,24 triliun kepada 4.331 entitas, sebagaimana dilansir dari laman Bisnis.com.
Adapun, total penyaluran pinjaman bulanan industri fintech Rp12,18 triliun kepada 37,7 juta entitas peminjam (borrower) per April 2021. Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), capaian ini merupakan penyaluran tertinggi ketimbang rekor bulanan sebelumnya, tepatnya Rp11,76 triliun yang ditorehkan pada periode Maret 2021, atau naik 3,57 persen (month-to- month/mtm).
Sebelumnya, kinerja penyaluran bulanan selama Januari 2021 mencapai Rp9,38 triliun dan Februari 2020 Rp9,58 triliun. Artinya, kinerja penyaluran industri P2P sepanjang 2021 ini telah mencapai Rp42,91 triliun. Sebesar 56,19 persen atau Rp6,84 triliun dari total penyaluran pinjaman bulanan industri per April 2020 tercatat disalurkan kepada sektor produktif.
Didominasi sumbangan dari sektor bukan lapangan usaha lain-lain Rp3,14 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp1,28 triliun, serta rumah tangga Rp505 miliar.
Adapun, dari sisi sumber pendanaan yang masuk dari pemberi pinjaman (lender) per April 2021, mencapai Rp12,12 triliun dari 7,1 juta entitas lender.
Kerja sama penyaluran pinjaman oleh lender institusi (super lender) pada periode ini disumbang 54 lembaga jasa keuangan konvensional Rp1,35 triliun dan Rp23,05 miliar dari satu institusi pemerintah.
Adapun, dengan tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB90) industri yang bertahan di 98,63 persen dari total outstanding, OJK mencatat Rp1,39 triliun tergolong tidak lancar (30-90 hari) dan Rp281,54 miliar tergolong macet (lebih dari 90 hari).
Outstanding tidak lancar disumbang borrower perorangan Rp1,24 triliun dari 1,19 juta orang dan Rp155,86 miliar dari 671 entitas borrower badan usaha. Sementara itu, outstanding macet disumbang borrower perorangan Rp234,58 miliar dari 217.716 orang dan Rp45,96 miliar dari 509 entitas borrower badan usaha.
Lender Tumbuh Pesat Sebagai platform yang memiliki fungsi mempertemukan lender dan borrower secara digital, industri tercatat telah berhasil menggandeng 632.404 entitas lender, meningkat pesat ketimbang awal tahun yang masih sejumlah 578.907 entitas lender.
Berdasarkan kategori lender, jumlah lender aktif perorangan atau ritel mencapai 157.180 lender retail lokal dan 472 lender retail luar negeri, yang masing-masing menyumbang pemberian outstanding Rp4,48 triliun dan Rp243,87 miliar. Adapun, lender institusi yang menyalurkan kreditnya melalui bantuan industri P2P lending dan memiliki sumbangan outstanding per April 2021, terbesar disumbang oleh entitas badan usaha dalam negeri.
Tepatnya, 206 institusi yang masuk kategori badan hukum lain-lain Rp6,58 triliun. Disusul 98 institusi perbankan lokal terdiri dari 63 bank umum, 1 BPD, dan 34 BPR (Rp2,33 triliun), kemudian 85 institusi IKNB terdiri dari 53 multifinance, 20 modal ventura, dan 1 perusahaan asuransi (Rp1,33 triliun), serta 25 institusi koperasi (Rp579,01 miliar).
Sementara itu, institusi lender dari luar negeri yang memiliki outstanding di industri P2P lending Tanah Air, didominasi 61 institusi yang masuk kategori badan hukum lain-lain Rp4,04 triliun, disusul 8 institusi IKNB terdiri dari 1 multifinance, 4 modal ventura, dan 3 LJKNB lain-lain (Rp578,19 miliar).
Sebagai gambaran, para pemain industri fintech P2P lending menyalurkan Rp74,41 triliun sepanjang 2020, atau tercatat masih naik 26,47 persen (year-on-year) selama masa pandemi dari Rp58 triliun sepanjang 2019. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menargetkan penyaluran pinjaman industri P2P di sepanjang periode 2021 ini mampu mencapai lebih dari Rp100 triliun, atau memiliki penyaluran bulanan rata-rata di kisaran Rp10 triliun.
Laporan : Ibi
FINANCE
Sekongkol Gelapkan Mobil Kredit, Direktur dan Karyawan di Kendari Masuk Bui
KENDARI, Bursabisnis. id – Direktur dan karyawan sebuah perusahaan di Kendari diganjar hukuman penjara selama 1 tahun akibat bekerja sama menggelapkan mobil yang masih dalam masa kredit.
Awalnya, Rahmad, karyawan sebuah perusahaan di Kendari, mengajukan pembiayaan satu unit Toyota All New Fortuner dan disetujui oleh Astra Credit Companies (ACC) Kendari dengan tenor 48 bulan. Namun, baru membayar 3 kali angsuran, Rahmad sudah menunggak pembayaran cicilan.
Pihak ACC Kendari sudah melakukan upaya penagihan, mulai dari melalui telepon, pengiriman Surat Peringatan 1,2 dan 3 namun tidak ada tanggapan. Setelah diusut, ternyata ditemukan bahwa Rahmad hanyalah atas nama saja. Mobil digunakan oleh pihak ketiga yaitu Maulana Budi Purnomo yang bekerja sebagai Direktur Utama perusahaan tempat Rahmad bekerja.
Rahmad ketahuan memberikan keterangan dan dokumen palsu saat mengajukan pembiayaan mobil. Ketika mobil diserahkan ke Rahmad oleh pihak diler, mobil tersebut langsung dikuasai dan digunakan oleh Maulana selaku Direktur Utama. Parahnya, oleh Maulana mobil tersebut dialihkan lagi kepada pihak lain yang sampai sekarang belum ditemukan.
ACC Kendari akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Pada 8 Januari 2025 perkara didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri kendari di Pengadilan Negeri Kendari. Pada 10 Maret pengadilan menyatakan bahwa Rahmad dan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain.
Rahmad dan Maulana pun dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Meski kasusnya sudah bergulir lama, namun Branch Manager ACC Kendari Ogie Sanjaya tak henti mengingatkan mengenai kasus Rahmad dan Maulana tersebut. Bahwa pemalsuan dokumen adalah pelanggaran hukum.
Ogie mengatakan, bahwa pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen dan memberikan keterangan palsu untuk pengajuan kredit mobil dan tindakan yang melanggar hukum.
Tindakan mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit juga merupakan tindakan melanggar hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjamkan atau memberikan data pribadi serta tidak memberikan keterangan palsu dalam pengajuan pembiayaan karena dapat terkena konsekuensi hukum”, kata Ogie di Kendari, Rabu.
Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta.
Laporan : Tam
FINANCE
APBN 2026 Dirancang Untuk Dukung Strategi Pembangunan Berbasis Sumitronomics
JAKARTA, Bursabisnis. id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dirancang untuk mendukung strategi pembangunan berbasis Sumitronomics.
Strategi ini menekankan tiga pilar utama: pertumbuhan ekonomi tinggi, pemerataan manfaat pembangunan, serta stabilitas nasional yang dinamis.
Hal ini ia uangkapkan saat memberikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU APBN 2026 pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 23 September 2025 sebagaimana dilansir dari laman kemenkeu.go.id.
“Fiskal, sektor keuangan, dan perbaikan iklim investasi harus sinergis menggerakkan perekonomian Indonesia agar dapat tumbuh melampaui 6% dalam waktu tidak terlalu lama. Dengan konsistensi menjaga keselarasan mesin-mesin pertumbuhan, diharapkan dapat memacu pertumbuhan menuju 8% dalam jangka menengah,” ujar Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Untuk mewujudkan pilar pertumbuhan, APBN diarahkan sebagai katalis bagi sektor swasta, didukung oleh penguatan peran Danantara dalam investasi bernilai tambah tinggi, penempatan kas Rp200 triliun di Himbara untuk mendorong kredit, serta reformasi perizinan berusaha melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.
APBN 2026 juga difokuskan pada delapan agenda prioritas, yaitu ketahanan pangan, ketahanan energi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, pembangunan desa-koperasi-UMKM, pertahanan semesta, serta akselerasi investasi dan perdagangan global.
Untuk mendukung agenda tersebut, dialokasikan anggaran besar di antaranya Rp164,7 triliun untuk ketahanan pangan, Rp402,4 triliun untuk energi, Rp335 triliun untuk MBG, Rp769,1 triliun untuk pendidikan, Rp244 triliun untuk kesehatan, serta Rp508,2 triliun untuk perlindungan sosial.
Secara keseluruhan, belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan Rp3.842,7 triliun, pendapatan negara diperkirakan mencapai sebesar Rp3.153,6 triliun, dan defisit 2,68% PDB. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4%, inflasi akan dikendalikan di level 2,5%, suku bunga SBN dijaga di sekitar 6,9%, dan nilai tukar berada di sekitar Rp16.500 per Dollar AS.
“APBN tahun 2026 akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian, demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” tutup Menkeu.
Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
FINANCE
Keterbatasan Literasi Salah Satu Penyebab Rendahnya Penyaluran Kredit UMKM
KENDARI, Bursabisnis.id – Bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra), akses terhadap kredit bukan lagi sekadar pilihan—tetapi kebutuhan.
Di tengah persaingan pasar dan naiknya biaya operasional, ketersediaan pembiayaan dari perbankan bisa menjadi pembeda antara usaha yang bertahan, berkembang, atau justru gulung tikar.
Sayangnya, hingga Juli 2025, pertumbuhan kredit ke sektor UMKM tercatat masih rendah, hanya sebesar 1,82 persen secara tahunan (year-on-year), jauh di bawah pertumbuhan kredit investasi dan kredit konsumsi.
Hal ini menunjukkan masih adanya hambatan struktural dan psikologis dalam penyaluran kredit ke sektor produktif yang menopang lebih dari 60 persen tenaga kerja nasional.
UMKM membutuhkan modal kerja untuk membeli bahan baku, memperluas kapasitas produksi, atau menambah tenaga kerja. Tanpa akses kredit, banyak pelaku usaha terpaksa mengandalkan dana pribadi yang sangat terbatas.
Di era digital dan pasar terbuka, UMKM harus berinovasi dan bersaing dengan pemain besar. Kredit memungkinkan mereka membeli teknologi, alat produksi modern, hingga ekspansi ke pasar online.
Kredit membantu UMKM untuk menjaga arus kas tetap sehat, dan juga membantu untuk ekspansi usaha dan menjangkau pasar baru.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rendahnya penyaluran kredit ke UMKM disebabkan oleh sikap hati-hati bank dalam menjaga kualitas kredit di tengah ketidakpastian global. Bank juga menilai risiko kredit UMKM lebih tinggi dibanding sektor lain, meskipun sektor ini terbukti lebih tahan terhadap krisis.
Tak hanya dari sisi bank, rendahnya permintaan kredit juga disebabkan oleh keterbatasan literasi keuangan pelaku UMKM, minimnya agunan, serta ketergantungan pada pembiayaan internal. Banyak pelaku UMKM masih menganggap kredit sebagai “beban” ketimbang “alat” untuk tumbuh.
OJK juga menilai masih rendahnya pertumbuhan kredit ke sektor UMKM dikarenakan perbankan saat ini berfokus untuk menjaga kualitas penyaluran kredit sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi peningkatan risiko kredit di tengah perlambatan ekonomi global.
Hal ini ditunjukkan dengan rasio NPL gross yang menurun dan berada di bawah threshold yaitu 2,22 persen. Rasio LaR pada Juni 2025 sebesar 9,73 persen, bahkan lebih rendah dari LaR sebelum pandemi. Hal ini menunjukkan komitmen bank terhadap perbaikan kualitas kredit dan penurunan risiko kredit perbankan.
Sumber : Indonesia.go.id
Laporan : Ibi
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT7 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa7 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR7 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur7 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus7 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus1 year agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE7 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN9 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
