ASURANSI
Askrindo Peduli, Ribuan Paket Disalurkan Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

KENDARI, bursabisnis.id – PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) membagikan ribuan paket Sembako di sejumlah provinsi di Indonesia yang terdampak Covid-19.
Penyaluran paket Sembako tersebut merupakan rangkaian dari aksi sosial perusahaan plat merah tersebut bertajuk “Askrindo Peduli”.
PT. Askrindo menyalurkan paket Sembako tersebut di beberapa provinsi, dengan melihat wilayah yang sangat membutuhkan.
Kepala Cabang PT. Askrindo Kendari, Syahruddin mengungkapkan, paket sembako yang dibagikan merupakan lanjutan program kepedulian PT askrindo kepada masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan pokok jelang Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
“Bantuan ini berasal dari CSR Askrindo, agar dialokasikan untuk kemanusiaan dengan maksud membantu masyarakat terdampak covid-19 di Indonesia. Sementara APD diberikan ke Pemerintah Provinsi dan kabupaten agar membantu seluruh medis yang menangani pasien selama wabah,” katanya, Kamis (21/5/2020).
Syahruddin menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen mendukung segala upaya penanganan dan antisipasi Covid-19, termasuk membantu masyarakat terdampak.
Dia menambahkan, khusus paket Sembako telah disalurkan di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Konawe, Konawe Selatan dan Kota Kendari.
“Kami telah menyalurkan paket sembako di tiga kabupaten, diantaranya di daerah pesisir di suku Bajo,” katanya.
Khusus paket Sembako, lanjutnya, pihaknya telah melakukan survei awal, sehingga bantuan tersebut dipastikan tepat sasaran.
Setiap paket berisi 5 kilogram beras, 1 Kg gula pasir, minyak goreng, minuman soft drink, 2 Kg terigu, susu kaleng dan teh celup.
PT Askrindo cabang Kendari, lanjut Syahruddin, telah meyalurkan ratusan APD ke gugus tugas yang ada di Kota Kendari dan Puskesmas yang berada di daerah perbatasan kabupaten, seperti Puskesmas Puuwatu dan Puskesmas Poasia.
Liputan : Ikas
ASURANSI
Program Asuransi Wajib Kendaraan Masih Menunggu Peraturan Pemerintah

JAKARTA, Bursabisnis.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Sumber : ojk.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam
ASURANSI
Wakil Ketua DPR Soroti OJK Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun 2025

JAKARTA, Bursabisnis.id – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mengkritik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor (ranmor) mulai tahun 2025.
“Ya (pemberlakukan asuransi wajib ranmor) tentu akan memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena pajak, jalanan yang dilalui juga pajak, masak kendaraannya juga dibebani asuransi,” katanya Muhaimin Iskandar sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id pada Kamis, 18 Juli 2024.
Politisi Fraksi PKB ini meminta OJK untuk tidak gegabah dalam membuat kebijakan. Jika memang perlu pemasukan, Ia meminta OJK untuk menggunakan cara yang kreatif, dan tidak membebani masyarakat dengan asuransi. Oleh karenanya, Ia berharap agar Pemerintah dan OJK meninjau ulang rencana tersebut.
Alih-alih membebani masyarakat dengan asuransi kendaran bermotor dengan pihak lain, menurutnya pemerintah lebih baik mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja yang sudah ada.
“Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan,” ujar Gus Muhaimin, begitu Muhaimin biasa disapa.
Untuk diketahui, sebelumnya OJK menyatakan seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun 2025. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela. Namun sifat sukarela tersebut diubah dalam Undang-undang (UU) P2SK. Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib.
Sumber : dpr.go.id
Penulis : bing
Editor : Tam
ASURANSI
Pelayanan Medis BPJS Kesehatan Tidak Berbeda dengan Pasien Umum

MANADO, Bursabisnis.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menegaskan bahwa pelayanan medis untuk pasien BPJS tidak berbeda dengan pasien lainnya, kecuali dalam hal ruang rawat inap. Selain itu juga, ia menyatakan bahwa perbedaan yang ada saat ini, hanya terletak pada kelas ruangan, yaitu kelas 1, 2, dan 3.
“Dari sisi pelayanan medisnya, termasuk obat-obatan, tidak ada perbedaan. Perbedaan dari pasien BPJS dengan pasien lainnya, hanya di ruangannya saja,” kata Charles Honoris kepada Parlementaria usai melakukan peninjauan dalam Kunjungan Kerja Reses Tik Komisi IX DPR RI ke RSUP Kandou, Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Suut) sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id pada Rabu, 17 Juli 2024.
Lebih lanjut, kata Charles, bahwa dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan pelayanan kesehatan dari fasilitas milik pemerintah maupun swasta dapat lebih optimal dan efektif. Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai PDI-Perjuangan menjelaskan bahwa meskipun pasien BPJS memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, mereka juga bisa memilih untuk meningkatkan standar pelayanan dengan biaya tambahan.
“Sesuai dengan aturan, memang pasien BPJS apabila ingin meningkatkan standar pelayanan, mungkin dengan menggunakan kamar VVIP. Bisa saja, dengan tambahan biaya dari diri sendiri. Jadi, pasien BPJS bisa menggunakan fasilitas tambahan, tetapi memang biaya tambahannya harus dikeluarkan oleh dari pasien sendiri,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Legislator Dapil DKI Jakarta menekankan pentingnya tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, agar semua masyarakat dapat menerima akses yang adil terhadap layanan medis. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat terus berkembang menuju pelayanan yang lebih baik untuk semua.
“Jadi, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan, kecuali dalam hal ruangan rawat inapnya saja,” tutupnya.
Sumber : dpr.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT5 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa5 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR5 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur5 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus5 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE5 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro5 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
Entrepreneur5 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha