Connect with us

KEUANGAN

BPJS Kesehatan, Tunggakan Peserta Mandiri Capai Rp32 Miliar

Published

on

KENDARI, bursabisnis.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kendari, Hendra mengatakan, publik perlu mengetahui bahwa salah satu faktor yang menyebabkan kondisi keuangan BPJS devisit adalah masih minimnya semangat gotong royong dari para peserta, khususnya peserta mandiri.

Hendra menyebutkan, khusus untuk di wilayah pelayanan BPJS Kesehatan Kendari, jumlah peserta mandiri yang menunggak mencapai 86,7 ribu. Ini sesuai dengan data per Agustus 2018. Adapun total iuran yang belum diterima dari puluhan ribu peserta tersebut yakni Rp 32 miliar.

Hendra menambahkan, puluhan miliar anggaran yang seharusnya diterima pihak BPJS Kesehatan, dari puluhan ribu peseta itu terdiri dari kelas 1 sebanyak 9 ribuan jiwa atau Rp 8,5 miliar. Kemudian, 16.500 peserta dari kelas 2,

“Sedangkan untuk kelas 3 ada 60 ribu peserta, dengan total iuran Rp 14,9 miliar,” ujar Hendra kepada awak media saat menggelar media gathering, Selasa 24 September 2018.

Menurut dia, kondisi tersebut menggambarkan minimnya semangat gotong royong peserta JKN di Sultra. Akibatnya, hal tersebut berdampak pada pembayaran klaim dari mitra yakni fasilitas kesehatan (Faskes).

“Pada dasarnya, konsep JKN ini kan gotong royong. Tapi, dengan masih banyaknya peserta yang sudah terdaftar tapi menunggak iurannya. Ini kan menunjukan masih minimnya semangat gotong royong di daerah kita ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, banyaknya tunggakan klaim pelayanan terhadap sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes) akibat devisitnya anggaran, kini dalam proses pemulihan dari pemerintah pusat, dimana Kementerian Keuangan berjanji akan memberikan bailout Rp 4,9 miliar, sebagai langkah pemerintah mengurangi beban BPJS Kesehatan.

 

 

 

Laporan: Ikas

KEUANGAN

OJK Komitmen Tingkatkan Akses Keuangan Syariah

Published

on

By

JAKARTA, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin meningkatkan akses keuangan syariah di masyarakat melalui berbagai program yang berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan keuangan syariah.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Puncak Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah), di Kantor OJK di Jakarta.

Peningkatan inklusi keuangan syariah secara cepat dan merata menurut Mahendra sangat penting mengingat tingkat inklusi keuangan syariah menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 sebesar 12,88 persen, sementara tingkat literasi keuangan syariah mencapai 39,11 persen.

“Kami minta teman-teman semua di jajaran PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan tentu semua stakeholder kita di sini untuk menjadikan ini tantangan bagi kita. Jangan sampai apa yang sudah baik dalam literasinya itu karena ketidakadaan aksesnya itu menjadi kontraproduktif, menjadi kemudian skeptis dan apatis,” kata Mahendra.

Selain inklusi keuangan syariah, menurut Mahendra ada sejumlah tantangan untuk mendorong industri keuangan syariah yaitu pengembangan dan diferensiasi produk yang masih terbatas dan terbatasnya sumber daya insani di bidang keuangan syariah.

Dikatakan Mahendra, berbagai program dan kebijakan telah dijalankan OJK untuk terus memperkuat industri keuangan syariah antara lain dengan mengeluarkan sembilan regulasi (POJK) dalam dua tahun terakhir ini.

Sembilan POJK itu antara lain terkait dengan Kelembagaan BPR/BPRS, Kelembagaan UUS, Tata Kelola Bank Umum, Tata Kelola BUS/UUS, Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS, Pengembangan Kapasitas SDM BPR/BPRS, Penetapan Status dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, Layanan Digital oleh Bank Umum, dan Penetapan Status dan Tindaklanjut BPR dan BPRS.

Selain itu, terdapat tujuh SEOJK yang diterbitkan antara lain terkait dengan Penerapan Manajemen Risiko bagi BUS dan UUS, Perubahan Kegiatan Usaha, dan Penyelenggaraan Produk BPRS.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

KEUANGAN

Tujuh Tahun OJK Pertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK

Published

on

By

JAKARTA, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat I Program Pengendalian​ Gratifikasi Tingkat Nasional dan peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2024.

Pencapaian peringkat I tersebut merupakan perolehan ketujuh kalinya yang diterima OJK dari KPK sejak tahun 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023 dan 2024.

Aspek penilaian yang dilakukan adalah terhadap perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, hasil implementasi program pengendalian gratifikasi, dan inovasi.

KPK memberikan apresiasi atas partisipasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK atas upaya implementasi Program Pengendalian Gratifikasi yang telah disampaikan kepada KPK.

KPK berharap UPG OJK dapat menjaga dan terus meningkatkan upaya pembangunan lingkungan pengendalian gratifikasi, serta tetap aktif dalam menjalankan peran UPG.

Penyebarluasan informasi pengendalian gratifikasi perlu terus dilakukan, untuk meningkatkan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi.

Komitmen OJK dalam mengendalikan gratifikasi tercermin dari upaya yang OJK lakukan melalui penerapan sistem manajemen anti penyuapan, perbaikan berkelanjutan terhadap sistem pelaporan gratifikasi.

Kemudian, diseminasi kepada insan OJK dan para pemangku kepentingan, pembelajaran oleh pegawai mengenai pemahaman gratifikasi serta peningkatan kesadaran dan budaya anti korupsi.

Ke depannya, OJK akan terus senantiasa memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor keuangan dalam mengendalikan gratifikasi.

OJK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Melalui kolaborasi bersama menjaga integritas, diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

 

 

 

 


Laporan : Mirkas
Editor : Tam

Continue Reading

KEUANGAN

OJK Resmi Luncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi

Published

on

By

OJK meluncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi. -foto:ist-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (https://data.ojk.go.id) atau yang disebut Portal Data, sebuah platform digital berbasis web yang dirancang untuk meningkatkan aksesibilitas dan transparansi data sektor jasa keuangan.

Peluncuran Portal Data dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di hadapan jajaran Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK dan para pemangku kepentingan lainnya di Kantor OJK, Jakarta pada Senin,17 Maret 2025.

Dalam sambutannya, Mahendra menyampaikan OJK memahami kebutuhan masyarakat seperti akademisi, peneliti, analis, pelaku usaha jasa keuangan dan media massa terhadap akses data sektor jasa keuangan yang cepat, akurat dan mudah akan semakin meningkat.

Menjawab tantangan itu, OJK mengkontribusikan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi yang merupakan sebuah aplikasi yang menjadi pusat informasi bagi masyarakat dalam mengakses dan memperoleh data serta statistik resmi.

Portal Data OJK tidak hanya menyajikan data secara lengkap, tapi juga disajikan dalam format yang lebih interaktif, dan mampu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penggunanya.

“Portal Data ini merupakan bagian upaya kami dalam melakukan transformasi dan digitalisasi layanan OJK kepada masyarakat pengguna data sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.

Lebih lanjut, Mahendra berharap portal data terintegrasi OJK ini selain memberikan kemudahan akses informasi, juga membawa manfaat bagi ekosistem keuangan na​sional, karena pross bisnis diseminasi data menjadi lebih efisien dan efektif, serta terjadi keselarasan antara data pelaporan dengan data yang dipublikasikan.

Saat ini Portal Data OJK memungkinkan pengguna untuk mengakses data keuangan dari berbagai industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, dalam format yang lebih interaktif dengan tampilan antarmuka yang dinamis. Portal ini mendukung pengguna dalam melakukan eksplorasi data sesuai dengan kebutuhan, dan menggantikan metode sebelumnya berupa penyajian data statis melalui website OJK.

Dengan adanya Portal Data, proses diseminasi data menjadi lebih efektif, selaras dengan kebutuhan industri, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih akurat.

Peluncuran Portal Data ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam mengembangkan layanan berbasis digital yang lebih inklusif, inovatif serta meningkatkan disiplin pasar dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID