Connect with us

Perbankan

BRI Penyumbang Deviden Terbesar ke Kas Negara

Published

on

JAKARTA, BursaBisnis.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tetap menjadi juara penyumbang dividen terbesar ke kas negara, di antara empat bank pelat merah.

Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto menyampaikan laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2020 sebesar Rp18,65 triliun. Dari jumlah itu, penggunaannya ditetapkan sebesar 65% atau Rp12,12 triliun ditetapkan sebagai dividen tunai yang dibagikan kepada pemegang saham.

Adapun dividen bagian Negara RI atas kepemilikan 56,75% saham adalah sebesar Rp6,88 triliun.
“Dividen tahun buku 2020 akan dibayarkan secara proporsional kepada setiap pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal pencatatan,” katanya dalam press conference RUPST, Kamis (25/3/2021) sebagaimana dilansir dari laman Bisnis.com.

Selanjutnya, Direksi Perseroan akan menetapkan jadwal pembagian dividen tahun buku 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun sebesar 35% atau Rp6,52 triliun akan digunakan sebagai saldo laba ditahan.

Sebelumnya, RUPST PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menetapkan sebesar 60% dari laba bersih atau sejumlah Rp10,27 triliun dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham. Dan khusus dividen untuk pemerintah atas kepemilikan saham 60% sebesar Rp6,17 triliun akan disetorkan ke rekening kas umum negara.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. juga telah menyelenggarakan RUPST pada 10 Maret 2021. Dari hasil RUPS tersebut, BTN memutuskan untuk tidak membagikan dividen untuk pemegang saham.  RUPS menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2020 sebesar Rp1,6 triliun seluruhnya ditetapkan sebagai cadangan.

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. akan menyelenggarakan RUPS Tahunan pada 29 Maret 2021. Sebelumnya, BNI telah memaparkan kinerja 2020. Laba bersih konsolidasi sepanjang tahun lalu mencapai Rp3,3 triliun atau turun 78,54% dari tahun 2019 sebesar Rp15,38 triliun.

Laporan : Rus

Continue Reading

Perbankan

SP2D Online Diluncurkan, Wali Kota Kendari: Terobosan Penting Percepat Layanan Keuangan Daerah

Published

on

By

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien kembali mendapat sorotan positif.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama strategis dalam mendukung implementasi SP2D Online melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Penandatanganan ini berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam digitalisasi sistem keuangan daerah. Melalui SP2D Online, seluruh proses pencairan dana dari penerbitan SPM hingga SP2D kini dapat dilakukan secara real-time, tanpa kertas (paperless), dan langsung terhubung antara pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sebagai wujud keseriusan, sebanyak 24 BPD dari berbagai wilayah Indonesia turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Semua BPD tersebut telah lolos uji coba dan dinyatakan siap secara teknis sesuai standar dari Bank Indonesia.

Peluncuran SP2D Online disambut antusias oleh kepala daerah, termasuk Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, yang hadir langsung dalam kegiatan ini bersama Gubernur Sulawesi Tenggara dan perwakilan Pemda Konawe. Ia menilai sistem ini sebagai langkah maju dalam reformasi pengelolaan anggaran.

“Kehadiran SP2D Online akan memberi dampak signifikan terhadap percepatan layanan keuangan daerah, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran,” ujar Wali Kota.

Wali Kota Siska juga didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina. Menurut Farida, Kota Kendari telah siap secara teknis untuk mengimplementasikan sistem ini sebagai bagian dari transformasi digital.

Lebih lanjut, Farida mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Kendari tinggal menunggu hasil dari proses konsultasi teknis antara Bank Sultra dan Kemendagri.

“Untuk SP2D on line pihak Bank Sultra melakukan konsultasi lanjutan dengan Kemendagri khususnya Pusdatin selanjut, di BKAD melakukan pengaktifan pembukaan fitur SP2D on line melalui SIPD,” pungkasnya.

Laporan : Man
Editor : Tam

Continue Reading

Perbankan

OJK Edukasi Keuangan Syariah ke Penyuluh Agama

Published

on

By

Penyuluh agama seKota Kendari memperoleh edukasi keuangan. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara
menggelar kegiatan edukasi keuangan syariah kepada Penyuluh Agama se-kota
Kendari.

Edukasi keuangan ini merupakan bentuk sinergi antara OJK Sulawesi
Tenggara bersama Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi
Tenggara dan Perbankan Syariah di kota Kendari.

Kegiatan yang diselenggarakan di aula Kanwil Kemenag Sultra ini diikuti oleh ratusan peserta dari para penyuluh di kota Kendari.

Pada kesempatan ini, OJK Sultra melalui Kepala OJK Sultra Bismi Maulana
Nugraha dalam sambutannya menjelaskan peran penting literasi keuangan
dalam memperkuat perekonomian daerah.

“Edukasi keuangan bukan hanya
tentang cara mengelola uang, tetapi juga tentang bagaimana memilih produk
keuangan yang tepat, serta mengetahui manfaat dan risikonya dan mampu
membedakan antara produk dan layanan jasa keuangan yang legal atau resmi
dengan produk dan layanan jasa keuangan yang illegal atau bodong, termasuk
salah satunya produk perbankan syariah” ujar Kepala OJK Sulawesi Tenggara
dalam sambutannya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi
Sulawesi Tenggara H.Muh. Saleh., S.Ag., M.Pd.I, memberikan respon positif atas pelaksanaan Edukasi Keuangan
Syariah kepada para Peyuluh Agama se-kota Kendari

“Saya memberikan apresiasi yang besar atas terselenggaranya kegiatan edukasi keuangan syariah ini, utamanya kegiatan ini diberikan kepada para penyuluh agama yang merupakan perangkat Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat. Sehingga diharapkan kepada para peserta dapat meneruskan
informasi yang diperoleh,” jelasnya.

Pada kegiatan ini peserta menerima materi tentang Pengenalan OJK, Waspada
Investasi Ilegal, Pengelolaan Keuangan dan materi terkait dengan Produk dan
Layanan Jasa Keuangan Perbankan Syariah yang dipaparkan oleh OJK, Bank
Muamalat, dan Bank Syariah Indonesia. Para peserta antusias dan aktif dalam
mengikuti kegiatan edukasi ini.

Perwakilan dari bank-bank syariah berbagi pengetahuan mengenai produk-produk perbankan syariah yang dapat
membantu masyarakat dalam mengelola keuangan mereka sesuai dengan prinsip syariah, tanpa terjebak dalam praktik riba.

“Bank-bank syariah berperan penting dalam memberikan alternatif produk keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga mengutamakan keberkahan dan keadilan,” ujar salah seorang perwakilan dari Perbankan Syariah.

Kegiatan edukasi ini tidak hanya dilaksanakan dalam bentuk seminar dan
presentasi, tetapi juga diisi dengan sesi tanya jawab untuk memberikan
kesempatan kepada peserta dalam memahami cara mengelola keuangan pribadi
dan usaha dengan lebih baik.

Peserta juga mendapatkan informasi tentang produk-produk investasi syariah, tabungan, dan pembiayaan yang sesuai
dengan prinsip syariah.

Serta dapat membedakan produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan dan perbedaan jasa keuangan yang legal dan illegal melalui 2L (Legal dan Logis).

Melalui acara ini, OJK Sulawesi Tenggara berharap agar masyarakat semakin
sadar akan pentingnya literasi keuangan serta lebih bijak dalam mengambil
keputusan finansial, khususnya yang berkaitan dengan produk-produk
keuangan syariah yang semakin banyak diminati di tanah air.

Acara diakhiri dengan buka puasa bersama oleh Kepala OJK, Kepala Kanwil Kemenag Sultra dan perwakilan Perbankan Syariah dengan para peserta Penyuluh Agama sekota Kendari.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Perbankan

Tindaklanjuti Masukan KPK dan MA, OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud

Published

on

By

Pelayanan pegawai kantor OJK. -foto:ist-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

POJK SAF LJK ini mengatur antara lain:

a.Penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud;

b.Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta);

c.Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK;

d.Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.

Lebih lanjut, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.

Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.

Sumber : ojk.go.id
Penulis : Tam

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID