Perbankan
BTN Sedia KPR Subsidi Berbasis Tabungan

JAKARTA, BursaBisnis.id- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. kembali dipercaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyalurkan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).
Kemitraan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyaluran BP2BT Tahun 2021 antara Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR dengan Bank BTN pada akhir Januari 2020.
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp40 juta dari pemerintah. Dengan nilai bantuan tersebut, lanjut Hirwandi, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia ” jelas Hirwandi dalam siaran pers BTN, Senin (1/2/2021) sebagaimana dilansir dari laman Bisnis.com.
Hirwandi juga menerangkan KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, baik rumah tapak dan rumah yang dibangun secara swadaya.
Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Hirwandi, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.
Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.
Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan.
Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta.
Laporan : Rus
Perbankan
OJK Edukasi Keuangan Syariah ke Penyuluh Agama

KENDARI, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara
menggelar kegiatan edukasi keuangan syariah kepada Penyuluh Agama se-kota
Kendari.
Edukasi keuangan ini merupakan bentuk sinergi antara OJK Sulawesi
Tenggara bersama Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi
Tenggara dan Perbankan Syariah di kota Kendari.
Kegiatan yang diselenggarakan di aula Kanwil Kemenag Sultra ini diikuti oleh ratusan peserta dari para penyuluh di kota Kendari.
Pada kesempatan ini, OJK Sultra melalui Kepala OJK Sultra Bismi Maulana
Nugraha dalam sambutannya menjelaskan peran penting literasi keuangan
dalam memperkuat perekonomian daerah.
“Edukasi keuangan bukan hanya
tentang cara mengelola uang, tetapi juga tentang bagaimana memilih produk
keuangan yang tepat, serta mengetahui manfaat dan risikonya dan mampu
membedakan antara produk dan layanan jasa keuangan yang legal atau resmi
dengan produk dan layanan jasa keuangan yang illegal atau bodong, termasuk
salah satunya produk perbankan syariah” ujar Kepala OJK Sulawesi Tenggara
dalam sambutannya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi
Sulawesi Tenggara H.Muh. Saleh., S.Ag., M.Pd.I, memberikan respon positif atas pelaksanaan Edukasi Keuangan
Syariah kepada para Peyuluh Agama se-kota Kendari
“Saya memberikan apresiasi yang besar atas terselenggaranya kegiatan edukasi keuangan syariah ini, utamanya kegiatan ini diberikan kepada para penyuluh agama yang merupakan perangkat Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat. Sehingga diharapkan kepada para peserta dapat meneruskan
informasi yang diperoleh,” jelasnya.
Pada kegiatan ini peserta menerima materi tentang Pengenalan OJK, Waspada
Investasi Ilegal, Pengelolaan Keuangan dan materi terkait dengan Produk dan
Layanan Jasa Keuangan Perbankan Syariah yang dipaparkan oleh OJK, Bank
Muamalat, dan Bank Syariah Indonesia. Para peserta antusias dan aktif dalam
mengikuti kegiatan edukasi ini.
Perwakilan dari bank-bank syariah berbagi pengetahuan mengenai produk-produk perbankan syariah yang dapat
membantu masyarakat dalam mengelola keuangan mereka sesuai dengan prinsip syariah, tanpa terjebak dalam praktik riba.
“Bank-bank syariah berperan penting dalam memberikan alternatif produk keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga mengutamakan keberkahan dan keadilan,” ujar salah seorang perwakilan dari Perbankan Syariah.
Kegiatan edukasi ini tidak hanya dilaksanakan dalam bentuk seminar dan
presentasi, tetapi juga diisi dengan sesi tanya jawab untuk memberikan
kesempatan kepada peserta dalam memahami cara mengelola keuangan pribadi
dan usaha dengan lebih baik.
Peserta juga mendapatkan informasi tentang produk-produk investasi syariah, tabungan, dan pembiayaan yang sesuai
dengan prinsip syariah.
Serta dapat membedakan produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan dan perbedaan jasa keuangan yang legal dan illegal melalui 2L (Legal dan Logis).
Melalui acara ini, OJK Sulawesi Tenggara berharap agar masyarakat semakin
sadar akan pentingnya literasi keuangan serta lebih bijak dalam mengambil
keputusan finansial, khususnya yang berkaitan dengan produk-produk
keuangan syariah yang semakin banyak diminati di tanah air.
Acara diakhiri dengan buka puasa bersama oleh Kepala OJK, Kepala Kanwil Kemenag Sultra dan perwakilan Perbankan Syariah dengan para peserta Penyuluh Agama sekota Kendari.
Laporan : Kas
Editor : Tam
Perbankan
Tindaklanjuti Masukan KPK dan MA, OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud

JAKARTA, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
POJK SAF LJK ini mengatur antara lain:
a.Penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud;
b.Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta);
c.Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK;
d.Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.
Lebih lanjut, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.
Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.
Sumber : ojk.go.id
Penulis : Tam
Perbankan
Menkeu Perketat Aturan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Aturan baru itu, ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, sebagaimana dilansir dari laman cnbcindonesia.com pada Sabtu, 11 Agustus 2024.
PMK ini juga memberikan wewenang besar kepada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memantau transaksi keuangan nasabah.
Salah satunya, isi ketentuan baru dalam PMK yang merevisi PMK 70/2017 itu ialah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk memberi layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.
“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” tercantum dalam Pasal 10A PMK 47/2024.
Pasal 10A itu merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017.
Dalam pasal itu disebutkan lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.
Ayat 5 Pasal 9 juga menegaskan dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.
Sementara itu, dalam Pasal 10A PMK 47/2024, juga menekankan bahwa ketentuan larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi itu harus diterapkan lembaga keuangan sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.
Transaksi yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.
Kegiatan transaksi lainnya juga termasuk dalam larangan ini bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Namun, ketentuan larangan itu tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : cnbcindonesia.com
Penulis : Tam
-
ENTERTAINMENT5 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa5 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR5 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur5 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus5 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE5 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro5 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha