KOPERASI
Diduga Pengurus Kopdes Merah Putih Peropa Sudah Terbentuk Sebelum Musyawarah

WAKATOBI, Bursabisnis.id – Proses pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Peropa, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, dinilai tabrak aturan.
Pasalnya, saat pelaksanaan musyawarah sudah tersusun nama-nama pengurus yang dihadiri langung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Wakatobi, Haswan Rahim.
Konfirmasi, awak media ini Hasan Rahim bilang pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Peropa sudah sesuai dengan aturan.
” Sudah sesuai mekanismenya, kebetulan saya yang hadiri, ” kata Haswan Rahim, Senin, 25 Mei 2025.
Saat ditanyai lebih jauh, Ia mengatakan kepada wartawan untuk datang langsung ke kantor supaya lebih jelas.
” Makanya ke kantor supaya diliat langsung apakah ada nama-nama yang ada hubungan keluargan atau tidak, ” ujarnya.
Menurutnya, pengurus Koperasi di desa Peropa itu tidak ada yang ditunjuk langsung, akan tetapi melalui pemilihan.
Sedangkan dari narasumber Warga yang mengikuti rapat tersebut, Valton seorang sarjana ekonomi Koperasi menceritakan oada saat masyarakat setempat menghadiri musyawarah pembentukan Koperasi sudah terbentuk pengurus mulai dari ketua sampai anggota berjumlah lima orang.
Sehingga pada saat musyawarah yang digelar di kantor desa Peropa itu menuai protes dari warga, apalagi katanya dari nama-nama yang ditunjuk lansung itu ada pengurus yang punya hubungan keluarga dekat sepupu.
” kami bertanya aturan koperasi merah putih ini, mana yang menjadi rujukan kita, nah mereka mengatakan UU Koperasi Merah Putih ini beda maka terjadi perdebatan panjang, saya sampaikan jangan di kasih bodoh-bodoh masyarakat, disitu kemudian diambil alih oleh Kadis Koperasi dan UMKM,” kata Valton.
Lanjutnya, diantara pengurus yang ditunjuk ada yang hubungan sepupu satu kali, kemudian ada juga istri perangkat desa yang dimasukan menjadi pengurus Koperasi dan antara satu orang yang ditunjuk sebagai Pengawas itu sepupu dengan kepala dusun.
” Pengurus kan 5 orang itu ada yang sepupu satu kali, kemudian ada juga istrinya kepala kampung yang jadi pengurus, kemudian lagi diantara dewan pengawas juga sepupu dengan kepala Kampung, ini kan Sudah jadi koperasi keluarga,” imbuh Valton.
Selain itu Valton juga mengungkapkan, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Peropa yang ditunjuk merupakan mantan Koruptor Anggaran Dana Desa (ADD) dan Raskin yang pernah ditetapkan oleh pengadilan.
Menindak lanjuti konfirmasi Kadis Koperasi dan UMKM Wakatobi di kantornya mengenai pembentukan Kopdes Merah Putih didesa Peropa itu, pada saat didatangi di Kantornya ia tidak ada, dan setelah dikonfirmasi kembali ia tidak lagi menanggapi.
Laporan : Ful
Editor ; Tam
KOPERASI
Dihadapan Wamendes PDTT, Siska Komitmen Perkuat Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan

KENDARI, Bursabisnis.id – Wakil Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) RI, Ir. Ahmad Riza Patria berkunjung ke Koperasi Merah Putih yang terletak di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kunjungan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, disambut Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, bersama Wakil Wali Kota Kendari Sudirman. Sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra juga turut mendampingi kedatangan Wamen Riza Patria pada Minggu, 25 Mei 2025. Diantaranya Ir Hugua Wakil Gubernur Sultra.
Kunjungan politisi Gerindra itu merupakan bagian dari agenda nasional, untuk melakukan monitoring dan evaluasi program percepatan pembentukan koperasi di kelurahan, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Pemerintah menargetkan seluruh kelurahan di Indonesia, memiliki koperasi aktif sebelum Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
Saat menerima kunjungan Wamen PDTT, Siska menegaskan komitmen Pemkot Kendari dalam memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di tingkat kelurahan.
“Kehadiran Bapak Wakil Menteri menjadi kehormatan sekaligus motivasi besar bagi kami. Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap penguatan ekonomi komunitas di daerah,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga memaparkan langkah konkret Pemkot Kendari melalui peluncuran Kartu UMKM Maju, kartu multifungsi yang dapat digunakan di mesin EDC untuk memudahkan akses pelaku UMKM terhadap layanan keuangan dan program pembinaan.
Sementara itu, Riza Patria menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Pemerintah Kota Kendari.
Ia menyebut bahwa Koperasi Merah Putih Kadia telah ditetapkan sebagai percontohan nasional koperasi kelurahan berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Koperasi ini menjadi model penting yang mengedepankan inklusivitas dan partisipasi masyarakat. Saya akan menyampaikan langsung kepada Presiden agar inisiatif seperti ini direplikasi di daerah lain,” kata Ahmad Riza Patria.
Laporan : Man
Editor : Tam
KOPERASI
Pertama di Sultra, Desa Laywo Jaya Resmi Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

KONKEP, Bursabisnis.id – Pemerintah Desa Laywo Jaya, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menunjukkan langkah cepat dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdes) di Balai Desa Laywo Jaya yang menghasilkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pertama di Sultra.
Kegiatan Musdes yang penting ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Konawe Kepulauan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat desa,
KemudiN Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidikan, bidan desa, kader Posyandu, perwakilan nelayan, petani, pendamping desa, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial.
Kepala Desa Laywo Jaya, Sulham, dalam sambutannya menjelaskan landasan hukum pembentukan Kopdes Merah Putih ini.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi Desa Merah Putih, dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih,” ungkap Sulham.
Lebih lanjut, Sulham menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya Musdes yang dipimpin oleh Ketua BPD.
“Alhamdulillah, dengan berpedoman pada Inpres dan dua surat edaran dari Menkop dan Mendes PDT, hari ini Desa Laywo Jaya resmi menjadi yang pertama di Sultra dalam membentuk Kopdes Merah Putih melalui musdes khusus,” ujarnya.
Kades Sulham juga menekankan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di desa ini didukung oleh perencanaan matang dari pemerintah pusat dan berbagai kementerian/lembaga yang terlibat langsung dalam penanganan, pengelolaan, dan pengawasan.
Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, menekan harga di tingkat konsumen, mengendalikan inflasi, memberantas praktik tengkulak, hingga mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem.
“Dengan terbentuknya pengurus Koperasi Desa Merah Putih, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan mendukung koperasi ini. Semoga dengan adanya Kopdes ini dapat memudahkan akses ekonomi masyarakat, mendorong pendapatan ekonomi desa, dan tentunya membuka lapangan kerja di desa,” harap Sulham.
Hasil dari Musdes pembentukan Kopdes Merah Putih ini menyepakati sejumlah unit usaha yang akan didirikan, meliputi gerai unit simpan pinjam, gerai obat atau apotek desa, klinik desa, gerai sembako, gudang hasil perikanan, gudang hasil pertanian, gerai logistik, kantor Desa Merah Putih, serta pembentukan unit-unit usaha lain yang sesuai dengan potensi desa.
Di akhir sambutannya, Kades Sulham mengucapkan selamat kepada para pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang telah terpilih melalui Musyawarah Desa khusus. “Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Konawe Kepulauan, Dermawan, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat Kepala Desa Laywo Jaya dalam pembentukan Kopdes Merah Putih ini.
Menurutnya, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah terhadap instruksi presiden untuk segera melaksanakan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
“Kami akan mendukung penuh pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini. Ini adalah yang pertama kali dibentuk di Desa Laywo Jaya, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan juga yang pertama di Sulawesi Tenggara. Kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan daerah dan diteruskan sebagai laporan kepada Menteri Koperasi RI sebagai bukti nyata gerakan koperasi dari daerah,” ujar Dermawan.
Laporan : Kas
Editor : Tam
KOPERASI
Berantas Dampak Negatif Pinjol, Pemerintah Diminta Perkuat Koperasi

JAKARTA, Bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online berupa peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp75,02 triliun per Oktober 2024. Pun, utang pinjol masyarakat Indonesia tumbuh hingga 29,23 persen year-on-year (yoy).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengusulkan agar pemerintah mempermudah masyarakat untuk memperoleh layanan pinjaman yang ramah bunga. Salah satu opsi yang layanan yang ia utarakan adalah peningkatan opsi inklusi keuangan dengan menggalakkan program-program koperasi kerakyatan.
“Dulu koperasi itu sangat membantu perekonomian masyarakat, tapi sekarang makin lama makin surut. Ini harusnya kembali dibumikan oleh pemerintah agar program koperasi kerakyatan kembali menjadi alternatif keuangan di tengah masyarakat,” tutur Mufti.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu pun mengingatkan supaya pemerintah beserta lembaga terkait saling berkolaborasi untuk membuat peta jalan (roadmap) bersama guna memberantas dampak negatif dari pinjol.
“Tanpa ada pembatasan yang jelas dan roadmap pinjol, maka pinjol itu mati satu tumbuh seribu. Satu ditutup maka seribu pinjol muncul, artinya sama saja menyediakan banyak pilihan racun ke rakyat,” lanjut Mufti.
Menutup pernyataannya, aparat penegak hukum (APH) terlibat aktif menindak secara tegas setiap kasus terkait pinjol, termasuk para pemilik layanan pinjol harus juga dikenai sanksi jika bermasalah. Dirinya pun mengingatkan pemerintah untuk serius dan menempatkan masalah pinjol sebagai salah satu prioritas utama kerja sektor keuangan.
“Pemerintah harus bisa membatasi pinjol, terapkan aturan yang membatasi jumlah bank dengan aturan kecukupan modal dan lainnya. “Jangan hanya operator dan pegawai kelas bawah saja yang diciduk aparat penegak hukum, yang piramida paling atas yaitu pemilik pinjol juga harus dijerat,” pungkasnya.
Sumber : dpr.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus1 week ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha