PERTAMBANGAN
Eksistensi PT. Tiran Indonesia, Diduga Beraktivitas di Luar WIUP dan Tak Kantongi Amdal

Selain dugaan melakukan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), PT. Tiran Indonesia juga berkativitas tanpa disertai kelengkapan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingungan (Amdal).
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, bahwa PT. Tiran Indonesia sudah menunjukan boroknya, terkait adanya dugaan ilegal mining yang dilakukan di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal itu terungkap dengan jelas, pasca Humas PT. Tiran Group, H. La Pili memberikan pernyataan ke publik melalui pemberitaan di salah satu media online, belum lama ini.
Aktivis asal Kabupaten Konut ini menjelaskan, bahwa dalam pernyataannya di salah satu media online, La Pili menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan milik mantan Menteri Pertanian itu didasari persetujuan izin lokasi bernomor 503, rekomendasi percepatan kegiatan investasi nomor 353, IUP dan penjualan nomor 255, serta perjanjian pembangunan pabrik dan infrastruktur dasar lainnya.
Disamping itu pula, sedang berproses dan akan selesai dalam waktu dekat Amdal, FS, beserta master plannya.
Hendro mengapresiasi Humas PT. Tiran Indonesia, La Pili yang telah menyampaikan kebenaran di ruang publik. Aktivis yang populer dengan sapaan Don HN ini menyakini, bahwa serapat apa pun kebohongan itu ditutup-tutupi, pasti akan terungkap juga.
Lebih lanjut, Don HN mengatakan, bahwa dari pernyataan La Pili, diketahui juga bahwa selama ini PT. Tiran Indonesia melakukan aktivitas pertambangan sebelum mengantongi dokumen Amdal serta master plan.
Sehingga, Don HN menegaskan, jika aktivitas eksplorasi PT. Tiran Indonesia yang tak disertai dengan dokumen Amdal merupakan bagian ilegal mining, dan harus segera ditindaki secara tegas.
“Ini informasi yang sangat bermanfaat, khususnya bagi instansi terkait serta penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang telah diberikan oleh Humas PT. Tiran Group itu sendiri,” tegasnya, Jumat (16/4).
Ia juga menyebutkan, bahwa dalam UU No.32 Tahun 2009, dijelaskan bahwa setiap kegiatan wajib Amdal harus terlebih dulu mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk mendapatkan izin lingkungan, sebagai dasar penerbitan IUP.
Anehnya, lanjut Don HN, dari keterangan Humas PT. Tiran Group, justru IUP perusahaan tersebut telah diterbitkan tetapi Amdalnya masih dalam proses.
“Jadi dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dijelaskan, setiap perusahaan wajib Amdal wajib mengantongi Izin Lingkungan, itu di terbitkan setelah Amdalnya clear, kemudian izin lingkungan ini lah yang menjadi dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Tapi, justru aneh dengan PT. Tiran Indonesia ini, terbalik. IUP-nya sudah terbit tapi Amdalnya masih dalam proses pengurusan,” ungkap Don HN dengan wajah keheranan.
Menurut dia, apa yang di sampaikan oleh Humas PT. Tiran Group, La Pili bisa jadi sebuah kebenaran yang hakiki, bahwa PT. Tiran Indonesia telah terlebih dahulu melakukan aktivitas pertambangan sebelum memiliki dokumen Amdal.
Sedangkan untuk aturan yang sebenarnya, perusahaan terlebih dulu diwajibkan mengurus dan mengantongi dokumen Amdal, baru kemudian bisa melakukan kegiatan operasi produksi.
“Pengakuannya sudah ada yah, bahwa IUP-nya sudah ada sedangkan Amdalnya masih dalam proses, tentunya ini bertentangan dengan UU 32 Tahun 2009, tinggal bagaimana pengembangan yang akan di lakukan oleh Penegak Hukum,” ujarnya.
Olehnya itu, Hendro berharab kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lokasi yang diduga tempat PT. Tiran Indonesia melakukan aktivitas ilegal mining. Serta mengembangkan informasi yang telah diberikan oleh Humas PT. Tiran Group, La Pili terkait adanya aktivitas PT. Tiran Indonesia tanpa dokumen Amdal dan master plan.
“Ini jelas suatu pelanggaran yang harus di tindak secara tegas,” pungkasnya.
Liputan: Ikas
PERTAMBANGAN
PT Tambang Rejeki Kolaka Tutup Akses Jalan, Ribuan Karyawan Tertahan di Portal

KOLAKA, Bursabisnis.id – Diperkirakan ribuan karyawan dari berbagai perusahaan tidak bisa menuju ke lokasi kerja. Mereka terhenti di beberapa titik, karena akses jalan ditutup oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dampak penutupan jalan ini, suasana menjadi tegang. Para pekerja berkumpul di depan portal yang tersegel, menanti kejelasan agar mereka dapat kembali bekerja di lokasi masing-masing.
Sebelumnya, sebuah surat edaran dari PT TRK yang beredar luas menyatakan bahwa akses jalan produksi milik TRK akan ditutup mulai 1 Juli 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.
Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2025. Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT TRK H Najmuddin SE ditujukan kepada pimpinan PT Vale Indonesia Tbk, pimpinan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), pimpinana PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI).
Surat ini kemudian memicu keresahan di kalangan karyawan tambang.
Menanggapi adanya penutupan akses jalan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Sulawesi Tenggara Mardin Fahrun, mengecam keras tindakan tersebut.
Dalam pernyataannya kepada media, Mardin mendesak Pemerintah Daerah Kolaka untuk segera bertindak.
Menurutnya, penutupan ini tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga bertentangan dengan visi misi Bupati Kolaka untuk menciptakan ribuan lapangan kerja.
“Pemda harus turun tangan dan memeriksa legalitas penutupan jalan ini. Jangan sampai tindakan sepihak ini mengorbankan nasib ribuan karyawan,” tegas Mardin.
Dia juga memperingatkan bahwa tindakan ini berpotensi mencoreng citra Kolaka di mata investor. “Jika iklim investasi terganggu, siapa yang akan percaya untuk menanamkan modal di Kolaka” tutupnya dengan nada kritis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT TRK maupun Pemerintah Daerah Kolaka ihwal penutupan jalan tersebut.
Laporan : Rik
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
Langgar Ketentuan Lingkungan Hidup, Empat IUP di Raja Ampat Dicabut

JAKARTA, Bursabisnis.id – Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Ke empat perusahaan tambang itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Mempertimbangakan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta sebagaimana dilansir dari laman esdm.go.id.
Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas), serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.
Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan.
“Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia,” lanjut Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah berkontribusi memberikan masukan dan informasi atas keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, seluruh penerbitan perizinan 4 perusahaan pertambangan yang dicabut izinnya terbit sebelum penetapan Geopark Raja Ampat (Geopark ditetapkan 2017 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan 2023 oleh UNESCO).
Dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat,” jelas Bahlil.
Sumber : esdm.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
PT BSJ Serahkan Bantuan Karamba untuk Masyarakat Lingkar Tambang

KONUT, bursabisnis.id – PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) menyerahkan bantuan karamba untuk masyarakat dan kelompok nelayan yang ada di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bantuan karamba ini diserahkan langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KKT) PT BSJ, Rijal, dan Humas PT BSJ, Joko Sulistio. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Boedingi Aksar, dan Ketua Kelompok Nelayan Mutiara, Nasir.
“Harapan kami, kelompok nelayan dapat mengelola karamba ini dengan baik sehingga memudahkan mereka melakukan aktifitas dan menjadi wadah untuk meningkatkan pendapatan tambahan masyarakat,” tutur Rijal, Rabu 16 April 2025
Jika usaha perikanan yang dilakukan melalui bantuan karamba ini berhasil, Rijal memastikan bahwa hasil dari budi daya ikan ini akan para nelayan akan dibeli oleh PT BSJ sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot mencari pemasaran lagi.
Sementara itu, Humas PT BSJ, Joko Sulistio, menegaskan bantuan karamba merupakan program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di bidang ekonomi. Tentu, mereka berkomitmen akan terus melakukan yang terbaik untuk seluruh masyarakat lingkar tambang.
“Melalui bantuan ini, kita juga berharap usaha perikanan dengan pola budi daya ikan laut yang dilakukan masyarakat, khususnya nelayan dapat berjalan lancar ke depan,” bebernya.
Kata Joko, bantuan karamba tidak hanya diberikan kepada masyarakat dan kelompok nelayan di desa tersebut saja. Tetapi, akan diberikan kepada masyarakat lingkar tambang lainnya, termasuk yang ada di Desa Boenaga.
Secara terpisah, Kades Boedingi, Aksar, menuturkan bahwa PT BSJ selalu menunjukan komitmennya kepada masyarakat sekitar. Untuk itu, ia mewakili masyarakat setempat menitip harapan besar agar perusahaan itu terus berkembang dan memperhatikan kehidupan masyarakat yang ada di kawasan pertambangan PT BSJ.
“Terima kasih buat PT BSJ yang selalu komitmen dalam pelaksanaan PPM ini. Semoga ke depan PT BSJ semakin meningkatkan program-program PPM terutama untuk peningkatan dan pengembangan SDM masyarakat,” pungkasnya.
Liputan : Azka
Editor : Ikas
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus3 weeks ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha