INDUSTRI
Ekspor Barang Perhiasan Capai Angka USD 547,5 Juta
Produk emas, baik berupa emas batangan maupun perhiasan merupakan instrumen investasi yang sudah cukup lama diminati oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, produk ini cenderung menguntungkan karena harga jual yang stabil bahkan meningkat dari tahun ke tahun.
Kementerian Perindustrian mencatat, nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga menyentuh angka USD547,5 juta pada 2023, atau naik 67,7% dibandingkan capaian tahun 2022 sebesar USD326 juta. Komoditi emas juga tengah mencatatkan angka all time high di pasar internasional.
“Kita lihat di berita sedang bagus, harga emas beberapa waktu lalu mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah menyentuh USD2.515 per troy ons,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dilansir dari laman kemenperin.go.id pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Moncernya komoditas emas ini perlu diikuti dengan penerapan SNI 8880:2020 Barang-barang Emas pada produk oleh perusahaan industri. Hal ini mutlak diperlukan karena konsumen yang ingin membeli emas tidak bisa secara langsung mengetahui kadar karat emas secara visual.
Sehingga, diperlukan proses pengujian produk emas di laboratorium yang terakreditasi sesuai standar yang ada di dalam SNI 8880:2020 Barang-barang Emas.
“Dengan mencantumkan logo SNI pada produk emas, maka konsumen akan sangat terbantu, terlebih bagi perusahaan industri juga akan menguatkan daya saing karena meningkatkan value produk emas itu sendiri,” ungkap Andi.
Kepala BSKJI menambahkan, dengan implementasi standar emas, utilisasi sektor industri perhiasan akan terus terdorong untuk dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional serta menjadi sarana technical barrier bagi produk impor yang tidak memenuhi standar.
Oleh karena itu, melalui satuan kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta telah menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Produk Emas sesuai SNI 8880:2020 kepada 24 perusahaan industri emas di Indonesia.
Persyaratan mutu produk emas sebagaimana diatur dalam SNI 8880:2020 terdiri dari berbagai macam tipe, mulai dari 8 K sampai dengan 24 K dan bahkan karat emas murni. Adapun makna karat emas sendiri merupakan suatu sistem yang dibuat untuk mengukur tingkatan kemurnian produk emas berdasarkan persentase emas murni yang terkandung dalam suatu produk emas.
Kepala BBSPJIKB Budi Setiawan menjelaskan, emas dengan jumlah karat 8 maka produk tersebut mengandung kadar emas 33,33- 37,49%, sementara bila jumlah karat 24 dalam suatu produk maka kandungan kadar emasnya 99,90 – 99,98%. “Untuk emas murni maka kandungan kadar emasnya harus ada di angka 99,99% ke atas,” ungkapnya.
Penerapan SNI emas (SNI 8880:2020) yang berlaku sejak 17 Juli 2020 ini masih bersifat sukarela, namun Kemenperin terus mendorong perusahaan industri emas untuk bisa menerapkan standar produk sesuai SNI 8880:2020. Standar pada produk emas tersebut mengacu kepada pengkategorian emas sebagai perhiasan serta parameter kemurniannya.
Budi Setiawan menyampaikan kepada perusahaan industri emas bahwa proses untuk mendapatkan SPPT SNI emas sebenarnya cukup mudah. Akses untuk mendapatkan layanan sertifikasi produk emas bisa melalui https://sertifikasi.batik.go.id/.
Nantinya perusahaan akan mendapatkan pelayanan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIKB (LSPro BBSPJIKB). LSPro BBSPJIKB adalah lembaga sertifikasi yang telah menerapkan secara konsisten SNI ISO / IEC 17065:2012, telah terakreditasi dengan Nomor LSPR-025-IDN untuk melakukan sertifikasi produk, salah satunya pada Sub Kategori produk: Logam Bukan Besi (Perak / Emas) (17.04).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah perusahaan mengupload dokumen permohonan, sertifikat merek/pendaftaran merek, dokumen perizinan seperti NIB, NPWP, diagram proses produksi, daftar peralatan dan pengendalian mutu produk serta dokumen mutu perusahaan.
Sertifikasi produk ini menggunakan skema Tipe 3 atau 5 mencakup seleksi, determinasi yang mencakup pengujian produk, evaluasi lapangan yang terkait dengan lini produksi, audit sistem manajemen (khusus tipe 5), review dan penetapan keputusan sertifikasi. Skema ini diikuti dengan surveillance yaitu cara pengujian dan evaluasi lapangan kembali yang terkait dengan lini produksi pemohon sertifikasi. “Masa berlaku SPPT SNI adalah 4 (empat) tahun dengan 2 (dua) kali proses surveillance,” pungkas Budi.
Sumber : kemenperin.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam
INDUSTRI
Menteri ESDM Bahlil Janji 50 Desa di Sultra Akan Diterangi Listrik Hingga 2027
KENDARI, Bursabisnis. Id – Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Bahlil Lahadalia berjanji menerangi 50 desa di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga akhir tahun 2027 mendatang.
“Pak Gubernur dari tadi malam sampaikan ke saya bahwa ada lima puluh desa di Sultra yang belum teraliri listrik, ” ungkap Bahlil saat membuka Musda Partai Golkar ke XI di salah satu hotel di Kota Kendari pada Minggu, 2 Nopember 2025.
Bahlil mengungkapkan, sudah 80 tahun Indonesia merdeka tapi masih ada 5.700 desa yang belum teraliri listrik.
Laporan : Tam
INDUSTRI
Pengawasan Elemen Penting Untuk Pastikan Kebijakan dan Program Industri Berjalan Sesuai Regulasi
JAKARTA, Bursabisnis. Id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, keberhasilan pelaksanaan strategi baru industrialisasi nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan program yang tepat sasaran, tetapi juga oleh sistem pengawasan yang kuat, objektif, dan transparan.
“Pengawasan menjadi elemen penting dalam memastikan kebijakan dan program industri berjalan sesuai regulasi serta mencapai hasil yang optimal. Kita ingin tata kelola industri nasional tumbuh dengan prinsip akuntabilitas dan integritas,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman kemenperin. go. id.
Menperin menekankan bahwa pengawasan di lingkungan Kemenperin harus berorientasi pada perbaikan sistem dan tata kelola, bukan semata-mata mencari kesalahan.
“Dengan tata kelola yang baik, maka setiap program akan memberikan manfaat nyata bagi dunia industri dan masyarakat,” imbuhnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Inspektur Jenderal Kemenperin M. Rum menyampaikan, pihaknya tengah memperkuat fungsi pengawasan agar lebih terintegrasi dan sesuai dengan arah kebijakan nasional.
Menurutnya, pengawasan akan menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya peningkatan kinerja sektor industri melalui penerapan prinsip good governance dan manajemen risiko.
“Kami memastikan setiap kebijakan dan program industri berjalan secara efektif, transparan, serta bebas dari penyimpangan. Pengawasan ini bukan sekadar mencari kesalahan tetapi memastikan tata kelola dan manajemen risiko diterapkan dengan benar,” tegas Rum.
Irjen Kemenperin menambahkan, selama ini masih terdapat sejumlah pekerjaan di lingkungan industri yang belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga menghambat optimalisasi capaian kinerja. Karena itu, langkah perbaikan diarahkan pada pembentukan sistem pengawasan terpadu di bawah satu atap agar lebih terkoordinasi dan terukur.
“Ke depan, pengawasan akan satu atap sesuai dengan arahan pimpinan dan dilaksanakan secara objektif. Dengan fungsi pengawasan satu atap, efektivitas dan akuntabilitas kinerja di lingkungan industri akan lebih mudah diukur dan dievaluasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rum menilai, penguatan fungsi pengawasan ini juga membuka peluang pengembangan jabatan baru yang lebih profesional dan spesifik di bidang pengawasan industri. “Mungkin ke depan Sekjen bisa menginisiasi jabatan baru, misalnya fungsional pengawas industri. Ini tentu menjadi peluang baru bagi aparatur yang ingin berkarier di bidang pengawasan dan pembinaan industri,” ujarnya.
Melalui langkah-langkah ini, Kemenperin berkomitmen membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional, memastikan seluruh pelaksanaan program dan kebijakan industri nasional sejalan dengan regulasi, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di sektor industri.
Sumber : kemenperin.go. id
Laporan : Tam
INDUSTRI
Xiaomi Berpeluang Produksi Tablet dan Mobil Listrik di Indonesia
JAKARTA,Bursabisnis.id –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI terus berupaya untuk terus meningkatkan kerja sama dengan para pelaku industri skala global, termasuk dari Tiongkok, dalam rangka memperkuat arus investasi dan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi serta ekspor manufaktur.
Upaya ini diyakini akan turut mengakselerasi penguatan struktur industri di dalam negeri serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Guna memperdalam kemitraan komprehensif tersebut, Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan pertemuan bilateral dengan Associate Government Affairs Director Xiaomi Communications Co., Ltd., Jon Dove di Shanghai, Tiongkok sebagaimana dilansir dari laman kemenperin.go.id.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin RI Eko S.A. Cahyanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta, serta perwakilan dari PT Xiaomi Technology Indonesia, yaitu Zhao Wentao (Managing Director) dan Tel Lee (Product Certification Manager).
Pada kesempatan tersebut, Menperin Agus menyampaikan apresiasi kepada Xiaomi atas investasi dan kontribusinya dalam membangun ekosistem industri smartphone dan televisi di Indonesia.
“Xiaomi telah menjadi bagian penting dalam memperkuat rantai pasok industri elektronik nasional. Pemerintah Indonesia sangat mengapresiasi komitmen Xiaomi yang terus menanamkan investasi dan mengembangkan lini produknya di Indonesia,” ujarnya.
Menperin mengemukakan, Pemerintah Indonesia mendukung rencana Xiaomi untuk memproduksi tablet secara lokal di Indonesia, khususnya untuk model yang telah hadir di pasar domestik.
“Kami mendorong Xiaomi agar segera menyampaikan business plan yang rinci untuk lima tahun ke depan, guna merealisasikan rencana investasi baru di Indonesia. Rencana tersebut diharapkan mencakup strategi pengembangan fasilitas produksi, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan mitra lokal,” ungkapnya.
Selain sektor elektronik, Menperin juga menyoroti peluang investasi Xiaomi di bidang kendaraan listrik (EV).
“Kami mengetahui bahwa Xiaomi telah meluncurkan produk kendaraan listrik berperforma tinggi, yaitu Xiaomi SU7. Kami mendorong agar Xiaomi dapat menjajaki investasi pada sektor kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Ini akan memperkaya pilihan kendaraan bagi konsumen Indonesia sekaligus memperkuat ekosistem industri hijau nasional,” jelasnya.
Perlu diketahui, Xiaomi Communications Co., Ltd. merupakan perusahaan teknologi multinasional asal Tiongkok yang didirikan pada tahun 2010 dan berbasis di Beijing. Perusahaan ini bergerak di bidang elektronik konsumen, manufaktur cerdas, dan platform Internet of Things (IoT).
Hingga tahun 2025, Xiaomi telah menanamkan investasi senilai Rp3 triliun di Indonesia untuk produksi smartphone, tablet, dan televisi. Perusahaan ini kini menjadi salah satu merek smartphone unggulan di pasar nasional, dengan pangsa pasar sebesar 21% pada kuartal II tahun 2025.
“Investasi Xiaomi berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja, transfer teknologi, serta memperkuat daya saing industri elektronik nasional. Hal ini sejalan dengan visi Making Indonesia 4.0 yang menempatkan sektor elektronika sebagai salah satu prioritas utama,” pungkas Menperin.
Sumber : kemenperin
Laporan : Icha
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus5 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years agoMengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha
