Connect with us

INDUSTRI

Relaksasi TKDN Untuk Proyek PLTS Batas Waktunya Juni 2026

Published

on

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. -foto:esdm.go.id-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Pemerintah memberikan relaksasi penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri.

Ketentuan relaksasi ini tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19.

“Saat ini kita sedang mempercepat pembangunan PLTS-PLTS yang ada di Indonesia dan sudah banyak pula pabrik-pabrik yang sudah berdiri untuk membuat modul surya, baik itu berasal dari modul wiver yang sudah jadi maupun sekarang sudah bukan. Kita sudah memperhatikan bahwa pabrik dalam negeri sudah berupaya sedemikian rupa. Ini hasil evaluasi kami dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS sehingga kita berkesimpulan menetapkan tanggal atau batas waktu disini di pasal 19 bahwa semua project untuk PLTS yang perjanjian jual belinya itu ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi di acara Sosialisasi Regulasi Terkait TKDN Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Eniya melanjutkan dalam kurun waktu 5 bulan ke depan, proyek PPA-nya ditandatangan sebelum 31 Desember, baru boleh melakukan reform. “Direncanakan beroperasi secara komersial, COD-nya 30 Juni 2026, tetapi diberikan relaksasi untuk bisa impor sampai 30 Juni 2025. Jadi impornya ini hanya terbatas, yang sudah punya PPA sampai 31 Desember, plus yang boleh impor adalah badan usaha yang punya komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia,” ungkap Eniya sebagaimana dilansir dari laman esdm.go.id pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Pemberian relaksasi sendiri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.

2. Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau dan perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian; dan

3. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Mengenai komitmen investasi dan kesanggupan penyelesaian produksi dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari perusahaan industri modul surya dan disampaikan kepada Pengguna Barang dan Jasa dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

“Jika terjadi pelanggaran komitmen berinvestasi, pengguna barang-barang dasar bisa memberikan sanksi administratif berupa penetapan data hitam bagi perusahaan industri modul surya yang gagal memenuhi komitmennya,” pungkas Erniya.

Sumber : esdm.go.id
Penulis : Tam

Continue Reading

INDUSTRI

Usulan Moratorium Izin Baru Pabrik Semen Didukung DPR

Published

on

By

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. -foto:dok.dpr-

BOGOR, Bursabisnis. id – Usulan moratorium izin baru pembangunan pabrik semen di Indonesia mendapat dukungan.

Dukungan itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay sebagaimana dikutip dari laman dpr. go. id.

Saleh menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk merespons persoalan overkapasitas yang telah lama menjadi tantangan utama di sektor industri semen nasional.

“Aspirasi dari pelaku industri untuk membatasi izin baru merupakan sinyal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Sebab, pemberian izin baru tanpa perencanaan strategis, hanya akan memperparah persaingan, menekan efisiensi, dan pada akhirnya merugikan sektor tenaga kerja,” ujar Saleh.

Oleh karena itu, Politisi Fraksi PAN itu memandang perlu adanya kebijakan tata kelola perizinan yang lebih terpusat, agar penilaian terhadap kebutuhan industri dilakukan secara menyeluruh dan seimbang.

Menurutnya, dengan wewenang di tangan pemerintah pusat, perencanaan kapasitas dan pengembangan wilayah dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasional secara lebih objektif dan terukur.

“Moratorium bukan berarti menghentikan pertumbuhan industri ya, tetapi mengarahkan pertumbuhan agar lebih terorganisasi dan tidak menimbulkan dampak negatif seperti ketimpangan antarwilayah atau kelebihan pasokan. Pertumbuhan industri harus dibarengi dengan kendali regulasi agar sektor ini tetap sehat dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Selain soal kapasitas produksi, dalam kunjungan kali ini, Saleh juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari pengelolaan industri semen.

Menurutnya, ketidakseimbangan dalam rantai distribusi bisa berdampak pada para pelaku usaha kecil, distribusi tenaga kerja, hingga kelangsungan investasi.

“Karena itu, kebijakan moratorium dipandang sebagai bagian dari perlindungan terhadap stabilitas ekonomi masyarakat secara lebih luas. Nah melihat hal ini, tentu kami (Komisi VII DPR RI) akan terus mengawal arah kebijakan industri strategis seperti semen, melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Khususnya kebijakan perizinan harus berbasis kebutuhan nyata, daya dukung wilayah, dan kepentingan rakyat secara langsung. Bukan semata karena dorongan investasi,” tutupnya.

 

sumber : dpr. go. id

Laporan : Icha

Editor : Tam

Continue Reading

INDUSTRI

Paling Lambat Tujuh Tahun Indonesia Sudah Swasembada Energi

Published

on

By

Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH) di Karawang, Jawa Barat. -foto:ist-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia mampu mencapai swasembada energi dalam waktu enam hingga tujuh tahun ke depan.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH), Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Presiden menyebut salah satu kunci menuju swasembada energi terletak pada pengembangan teknologi energi surya yang didukung industri baterai nasional.

“Saya diberitahu para pakar bahwa bangsa kita bisa swasembada energi, dan hitungan saya tidak lama. Lima tahun, paling lambat enam atau tujuh tahun kita bisa swasembada energi,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga menekankan perlunya memperluas kapasitas produksi energi. Saat ini, Indonesia baru menghasilkan 15 gigawatt, sedangkan untuk benar-benar mandiri, diperlukan sekitar 100 gigawatt.

“Proyek ini mungkin harus dilipatgandakan. Saya percaya kita mampu melaksanakan itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden turut menekankan pentingnya kerja sama yang setara dan saling menguntungkan di tengah ketegangan geopolitik global. Ia menilai kemitraan Indonesia dan Tiongkok dalam proyek ini sebagai contoh kolaborasi damai yang membawa manfaat bersama.

“Kerja sama ini sangat penting dan menguntungkan semua pihak di tengah dunia penuh konflik. Tidak ada kemakmuran yang bisa dicapai tanpa perdamaian,” ujarnya.

Presiden Prabowo juga mengapresiasi seluruh pihak, mulai dari jajaran kabinet hingga mitra industri, yang telah bekerja cepat dan terukur untuk mewujudkan proyek strategis ini.

“Hilirisasi akan terus berjalan, momentum akan kita percepat. Kita mau bergerak cepat karena rakyat menuntut kemajuan yang cepat,” pungkas Presiden.

Sumber : Indonesia.go.id
Laporan : Tam

Continue Reading

INDUSTRI

Kementerian Perindustrian Dukung Produksi Nira Gula Sawit

Published

on

By

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika. -foto:ist-

JAKARTA, Bursabisnis.id- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meresmikan secara simbolis dimulainya pilot project produksi nira gula sawit dari batang kelapa sawit tua ex-replanting.

Hal ini dilaksanakan dalam upaya pendorong hilirisasi kelapa sawit sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat skala kerakyatan.

“Acara ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PTPN IV/Palmco dan Koperasi Produsen Gerak Nusantara Sejahtera (KPGNS) yang dilakukan pada 10 April 2025 yang lalu,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika sebagaimana dikutip dari laman kemenperin.go.id.

Putu Juli Ardika menyampaikan, proyek percontohan ini merupakan inisiatif langkah nyata dalam mengimplementasikan kebijakan percepatan hilirisasi industri kelapa sawit dan mengoptimalkan potensi bahan baku alternatif batang sawit tua ex-replanting yang belum dimanfaatkan.

“Pemanfaatan batang sawit tua dalam produksi nira gula sawit tidak hanya sekadar inovasi industri, tetapi juga merupakan solusi sustainable pemberdayaan ekonomi rakyat, terutama di masa awal replanting, di mana tanaman replanting belum menghasilkan selama tiga tahun terakhir,” tuturnya.

Menurut perhitungan, satu hektare lahan sawit yang terdiri dari 25-30 pohon tua mampu menghasilkan 5.000 hingga 6.000 liter nira per bulan. Jika dikalikan dengan target replanting sebesar 300.000 hektare per tahun, potensi produksi nira gula sawit bisa mencapai sekitar 1,5 hingga 1,9 juta kiloliter per tahun, dengan nilai pasar sekitar Rp3 triliun. Potensi besar ini sangat signifikan untuk menumbuhkan usaha kerakyatan berbasis pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi perkebunan.

“Produk gula merah yang dihasilkan dari nira gula sawit memiliki pasar yang sangat prospektif sebagai bahan baku industri kecap, sirop tradisional, dan gula cair siap konsumsi,” ungkap Putu.

Menurutnya, teknologi pengolahan menjadi gula merah ini telah berkembang pesat, dan untuk keamanan penggunaaan sebagai gula konsumsi telah didukung oleh standar SNI 01-6237-2000 Gula Merah.

Oleh karena itu, keterlibatan perusahaan perkebunan kelapa sawit, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah, diharapkan dapat menciptakan sinergi yang menguntungkan kedua belah pihak sekaligus memperkuat keberlanjutan ekonomi masyarakat di kawasan replanting.

“Hal ini menjadi dasar utama kerja sama antarpihak dengan dokumen MoU dan PKS yang telah ditandatangani bersama di kantor PTPN IV/Palmco Adolina beberapa waktu yang lalu,” imbuhnya.

Acara Penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh anggota Komisi VII DPR RI yang memberikan dukungan penuh terhadap program ini, serta mendorong pengembangan pilot project di beberapa provinsi utama lain.

Putu menambahkan, Kemenperin mengharapkan dukungan kepada seluruh pihak agar pelaksanaan pilot project produksi nira gula sawit dari batang sawit tua ex-replanting ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemaslahatan ekonomi bagi masyarakat.

Sumber : kemenperin.go.id
Laporan : Icha

 

Continue Reading

Trending