Connect with us

PERTAMBANGAN

Emiten Batubara Tidak Mampu Penuhi Domestic Market Obligation, Negara Jadi Rugi

Published

on

JAKARTA, bursabisnis.id  – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memberikan respon positif terkait diberlakukannya larangan ekspor batu bara oleh pemerintah.

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa menilai pelarangan ekspor batu bara yang diterapkan pemerintah,  merupakah langkah yang tepat dalam rangka menggenjot pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) para emiten batubara, sebab pasokan serta kondisi persediaan batu bara di PLTU dan Independent Power Producer (IPP) PLN dinilai sangatlah rendah.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum yang diterbitkan pada 31 Desember 2021, yang berisikan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 berlaku secara umum terhadap seluruh emiten batubara.

“Kelalaian para emiten batubara tidak memenuhi kuota DMO merupakan penyebab utama rendahnya persediaan dan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan dalam negeri. Kami menilai pelarangan ekspor batubara merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah, harapan kami ketegasan ini diberlakukan sebagai sanksi kepada setiap emiten batubara yang tidak memenuhi kuota DMO nya,” ujar Ikram melalui press release yang dikirim pada Senin, 3 Januari 2022.

Ikram mengatakan ketidakpatuhan para emiten batubara terhadap pemenuhan kuota DMO dalam negeri telah memberikan dampak yang luar biasa, utamanya dalam hal kerugian negera.

“Selama ini negara mengalami kerugian pada kegiatan pertambangan batubara utamanya pada sektor ketenagalistrikan. Ketika para emiten batubara tidak memenuhi kuota DMO-nya, maka pemerintah pasti melakukan impor demi memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri, nah ketika itu terjadi maka ada biaya yang akan dikeluarkan pemerintah untuk menutupi kebutuhan PLN,” katanya.

Ia bahkan menyayangkan realisasi penyerapan DMO batubara dari pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sampai Oktober 2021 hanya sebesar 41,77 juta ton dari kewajiban alokasi DMO sebesar 66,06 juta ton, artinya negara kekurangan pasokan batubara dalam negeri pada sektor ketenagalistrikan sebesar 24,29 juta ton.

“Para emiten batubara dengan Jenis kontrak PKP2B sampai pada Oktober kemarin tidak memenuhi pasokan batubara dalam negeri, di mana kewajiban volume DMO seharusnya 66 juta MT, namun realisasinya hanya sebesar 41,7 juta MT, negara mengalami kekurangan pasokan batubara dalam negeri sebesar 24,29 juta ton, selisih inilah yang mesti ditanggung oleh negara,” ujarnya.

Dari kekurang pasokan batubara yang dialami pemerintah, Pihaknya lalu mencoba menghitung kerugian negara melalui Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar US$ 159,79 per ton, untuk menghitung kerugian negara maka harga ekspor batubara pada update terakhir dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$89,79. Jumlah itu kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak.

“Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar US$ 159,79 per ton untuk menghitung kerugian negara maka harga ekspor batubara pada update terakhir dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$89,79 jika dikonversi dalam kurs rupiah menjadi 14.382. Jumlah ini kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak sebesar 24.290.000 ton, maka kekurangan DMO yang ditimbulkan senilai 31.3 Triliun, inilah nilai yang dikeluarkan negara untuk menutupi pasukan batubara disektor ketengalistrikan dalam negeri.” Bebernya.

Ikram menyampaikan imbas dari kekurangan DMO batubara disektor ketengalistrikan akan berimbas pada naiknya Tarif Dasar Listrik, akibat biaya produksi PLN yang membengkak karena tidak terpenuhinya target pasokan batubara, sehingga langkah yang sangat efisien yang dilakukan oleh PLN adalah menaikan harga listrik komersil, sehingga pihaknya meminta Pemerintah untuk tetap memberlakukan pelarangan ekspor sebelum para emiten melunasi kekurangan DMO.

“Pemerintah harus melihat ini dari hulu kebocoran biaya produksi, harus tegas dalam pelarangan ekspor, mesti melihat apakah emiten tersebut telah memenuhi DMO, karena imbasnya pasti jatuh ke masyarakat, bagaimana mungkin rakyat dibebankan untuk menutupi kerugian akibat kekurangan pasokan batubara yang dilakukan oleh para emiten, ini seolah negara dan kita diperbodohi oleh para produsen batubara itu. Untuk itu kami minta Pemerintah untuk tetap memberlakukan pelarangan ekspor sebelum para emiten melunasi kekurangan DMO”, tegasnya.

Termasuk dalam menanggapi perpanjangan izin PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah berakhir 31 Desember 2021, Ikram meminta pemerintah untuk menolak perpanjangan sebelum membayar denda kekurangan DMO.

Ia menguraikan bahwa berdasarkan data PLN emiten batubara tersebut juga tidak memenuhi pasokan batubara dalam negeri disektor ketenagalistrikan, dimana volume DMO yang seharusnya dipenuhi adalah sebesar 14,45 juta ton tetapi yang baru dipenuhi adalah 8,8 juta ton, artinya negara harus menutupi kekurangan pasokan PT. KPC sebesar 5,65 juta ton, jika dikonversikan dengan harga batubara acuan dan Kurs Dolar perhari ini mengakibatkan kerugian sebesar 7,2 Triliun

“Kami juga minta perusahaan tersebut tidak diperpanjang izinnya sebelum membayarkan denda kekurangan volume DMO disektor ketenagalistrikkan sebesar Rp 7,2 Triliun, meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang izin PT. KPC, sekaligus meminta pertanggungjawaban perusahaan tersebut kepada negara atas dugaan pencemaran lingkungan. Dugaan pelanggaran HAM dan kegiatan reklamasi penutupan lobang tambang yang tidak dilakukan hingga menelan korban jiwa” tutupnya

Berikut adalah daftar perusahaan batubara yang belum memenuhi kewajiban DMO sampai Oktober 2021, berdasarkan data PLN :

Perusahaan batu bara pemegang izin PKP2B :
Dari total DMO 66,06 juta ton, terealisasi sampai Oktober 2021 sebesar 41,77 juta ton.
1. Adaro Indonesia volume DMO 11,1 juta ton, baru dipenuhi 7,54 juta ton.

2. Antang Gunung Meratus volume DMO 2,1 juta ton, baru dipenuhi 1,39 juta ton.

3. Berau Coal volume DMO 5,55 juta ton, baru dipenuhi 2,87 juta ton.

4. Borneo Indobara volume DMO 7,57 juta ton, baru dipenuhi 4,76 juta ton.

5.Indexim Coalindo volume DMO 2,75 juta ton, baru dipenuhi 1,15 juta ton.

6. Indominco Mandiri volume DMO 1,8 juta ton, baru dipenuhi 944 ribu ton.

7. Kaltim Prima Coal volume DMO 14,45 juta ton, baru dipenuhi 8,8 juta ton.

8. Multi Harapan Utama volume DMO 2,65 juta ton, baru dipenuhi 2,45 juta ton.

9. Pesona Khatulistiwa Nusantara volume DMO 825 ribu ton, belum ada pemenuhan DMO sama sekali.

10. Singlurus Pratama volume DMO 775 ribu ton, baru dipenuhi 422 ribu ton.

11. Lanna Harita Indonesia volume DMO 675 ribu ton, baru dipenuhi 429 ribu ton.

 

Perusahaan batubara pemegang IUPK OP :
Arutmin Indonesia volume DMO 5,45 juta ton, baru dipenuhi 4,3 juta ton.

Perusahaan batu bara IUP PMA:
Multi Prima Coal volume DMO 7,57 juta ton, baru dipenuhi 2 juta ton.

Perusahaan batu bara IUP OP:
1. Dari total semua perusahaan volume DMO sebesar 52,07 juta ton, baru dipenuhi kurang dari setengahnya 22,9 juta ton.

Untuk diketahui pengetatan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM. B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021 lalu, dimana Pemerintah akan memberi sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO.

Laporan : Leesya

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Kegiatan Operasional PT GKP di Pulau Wawonii Ikuti Kaidah Good Mining Practice

Published

on

By

Manajemen PT GKP saat menerima aksi demo. -foto:ist-

KONKEP, Bursabisnis.id Manajemen perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya aksi sekelompok masyarakat yang mendesak perusahan hengkang dari pulau Wawonii.

Hal ini, disampaikan General Manager External Relation PT Gema Kreasi Perdana, Bambang Murtiyoso, menyikapi adanya aksi damai Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii Bersatu belum lama ini.

Bambang menjelaskan, ada beberapa poin tuntutan massa aksi saat demonstrasi, diantaranya mereka mempertanyakan kenapa perusahaan masih beroperasi disaat putusan MA No. 403/K/TUN/TF/2024 tentang pembatalan IPPKH sudah di terbitkan.

Kemudian, massa meminta perusahaan agar segera menghentikan aktivitasnya karena kegiatannya dianggap ilegal.

Selanjutnya, meminta agar perusahaan bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih masyarakat, yang telah menyebabkan penyakit gatal-gatal.

Menanggapi tuntutan massa Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii Bersatu, GM External Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso mengatakan, bahwa Perusahaan (PT. GKP) telah memenangkan Gugatan TUN atas Perizinan pada Perkara No. 133 PK/TUN/LH/2024 tanggal 29 Oktober 2024, dimana telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Karena itu, kegiatan pertambangan PT GKP berdasarkan perizinan adalah sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bambang juga menegaskan, bahwa PT GKP mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 403/K/TUN/TF/2024.

Bambang kemudian mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang akan ditempuh.

Bahwa aktivitas PT.GKP sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional Dan Tata Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang sudah memberikan ruang untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.

Hal ini, sambung dia, sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana termuat dalam Peta Lampirannya, bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034, dalam Pasal 1 angka 20 ditegaskan Wilayah pertambangan yang selanjutnya disebut WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional” dan Lampiran XIX angka 5 yang menyebutkan “Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) ada di setiap Kabupaten / Kota kecuali Wakatobi.

Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Maret 2023 terkait dengan uji materiil Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa Majelis Hakim MK didalam pertimbangan Hukumnya TIDAK MELARANG KEGIATAN PERTAMBANGAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECIL dan PT GKP sudah memiliki Izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Bahwa Kegiatan operasional PT GKP selama ini berjalan mengikuti kaidah pertambangan yang baik Good Mining Practice (GMP) yang telah kami terapkan sejak awal operasi, dengan melakukan kegiatan reklamasi yaitu kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Selain kegiatan reklamasi, PT GKP juga melaksanakan kegiatan pasca tambang, pengelolaan Water Treatment, pembangunan kolam sedimen pond/Settling Pond, pembangunan sumur bor dan sumur cincin untuk masyarakat setempat.

Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menumbuhkan kepercayaan pemangku kepentingan, untuk terus memastikan hingga saat ini tidak ada lingkungan sekitar yang tercemar. Apalagi sampai menimbulkan gatal-gatal sebagaimana ditudingkan.

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada semua elemen masyarakat, khususnya masyarakat Wawonii untuk tidak mudah terprovokasi mengingat adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Mari kita bersama- sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mari kita menjaga terciptanya suasana pulau Wawonii yang aman, tentram dan kondusif,” imbuh Bambang GM external PT GKP.

GM External Relation PT GKP juga menyayangkan adanya upaya framing pada aksi damai 18 November 2024 baru-baru ini.

Seolah-olah, terjadi konflik antara massa aksi dengan pihak PT. GKP. Padahal dari awal aksi mulai pukul 08.30 hingga berakhir pukul 11.30 semua berjalan baik-baik saja.

Kedua belah pihak tertib, pendemo menyampaikan aspirasinya dan pihak Perusahaan yang diwakili General Manager PT.GKP, Bambang Murtiyoso langsung menanggapi pertanyaan masyarakat tanpa ada sorak-sorai.

Framing selanjutnya Seolah terjadi pengusiran terhadap PT. GKP oleh masyarakat sebagaimana diberitakan.

Menurutnya, berita ini, tidak benar dan terlalu dieksploitasi berlebih terkesan sengaja dibuat untuk menciptakan keresahan dan kekacauan.

Padahal demo berakhir pukul 11.30 Wita dengan damai, kedua belah pihak saling bertemu, bersalam-salaman dan saling berangkulan foto dokumentasi lengkap tersimpan.

Kemudian seolah terjadi penyakit gatal-gatal pada kulit yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan akibat tambang sebagaimana ditudingkan, kabar ini tentunya tidak benar.

Karena PT.GKP selama beraktivitas hingga kini, tidak ada lingkungan yang tercemar dan tidak ada laporan dan pengaduan dari masyarakat yang kami terima baik dari Puskesmas desa atau dari Dinas Kesehatan Pemda setempat yang mengadukan tentang adanya penyakit gatal-gatal tersebut.

PT.GKP dalam Program Pemberdayaan Masyarakat ( PPM ) setiap tahunnya telah memberikan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis, dan Pemberian Makanan Tambahan untuk menopang gizi anak-anak balita di desa-desa lingkar tambang yang diperuntukan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkannya.

Penulis : Icha

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Rantai Pasok Efektif dan Efisien, Landasan Keberhasilan Industri Migas

Published

on

By

Menteri ESDM, Arifin Tasrif. -foto: esdm.go.id-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soecipto membuka agenda “Supply Chain and National Capacity Summit 2024” di Jakarta Convention Center Jakarta.

Mengawali sambutannya, Menteri Arifin mengapresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung “Supply Chain and National Capacity Summit 2024.”

“Kehadiran semua pihak mencerminkan komitmen dan dedikasi untuk memperkuat rantai pasokan Indonesia dan kapasitas nasional bagi industri minyak dan gas dalam negeri,” ungkap Arifin sebagaimana dilansir dari laman esdm.go.id pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Arifin menuturkan, agenda ini membahas isu penting dan strategis bagi industri migas serta masa depan bangsa kita, mengingat penguatan rantai pasok hulu migas melalui pengembangan kapasitas nasional, rantai pasok yang efektif dan efisien merupakan landasan keberhasilan industri migas.

“Kita harus memastikan bahwa rantai pasokan kita tidak hanya tangguh dalam menghadapi ketidakpastian namun juga cukup fleksibel untuk beradaptasi terhadap perubahan pasar global dan kebutuhan domestik,” ujar Arifin.

Lebih lanjut Arifin menyampaikan beberapa aspek perlu menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan di atas, diantaranya adaptasi teknologi modern, peningkatan kapasitas nasional, mendorong kolaborasi, inovasi dan penelitian.

“Penelitian dan pengembangan bersama akan membantu terciptanya solusi inovatif untuk mengatasi tantangan dan meraih peluang baru. Inovasi adalah kunci untuk tetap relevan dan kompetitif di pasar global,” tambah Arifin.

Arifin berharap melalui kegiatan ini akan dapat dirumuskan langkah-langkah konkrit dan strategi efektif untuk mengatasi tantangan dan meraih peluang dalam meningkatkan kapasitas nasional. “Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, saya yakin kita dapat mencapai tujuan kita dan memimpin Indonesia menuju masa depan yang lebih baik dan sejahtera,” harap Arifin.

Senada dengan Arifin, Kepala SKK Migas Dwi Soecipto menyampaikan bahwa gelaran rutin yang sudah dilaksanakan 9 tahun ini diharapkan dapat memperkuat National Capacity Building. “Gelaran telah berjalan 9 tahun dan hari ini kita kembali menyelenggarakan supply chain management submit yang sudah 9 tahun tidak pernah off. Gelaran supply chain yang kita arahkan supaya memperkuat National Capacity Building,” kata Dwi.

Dwi juga mengungkapkan gelaran kali berkontribusi menghasilkan berbagai transaksi yang menyentuh hingga USD1,7 miliar atau setara dengan hampir Rp25 triliun. “Dan kita lihat tadi beberapa transaksi-transaksi signing terhadap MoU GSA, PPJPK, perjanjian jual beli gas, maupun beberapa kontrak-kontrak peralatan yang cukup lumayan,” ungkap Dwi.

Sumber : esdm.go.id
Penulis : Icha

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Pulau Buton Penghasil Aspal Batu Alam Terbesar di Dunia

Published

on

By

Aspal Buton jenis B 5/20 dipakai di jalan tol Negara Tiongkok. -foto:dok.Aspabi.id-

KENDARI, Bursabisnis.id – Pulau Buton yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diperkirakan memiliki jumlah deposit aspal alam Buton sebanyak 662.960.267 ton dengan luas area 376.537.850 meter persegi.

Pulau Buton sebagai penghasil aspal batu alam terbesar di dunia berupa batuan beraspal (rock asphalt) dikenal dengan istilah Asbtuon (Aspal Buton).

Hal ini diungkapkan Dewan Penasehat DPD Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Provinsi Sultra, Dr. Ir Hado Hasina, MT, dalam Rapat Koordinasi (Rakorda) Kajian Hilirisasi Investasi Strategis Sektor Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2024 diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan berkoordinasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra.

Hado Hasina yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buton Utara (Butur) menjelaskan secara teknis Aspal Buton (Asbuton) yang menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo dalam kurun beberapa tahun terakhir ini.

Narasumber Dr. Ir. H. Hado Hasina, MT (tengah). -foto:rustam-

Dikatakan, Asbuton terdiri dari bitumen Asbuton dan mineral batu kapur Pulau Buton. Menurut sifat alam kekerasan aspal alam Buton dapat dibagi :

1. Batuan (Buton Rock Asphalt)
2. Plastis (Trinidad Lake Asphalt)
3. Cair (Bermuda Lake Asphalt)

Hado Hasina yang lama bertugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra juga menjelaskan sifat fisik Raw material Asbuton.

Dalam pemaparannya, Hado menerangkan bahwa sifat fisik Rawa material Asbuton, yakni :

Kadar bitumen antara 20-30 persen
Titik nyala Asbuton 237-206 Derajat Celcius
Penurunan berat (TFOT) 0,35-5,23 persen
Penetrasi bitumen Asbuton 25 derajat celcius, 100 gram, 5 sec antara 5-180 dmm
Titik lembek bitumen Asbuton 78 – 42 derajat celcius
Viskositas Bitumen Asbuton pada 60 derajat celcius 113.000 – 154 Pa.S
Berat jenis Bitumen Asbuton 1.109 – 1063
Penetrasi Bitumen Asbuton setelah TFOT 80 – 25 persen Org.

Sedangkan komposisi kimia Bitumen Asbuton, yakni :

1. Saturates
aliphatic compounds

2. Aromatics
includes mono-aromatics and polycylic aromatics

3. Resins
heterocyclic (NSO) Compounds such as acids, bases, phenolics, naturally accurring compounds (humic acids)

Aspal Buton dengan kadar bitumen tinggi. -foto:aspabi.id-

Jenis produk Asbuton Granular yakni :

1. Asbuton B 5/30
2. Asbuton B 50/30
3. Asbuton Pracampur
4. Asbuton Kadar Bitumen Tinggi
5. Asbuton Murni
6. Asbuton CPHMA

Hado Hasina juga menjelaskan mengenai tantangan industri hulu Asbuton yan harus menjadi perhatian semua pihak. Baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pengusaha Asbuton.

Hado kemudian memetakan 4 tantangan  yang harus menjadi perhatian, yakni :

1. Resistensi pasar
Strategi mengatasinya adalah pemerintah dan pengusaha harus menyediakan produk Asbuton yang bermutu dan    berdaya saing tinggi

2. Infrastruktur terbatas
Diperlukan dukungan pemerintah dalam penyediaan pelabuhan dan infrastruktur lain di lokasi penambangan dan produksi.

3. Biaya transportasi tinggi
Untuk menekan biaya transportasi maka diperlukan perbaikan rantai pasok dan logistik, terutama biaya pengiriman dengan memanfaatkan program tol laut dan menambah kapasitas angkut.

4. Mutu produk tidak konsisten
Penerapan sistem manajemen mutu mulai dari aspek produksi sampai dengan penggunaan oleh end user melalui standarisadi produk yang berlaku sesuai dengan spesifikasi.

5. Bahan baku tidak seragam
Diperlukan pemetaan dan pemilihan bahan baku di lapangan sesuai dengan karakteristik cadangan Asbuton.

 

Advetorial/Pariwara

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID