Connect with us

PERTAMBANGAN

Emiten Batubara Tidak Mampu Penuhi Domestic Market Obligation, Negara Jadi Rugi

Published

on

JAKARTA, bursabisnis.id  – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memberikan respon positif terkait diberlakukannya larangan ekspor batu bara oleh pemerintah.

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa menilai pelarangan ekspor batu bara yang diterapkan pemerintah,  merupakah langkah yang tepat dalam rangka menggenjot pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) para emiten batubara, sebab pasokan serta kondisi persediaan batu bara di PLTU dan Independent Power Producer (IPP) PLN dinilai sangatlah rendah.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum yang diterbitkan pada 31 Desember 2021, yang berisikan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 berlaku secara umum terhadap seluruh emiten batubara.

“Kelalaian para emiten batubara tidak memenuhi kuota DMO merupakan penyebab utama rendahnya persediaan dan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan dalam negeri. Kami menilai pelarangan ekspor batubara merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah, harapan kami ketegasan ini diberlakukan sebagai sanksi kepada setiap emiten batubara yang tidak memenuhi kuota DMO nya,” ujar Ikram melalui press release yang dikirim pada Senin, 3 Januari 2022.

Ikram mengatakan ketidakpatuhan para emiten batubara terhadap pemenuhan kuota DMO dalam negeri telah memberikan dampak yang luar biasa, utamanya dalam hal kerugian negera.

“Selama ini negara mengalami kerugian pada kegiatan pertambangan batubara utamanya pada sektor ketenagalistrikan. Ketika para emiten batubara tidak memenuhi kuota DMO-nya, maka pemerintah pasti melakukan impor demi memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri, nah ketika itu terjadi maka ada biaya yang akan dikeluarkan pemerintah untuk menutupi kebutuhan PLN,” katanya.

Ia bahkan menyayangkan realisasi penyerapan DMO batubara dari pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sampai Oktober 2021 hanya sebesar 41,77 juta ton dari kewajiban alokasi DMO sebesar 66,06 juta ton, artinya negara kekurangan pasokan batubara dalam negeri pada sektor ketenagalistrikan sebesar 24,29 juta ton.

“Para emiten batubara dengan Jenis kontrak PKP2B sampai pada Oktober kemarin tidak memenuhi pasokan batubara dalam negeri, di mana kewajiban volume DMO seharusnya 66 juta MT, namun realisasinya hanya sebesar 41,7 juta MT, negara mengalami kekurangan pasokan batubara dalam negeri sebesar 24,29 juta ton, selisih inilah yang mesti ditanggung oleh negara,” ujarnya.

Dari kekurang pasokan batubara yang dialami pemerintah, Pihaknya lalu mencoba menghitung kerugian negara melalui Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar US$ 159,79 per ton, untuk menghitung kerugian negara maka harga ekspor batubara pada update terakhir dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$89,79. Jumlah itu kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak.

“Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar US$ 159,79 per ton untuk menghitung kerugian negara maka harga ekspor batubara pada update terakhir dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$89,79 jika dikonversi dalam kurs rupiah menjadi 14.382. Jumlah ini kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak sebesar 24.290.000 ton, maka kekurangan DMO yang ditimbulkan senilai 31.3 Triliun, inilah nilai yang dikeluarkan negara untuk menutupi pasukan batubara disektor ketengalistrikan dalam negeri.” Bebernya.

Ikram menyampaikan imbas dari kekurangan DMO batubara disektor ketengalistrikan akan berimbas pada naiknya Tarif Dasar Listrik, akibat biaya produksi PLN yang membengkak karena tidak terpenuhinya target pasokan batubara, sehingga langkah yang sangat efisien yang dilakukan oleh PLN adalah menaikan harga listrik komersil, sehingga pihaknya meminta Pemerintah untuk tetap memberlakukan pelarangan ekspor sebelum para emiten melunasi kekurangan DMO.

“Pemerintah harus melihat ini dari hulu kebocoran biaya produksi, harus tegas dalam pelarangan ekspor, mesti melihat apakah emiten tersebut telah memenuhi DMO, karena imbasnya pasti jatuh ke masyarakat, bagaimana mungkin rakyat dibebankan untuk menutupi kerugian akibat kekurangan pasokan batubara yang dilakukan oleh para emiten, ini seolah negara dan kita diperbodohi oleh para produsen batubara itu. Untuk itu kami minta Pemerintah untuk tetap memberlakukan pelarangan ekspor sebelum para emiten melunasi kekurangan DMO”, tegasnya.

Termasuk dalam menanggapi perpanjangan izin PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah berakhir 31 Desember 2021, Ikram meminta pemerintah untuk menolak perpanjangan sebelum membayar denda kekurangan DMO.

Ia menguraikan bahwa berdasarkan data PLN emiten batubara tersebut juga tidak memenuhi pasokan batubara dalam negeri disektor ketenagalistrikan, dimana volume DMO yang seharusnya dipenuhi adalah sebesar 14,45 juta ton tetapi yang baru dipenuhi adalah 8,8 juta ton, artinya negara harus menutupi kekurangan pasokan PT. KPC sebesar 5,65 juta ton, jika dikonversikan dengan harga batubara acuan dan Kurs Dolar perhari ini mengakibatkan kerugian sebesar 7,2 Triliun

“Kami juga minta perusahaan tersebut tidak diperpanjang izinnya sebelum membayarkan denda kekurangan volume DMO disektor ketenagalistrikkan sebesar Rp 7,2 Triliun, meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang izin PT. KPC, sekaligus meminta pertanggungjawaban perusahaan tersebut kepada negara atas dugaan pencemaran lingkungan. Dugaan pelanggaran HAM dan kegiatan reklamasi penutupan lobang tambang yang tidak dilakukan hingga menelan korban jiwa” tutupnya

Berikut adalah daftar perusahaan batubara yang belum memenuhi kewajiban DMO sampai Oktober 2021, berdasarkan data PLN :

Perusahaan batu bara pemegang izin PKP2B :
Dari total DMO 66,06 juta ton, terealisasi sampai Oktober 2021 sebesar 41,77 juta ton.
1. Adaro Indonesia volume DMO 11,1 juta ton, baru dipenuhi 7,54 juta ton.

2. Antang Gunung Meratus volume DMO 2,1 juta ton, baru dipenuhi 1,39 juta ton.

3. Berau Coal volume DMO 5,55 juta ton, baru dipenuhi 2,87 juta ton.

4. Borneo Indobara volume DMO 7,57 juta ton, baru dipenuhi 4,76 juta ton.

5.Indexim Coalindo volume DMO 2,75 juta ton, baru dipenuhi 1,15 juta ton.

6. Indominco Mandiri volume DMO 1,8 juta ton, baru dipenuhi 944 ribu ton.

7. Kaltim Prima Coal volume DMO 14,45 juta ton, baru dipenuhi 8,8 juta ton.

8. Multi Harapan Utama volume DMO 2,65 juta ton, baru dipenuhi 2,45 juta ton.

9. Pesona Khatulistiwa Nusantara volume DMO 825 ribu ton, belum ada pemenuhan DMO sama sekali.

10. Singlurus Pratama volume DMO 775 ribu ton, baru dipenuhi 422 ribu ton.

11. Lanna Harita Indonesia volume DMO 675 ribu ton, baru dipenuhi 429 ribu ton.

 

Perusahaan batubara pemegang IUPK OP :
Arutmin Indonesia volume DMO 5,45 juta ton, baru dipenuhi 4,3 juta ton.

Perusahaan batu bara IUP PMA:
Multi Prima Coal volume DMO 7,57 juta ton, baru dipenuhi 2 juta ton.

Perusahaan batu bara IUP OP:
1. Dari total semua perusahaan volume DMO sebesar 52,07 juta ton, baru dipenuhi kurang dari setengahnya 22,9 juta ton.

Untuk diketahui pengetatan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM. B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021 lalu, dimana Pemerintah akan memberi sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO.

Laporan : Leesya

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Kontribusi Investasi Diakui, PT SCM Terima Penghargaan dari Pemkab Konawe

Published

on

By

Senior Manager Community Affairs (CA) PT SCM, Mangasa Erbang Sitorus (kiri) bersama Direktur PT SCM, Boyke Abidin (kanan). -foto:ist-

KONAWE, Bursabisnis. Id – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor penggerak pembangunan daerah.

Perusahaan tambang ini diganjar penghargaan khusus dari Pemerintah Kabupaten Konawe atas kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Konawe pada Sabtu, 18 April 2026 di Alun-alun Inolobunggadue Central Park (ICP), Unaaha.

Sebuah momen yang sarat simbol apresiasi terhadap peran strategis dunia usaha dan investasi didaerah ini.

Acara ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, jajaran pejabat Pemkab Konawe, serta tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Konawe secara terbuka mengakui kontribusi nyata PT SCM yang dinilai berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.

“Kontribusi nyata PT Sulawesi Cahaya Mineral sangat berharga. Sinergi seperti ini mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap investasi yang masuk ke Konawe harus memberi dampak konkret.

“Kami berterima kasih kepada seluruh perusahaan. Kehadiran investasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Kolaborasi Nyata: Dari Kesehatan hingga Pendidikan

Tak hanya seremoni penghargaan, peringatan HUT Konawe kali ini juga menjadi panggung penguatan kolaborasi. PT SCM menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan dua institusi strategis: RSUD Konawe dan Universitas Lakidende.

Kerja sama dengan RSUD Konawe difokuskan pada penyediaan layanan kesehatan bagi karyawan, sementara kolaborasi dengan Universitas Lakidende mencakup pengembangan pendidikan, riset, hingga pengabdian masyarakat—termasuk kelanjutan program beasiswa yang telah berjalan sejak 2025.

Mesin Ekonomi Baru Konawe
Sejak mulai berproduksi pada pertengahan 2023, PT SCM menjelma menjadi salah satu kontributor utama pendapatan daerah. Perusahaan ini tercatat sebagai pembayar pajak terbesar sekaligus penyumbang signifikan Dana Bagi Hasil (DBH) royalti yang memperkuat fiskal daerah.

Tak berhenti di situ, melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), PT SCM aktif mendorong kemandirian warga. Sejumlah program unggulan telah dijalankan, mulai dari kemitraan bersama BUMDes untuk kegiatan ekonomi, pelatihan tenaga kerja lokal, hingga pemberian beasiswa pendidikan.

Di sektor infrastruktur, perusahaan ini juga ambil bagian dalam pembangunan jalan untuk mempermudah akses, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan di wilayah lingkar tambang dan langkah konkret yang langsung dirasakan masyarakat.

“Bukan Akhir, Tapi Pengingat”

Direktur PT. SCM, Boyke Abidin, menegaskan bahwa penghargaan ini bukan garis akhir, melainkan pemacu untuk berbuat lebih besar.

“Bagi kami, penghargaan ini adalah pengingat untuk terus berkomitmen dalam mendukung pembangunan daerah. PT Sulawesi Cahaya Mineral bukan hanya berfokus pada kegiatan operasional, tetapi juga pada upaya membangun harapan bagi masyarakat di sekitar kami,” ujar Boyke P. Abidin.

Dengan capaian tersebut, PT Sulawesi Cahaya Mineral memperlihatkan bahwa Investasi tidak sekadar mengejar keuntungan, tetapi juga mampu menjadi pilar pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Konawe pun berharap sinergi ini terus terjaga, demi mewujudkan Konawe yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa depan.

Dengan terus mendukung pembangunan di berbagai sektor, PT Sulawesi Cahaya Mineral membuktikan bahwa perusahaan dapat berperan penting tidak hanya dalam mengembangkan sektor ekonomi, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

Pemerintah Kabupaten Konawe berharap PT Sulawesi Cahaya Mineral dapat terus bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat dalam membangun Konawe yang lebih baik di masa depan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, turut mengapresiasi kontribusi PT SCM yang dinilai telah berperan dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Laporan: Kas
Editor : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Inovasi Kesehatan PT SCM : Layanan Kesehatan Keliling yang Menjangkau Masyarakat Terpencil di Konawe

Published

on

By

Layanan kesehatan PT SCM di lingkar tambang. -foto:ist-

Inovasi Kesehatan PT SCM :
KONAWE, Bursabisnis. Id – PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) menginisiasi program Mobile Health Clinic sebagai bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), guna memberikan layanan kesehatan keliling bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area lingkar tambang PT SCM di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Program ini melibatkan satu unit ambulans yang dilengkapi dengan tim medis yang terdiri dari dokter dan perawat berpengalaman, yang berkeliling ke desa-desa dan kelurahan di sekitar site PT SCM.

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi mereka yang tinggal di desa-desa terpencil yang sulit dijangkau oleh fasilitas kesehatan tetap seperti Puskesmas.

Peluncuran perdana program Mobile Health Clinic ini diadakan pada awal April 2026 di Desa Lalomerui, yang merupakan salah satu desa di sekitar lingkar tambang PT SCM.

Dalam acara peluncuran tersebut, lebih dari 60 warga setempat antusias mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis yang disediakan oleh tim medis.

Acara ini berlangsung di Kantor Desa Lalomerui, di mana warga langsung mendapatkan layanan kesehatan yang mencakup pemeriksaan umum serta pengobatan penyakit ringan.

Tim medis yang melayani warga terdiri dari satu dokter dan dua perawat yang memiliki pengalaman dalam memberikan layanan kesehatan di lapangan.

Kegiatan dimulai dengan pendaftaran dan pemeriksaan awal oleh perawat, diikuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter sesuai dengan nomor urut yang telah diberikan.

Layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan umum dan pengobatan penyakit ringan.

Selama kegiatan di Desa Lalomerui, antusiasme warga sangat terlihat, terutama karena mereka merasakan manfaat besar dari layanan kesehatan yang dijangkau langsung di desa mereka.

Jarak yang jauh dari Puskesmas terdekat, sekitar dua jam perjalanan, selama ini menjadi kendala utama bagi mereka dalam mengakses layanan kesehatan.

Ita Purnamasari, salah satu warga Desa Lalomerui, menyatakan, sangat terbantu dengan adanya layanan kesehatan yang diadakan di Lalomerui.

“Semoga ke depannya pemeriksaan kesehatan gratis ini dapat terus menjangkau lebih banyak masyarakat di sekitar desa lingkar tambang,” ujarnya.

Selain warga Desa Lalomerui, puluhan warga yang bermukim di perumahan karyawan perusahaan kelapa sawit yang terletak di pinggiran Desa Lalomerui juga turut mendapatkan manfaat dari program ini.

Bahkan, puluhan ibu-ibu di perumahan tersebut dijemput oleh tim Community Affairs PT SCM untuk mengikuti layanan kesehatan yang diadakan di Kantor Desa Lalomerui, yang berjarak cukup jauh dari tempat tinggal mereka.

Kepala Desa Lalomerui, Taksir Unggahi, mengungkapkan dukungannya terhadap program ini.

“Layanan kesehatan gratis ini sangat membantu masyarakat kami, terutama mengingat jarak yang cukup jauh dari fasilitas kesehatan dasar. Kehadiran layanan kesehatan ini sangat berarti bagi warga kami,” ujar Taksir Unggahi.

Syamsuri, staf Kecamatan Routa, yang mewakili Camat Routa, juga mengapresiasi program ini.

“Kami sangat mengapresiasi program PPM PT SCM, khususnya dalam hal pelayanan kesehatan keliling. Keberadaan perusahaan ini juga telah memberikan dampak positif terhadap pembangunan infrastruktur, terutama dalam hal jalan. Dulu, perjalanan ke Routa memakan waktu berhari-hari, namun kini dapat ditempuh hanya dalam beberapa jam,” ungkap Syamsuri.

Syamsuri berharap agar kehadiran investasi, termasuk PT SCM, dapat memberikan lebih banyak manfaat bagi masyarakat di masa depan.

“Kami mengimbau agar semua pihak terbuka terhadap kehadiran investasi dan memberikan informasi yang seimbang. Kami juga berharap PT SCM dapat lebih maksimal dalam menjalankan program PPM sehingga warga di lingkar tambang dapat merasakan manfaat yang lebih besar,” tambahnya.

Setelah Desa Lalomerui, program Mobile Health Clinic ini akan terus berlanjut ke desa-desa lainnya di wilayah lingkar tambang PT SCM.

Desa yang akan dikunjungi selanjutnya secara bergilir adalah Desa Walandawe, Puuwiwirano, Tanggola, Tirawonua, Parudongka, hingga Kelurahan Routa.

Selain itu, Desa Pondoa yang terletak di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, juga akan menjadi salah satu tujuan.

Setiap hari, tim medis akan memberikan layanan kesehatan dasar mulai pukul 08.00 hingga sekitar pukul 14.00, tergantung pada jumlah pasien yang memerlukan layanan.

Program ini juga menyediakan layanan kesehatan darurat 24 jam di Kantor Sierra Bravo (SB) di Desa Lalomerui, yang bekerja sama dengan klinik di Site PT SCM, untuk menangani situasi kesehatan darurat.

Dari pemeriksaan yang dilakukan di beberapa desa, tim medis keliling umumnya menangani keluhan warga yang berupa penyakit ringan seperti sakit kepala, demam, atau batuk.

Namun, saat kunjungan ke Desa Puuwiwirano pada 3 April 2026, tim medis harus merawat seorang warga yang mengalami luka dan pendarahan setelah terjatuh dan tertusuk kayu di bagian kaki saat bekerja di kebunnya.

Korban yang bernama Muhammad Aisa, yang sudah berusia lanjut, langsung dibawa ke kantor Community Affairs untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Setelah lukanya dijahit dan mendapat perawatan intensif selama beberapa jam, korban akhirnya bisa dibawa kembali ke Desa Puuwiwirano.

Selain memberikan layanan kesehatan dasar, program Mobile Health Clinic PT SCM ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya deteksi dini penyakit serta pencegahan melalui pemeriksaan kesehatan rutin.

Layanan ini juga memberikan penyuluhan tentang kesehatan dan pencegahan berbagai penyakit, seperti perbaikan gizi untuk mencegah stunting, tuberkulosis, hepatitis B, dan pencegahan HIV.

Layanan kesehatan keliling ini juga merupakan bukti nyata dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT SCM yang tidak hanya berfokus pada kegiatan bisnis, tetapi juga berkomitmen meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah lingkar tambang Routa.

Laporan : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Barang Bukti Belum Lengkap, Kejari Konawe Tunda Tahap Dua Perkara Dugaan Pidana Pertambangan

Published

on

By

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, MH

KONAWE, Bursabisnis. Id – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yang ditangani penyidik Bareskrim Polri masih belum dapat berlanjut ke tahap pelimpahan kedua (tahap II). Hal ini ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang menyatakan bahwa kelengkapan barang bukti hingga kini belum terpenuhi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menerima pelimpahan tahap dua sebelum seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan secara lengkap oleh penyidik.

“Selama barang bukti belum lengkap, kami belum bisa melakukan tahap dua,” tegas Bhara saat dikonfirmasipafa Rabu, 8 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme penanganan perkara pidana, kelengkapan barang bukti merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum jaksa menerima pelimpahan dari penyidik.

Karena itu, Kejari Konawe tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti secara utuh. Jika belum lengkap, tentu kami tidak akan menerima tahap dua,” ujarnya.

Bhara juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum secara resmi menerima tersangka maupun barang bukti. Meski demikian, terdapat sejumlah barang bukti yang telah dititipkan sementara oleh penyidik Bareskrim Polri di Kantor Kejari Konawe.

Barang bukti yang dititipkan tersebut antara lain empat unit dump truck (DT), dua unit excavator PC 200, serta satu unit excavator PC 300.

“Barang bukti itu masih bersifat titipan, belum kami terima secara resmi sebagai bagian dari tahap dua,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bhara menyebut masih ada barang bukti penting yang belum diserahkan oleh penyidik, yakni dua unit kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut ore nikel.

Dua tongkang tersebut masing-masing beridentitas TB. Bukit Emas 1601 / BG. Bukit Emas 300 serta TB. Anugerah Bersama 2352 / BG. HMH 300 2.

“Sampai hari ini dua unit tongkang itu belum bisa ditunjukkan atau diserahkan oleh penyidik,” bebernya.

Dengan belum terpenuhinya kelengkapan barang bukti tersebut, proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya pun masih tertunda. Kejari Konawe menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Kondisi ini juga menunjukkan bahwa kelanjutan perkara sangat bergantung pada keseriusan penyidik dalam melengkapi seluruh unsur pembuktian yang dibutuhkan.

Laporan: Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending