Connect with us

PERTAMBANGAN

Emiten Batubara Tidak Mampu Penuhi Domestic Market Obligation, Negara Jadi Rugi

Published

on

JAKARTA, bursabisnis.id  – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memberikan respon positif terkait diberlakukannya larangan ekspor batu bara oleh pemerintah.

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa menilai pelarangan ekspor batu bara yang diterapkan pemerintah,  merupakah langkah yang tepat dalam rangka menggenjot pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) para emiten batubara, sebab pasokan serta kondisi persediaan batu bara di PLTU dan Independent Power Producer (IPP) PLN dinilai sangatlah rendah.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum yang diterbitkan pada 31 Desember 2021, yang berisikan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 berlaku secara umum terhadap seluruh emiten batubara.

“Kelalaian para emiten batubara tidak memenuhi kuota DMO merupakan penyebab utama rendahnya persediaan dan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan dalam negeri. Kami menilai pelarangan ekspor batubara merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah, harapan kami ketegasan ini diberlakukan sebagai sanksi kepada setiap emiten batubara yang tidak memenuhi kuota DMO nya,” ujar Ikram melalui press release yang dikirim pada Senin, 3 Januari 2022.

Ikram mengatakan ketidakpatuhan para emiten batubara terhadap pemenuhan kuota DMO dalam negeri telah memberikan dampak yang luar biasa, utamanya dalam hal kerugian negera.

“Selama ini negara mengalami kerugian pada kegiatan pertambangan batubara utamanya pada sektor ketenagalistrikan. Ketika para emiten batubara tidak memenuhi kuota DMO-nya, maka pemerintah pasti melakukan impor demi memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri, nah ketika itu terjadi maka ada biaya yang akan dikeluarkan pemerintah untuk menutupi kebutuhan PLN,” katanya.

Ia bahkan menyayangkan realisasi penyerapan DMO batubara dari pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sampai Oktober 2021 hanya sebesar 41,77 juta ton dari kewajiban alokasi DMO sebesar 66,06 juta ton, artinya negara kekurangan pasokan batubara dalam negeri pada sektor ketenagalistrikan sebesar 24,29 juta ton.

“Para emiten batubara dengan Jenis kontrak PKP2B sampai pada Oktober kemarin tidak memenuhi pasokan batubara dalam negeri, di mana kewajiban volume DMO seharusnya 66 juta MT, namun realisasinya hanya sebesar 41,7 juta MT, negara mengalami kekurangan pasokan batubara dalam negeri sebesar 24,29 juta ton, selisih inilah yang mesti ditanggung oleh negara,” ujarnya.

Dari kekurang pasokan batubara yang dialami pemerintah, Pihaknya lalu mencoba menghitung kerugian negara melalui Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar US$ 159,79 per ton, untuk menghitung kerugian negara maka harga ekspor batubara pada update terakhir dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$89,79. Jumlah itu kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak.

“Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar US$ 159,79 per ton untuk menghitung kerugian negara maka harga ekspor batubara pada update terakhir dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$89,79 jika dikonversi dalam kurs rupiah menjadi 14.382. Jumlah ini kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak sebesar 24.290.000 ton, maka kekurangan DMO yang ditimbulkan senilai 31.3 Triliun, inilah nilai yang dikeluarkan negara untuk menutupi pasukan batubara disektor ketengalistrikan dalam negeri.” Bebernya.

Ikram menyampaikan imbas dari kekurangan DMO batubara disektor ketengalistrikan akan berimbas pada naiknya Tarif Dasar Listrik, akibat biaya produksi PLN yang membengkak karena tidak terpenuhinya target pasokan batubara, sehingga langkah yang sangat efisien yang dilakukan oleh PLN adalah menaikan harga listrik komersil, sehingga pihaknya meminta Pemerintah untuk tetap memberlakukan pelarangan ekspor sebelum para emiten melunasi kekurangan DMO.

“Pemerintah harus melihat ini dari hulu kebocoran biaya produksi, harus tegas dalam pelarangan ekspor, mesti melihat apakah emiten tersebut telah memenuhi DMO, karena imbasnya pasti jatuh ke masyarakat, bagaimana mungkin rakyat dibebankan untuk menutupi kerugian akibat kekurangan pasokan batubara yang dilakukan oleh para emiten, ini seolah negara dan kita diperbodohi oleh para produsen batubara itu. Untuk itu kami minta Pemerintah untuk tetap memberlakukan pelarangan ekspor sebelum para emiten melunasi kekurangan DMO”, tegasnya.

Termasuk dalam menanggapi perpanjangan izin PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah berakhir 31 Desember 2021, Ikram meminta pemerintah untuk menolak perpanjangan sebelum membayar denda kekurangan DMO.

Ia menguraikan bahwa berdasarkan data PLN emiten batubara tersebut juga tidak memenuhi pasokan batubara dalam negeri disektor ketenagalistrikan, dimana volume DMO yang seharusnya dipenuhi adalah sebesar 14,45 juta ton tetapi yang baru dipenuhi adalah 8,8 juta ton, artinya negara harus menutupi kekurangan pasokan PT. KPC sebesar 5,65 juta ton, jika dikonversikan dengan harga batubara acuan dan Kurs Dolar perhari ini mengakibatkan kerugian sebesar 7,2 Triliun

“Kami juga minta perusahaan tersebut tidak diperpanjang izinnya sebelum membayarkan denda kekurangan volume DMO disektor ketenagalistrikkan sebesar Rp 7,2 Triliun, meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang izin PT. KPC, sekaligus meminta pertanggungjawaban perusahaan tersebut kepada negara atas dugaan pencemaran lingkungan. Dugaan pelanggaran HAM dan kegiatan reklamasi penutupan lobang tambang yang tidak dilakukan hingga menelan korban jiwa” tutupnya

Berikut adalah daftar perusahaan batubara yang belum memenuhi kewajiban DMO sampai Oktober 2021, berdasarkan data PLN :

Perusahaan batu bara pemegang izin PKP2B :
Dari total DMO 66,06 juta ton, terealisasi sampai Oktober 2021 sebesar 41,77 juta ton.
1. Adaro Indonesia volume DMO 11,1 juta ton, baru dipenuhi 7,54 juta ton.

2. Antang Gunung Meratus volume DMO 2,1 juta ton, baru dipenuhi 1,39 juta ton.

3. Berau Coal volume DMO 5,55 juta ton, baru dipenuhi 2,87 juta ton.

4. Borneo Indobara volume DMO 7,57 juta ton, baru dipenuhi 4,76 juta ton.

5.Indexim Coalindo volume DMO 2,75 juta ton, baru dipenuhi 1,15 juta ton.

6. Indominco Mandiri volume DMO 1,8 juta ton, baru dipenuhi 944 ribu ton.

7. Kaltim Prima Coal volume DMO 14,45 juta ton, baru dipenuhi 8,8 juta ton.

8. Multi Harapan Utama volume DMO 2,65 juta ton, baru dipenuhi 2,45 juta ton.

9. Pesona Khatulistiwa Nusantara volume DMO 825 ribu ton, belum ada pemenuhan DMO sama sekali.

10. Singlurus Pratama volume DMO 775 ribu ton, baru dipenuhi 422 ribu ton.

11. Lanna Harita Indonesia volume DMO 675 ribu ton, baru dipenuhi 429 ribu ton.

 

Perusahaan batubara pemegang IUPK OP :
Arutmin Indonesia volume DMO 5,45 juta ton, baru dipenuhi 4,3 juta ton.

Perusahaan batu bara IUP PMA:
Multi Prima Coal volume DMO 7,57 juta ton, baru dipenuhi 2 juta ton.

Perusahaan batu bara IUP OP:
1. Dari total semua perusahaan volume DMO sebesar 52,07 juta ton, baru dipenuhi kurang dari setengahnya 22,9 juta ton.

Untuk diketahui pengetatan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM. B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021 lalu, dimana Pemerintah akan memberi sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO.

Laporan : Leesya

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Momentum Idul Adha, PT SCM Salurkan Hewan Kurban 52 Ekor di Lingkar Tambang Sultra dan Sulteng

Published

on

By

Manajemen PT SCM serahkan hewan kurban. - foto:ist-

KONAWE,Bursabisnis.id — Perusahaan tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) bersama mitra dan kontraktornya menyalurkan 52 ekor hewan kurban pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Hewan kurban tersebut terdiri atas 50 ekor sapi dan dua ekor kambing yang didistribusikan ke sejumlah wilayah operasional perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penyaluran hewan kurban mulai dilakukan sepekan sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 H.

Distribusi diawali di wilayah lingkar tambang PT SCM di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Kemudian dilanjutkan ke Kabupaten Konawe Utara masih wilayah Sultra, lalu ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.

Selain disalurkan kepada masyarakat di wilayah lingkar tambang, hewan kurban juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe, Polres Konawe, Polda Sulawesi Tenggara, dan Kodim 1417/Kendari.

Penyerahan dilakukan melalui pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, serta institusi terkait agar pendistribusian dapat menjangkau masyarakat penerima manfaat secara tepat.

Salah satu agenda penyaluran hewan kurban dilakukan oleh tim Community Affairs PT SCM kepada Pemerintah Kabupaten Konawe.

Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand di halaman Kantor Bupati Konawe di Kota Unaaha pada 25 Mei 2026.

Program ini merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT SCM, khususnya pada pilar sosial, budaya, dan agama.

Melalui kegiatan tersebut, PT SCM menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelaku industri pertambangan, tetapi juga sebagai mitra dalam pembangunan sosial.

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand, menyampaikan apresiasi atas partisipasi PT SCM dalam mendukung perayaan Idul Adha 1447 H di Kabupaten Konawe.

Menurutnya, kontribusi PT SCM selama ini tidak hanya terlihat dalam kegiatan sosial, tetapi juga dalam bidang pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

“Penyaluran hewan kurban ke wilayah operasional perusahaan di Kabupaten Konawe ini menjadi bagian dari pemberdayaan perusahaan yang harus selalu didukung bersama. Apalagi, hewan ternak yang disalurkan merupakan hasil pengembangan peternakan di wilayah Kabupaten Konawe, yang sekaligus memberi kontribusi ekonomi bagi para peternak di Kabupaten Konawe,” ujar Ferdinand.

Di Kecamatan Routa, sebanyak 19 ekor sapi diserahkan kepada perwakilan kepala desa, lurah, dan camat di wilayah lingkar tambang PT SCM. Camat Routa, Soefyan Meronda, menyambut baik penyaluran hewan kurban di wilayah lingkar tambang PT SCM.

“Kami berterima kasih atas penyaluran hewan kurban di wilayah Routa. Semoga melalui kegiatan ini, hubungan harmonis yang telah terbangun selama ini di wilayah lingkar tambang dapat terus terjaga,” kata Soefyan.

“Penyaluran kurban di wilayah lingkar tambang, khususnya Desa Lalomerui salah satu bukti bahwa PT SCM menjadi bagian tak terpisahkan dengan perkembangan masyarakat Routa. Harapannya, ini dapat menjadi contoh hubungan antara investor dan Masyarakat ke depannya,” jelas Taksir Unggahi, Kepala Desa Lalomerui, Kecamatan Routa.

Penyaluran hewan kurban di wilayah lingkar tambang PT SCM telah menjadi agenda rutin tahunan sejak perusahaan mulai beroperasi di “Wonua Routa”.

Pada Idul Adha 1447 Hijriah, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi sekitar 4.500 warga di berbagai desa dan wilayah administratif di lingkar tambang Routa.

Kepala Teknik Tambang PT SCM, Didik Fotunadi, mengatakan bahwa momentum Idul Adha menjadi ruang penting bagi perusahaan untuk memperkuat hubungan sosial dengan masyarakat sekitar wilayah operasi.

“Momentum Idul Adha atau hari raya kurban ini kami maknai sebagai waktu untuk mempererat hubungan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi kami. Melalui penyaluran hewan kurban ini, kami berharap kehadiran PT SCM dapat dirasakan tidak hanya dalam aktivitas tambang, tetapi juga dalam momen kebersamaan serta nilai-nilai sosial dan keagamaan, sehingga dapat memelihara solidaritas sosial dan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan komunitas di sekitarnya,” ujar Didik.

Program penyaluran hewan kurban sebagai salah satu program tahunan PPM PT SCM di Routa merupakan tindak lanjut dari hasil pemetaan sosial PT SCM bersama Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) yang dilakukan pada 2023.

Keterlibatan perusahaan dalam momentum keagamaan dinilai penting untuk memperkuat nilai-nilai sosial dan spiritual masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Melalui program ini, PT SCM berharap hubungan baik antara perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjaga serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial di wilayah operasional perusahaan.

Laporan : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Diduga Ada Pejabat di Balik Penghalangan PT Almharig Tanggulangi Longsor di Kabaena

Published

on

By

Direktur PT Almharig Basmala Septian Jaya menghadiri RDP DPRD Provinsi Sultra. -foto:ist-

BOMBANA, Bursabisnis. Id – Kasus bencana longsor di Dusun Olondoro, Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan publik.

Ini setelah perusahaan tambang PT Almharig yang dituduh menimbulkan longsor Desa Rahadopi menyatakan akan bertanggung jawab menanggulangi bencana itu, justru dihalang-halangi oleh sekelompok masyarakat.

Penghalangan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra pada Senin, 27 April 2026.

Dalam RDP, terungkap nama yang menjadi aktor di belakang aksi penghalangan tersebut diduga anggota DPRD sendiri dari Fraksi PKS.

Tak hanya itu, Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani juga dikait-kaitkan dengan penghalang-halangan penanggulangan bencana tersebut.

Dia secara terbuka akan pasang badan menolak aktivitas pertambangan PT Almharig yang dianggapnya sumber bencana longsor. Orang nomor dua di Kabupaten Bombana itu siap mempertaruhkan jabatan untuk menolak keras aktivitas PT Almharig.

Ahmad Yani menilai longsor telah membuat air keruh dan mata air kering.

Namun hasil peninjauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana menyebut mata air tidak rusak dan tidak kering. Lokasi mata air berjarak 501 meter dari area longsor.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana Siti Arnidar yang juga hadir di RDP mengatakan berdasarkan verifikasi lapangan, mata air tidak rusak dan tidak kering itu sesuai dengan Berita Acara Verifikasi Lapangan Tim PPLH.

Dalam RDP, diputar sebuah video yang memperlihatkan kegiatan penanggulangan bencana longsor dengan berupaya menata kembali lingkungan namun ditolak oleh sekelompok masyarakat.

Penolakan itu ditengarai dibekingi anggota DPRD Sultra dari PKS, bahkan menyebut nama legislator Aflan. Hal ini membuat anggota komisi II dan III cukup heran mengapa dua pejabat ini berbeda dengan hasil peninjauan lapangan Dinas Lingkungan Hidup Bombana, padahal sama-sama dalam pemerintahan.

Pertanyaan lanjutan kemudian, mengapa wakil bupati mau mempertaruhkan jabatan dalam kasus ini? Adakah sang wakil punya IUP? Atau ada sengketa lahan PT Almahrig dengan PT Trias Jaya Agung?

PT Almahrig sudah menyatakan secara terbuka mengikuti semua ketentuan. Termasuk menanggulangi longsor dengan mengerahkan alat berat untuk menata kembali kawasan terdampak longsor.

Terungkap bahwa 2 kali alat berat bekerja namun dihalangi, diusir, dan bahkan ada karyawan PT Almharig dipukul oleh orang tak dikenal.

Direktur PT Almaharig, Basmala Septian Jaya, menegaskan pihak perusahaan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait persoalan longsor yang terjadi di wilayah operasional perusahaan.

“Perusahaan tidak ingin menyudutkan salah satu pihak. Justru yang kami minta dalam RDP adalah bantu kami, dampingi kami untuk melakukan perbaikan. Karena penanganan harus dilakukan secepatnya,” ungkap Basmala pada Senin, 27 April 2026.

Basmala menyampaikan bahwa dari hasil RDP akan dilakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk peninjauan lapangan oleh tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektur Tambang selaku pihak pengawas.

“Dari hasil RDP sudah memunculkan beberapa langkah dan pertemuan lanjutan. Salah satunya nanti akan turun tim terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Inspektur Tambang selaku pengawas kami. Apapun arahan dari hasil turun lapangan nanti, perusahaan pasti mengikuti,” ujar Basamala kepada media usai RDP.

Ia menegaskan bahwa sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Almharig tetap berkomitmen menjalankan seluruh aturan yang berlaku.

“Namanya perusahaan tentu punya aturan, dan Alhamdulillah sampai saat ini aturan itu kami jalankan,” katanya.

Terkait peristiwa longsor, Basmala menyebut kondisi tersebut merupakan keadaan memaksa atau force majeure yang tidak diinginkan oleh siapa pun, baik masyarakat maupun pihak perusahaan.

“Tanah longsor ini salah satu bentuk force majeure, keadaan memaksa. Tidak ada yang menginginkan itu terjadi, baik masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan perusahaan tetap siap bertanggung jawab serta mendampingi proses penanganan sesuai rekomendasi hasil RDP.

“Apapun langkah-langkah dari rekomendasi hasil RDP hari ini, perusahaan siap mendampingi dan melakukan itu semua,” tambahnya.

Basmala juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah beberapa kali berupaya melakukan penanganan dan penataan di lokasi terdampak. Namun, upaya tersebut disebut sempat mengalami hambatan di lapangan.

Menurutnya, apabila penanganan terlambat dilakukan sambil menunggu tim terpadu turun, maka dikhawatirkan terjadi longsor susulan yang bisa memperburuk kondisi.

Basmala mengungkap alat berat perusahaan sempat dihalangi saat hendak melakukan penataan di lokasi longsor pada 14 April lalu.

“Saya memaksa alat untuk ke lokasi guna melakukan penataan, tetapi dihalangi dan diusir untuk kembali ke lokasi tambang,” katanya.

Ia menyebut kejadian tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Bahkan perusahaan mengaku sempat melakukan koordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun untuk melakukan penanganan selama beberapa hari.

“Kami sempat melakukan penanganan sekitar tiga hari, dari tanggal 27 sampai 30 Maret. Setelah itu penataan masih berlangsung, tetapi kembali dihentikan oleh kelompok masyarakat,” jelasnya.

Basmala menegaskan kelompok yang dimaksud bukan berasal dari unsur pemerintah desa, melainkan oknum masyarakat tertentu yang identitas maupun kepentingannya belum diketahui secara pasti.

“Ini bukan pemerintah desa. Ini kelompok-kelompok masyarakat yang kami juga tidak tahu atas suruhan atau perintah siapa,” ujarnya.

Ia menduga terdapat oknum tertentu yang mencoba membentuk opini seolah-olah PT Almharig tidak mau bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut.

Patut diduga, apa yang terungkap dalam RDP bahwa yang menghalangi penataan adalah suruhan dari pejabat yang terungkap dalam rapat.

Laporan : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Kontribusi Investasi Diakui, PT SCM Terima Penghargaan dari Pemkab Konawe

Published

on

By

Senior Manager Community Affairs (CA) PT SCM, Mangasa Erbang Sitorus (kiri) bersama Direktur PT SCM, Boyke Abidin (kanan). -foto:ist-

KONAWE, Bursabisnis. Id – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor penggerak pembangunan daerah.

Perusahaan tambang ini diganjar penghargaan khusus dari Pemerintah Kabupaten Konawe atas kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Konawe pada Sabtu, 18 April 2026 di Alun-alun Inolobunggadue Central Park (ICP), Unaaha.

Sebuah momen yang sarat simbol apresiasi terhadap peran strategis dunia usaha dan investasi didaerah ini.

Acara ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, jajaran pejabat Pemkab Konawe, serta tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Konawe secara terbuka mengakui kontribusi nyata PT SCM yang dinilai berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.

“Kontribusi nyata PT Sulawesi Cahaya Mineral sangat berharga. Sinergi seperti ini mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap investasi yang masuk ke Konawe harus memberi dampak konkret.

“Kami berterima kasih kepada seluruh perusahaan. Kehadiran investasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Kolaborasi Nyata: Dari Kesehatan hingga Pendidikan

Tak hanya seremoni penghargaan, peringatan HUT Konawe kali ini juga menjadi panggung penguatan kolaborasi. PT SCM menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan dua institusi strategis: RSUD Konawe dan Universitas Lakidende.

Kerja sama dengan RSUD Konawe difokuskan pada penyediaan layanan kesehatan bagi karyawan, sementara kolaborasi dengan Universitas Lakidende mencakup pengembangan pendidikan, riset, hingga pengabdian masyarakat—termasuk kelanjutan program beasiswa yang telah berjalan sejak 2025.

Mesin Ekonomi Baru Konawe
Sejak mulai berproduksi pada pertengahan 2023, PT SCM menjelma menjadi salah satu kontributor utama pendapatan daerah. Perusahaan ini tercatat sebagai pembayar pajak terbesar sekaligus penyumbang signifikan Dana Bagi Hasil (DBH) royalti yang memperkuat fiskal daerah.

Tak berhenti di situ, melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), PT SCM aktif mendorong kemandirian warga. Sejumlah program unggulan telah dijalankan, mulai dari kemitraan bersama BUMDes untuk kegiatan ekonomi, pelatihan tenaga kerja lokal, hingga pemberian beasiswa pendidikan.

Di sektor infrastruktur, perusahaan ini juga ambil bagian dalam pembangunan jalan untuk mempermudah akses, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan di wilayah lingkar tambang dan langkah konkret yang langsung dirasakan masyarakat.

“Bukan Akhir, Tapi Pengingat”

Direktur PT. SCM, Boyke Abidin, menegaskan bahwa penghargaan ini bukan garis akhir, melainkan pemacu untuk berbuat lebih besar.

“Bagi kami, penghargaan ini adalah pengingat untuk terus berkomitmen dalam mendukung pembangunan daerah. PT Sulawesi Cahaya Mineral bukan hanya berfokus pada kegiatan operasional, tetapi juga pada upaya membangun harapan bagi masyarakat di sekitar kami,” ujar Boyke P. Abidin.

Dengan capaian tersebut, PT Sulawesi Cahaya Mineral memperlihatkan bahwa Investasi tidak sekadar mengejar keuntungan, tetapi juga mampu menjadi pilar pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Konawe pun berharap sinergi ini terus terjaga, demi mewujudkan Konawe yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa depan.

Dengan terus mendukung pembangunan di berbagai sektor, PT Sulawesi Cahaya Mineral membuktikan bahwa perusahaan dapat berperan penting tidak hanya dalam mengembangkan sektor ekonomi, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

Pemerintah Kabupaten Konawe berharap PT Sulawesi Cahaya Mineral dapat terus bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat dalam membangun Konawe yang lebih baik di masa depan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, turut mengapresiasi kontribusi PT SCM yang dinilai telah berperan dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Laporan: Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending