PERTAMBANGAN
Forsemesta Beberkan Kejahatan Lingkungan PT Bososi, Kementerian ESDM Didesak Cabut IUP
KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta ketegasan Kementerian ESDM RI, agar segera mencabut IUP PT. Bososi Pratama. Selain itu, organisasi yang terdiri dari presedium PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Lisuma dan Lira Sultra ini juga meminta ketegasan Kementerian ESDM RI, untuk tidak mengabulkan permohonan izin kuota
eksport nickel perusahaan tambang tersebut.
Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muh. Ikram Pelesa mendesak Kapolri agar segera memproses hukum Direktur Utama PT. Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim atas kejahatan lingkungan dan Ilegal mining serta tidak patuh terhadap surat pemberhentian operasional perusahaan.
Sejumlah pelanggaran PT. Bososi Pratama tersebut akan disampaikan langsung kepada pihak Kementerian ESDM RI, Kapolri dan KPK RI, saat Forsemesta menggelar aksi demonstrasi, Rabu 16 Januari 2019.
“Kami juga meminta kepada KPK RI untuk segera memproses hukum Direktur Utama PT. Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim atas kejahatan perpajakan, iarena diduga melakukan penunggakan pajak milyaran rupiah, serta melakukan pelaporan data penghasilan secara fiktif,” tegas Ikram, Senin 14 Januari 2019.

Menurut dia, atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bososi Pratama, maka sanksi yang diberikan bukan hanya penghentian sementara, tapi pencabutan IUP. Sebab, jika mengacu pada dasar aturan
kebijakan tersebut, kondisi perusahaan dalam keadaan non CnC. Sebagaimana dalam Permen ESDM No.43
Tahun 2015, tentang tata cara evaluasi penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara, ketika perusahan sudah non CnC maka IUP-nya harus dicabut.
“Olehnya itu, kami yang tergabung dalam Forsemesta Sultra, menolak secara tegas aktifitas pertambangan secara illegal yang dilakukan PT. Bososi Pratama, karena telah merugikan negara,” tegasnya.
Ditambahkannya, kejahatan lingkungan dan Illegal mining di Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe
Utara yang dilakukan PT. Bososi Pratama hanya diganjar dengan penghentian aktivitas sementara oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi (Surat balasan Dinas ESDM Sultra Kepada Foraemesta SULTRA No : 540/4.290
Terhadap data 27 perusahaan tambang yang diberhentikan).
Lebih lanjut, Ketua IPPMIK Kendari ini menjelaskan, dengan rujukan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, maka kebijakan pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT. Bososi Pratama, atas pertimbangan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki KTT dan tidak mempunyai RKAB aktivitas perusahaan.
Namun, kata dia, berdasarkan data hasil investigasi, perusahaan tersebut juga turut melakukan perampokan Sumber Daya Alam (SDA) di dalam kawasan hutan dan diluar dari IPPKH seluas 496,33 hektare. Hal tersebut berdasarkan UU Kehutanan Pasal 38 ayat 4 yang menjelaskan, bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Untuk itu, Plt. Ketua Umum PW GPII Sultra ini menerangkan, bahwa PT. Bososi Pratama diduga kuat telah melakukan perambahan hutan lindung yang berada disekitar IUP. Sebab, dalam IUP Perushaan seluas 1850 hektare, terdapat kawasan hutan lindung seluas 662,78 hektare, hutan produksi
terbatas 1.106,15 hektare dan hutan produksi 68,06 hektare. Namun, pada kenyataannya dalam aktivitas perusahaan tersebut melakukan perubahan fungsi hutan lindung dinilai tidak sesuai mekanisme, dimana
luas perubahan fungsi hutan lebih luas dari IUP PT. Bososi Pratama terdapat ketidaksamaan dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sultra dan Kabupaten Konawe Utara, ditemukan ada beberapa perusahaan join operasional yang sedang beraktifitas diatas lahan IUP
PT. Bososi Pratama belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Selain itu, diketahui juga sampai saat ini aktivitas perusahaan masih berjalan, mengabaikan instruksi pemberhentian aktivitas sementara dari Pemprov Sultra,” terang Ikram. (Tim)
PERTAMBANGAN
PT Hoffman Energi Perkasa Salurkan Bantuan Beras Triwulan Ke III Untuk Warga Lingkar Tambang
KONSEL, Bursabisnis. Id – Perusahaan PT Hoffman Energi Perkasa kembali menunjukkan kepeduliannya dengan menyalurkan bantuan beras tahap III kepada warga di wilayah lingkar tambang pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan terhadap masyarakat di sekitar area operasionalnya.
Humas PT Hoffman Energi Perkasa, Tri Ajis, menjelaskan bahwa pembagian beras ini merupakan penyaluran tahap ketiga di tahun 2025 dan menjadi bagian dari program yang dilaksanakan secara triwulan.
”Alhamdulillah perusahaan telah menyalurkan bantuan beras untuk tahap III di tahun 2025 ke warga lingkar tambang,” kata Tri Ajis kepada wartawan.
Tri Ajis menambahkan bahwa program penyaluran bantuan beras akan terus dilaksanakan mengingat hubungan baik yang terjalin antara warga dengan perusahaan.
”Insya Allah tahap selanjutnya akan kami salurkan di tahun 2025 ini,” kata Tri.
Ia juga menyampaikan bahwa program bantuan beras ini telah memasuki triwulan ke tiga pada tahun 2025 dan menyasar warga yang terdampak oleh aktivitas perusahaan.
” Alhamdulillah dari manajemen ada perubahan yang sebelumnya per tiga bulan untuk saat ini dan kedepannya jadi dua bulan, ” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, menyampaikan apresiasi atas bantuan yang telah mereka terima.
“Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang terus berkomitmen dengan menyalurkan beras ke warga dan semoga kegiatan ini terus berlanjut,” pungkasnya.
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
Regulasi PP Minerba Belum Terbit, Pemda Kehilangan Dasar Hukum Menata Wilayah Pertambangan Rakyat
JAKARTA, Bursabisnis.id – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari menyoroti lambannya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU tersebut telah diundangkan sejak 19 Maret 2025, namun hingga Oktober ini, regulasi turunannya belum juga diterbitkan.
Padahal, Ratna mengingatkan, Pasal 174 ayat (1) UU Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa seluruh peraturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pengundangan. Artinya, batas waktu penyelesaian PP jatuh pada September 2025.
Menurut Ratna, keterlambatan ini tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif. Ia menilai dampaknya langsung terasa, terutama terhadap kepastian hukum bagi pelaku usaha, potensi penerimaan negara, dan efektivitas implementasi kebijakan di sektor pertambangan.
“UU Minerba 2025 sudah memberi arah jelas untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Namun tanpa PP pelaksana, seluruh amanat dalam Pasal 17 tentang penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak bisa dijalankan secara efektif,” kata Ratna di laman dpr.go.id.
Ratna juga menekankan soal belum adanya kejelasan teknis mengenai mekanisme WIUP, pembagian kewenangan pusat-daerah, dan prioritas pemberian izin bagi koperasi, UMKM, BUMD, serta ormas keagamaan yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan.
“Investor menunda ekspansi, pemerintah daerah kebingungan mengambil langkah, dan masyarakat lokal kembali menjadi korban ketidakpastian kebijakan. Ini situasi yang tidak boleh dibiarkan terlalu lama,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Ratna pun turut menyoroti dampak nyata keterlambatan regulasi PP Minerba terhadap daerah penghasil tambang. Ia menyebut, hal ini membuat pemerintah daerah (Pemda) kehilangan dasar hukum untuk menata wilayah pertambangan rakyat, dan pelaku usaha kecil kesulitan mengakses perizinan yang semestinya terbuka bagi mereka.
Selain itu, Aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Tanpa pedoman teknis yang memadai, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan menjadi lemah, meskipun UU Minerba 2025 mengamanatkan penguatan tata kelola lingkungan serta reklamasi pascatambang.
Ratna pun menegaskan urgensi percepatan regulasi agar semangat reformasi dalam UU Minerba tidak sekadar menjadi wacana.
“Semangat pembaruan UU Minerba akan kehilangan makna bila tidak segera diikuti dengan regulasi pelaksana yang konkret. Pemerintah perlu bergerak cepat agar prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kedaulatan sumber daya alam dapat diwujudkan di lapangan,” tegas Ratna.
Lebih lanjut, Ratna mengatakan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) serta Kementerian Hukum untuk segera menyelesaikan penyusunan PP pelaksana
Legislator Dapil Jatim IX ini menilai lambannya penerbitan regulasi ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti amanat undang-undang.
Sumber : dpr.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
PERTAMBANGAN
Tim Satgas PKH Segel Tiga Lokasi Kawasan Tambang di Kolaka
KOLAKA, Bursabisnis. id – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan tindakan tegas dengan menyegel lahan tambang milik 3 perusahaan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tim Satgas PKH ini turun ke Kolaka pada Kamis, 25 September 2025.
Menurut Komandan Koordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon, ke 3 perusahaan tambang yang dipasangi plang ialah PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang, dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.
“Saat ini baru tiga IUP yang dipasangi plang. Namun proses verifikasi dan penindakan masih berjalan karena masih banyak di Sultra,” katanya dikutip dari laman anoatimes.com.
Lebih lanjut, Kolonel Ramadhon menjelaskan bahwa sebelumnya tiga IUP tersebut sudah menjalani verifikasi di Jakarta.
“Untuk tiga IUP ini sudah diverifikasi di Jakarta. Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” ujarnya.
Terkait sanksi, Kolonel Ramadhon mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran pasti akan ada konsekuensinya. Namun, pihak yang berwenang menentukan tetap Kejaksaan Agung.
Laporan : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus5 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years agoMengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha
