Connect with us

PERTAMBANGAN

Kementerian ESDM Keluarkan Regulasi Penyesuaian Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu

Published

on

JAKARTA, bursabisnis.id – Pandemi Covid-19 tak lantas membuat kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melambat. Menteri ESDM Arifin Tasrif menguraikan beberapa langkah strategis di sektor ESDM yang telah digulirkan selama menghadapi masa pandemi demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.

“Kita tidak boleh menganggap enteng (Covid-19), kita antisipasi langkah-langkah pengamanan. Tiga bulan bangsa Indonesia berjuang menghadapai pandemi Covid ini yang tidak hanya mengguncang sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya terutama perekonomian dimana di dalamnya ada sektor energi dan sumber daya mineral,” jelas Arifin saat Halalbihalal Keluarga Besar Kementerian ESDM di ruang virtual bertemakan ‘Silaturrahim Perkuat Geliat Energi di Tengah Pandemi’ sebagaimana dilansir dari situs esdm.go.id.

Arifin mengakui, dampak pandemi berimbas pada sektor perekonomian, mulai dari berkurangnya pendapatan, kehilangan pekerjaan hingga kehilangan daya beli. “Dengan segala keterbatasan, Pemerintah sudah antisipasi dengan memberikan stimulus-stimulus (fiksal) untuk menjaga daya beli, kesehatan, menjamin ketersediaan makanan dan pelayanan-pelayanan bagi masyarakat,” tutur Arifin.

Tantangan sektor ESDM pun dijawab Menteri ESDM dengan menyelesaikan beberapa kebijakan strategis, diantaranya diterbitkannya kebijakan dan regulasi terkait dengan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dengan tujuan memberikan stimulus agar dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan perekonomian nasional serta diharapkan memberikan multiplier effect penyerapan tenaga kerja.

“Kita sudah melaksanakan amanah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, termasuk untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) dimana listrik memberikan manfaat positif bagi keuangan negara,” ungkap Arifin.

Saat ini sudah ditandatangani 14 perjanjian penyesuaian harga jual beli gas oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor Industri melalui pemilik fasilitas pipa. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri ESDM pada Rabu (20/5) pekan lalu dengan jumlah volume lebih dari 330 British Barrel Thermal Unit per Day (BBTUD).

Capaian berikutnya adalah penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Arifin mengungkapkan, pemerintah akan segera menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM. “Itu akan kita lakukan dengan cermat dan dalam tempo yang tidak terlalu lama,” jelas Arifin.

Selanjutnya, Kementerian ESDM terus mendorong penyediaan energi bersih melalui konversi pembangkit Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Diesel yang dimiliki oleh PLN beralih ke gas.

“Dampak dari kebijakan ini adalah selain efisien dari sisi keekonomian (cost) juga memberikan manfaat terhadap (berkurangnya) beban dari lingkungan,” tutur Arifin.

Capaian lain tak kalah penting adalah impelementasi hilirisasi minerba serta penyelesaian proyek-proyek hulu dan infrastruktur energi yang akan diselesaikan sesuai target.

Arifin berharap sektor ESDM terus memberikan kontribusi nyata dalam menggerakkan perekonomian Indonesia di tengah masa pandemi. Apalagi Indonesia diramalkan mampu masuk sebagai 10 besar negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi terbaik.

“Di era perdagangan bebas sekarang ini semua negara saling ketergantungan, ada take and give. Tapi siapa yang lebih kompetitif, itu yang akan unggul. Maka, sektor ESDM harus menjadi sektor sentral dalam agent of development,” tegas Arifin.

 

Laporan : Rustam Dj

 

 

 

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Manajemen PT Masempo Dalle Klarifikasi Tudingan KRAMAT

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis. Id – Publik Relation PT Masempo Dalle, Wawan memberikan klarifikasi terkait pernyataan sikap yang dikeluarkan pihak Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT).

Manajemen PT Masempo Dalle, memberikan klarifikasi demi meluruskan informasi yang menyesatkan di ruang publik.

Klarifikasi itu meliputi ;

1. Kepatuhan Terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)

PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.

Manajemen perusahaan membantah keras tudingan adanya “penjualan tanpa RKAB” atau “penyelundupan”.

2. Status Lahan dan Sinergi dengan Satgas PKH*

Terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 Ha, PT Masempo Dalle menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan sangat menghormati dan mematuhi instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Perusahaan saat ini berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan instruksi teknis dari Satgas PKH terkait penataan kawasan.

Tidak ada “invasi ilegal”; seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koridor koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku.

3. Bantahan Atas Keterlibatan Pihak Luar

Tudingan yang menyeret nama Saudara Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra) dalam operasional perusahaan adalah tudingan yang tidak berdasar (fitnah) dan bersifat asumtif.

PT Masempo Dalle bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi manapun.

4. Komitmen Lingkungan dan Hukum

PT Masempo Dalle senantiasa menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi.

Kami menyayangkan diksi-diksi provokatif yang digunakan oleh pihak KRAMAT yang cenderung menghakimi tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah (asas praduga tak bersalah).

Pernyataan Penutup

PT Masempo Dalle adalah perusahaan yang memiliki integritas dan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara melalui sektor pertambangan yang bertanggung jawab (Good Mining Practice).

Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.

Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan.

Laporan : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Kajati Sultra Tegaskan Sanksi Satgas PKH bagi Perusahaan Tambang Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Published

on

By

Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.-foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sultra.

Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Satgas saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan perbaikan tata kelola.

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan penggunaan kawasan hutan tersebut sejauh ini bersifat administratif.

“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi, sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham saat memberikan keterangan di Kendari pada Rabu, 31 Desember 2025.

Fokus pada Pemulihan Hak Negara

Muhammad Ilham menambahkan bahwa pendekatan administratif ini diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan, seperti IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang, selama pelanggaran yang dilakukan masih dalam ranah prosedur administratif.

“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.

Meski demikian, pihak Kejati tetap mengingatkan agar seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkomitmen menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu, guna menghindari sanksi yang lebih berat.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

PT TBS Diduga Tak Buat Kolam Pengendap, KLH Keluarkan Rekomendasi Sanksi

Published

on

By

Penampakan lokasi tambang PT TBS di Pulau Kabaena. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif, terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan
oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 25
Agustus 2025 lalu.

Dalam aduan LINK tersebut, salah satu poin utamanya adalah PT TBS diduga tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling).

Serta PT TBS diduga tidak menerapkan good mining practices, standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.

Atas aduan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 28-30 Agustus 2025.
Dan menemukan diantaranya, ada area pit aktif di Blok 2, PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan.

Terhadap temuan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

Surat tindaklanjut tersebut, dirandatangani langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Ketua LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen menuturkan pihaknya memberikan apresiasi KLH atas tindak lanjut dari laporan LINK Sultra atas beberapa dugaan dalam aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan.

“Harapan LINk Sultra jangan hanya sanksi administratif saja, namun kalau perlu merekomendasikan hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan,” kata Mantan Sekjen Sylva Indonesia.

Lanjutnya bahwa pihaknya juga mendorong KLH untuk merekomendasikan pembekuan RKAB dan pencabutan IUP.

Pasalnya aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT TBS, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa.

Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya.

“Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tuturnya.

“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon pada Rabu Pagi, 5 November 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending