Otoritas Jasa Keuangan
OJK : Kinerja Perbankan di Sulawesi Tenggara Tumbuh Positif

KENDARI, bursabisnis.id – Pada Januari 2025, Kinerja Perbankan Sulawesi Tenggara mengalami pertumbuhan secara year on year sebesar 6,62 persen untuk aset, 5,12 persen untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) dan 11,80 persen untuk kredit.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha menyebutkan, kinerja DPK mengalami pertumbuhan disebabkan oleh peningkatan simpanan di berbagai produk perbankan, seperti tabungan, deposito, dan giro yang bersumber dari penerimaan pendapatan tahunan di awal tahun.
Lebih lanjut, Bismi menjelaskan, hal itu juga turut mempengaruhi lonjakan Dana Pihak Ketiga di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Peran aktif bank dalam menawarkan produk simpanan dengan suku bunga kompetitif juga menjadi pendorong utama pertumbuhan ini,” ujar Bismi Maulana Nugraha, saat memberikan sambutan pada kegiatan Bincang Jasa Keuangan (Bijal) OJK, Jumat 14 Maret 2025.
Ia juga menambahkan, bahwa berdasarkan kegiatan usaha, secara keseluruhan perbankan di Sulawesi Tenggara masih didominasi oleh bank konvensional, dengan share Aset, DPK, dan Kredit masing-masing sebesar 91,67 persen (Rp43T), 93,37 persen (Rp29T), dan 91,77 persen (Rp36T).
“Sedangkan tingkat risiko kredit Perbankan di Sulawesi Tenggara posisi Januari 2025 terjaga di posisi 1.76 persen, dan berada dibawah ambang batas (treshold) sebesar 5 persen,” katanya.
Berdasarkan kegiatan, lanjut Bismi, NPL Bank umum dan BPR masing-masing sebesar 1.71 persen dan 6.58 persen.
“Adapun indikator fungsi intermediasi (LDR) perbankan mencapai 127.17 persen,” pungkas Bismi.
Liputan : Mirkas
Otoritas Jasa Keuangan
OJK Umumkan Pencabutan Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

JAKARTA, bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pencabutan izin usaha PT SSV ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum, sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis 19 Juni 2025.
Sebelumnya, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha, atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
Lebih lanjut, Ismail Riyadi menjelaskan, bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV, untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, kata Ismail Riyadi, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto Pasal 116, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Editor : Mirkas
Otoritas Jasa Keuangan
OJK Perketat Syarat Pinjaman Online

KENDARI, Bursabisnis. Id –
Tren pelaku pinjaman online (pinjol) yang sengaja melakukan gagal bayar ramai diperbincangkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini semakin memperketat syarat pinjol.
Penyelenggara Pindar (pinjaman daring) diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).
OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
OJK juga meminta masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan fasilitas pendanaan dari perusahaan pinjol, termasuk tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pinjol.
Selain itu, masyarakat diminta mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
sumber : rilis OJK
Otoritas Jasa Keuangan
Kemenkum dan OJK Sultra Perkuat Sinergitas

KENDARI, bursabisnis.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) perkuat sinergitas.
Sinergitas tersebut ditunjukan melalui kunjungan silaturahmi Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha di Kantor Kanwil Kemenkum Sultra, Selasa 17 Juni 2025.
Kunjungam Bismi Maulana Nugraha itu disambut langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan.
Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjalin koordinasi yang lebih intensif antara kedua instansi.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kepala OJK Sultra.
Topan Sopuan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pembangunan di Sulawesi Tenggara, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan sektor jasa keuangan.
”Kami sangat senang dengan kunjungan ini. Silaturahmi seperti ini sangat penting untuk membangun komunikasi yang baik dan saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Topan Sopuan.
Ia juga menambahkan, bahwa Kanwil Kemenkum Sultra senantiasa membuka diri untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK, demi kemajuan daerah.
Senada dengan itu, Bismi Maulana Nugraha mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra.
Bismi menjelaskan, bahwa OJK memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
“Kunjungan ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus menjalin hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara, termasuk Kanwil Kemenkum Sultra. Kami berharap dapat terus bersinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Bismi Maulana Nugraha.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan OJK, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
Liputan : Mirkas
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus1 week ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha