Otoritas Jasa Keuangan
OJK Sulawesi Tenggara Edukasi Masyarakat Kolaka dan Kolaka Timur

KOLAKA, bursabisnis.id – Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan literasi dan edukasi keuangan pada 2 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan edukasi ini merupakan agenda rutin dari OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu edukasi keuangan pada 17 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara.
Daerah yang menjadi sasaran edukasi adalah Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur. Edukasi yang dilakukan merupakan upaya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas dan fungsi OJK, pengenalan produk jasa keuangan dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).
Pelaksanaaan kegiatan di Kabupaten Kolaka dilakukan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, dengan melakukan edukasi keuangan dalam kegiatan Job Fair yang merupakan rangkaian HUT Kolaka ke-65 tahun.
Sedangkan kegiatan di Kabupaten Kolaka Timur dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kolaka Timur yaitu Kecamatan Ladongi, PT BPD Sulawesi Tenggara dan PD BPR Bahteramas Kolaka dengan melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat setempat, guru dan pelajar SMAN 1 Ladongi.
Peserta edukasi terdiri masyarakat dengan kisaran jumlah peserta setiap kabupaten antara 50-65 orang. Dalam kegiatan ini, masyarakat menerima materi baik dari OJK Sultra maupun dari Industri Jasa Keuangan (IJK) yang ikut berpartisipasi, yaitu PT BPD Sulawesi Tenggara dan PD BPR Bahteramas Kolaka.
Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, Shintia Wijayanti Putri menyampaikan, kegiatan literasi dan edukasi keuangan merupakan salah satu bentuk pelindungan konsumen, yaitu preventif atau pencegahan.
Sehingga, lanjut Shintia, masyarakat dapat mengetahui dan memahami manfaat serta risiko suatu produk jasa keuangan sebelum menggunakannya.
“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara produk jasa keuangan yang resmi atau legal dan yang bodong atau ilegal,” kata Shintia.
Ia juga menyampaikan, bahwa hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.
Menurut dia, hal ini menunjukkan adanya gap antara persentase inklusi yang lebih tinggi di banding literasi, yang artinya sebagian masyarakat yang telah menggunakan produk jasa keuangan belum memahami terkait manfaat dan risiko dari produk yang digunakan.
Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka serta Camat Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur yang ikut mendukung kelancaran kegiatan.
OJK berharap, masyarakat Sulawesi Tenggara dapat lebih meningkatkan pemahamannya terkait OJK dan produk jasa keuangan, serta 2L (Legal dan Logis) dalam menentukan produk jasa keuangan yang akan digunakan. Serta dapat berdampak pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Liputan : Mirkas
Otoritas Jasa Keuangan
OJK Umumkan Pencabutan Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

JAKARTA, bursabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pencabutan izin usaha PT SSV ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum, sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis 19 Juni 2025.
Sebelumnya, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha, atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
Lebih lanjut, Ismail Riyadi menjelaskan, bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV, untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, kata Ismail Riyadi, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto Pasal 116, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Editor : Mirkas
Otoritas Jasa Keuangan
OJK Perketat Syarat Pinjaman Online

KENDARI, Bursabisnis. Id –
Tren pelaku pinjaman online (pinjol) yang sengaja melakukan gagal bayar ramai diperbincangkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini semakin memperketat syarat pinjol.
Penyelenggara Pindar (pinjaman daring) diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).
OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
OJK juga meminta masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan fasilitas pendanaan dari perusahaan pinjol, termasuk tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pinjol.
Selain itu, masyarakat diminta mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
sumber : rilis OJK
Otoritas Jasa Keuangan
Kemenkum dan OJK Sultra Perkuat Sinergitas

KENDARI, bursabisnis.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) perkuat sinergitas.
Sinergitas tersebut ditunjukan melalui kunjungan silaturahmi Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha di Kantor Kanwil Kemenkum Sultra, Selasa 17 Juni 2025.
Kunjungam Bismi Maulana Nugraha itu disambut langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan.
Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjalin koordinasi yang lebih intensif antara kedua instansi.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kepala OJK Sultra.
Topan Sopuan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pembangunan di Sulawesi Tenggara, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan sektor jasa keuangan.
”Kami sangat senang dengan kunjungan ini. Silaturahmi seperti ini sangat penting untuk membangun komunikasi yang baik dan saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Topan Sopuan.
Ia juga menambahkan, bahwa Kanwil Kemenkum Sultra senantiasa membuka diri untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK, demi kemajuan daerah.
Senada dengan itu, Bismi Maulana Nugraha mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra.
Bismi menjelaskan, bahwa OJK memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
“Kunjungan ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus menjalin hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara, termasuk Kanwil Kemenkum Sultra. Kami berharap dapat terus bersinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Bismi Maulana Nugraha.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan OJK, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
Liputan : Mirkas
-
ENTERTAINMENT6 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus1 week ago
Usai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha