FINANCE
Pinjaman Online Menjamur, Banyak Tidak Terdaftar Resmi
KENDARI, Bursabisnis.id – Seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, industri Fintech ikut menggeliat dengan mencatatkan kenaikan jumlah rekening peminjam yang sudah menyentuh 9.743.679 rekening per Juni 2019.
Sayangnya, geliat industri Fintech tersebut diwarnai dengan menjamurnya pinjaman online (Pinjol) yang tak terdaftar secara resmi ke pemerintah alias ilegal. Alhasil, dengan strategi penawaran yang menggiurkan, banyak masyarakat Idonesia yang menjadi korban Pinjol ilegal.
Khusus di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima 6 laporan dari masyarakat yang menjadi korban Pinjol illegal. Lima orang diantaranya menggunakan atau ditawarkan untuk menggunakan aplikasi Pinjol ilegal, dan 1 orang hanya meminta informasi mengenai Fintech tersebut.
Status penanganan laporan tersebut selesai di tempat. Artinya, masyarakat paham dan mengerti batasan tindak lanjut OJK. Bahkan OJK mengarahkan jika ada tindakan pidana yang dilakukan dapat dilaporkan langsung ke kepolisian dan akan menjadi bahan untuk rapat Satgas Waspada Investasi ke depan.
Berdasarkan data OJK Sultra, jumlah terbanyak Pinjol yang pernah digunakan masyarakat yang melapor sebanyak 30 aplikasi Pinjol. Dan mayoritas aplikasi yang digunakan merupakan ilegal.
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra, Ridhony Hutasoit menyebutkan, dari 30 Pinjol yang digunakan masyarakat Sultra, hanya empat hingga lima saja yang legal, sedangkan belasan lainnya tak memiliki legalitas alias ilegal.
Olehnya itu, OJK mengimbau masyarakat Sultra agar terus meningkatkan kewaspadaan atau kehati-hatian diri terkait tawaran-tawaran Pinjol, dengan cara proaktif untuk melakukan pengecekan dan menghindari diri dari sikap greedy atau tamak.
“OJK Sultra mendorong masyarakat untuk menggunakan uang dengan cerdas dan bijak, yaitu sesuai kebutuhan, produktif, menggunakan produk atau layanan yang legal dan berpola pikir jangka panjang,” ujat Ridhony, Kamis 10 Oktober 2019.
Dia juga menambahkan, berdasarkan sampling observasi perilaku masyarakat yang datang ke OJK Sultra, alasan yang paling dominan sehinggabwarga datang kepada OJK Sultra, karena mengalami tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak Pinjol, akibat tidak mampu lagi membayar.
Melalui OJK, kata pria berkaca mata itu, masyarakat yang datang mengadu berharap agar Pinjol tersebut dapat memberikan tambahan waktu atau keringanan pembayaran.
“Perlu kami informasikan kepada masyarakat, kewenangan pengawasan OJK terhadap sektor jasa keuangan, adalah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang mendapatkan izin OJK, jikalau tidak mendapatkan izin OJK (ilegal) maka itu sudah di luar penanganan OJK. Namun, kami tetap menerima pengaduan masyarakat (investasi/pinjol illegal-red) yang kemudian kami akan informasikan kepada Satgas Waspada Inventasi. Atau masyarakat dapat melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum jikalau ada tindakan pidana yang dilakukan Pinjol illegal tersebut,” paparnya.
Secara sederhana, lanjut Ridhony, masyarakat dapat menyaring aplikasi Pinjol terlebih dahulu dengan memperhatikan dari sisi legal dan logis (2L). Artinya, kalau ilegal pasti tidak memiliki izin dan tawaran imbal hasil atau keuntungannya tidak wajar (tidak logis).
Selanjutnya, ntuk pengecekan izin/legalitas produk/layanan jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi 157 atau mengecek izin/legalitas aplikasi Pinjol di www.ojk.go.id atau men-download aplikasi sikapi uangmu di play store atau apple store.
“Aplikasi sikapi uangmu ini juga berisikan materi-materi terkait pengelolaan keuangan, produk atau layanan jasa keuangan, hingga bagaimana berinvestasi dengan baik,” jelas Ridhony.
Laporan: Ikas
FINANCE
Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal
KENDARI, Bursabisnis.id – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal/tidak resmi :
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online (Pinjol) yang legal/resmi memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam
(blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Sumber : ojk.go.id
Penulis : Icha
FINANCE
Pandemic Fund Langkah Konkret Anggota G20 yang Berdampak Global
JAKARTA, bursabisnis.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut peluncuran dana pandemi atau pandemic fund yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo merupakan langkah konkret dari pertemuan negara-negara G20.
“Dengan diluncurkannya dana pandemi ini yang merupakan tonggak sangat penting, ini akan memberikan titik awal bagi kita semua untuk menunjukkan kepada dunia bahwa G20 mampu menghasilkan tindakan nyata yang dapat memiliki dampak global,” ujar Menkeu dalam Launching Pandemic Fund di Nusa Dua, Bali sebagaimana dilansir dari laman kemenkeu.go.id.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan G20 Joint Finance Health Task Force dengan dukungan dari Sekretariat, Bank Dunia, dan World Health Organization (WHO) telah berperan dalam menyelesaikan mandat dari para pemimpin untuk pembentukan pandemic fund.
“Melalui task force, G20 telah memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan dan desain pandemic fund. Kami memiliki keyakinan bahwa G20 juga akan memberikan banyak hasil konkret lainnya, mengingat risiko dari situasi ekonomi global yang terus menuntut perhatian kita,” kata Menkeu.
Adapun pembentukan pandemic fund menggarisbawahi pentingnya komunikasi dan kolaborasi yang perlu dipertahankan bagi seluruh negara anggota G20.
“Terlepas dari perbedaan dan bagaimana kita harus dapat melihat dan menyepakati apa yang paling penting dalam mempersiapkan dunia untuk serangan pandemi berikutnya,” ujar Menkeu.
Sejauh ini, pandemic fund telah berhasil mengumpulkan dana sebesar USD1,4 miliar yang berasal dari 20 kontributor, yaitu anggota G20, negara non G20, dan tiga lembaga filantropis dunia. Menkeu optimis jumlah tersebut dapat terus bertambah.
“Kami mendengar beberapa negara baru yang mereka menjanjikan kontribusi mereka untuk pandemic fund ini. Jadi, kami sebenarnya sangat semangat melihat perkembangan ini,” kata Menkeu.
Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, perkiraan kebutuhan pandemic fund mencapai USD31,1 miliar. Menkeu mengungkapkan pandemic fund tersebut bukan satu-satunya instrumen yang digunakan untuk kesiapsiagaan sistem kesehatan.
“Dana ini pasti akan bekerja sama dengan instrumen lain agar kita bisa mengembangkan kemampuan kita untuk bersiap menghadapi pandemi dengan lebih baik. Oleh karena itu, pandemic fund menjadi dana katalis untuk dukungan jangka panjang dari semua lembaga bilateral maupun multilateral. Kami juga berharap partisipasi dari filantropis, serta sektor swasta dapat terus didorong,” ujar Menkeu.
Menkeu menegaskan pandemic fund bukan hanya inisiatif G20, tetapi juga menjadi perhatian global. Maka dari itu, Menkeu menyambut baik kontribusi negara-negara di luar G20 untuk pandemic fund.
“Kami harus terus membangun tata kelola yang inklusif dan juga memperkuat arsitektur kesehatan internasional,” kata Menkeu.
Menkeu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota G20, negara-negara undangan, organisasi-organisasi internasional, terutama WHO dan Bank Dunia, yang telah mendukung pembentukan pandemic fund.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas semua dukungan Anda yang tanpa lelah bekerja sama untuk dapat membentuk pandemic fund ini. Terima kasih banyak,” ujar Menkeu.
Laporan : Rustam
FINANCE
Soal Kinerja OJK Sultra, Bahtra Banong: Ada Bagian Penting yang Harus Dibenahi
Kendari, Bursabisnis.id-Anggota Komisi XI DPR RI, Bahtra Banong mengkritisi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seraya memberikan catatan penting untuk segera dibenahi.
Diantaranya, soal kondisi sektor jasa keuangan selama lima tahun ini yang banyak diwarnai kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi.
“Hal tersebut mengakibatkan banyak nasabah yang belum bisa mencairkan dananya di asuransi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bahtra menjelaskan, bahwa penyebab gagal bayar karena tidak prudent dalam melakukan investasi.
“Pada variabel ini, OJK belum mampu mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang adil, transparan dan akuntabel,” jelas Bahtra Banong.
Mantan Ketua HMI Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan, bahwa selama 5 tahun (2017-2022) pertumbuhan kredit perbankan juga belum mampu optimal sebagaimana pada tahun 2010 hingga 2013, yang mampu tumbuh diatas 20 persen.
Pada tahun 2017, lanjutnya, pertumbuhan kredit hanya mencapai 8, 24 persen, lalu pada 2018 sebesar 12,88 persen. Kemudian, pada tahun 2019 tumbuh 6, 08 persen, tahun 2020 terkontraksi mines 2,41 persen dan pada 2021 tumbuh 5,2 persen serta hingga per Juni 2022 mencapai 10,66 persen.
“Pada variabel ini bisa dikatakan OJK belum mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,” ujarnya.
Di sisi lain, anggota dewan asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini juga menyinggung soal pengaduan. Sejak 2017 hingga 202, jumlah pengaduan masyarakat meningkat hingga 22 kali lipat.
Bahtra Banong menambahkan, jumlah pengaduan masyarakat pada 2017 hanya mencapai 25,7 ribu pengaduan, sementara pada 2021 melonjak jauh menjadi 592 ribu pengaduan.
“Pada variabel ini, OJK bisa dikatakan belum mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tambahnya
Liputan : Munir
-
ENTERTAINMENT5 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa5 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR5 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur5 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus5 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE5 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro5 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
Entrepreneur5 years ago
Mengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha