FINANCE
Pinjaman Online Menjamur, Banyak Tidak Terdaftar Resmi
KENDARI, Bursabisnis.id – Seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, industri Fintech ikut menggeliat dengan mencatatkan kenaikan jumlah rekening peminjam yang sudah menyentuh 9.743.679 rekening per Juni 2019.
Sayangnya, geliat industri Fintech tersebut diwarnai dengan menjamurnya pinjaman online (Pinjol) yang tak terdaftar secara resmi ke pemerintah alias ilegal. Alhasil, dengan strategi penawaran yang menggiurkan, banyak masyarakat Idonesia yang menjadi korban Pinjol ilegal.
Khusus di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima 6 laporan dari masyarakat yang menjadi korban Pinjol illegal. Lima orang diantaranya menggunakan atau ditawarkan untuk menggunakan aplikasi Pinjol ilegal, dan 1 orang hanya meminta informasi mengenai Fintech tersebut.
Status penanganan laporan tersebut selesai di tempat. Artinya, masyarakat paham dan mengerti batasan tindak lanjut OJK. Bahkan OJK mengarahkan jika ada tindakan pidana yang dilakukan dapat dilaporkan langsung ke kepolisian dan akan menjadi bahan untuk rapat Satgas Waspada Investasi ke depan.
Berdasarkan data OJK Sultra, jumlah terbanyak Pinjol yang pernah digunakan masyarakat yang melapor sebanyak 30 aplikasi Pinjol. Dan mayoritas aplikasi yang digunakan merupakan ilegal.
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra, Ridhony Hutasoit menyebutkan, dari 30 Pinjol yang digunakan masyarakat Sultra, hanya empat hingga lima saja yang legal, sedangkan belasan lainnya tak memiliki legalitas alias ilegal.
Olehnya itu, OJK mengimbau masyarakat Sultra agar terus meningkatkan kewaspadaan atau kehati-hatian diri terkait tawaran-tawaran Pinjol, dengan cara proaktif untuk melakukan pengecekan dan menghindari diri dari sikap greedy atau tamak.
“OJK Sultra mendorong masyarakat untuk menggunakan uang dengan cerdas dan bijak, yaitu sesuai kebutuhan, produktif, menggunakan produk atau layanan yang legal dan berpola pikir jangka panjang,” ujat Ridhony, Kamis 10 Oktober 2019.
Dia juga menambahkan, berdasarkan sampling observasi perilaku masyarakat yang datang ke OJK Sultra, alasan yang paling dominan sehinggabwarga datang kepada OJK Sultra, karena mengalami tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak Pinjol, akibat tidak mampu lagi membayar.
Melalui OJK, kata pria berkaca mata itu, masyarakat yang datang mengadu berharap agar Pinjol tersebut dapat memberikan tambahan waktu atau keringanan pembayaran.
“Perlu kami informasikan kepada masyarakat, kewenangan pengawasan OJK terhadap sektor jasa keuangan, adalah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang mendapatkan izin OJK, jikalau tidak mendapatkan izin OJK (ilegal) maka itu sudah di luar penanganan OJK. Namun, kami tetap menerima pengaduan masyarakat (investasi/pinjol illegal-red) yang kemudian kami akan informasikan kepada Satgas Waspada Inventasi. Atau masyarakat dapat melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum jikalau ada tindakan pidana yang dilakukan Pinjol illegal tersebut,” paparnya.
Secara sederhana, lanjut Ridhony, masyarakat dapat menyaring aplikasi Pinjol terlebih dahulu dengan memperhatikan dari sisi legal dan logis (2L). Artinya, kalau ilegal pasti tidak memiliki izin dan tawaran imbal hasil atau keuntungannya tidak wajar (tidak logis).
Selanjutnya, ntuk pengecekan izin/legalitas produk/layanan jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi 157 atau mengecek izin/legalitas aplikasi Pinjol di www.ojk.go.id atau men-download aplikasi sikapi uangmu di play store atau apple store.
“Aplikasi sikapi uangmu ini juga berisikan materi-materi terkait pengelolaan keuangan, produk atau layanan jasa keuangan, hingga bagaimana berinvestasi dengan baik,” jelas Ridhony.
Laporan: Ikas
FINANCE
Sekongkol Gelapkan Mobil Kredit, Direktur dan Karyawan di Kendari Masuk Bui
KENDARI, Bursabisnis. id – Direktur dan karyawan sebuah perusahaan di Kendari diganjar hukuman penjara selama 1 tahun akibat bekerja sama menggelapkan mobil yang masih dalam masa kredit.
Awalnya, Rahmad, karyawan sebuah perusahaan di Kendari, mengajukan pembiayaan satu unit Toyota All New Fortuner dan disetujui oleh Astra Credit Companies (ACC) Kendari dengan tenor 48 bulan. Namun, baru membayar 3 kali angsuran, Rahmad sudah menunggak pembayaran cicilan.
Pihak ACC Kendari sudah melakukan upaya penagihan, mulai dari melalui telepon, pengiriman Surat Peringatan 1,2 dan 3 namun tidak ada tanggapan. Setelah diusut, ternyata ditemukan bahwa Rahmad hanyalah atas nama saja. Mobil digunakan oleh pihak ketiga yaitu Maulana Budi Purnomo yang bekerja sebagai Direktur Utama perusahaan tempat Rahmad bekerja.
Rahmad ketahuan memberikan keterangan dan dokumen palsu saat mengajukan pembiayaan mobil. Ketika mobil diserahkan ke Rahmad oleh pihak diler, mobil tersebut langsung dikuasai dan digunakan oleh Maulana selaku Direktur Utama. Parahnya, oleh Maulana mobil tersebut dialihkan lagi kepada pihak lain yang sampai sekarang belum ditemukan.
ACC Kendari akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Pada 8 Januari 2025 perkara didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri kendari di Pengadilan Negeri Kendari. Pada 10 Maret pengadilan menyatakan bahwa Rahmad dan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain.
Rahmad dan Maulana pun dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Meski kasusnya sudah bergulir lama, namun Branch Manager ACC Kendari Ogie Sanjaya tak henti mengingatkan mengenai kasus Rahmad dan Maulana tersebut. Bahwa pemalsuan dokumen adalah pelanggaran hukum.
Ogie mengatakan, bahwa pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen dan memberikan keterangan palsu untuk pengajuan kredit mobil dan tindakan yang melanggar hukum.
Tindakan mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit juga merupakan tindakan melanggar hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjamkan atau memberikan data pribadi serta tidak memberikan keterangan palsu dalam pengajuan pembiayaan karena dapat terkena konsekuensi hukum”, kata Ogie di Kendari, Rabu.
Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta.
Laporan : Tam
FINANCE
APBN 2026 Dirancang Untuk Dukung Strategi Pembangunan Berbasis Sumitronomics
JAKARTA, Bursabisnis. id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dirancang untuk mendukung strategi pembangunan berbasis Sumitronomics.
Strategi ini menekankan tiga pilar utama: pertumbuhan ekonomi tinggi, pemerataan manfaat pembangunan, serta stabilitas nasional yang dinamis.
Hal ini ia uangkapkan saat memberikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU APBN 2026 pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 23 September 2025 sebagaimana dilansir dari laman kemenkeu.go.id.
“Fiskal, sektor keuangan, dan perbaikan iklim investasi harus sinergis menggerakkan perekonomian Indonesia agar dapat tumbuh melampaui 6% dalam waktu tidak terlalu lama. Dengan konsistensi menjaga keselarasan mesin-mesin pertumbuhan, diharapkan dapat memacu pertumbuhan menuju 8% dalam jangka menengah,” ujar Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Untuk mewujudkan pilar pertumbuhan, APBN diarahkan sebagai katalis bagi sektor swasta, didukung oleh penguatan peran Danantara dalam investasi bernilai tambah tinggi, penempatan kas Rp200 triliun di Himbara untuk mendorong kredit, serta reformasi perizinan berusaha melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.
APBN 2026 juga difokuskan pada delapan agenda prioritas, yaitu ketahanan pangan, ketahanan energi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, pembangunan desa-koperasi-UMKM, pertahanan semesta, serta akselerasi investasi dan perdagangan global.
Untuk mendukung agenda tersebut, dialokasikan anggaran besar di antaranya Rp164,7 triliun untuk ketahanan pangan, Rp402,4 triliun untuk energi, Rp335 triliun untuk MBG, Rp769,1 triliun untuk pendidikan, Rp244 triliun untuk kesehatan, serta Rp508,2 triliun untuk perlindungan sosial.
Secara keseluruhan, belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan Rp3.842,7 triliun, pendapatan negara diperkirakan mencapai sebesar Rp3.153,6 triliun, dan defisit 2,68% PDB. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4%, inflasi akan dikendalikan di level 2,5%, suku bunga SBN dijaga di sekitar 6,9%, dan nilai tukar berada di sekitar Rp16.500 per Dollar AS.
“APBN tahun 2026 akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian, demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” tutup Menkeu.
Sumber : kemenkeu.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam
FINANCE
Keterbatasan Literasi Salah Satu Penyebab Rendahnya Penyaluran Kredit UMKM
KENDARI, Bursabisnis.id – Bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra), akses terhadap kredit bukan lagi sekadar pilihan—tetapi kebutuhan.
Di tengah persaingan pasar dan naiknya biaya operasional, ketersediaan pembiayaan dari perbankan bisa menjadi pembeda antara usaha yang bertahan, berkembang, atau justru gulung tikar.
Sayangnya, hingga Juli 2025, pertumbuhan kredit ke sektor UMKM tercatat masih rendah, hanya sebesar 1,82 persen secara tahunan (year-on-year), jauh di bawah pertumbuhan kredit investasi dan kredit konsumsi.
Hal ini menunjukkan masih adanya hambatan struktural dan psikologis dalam penyaluran kredit ke sektor produktif yang menopang lebih dari 60 persen tenaga kerja nasional.
UMKM membutuhkan modal kerja untuk membeli bahan baku, memperluas kapasitas produksi, atau menambah tenaga kerja. Tanpa akses kredit, banyak pelaku usaha terpaksa mengandalkan dana pribadi yang sangat terbatas.
Di era digital dan pasar terbuka, UMKM harus berinovasi dan bersaing dengan pemain besar. Kredit memungkinkan mereka membeli teknologi, alat produksi modern, hingga ekspansi ke pasar online.
Kredit membantu UMKM untuk menjaga arus kas tetap sehat, dan juga membantu untuk ekspansi usaha dan menjangkau pasar baru.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rendahnya penyaluran kredit ke UMKM disebabkan oleh sikap hati-hati bank dalam menjaga kualitas kredit di tengah ketidakpastian global. Bank juga menilai risiko kredit UMKM lebih tinggi dibanding sektor lain, meskipun sektor ini terbukti lebih tahan terhadap krisis.
Tak hanya dari sisi bank, rendahnya permintaan kredit juga disebabkan oleh keterbatasan literasi keuangan pelaku UMKM, minimnya agunan, serta ketergantungan pada pembiayaan internal. Banyak pelaku UMKM masih menganggap kredit sebagai “beban” ketimbang “alat” untuk tumbuh.
OJK juga menilai masih rendahnya pertumbuhan kredit ke sektor UMKM dikarenakan perbankan saat ini berfokus untuk menjaga kualitas penyaluran kredit sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi peningkatan risiko kredit di tengah perlambatan ekonomi global.
Hal ini ditunjukkan dengan rasio NPL gross yang menurun dan berada di bawah threshold yaitu 2,22 persen. Rasio LaR pada Juni 2025 sebesar 9,73 persen, bahkan lebih rendah dari LaR sebelum pandemi. Hal ini menunjukkan komitmen bank terhadap perbaikan kualitas kredit dan penurunan risiko kredit perbankan.
Sumber : Indonesia.go.id
Laporan : Ibi
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
Fokus10 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
PERTAMBANGAN7 months ago25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya
