Connect with us

PROPERTY

Pemerintah Hapus IMB Diganti Jadi PBG

Published

on

JAKARTA, BursaBisnis.id – Pemerintah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kewajiban mencantumkan fungsi bangunan.  Ini tertuang dalam salah satu aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya, aturan terkait IMB tertuang dalam UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksananya yakni PP nomor 36 tahun 2005.

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” demikian bunyi Pasal 1 PP 16/2021,Sabtu (27/2/2021) sebagaimana dilansir dari laman CNNIndonesia.com.

PBG sendiri wajib mencantumkan fungsi bangunan yang meliputi meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Pasal 5 ayat (5) PP tersebut menjelaskan, fungsi khusus yang dimaksud mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh menteri, serta memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.

Kendati demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.

“Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1).

Jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, pemilik wajib mengajukan PBG perubahan.

“Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud […] dikenai sanksi administratif,” jelas Pasal 12 PP tersebut.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.

Selanjutnya terdapat pula sanksi administratif berupa pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.

PP 16/2021 juga mengatur soal IMB yang sudah telanjur dikeluarkan pemerintah daerah. Dalam Pasal 347 disebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya PP ini, IMB-nya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

Sedangkan untuk mengganti IMB menjadi PBG, pemilik gedung wajib mengurus SLF berdasarkan ketentuan PP ini.

Laporan : Rus

Continue Reading

PROPERTY

Kemenkeu dan KemenPUPR Serah Terimakan Barang Milik Negara Senilai Rp19,26 Triliun

Published

on

By

Kemenkeu dan Kementerian PUPR serah terima Barang Milik Negara. -foto:kemenkeu.go.id-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada hari ini Kamis (10/10) melakukan serah terima Barang Milik Negara (BMN) senilai total Rp19,26 triliun. Terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp13,36 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp5,89 triliun.

BMN yang diserahterimakan antara lain meliputi BMN berupa pembangunan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di lingkungan sekolah yang diharapkan dapat mencegah penyebaran penyakit, renovasi beberapa stadion untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat, dan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Selain itu, dilakukan juga serah terima BMN berupa rumah susun kepada Pemerintah Daerah, yayasan, maupun universitas yang digunakan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagai asrama mahasiswa. Ada pula BMN-BMN lainnya berupa jalan, jembatan, prasarana, sarana, dan utilitas, saluran drainase, pengelolaan limbah, penanganan kawasan kumuh, instalasi pengolahan air, serta pembangunan dan rehabilitasi prasarana dan sarana pendidikan.

“Jadi ini adalah memang cara kita untuk menjelaskan ke publik, bahwa uang yang kita kumpulkan di dalam APBN melalui pajak, bea cukai, maupun PNBP itu digunakan dan manfaatkan disampaikan kepada masyarakat,” ujar sang Bendahara Negara di Auditorium Kementerian PUPR.

Ia pun menitipkan pesan kepada para penerima BMN agar dapat menggunakan aset tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat serta bisa menjaga, memelihara, dan melakukan perawatan.

“Saya mohon titip, itu dibangun dengan uang rakyat, tolong dipelihara dan dimanfaatkan. Saya selalu berpesan barang-barang milik negara atau aset negara itu adalah sebuah aset yang harus dimanfaatkan harus bekerja keras untuk memberikan manfaat ekonomi, manfaat sosial, manfaat lingkungan, bahkan manfaat kultural selain manfaat dari sisi finansial,” ucapnya.

Menteri Keuangan juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PUPR di bawah kepemimpinan Menteri Basuki Hadimuljono yang selama ini senantiasa bekerja sama dengan baik dan transparan dalam penggunaan anggaran sehingga menimbulkan kepercayaan publik.

“Terima kasih selama ini Kementerian PUPR yang paling cukup dalam hal ini agresif dan sangat transparan untuk menjelaskan ke masyarakat apa-apa yang dibangun menggunakan anggaran di dalam APBN itu menimbulkan confidence dan kepercayaan publik yang akan membantu untuk menjaga Indonesia ke depan. Terima kasih atas kerja kerasnya,” ujar Sri Mulyani.

Seremoni Serah Terima BMN ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya oleh Kemenkeu bersama dengan Kementerian PUPR. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, nilai BMN yang telah diserahterimakan oleh Kementerian PUPR mencapai Rp374,66 triliun.

BMN adalah simbol dari kehadiran negara melalui #UangKita atau APBN berupa pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat. Pembangunan berasal dari uang rakyat dan manfaatnya juga kembali kepada rakyat.

Sumber : kemenkeu.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

PROPERTY

Kerja Keras Berbuah Prestasi Gemilang, PT SDP Dianugerahi Gold Category FIABCI Indonesia-REI Excelent Award 2023

Published

on

By

JAKARTA, bursabisnis.id – Kerja keras dan konsisten dalam memberikan yang terbaik bagi customer berbuah prestasi gemilang bagi PT Swarna Dwipa Property (SDP).

Bagaimana tidak, PT SDP terpilih sebagai pengembang rumah subsidi terbaik se-Indonesia pada FIABCI Indonesia–REI Excellence Award tahun ini, di Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.

Penghargaan bergengsi yang diraih PT SDP itu adalah yang ketiga kalinya dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut, yakni mulai 2021, 2022 dan 2023.

Setelah meraih Silver Category pada 2021 dan Gold Category serta Platinum Category pada 2022 lalu, perusahaan property yang berkantor pusat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini kembali meraih Gold Category pada 2023 ini.

Penghargaan yang diterima PT SDP ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi tinggi perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut, dalam menghadirkan rumah subsidi terbaik untuk masyarakat.

PT Swarna Dwipa Property raih Gold Category pada FIABCI Indonesia-REI Excellence Award 2023. Foto : ist.

Keberhasilan PT SDP meraih penghargaan bergengsi itu juga bentuk pengakuan atas prestasi luar biasa, dalam menciptakan proyek-proyek berkualitas tinggi.

Dalam sambutannya, CEO PT SDP, Roni Sianturi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh tim yang telah berkontribusi dalam meraih prestasi itu.

“Penghargaan ini tidak hanya menjadi bukti keunggulan proyek-proyek kami, tetapi juga cermin dari dedikasi dan kerja keras tim yang berusaha memberikan yang terbaik untuk konsumen,” ujar Roni Sianturi.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan, pihaknya terus berupaya membuktikan kepada publik sebagai perusahaan terbaik di industri properti dengan komitmen terhadap kualitas, inovasi, dan keberlanjutan.

“Penghargaan ini tidak hanya menjadi pijakan sukses, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri properti di Indonesia,” jelasnya.

Roni Sianturi menambahkan, dengan catatan prestasi yang luar biasa ini, maka PT Swarna Dwipa Property semakin mengukuhkan posisinya sebagai pengembang properti terkemuka, yang mampu menghasilkan proyek-proyek unggulan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Harapan besar tersemat untuk masa depan, dimana inovasi dan kualitas tetap menjadi fokus utama perusahaan ini dalam menghadirkan lingkungan hunian yang berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.***

Continue Reading

PROPERTY

PT Swarna Dwipa Property Grand Opening Kantor Pusat di Lokasi yang Strategis

Published

on

By

KENDARI, bursabisnis.id – Guna memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada konsumennya, PT Swarna Dwipa Property (SDP) lakukan grand opening kantor pusat, Kamis 3 Agustus 2023.

Berada di lokasi yang strategis, tepat di tengah Kota Kendari, kantor pusat PT SDP sangat mudah diakses.

Grand opening kantor pusat PT SDP yang berada di Jalan Sao-sao, Kecamatan Kadia itu dihadiri Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Dalam sambutannya, Asmawa Tosepu menyampaikan, bahwa pembangunan infrastruktur perkotaan perumahan dan pemukiman merupakan prioritas utama dalam rencana pembangunan daerah (RPD).

Tujuannya, kata Asmawa Tosepu, untuk meningkatkan kualitas perumahan dan pemukiman melalui penataan kawasan yang sebelumnya kumuh.

Lebih lanjut, Asmawa Tosepu juga menjelaskan, bahwa perkembangan pesat di Kota Kendari sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2017-2037, diarahkan untuk mendukung pertumbuhan pusat kota.

“Saat ini Kota Kendari mengalami percepatan pertumbuhan yang ditandai dengan berkembangnya kawasan pemukiman,” ujarnya.

Di tempat yang sama, CEO PT SDP, Roni Sianturi mengatakan, dengan lokasi kantor yang strategis, pihaknya memberikan kemudahan akses bagi customer dan pihak perbankan.

Roni Sianturi menambahkan, lokasi kantor yang strategis menjadi pusat yang menghubungkan berbagai aspek penting dalam pembangunan dan pemukiman di Kota Kendari.

“Saya berharap bahwa kantor ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai hal terkait perumahan,” ungkapnya.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID