PROPERTY
Pemerintah Hapus IMB Diganti Jadi PBG
JAKARTA, BursaBisnis.id – Pemerintah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kewajiban mencantumkan fungsi bangunan. Ini tertuang dalam salah satu aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Sebelumnya, aturan terkait IMB tertuang dalam UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksananya yakni PP nomor 36 tahun 2005.
“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” demikian bunyi Pasal 1 PP 16/2021,Sabtu (27/2/2021) sebagaimana dilansir dari laman CNNIndonesia.com.
PBG sendiri wajib mencantumkan fungsi bangunan yang meliputi meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
Pasal 5 ayat (5) PP tersebut menjelaskan, fungsi khusus yang dimaksud mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh menteri, serta memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.
Kendati demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.
“Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1).
Jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, pemilik wajib mengajukan PBG perubahan.
“Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud […] dikenai sanksi administratif,” jelas Pasal 12 PP tersebut.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
Selanjutnya terdapat pula sanksi administratif berupa pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.
PP 16/2021 juga mengatur soal IMB yang sudah telanjur dikeluarkan pemerintah daerah. Dalam Pasal 347 disebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya PP ini, IMB-nya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
Sedangkan untuk mengganti IMB menjadi PBG, pemilik gedung wajib mengurus SLF berdasarkan ketentuan PP ini.
Laporan : Rus
PROPERTY
Menteri PKP Tinjau Lokasi Permukiman di Wiring Tappareng Kabupaten Wajo
WAJO, Bursabisnis.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras, meninjau lokasi Program Penanganan Permukiman Kumuh di Kawasan Wiring Tappareng Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kunjungan Maruarar itu didampingi Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo l, Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Arief Mulyadi dan Bupati Wajo Andi Rosman serta Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III Bakhtiar.
“Cukup banyak program negara hadir di Kabupaten Wajo ini. Ada BSPS, juga ada kawasan kumuh diperbaiki, kemudian ada sanitasi juga. Kita tangani, saya minta Kepala Balai Satker sini serius untuk bisa menjadikan contoh nyata bagaimana sebelum ditangani, sebelum negara hadir, dan sesudah negara hadir,” kata Menteri Ara.
Penanganan perumahan dan permukiman di Kabupaten Wajo merupakan kolaborasi antara Pemerintah dan CSR (Corporate Social Responsibility) PT Sarana Multigriya Finansial dengan total anggaran Rp20,6 miliar. Sebanyak 361 unit rumah tidak layak huni akan direnovasi lewat BSPS dan 24 unit dari CSR SMF dan penanganan sanitasi sebanyak 118 unit dari APBN serra penataan kawasan kolaborasi APBN dan APBD.
“Tolong Pak Iwan sebagai Wakil Rakyat yang di sini dan Pak Bupati, supaya digunakan anggaran dengan benar, tepat sasaran, sehingga rakyat yang dapat manfaatnya. Saya sebagai anak buahnya Presiden Prabowo, sudah sampai di sini, saya ingin benar-benar ada perubahan di sini,” pesan Menteri Ara sebagaimana dilansir dari laman pkp.go.id.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menyampaikan program perumahan dan permukiman di Wajo sudah berjalan hampir satu dekade. Ia berharap dukungan dari Kementerian Perumahan terus berlanjut agar jumlah penerima manfaat semakin bertambah.
“Selama hampir 10 tahun, berbagai program perumahan sudah masuk ke Wajo. Ke depannya, kami ingin agar jumlah bantuan rumah swadaya dan peningkatan kualitas permukiman bisa lebih banyak lagi sehingga masyarakat makin sejahtera,” ucapnya.
Andi Iwan mengatakan, untuk mengakodomir semua kebutuhan masyarakat terkait BSPS, tidak bisa dalam satu kebijakan. “Secara peresentase total keseluruhan 45.000 unit, Kabupaten Wajo terbilang besar untuk skala Kabupaten,” paparnya.
Laporan : Icha
Editor : Tam
PROPERTY
Raih Enam Penghargaan dari BTN, PT SDP jadi Developer Terbaik di Indonesia
KENDARI, bursabisnis.id – Konsisten terhadap komitmen memberikan layanan terbaik serta inovasi dalam pengembangan properti, PT Swarna Dwipa Property (SDP) tak henti-hentinya diganjar penghargaan dari berbagai pihak.
Prestasi gemilang yang diraih menunjukkan kans PT SDP dibawah kepemimpinan Roni Sianturi mampu bersaing di kanca nasional sebagai perusahaan properti terbaik di Indonesia.
Hebatnya, developer asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ini kerap memboyong banyak penghargaan dalam setiap ajang bergengsi di dunia properti.
Terbaru, PT SDP membawa pulang enam penghargaan sekaligus dalam acara Gathering & Awarding Bank Tabungan Negara (BTN) bertajuk
“Heroes On Call Building The Future Unlock The Challenge” di Hotel The Rinra Makassar, Rabu 26 Februari 2025.
Raihan prestasi ini menjadikan PT SDP sebagai perusahaan properti peraih penghargaan terbanyak.
Apresiasi ini merupakan penghargaan kesekian kalinya yang diterima PT SDP, dan mencerminkan komitmen perusahaan dalam memberikan layanan terbaik serta inovasi dalam pengembangan properti.
Dengan menyabet enam penghargaan, Swarna Dwipa Property Group telah mengharumkan dunia usaha property se-Indonesia Timur atau Sulampua.
Prestasi tersebut membuktikkan bahwa perusahaan asal Kota Kendari itu mampu bersaing dengan ribuan developer lainnya di Indonesia, dan membuktikan menjadi yang unggul dalam ajang tahunan BTN.
Diantara penghargaan yang diterima, PT Swarna Dwipa Property berhasil meraih kategori BTN Most Valuable Subsidized Developer 2024, serta penghargaan khusus untuk inovasi desain dan manajemen properti.
Perusahaan ini juga diapresiasi atas kontribusinya yang luar biasa dalam meningkatkan kualitas hidup, melalui proyek-proyek properti yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari seluruh tim PT Swarna Dwipa Property. Kami sangat bersyukur dan berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menciptakan proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar CEO sekaligus Owner PT Swarna Dwipa Property, Roni Sianturi, S.Si.
Gathering dan Awarding ini juga dihadiri berbagai pemangku kepentingan di industri properti, serta menjadi ajang silaturahmi dan berbagi pengalaman antarpara pelaku usaha.
Dengan pencapaian ini, PT Swarna Dwipa Property semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia.
Laporan : Salman
Editor : Ikas
PROPERTY
PT Swarna Dwipa Property Sabet Delapan Penghargaan dari BTN Kendari
KENDARI, bursabisnis.id — PT Swarna Dwipa Property (SDP) terus menorehkan prestasi gemilang di bidang property.
Sejak awal eksis di pasar property, PT SDP kerap diganjar penghargaan dari berbagai pihak, salah satunya dari pihak perbankan.
Terbaru, PT SDP menyabet delapan penghargaan sekaligus pada kegiatan Developer Gathering 2024, yang diselenggarakan Bank Tabungan Negara (BTN), Minggu 29 Desember 2024.
Penghargaan yang diterima PT Swarna Dwipa Property tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kinerja di sektor property.
Dalam kegiatan Developer Gathering BTN KC Kendari, CEO PT Swarna Dwipa Property, Roni Sianturi mengatakan, bahwa penghargaan ini bukti komitmen PT Swarna Dwipa Property dalam menghadirkan perumahan yang layak huni dan terbaik.
“Penghargaan ini adalah bukti komitmen kami untuk terus memberikan yang terbaik bagi pelanggan dan mitra kami,”Kata Roni Sianturi.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak BTN KC Kendari.
“Terima kasih kepada BTN dan semua pihak yang telah mendukung perjalanan kami. Mari bersama membangun masa depan yang lebih baik,” ujar Roni Sianturi.
Laporan : Ikas
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus5 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years agoMengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha
