INDUSTRI
PT Semen Indonesia Group Ikut Berkontribusi Bangun Ibu Kota Nusantara
BALIKPAPAN, Bursabisnis.id – PT Semen Indonesia Group (Persero) Tbk (PT SIG) beberapa waktu ini melakukan ekspansi bisnis melalui konsorsium PT Karya Logistik Nusantara (KLN) dengan penyertaan modal sebesar Rp22,5 Miliar. Ekspansi ini dilakukan PT SIG untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam hal pemasokan bahan baku seperti semen dan beton serta pengelolaan logistik.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Y Manurung mengapresiasi kontribusi yang dilakukan PT SIG. Namun, ia juga meminta pada PT SIG untuk memastikan prosesnya untuk prudent atau bijak dan hati-hati. Sehingga kinerja perusahaan dapat terus terjaga.
“Kita memberikan apresiasi untuk SIG yang sudah ikut berkontribusi bersama dengan BUMN Karya masuk ke IKN ya dan juga menjadi frontliner. Tapi kami juga memberikan masukan agar betul-betul dipastikan prosesnya itu betul-betul prudent, agar tidak di kemudian hari berpengaruh kepada kinerja perusahaan. Jadi itu yang kami selalu ingin jaga,” ujarnya kepada Parlementaria saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balikpapan, Kalimantan Timur sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id.
Selain itu, ia juga memberikan apresiasi terhadap produk PT SIG yakni green cement yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan IKN. Green cement ini merupakan produk semen yang ramah lingkungan yang dapat mengurangi penggunaan karbon yang juga sesuai dengan konsep IKN yang akan menjadi percontohan kota berkelanjutan di Indonesia.
“Satu produk dari SIG yang dalam proses pembuatannya lebih rendah penggunaan karbon sehingga emisi karbonnya juga lebih rendah. Saya rasa ini satu inisiatif yang baik di tengah pasar semen Indonesia yang menurut pantauan kami masih jenuh ya karena excess supply,” tutur Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Penulis : Icha
Editor : Tam
INDUSTRI
Kementerian Perindustrian Komitmen Dukung Ekspansi Industri Cokelat Artisan
JAKARTA, Bursabisnis.id – Bertepatan dengan Peringatan Hari Kakao Nasional, Kementerian Perindustrian kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan produksi dan daya saing produk turunan kakao, terutama produk cokelat artisan.
Jumlah industri cokelat artisan mengalami peningkatan, dari 31 perusahaan menjadi 39 perusahaan pada tahun 2023.
“Dalam lima tahun ke depan, diharapkan industri ini terus dapat berkembang hingga 120 industri,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika pada acara Peringatan ke-23 Hari Kakao Indonesia di Jakarta sebagaimana dilansir dari laman kemenperin.go.id pada Kamis, 26 September 2024.
Putu juga menyampaikan, potensi nilai tambah biji kakao jika diolah menjadi produk artisan bisa menghasilkan enam hingga sepuluh kali nilai tambah. Bahkan, apabila diolah menjadi produk farmasi seperti suppositoria, nilai tambah dapat mencapai 36 kali.
Untuk mendukung pengembangan industri pengolahan kakao nasional yang mandiri, Kemenperin telah melakukan program pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) berkolaborasi dengan Cocoa Mars Academy di Tarengge, Sulawesi Selatan. Program pelatihan ini telah menghasilkan lebih dari 200 SDM terlatih dari seluruh Indonesia yang mampu melaksanakan Good Agricultural Practices (GAP) kakao, mulai dari membuat pembibitan/nursery terstandar, perawatan tanaman, sampai penanganan pascapanen. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas lahan kakao mencapai 1-1,5 ton/hektare/tahun.
“Kami juga membuka kesempatan untuk talenta-talenta di perkakaoan Indonesia untuk on the job training di perusahaan atau pusat pengembangan kakao,” tutur Dirjen Industri Agro.
Selanjutnya Putu menyampaikan bahwa Pemerintah melalui program restrukturisasi menawarkan insentif investasi sebesar 35% untuk penggantian biaya mesin peralatan. Program ini dapat dimanfaatkan seluruh insan pengolahan kakao dalam meningkatkan kapasitas dan efisiensi.
EUDR Jadi Kesempatan Industri Cokelat Artisan
Untuk dapat menembus pasar ekspor, industri kakao dalam negeri perlu memenuhi European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang menetapkan persyaratan uji tuntas bagi perusahaan yang menempatkan atau mengekspor komoditas tertentu yang terkait dengan deforestasi di pasar Uni Eropa. Persyaratan tersebut berdampak pada tujuh komoditas termasuk kakao dan menjadi tantangan tersendiri bagi petani kakao. Selanjutnya, Kemenperin akan mendorong industri untuk membantu sertifikasi bagi petani dampingan dan memperluas kemitraan.
Untuk mendukung para pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan EUDR, Kemenperin telah menjalankan beberapa upaya, antara lain sosialisasi kepada pelaku usaha terkait EUDR dan mendorong diversifikasi negara tujuan ekspor kakao olahan ke negara konsumen selain negara Uni Eropa, seperti India, Amerika Serikat, Tiongkok, Malaysia, Australia, Filipina, dan Kanada.
Sementara itu, beberapa produk cokelat artisan sendiri telah memiliki sertifikat seperti fairtrade, sustainability, hingga organik. Sehingga diharapkan industri cokelat artisan lebih siap dalam menghadapi EUDR. “Dengan adanya EUDR, kita memperoleh kesempatan yang baik untuk menata proses bisnis industri kakao dan diharapkan cokelat artisan bisa menjadi tulang punggung industri kakao di Indonesia,” tutup Putu.
Sumber : kemenperin.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam
INDUSTRI
Ekspor Barang Perhiasan Capai Angka USD 547,5 Juta
Produk emas, baik berupa emas batangan maupun perhiasan merupakan instrumen investasi yang sudah cukup lama diminati oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, produk ini cenderung menguntungkan karena harga jual yang stabil bahkan meningkat dari tahun ke tahun.
Kementerian Perindustrian mencatat, nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga menyentuh angka USD547,5 juta pada 2023, atau naik 67,7% dibandingkan capaian tahun 2022 sebesar USD326 juta. Komoditi emas juga tengah mencatatkan angka all time high di pasar internasional.
“Kita lihat di berita sedang bagus, harga emas beberapa waktu lalu mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah menyentuh USD2.515 per troy ons,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dilansir dari laman kemenperin.go.id pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Moncernya komoditas emas ini perlu diikuti dengan penerapan SNI 8880:2020 Barang-barang Emas pada produk oleh perusahaan industri. Hal ini mutlak diperlukan karena konsumen yang ingin membeli emas tidak bisa secara langsung mengetahui kadar karat emas secara visual.
Sehingga, diperlukan proses pengujian produk emas di laboratorium yang terakreditasi sesuai standar yang ada di dalam SNI 8880:2020 Barang-barang Emas.
“Dengan mencantumkan logo SNI pada produk emas, maka konsumen akan sangat terbantu, terlebih bagi perusahaan industri juga akan menguatkan daya saing karena meningkatkan value produk emas itu sendiri,” ungkap Andi.
Kepala BSKJI menambahkan, dengan implementasi standar emas, utilisasi sektor industri perhiasan akan terus terdorong untuk dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional serta menjadi sarana technical barrier bagi produk impor yang tidak memenuhi standar.
Oleh karena itu, melalui satuan kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta telah menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Produk Emas sesuai SNI 8880:2020 kepada 24 perusahaan industri emas di Indonesia.
Persyaratan mutu produk emas sebagaimana diatur dalam SNI 8880:2020 terdiri dari berbagai macam tipe, mulai dari 8 K sampai dengan 24 K dan bahkan karat emas murni. Adapun makna karat emas sendiri merupakan suatu sistem yang dibuat untuk mengukur tingkatan kemurnian produk emas berdasarkan persentase emas murni yang terkandung dalam suatu produk emas.
Kepala BBSPJIKB Budi Setiawan menjelaskan, emas dengan jumlah karat 8 maka produk tersebut mengandung kadar emas 33,33- 37,49%, sementara bila jumlah karat 24 dalam suatu produk maka kandungan kadar emasnya 99,90 – 99,98%. “Untuk emas murni maka kandungan kadar emasnya harus ada di angka 99,99% ke atas,” ungkapnya.
Penerapan SNI emas (SNI 8880:2020) yang berlaku sejak 17 Juli 2020 ini masih bersifat sukarela, namun Kemenperin terus mendorong perusahaan industri emas untuk bisa menerapkan standar produk sesuai SNI 8880:2020. Standar pada produk emas tersebut mengacu kepada pengkategorian emas sebagai perhiasan serta parameter kemurniannya.
Budi Setiawan menyampaikan kepada perusahaan industri emas bahwa proses untuk mendapatkan SPPT SNI emas sebenarnya cukup mudah. Akses untuk mendapatkan layanan sertifikasi produk emas bisa melalui https://sertifikasi.batik.go.id/.
Nantinya perusahaan akan mendapatkan pelayanan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIKB (LSPro BBSPJIKB). LSPro BBSPJIKB adalah lembaga sertifikasi yang telah menerapkan secara konsisten SNI ISO / IEC 17065:2012, telah terakreditasi dengan Nomor LSPR-025-IDN untuk melakukan sertifikasi produk, salah satunya pada Sub Kategori produk: Logam Bukan Besi (Perak / Emas) (17.04).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah perusahaan mengupload dokumen permohonan, sertifikat merek/pendaftaran merek, dokumen perizinan seperti NIB, NPWP, diagram proses produksi, daftar peralatan dan pengendalian mutu produk serta dokumen mutu perusahaan.
Sertifikasi produk ini menggunakan skema Tipe 3 atau 5 mencakup seleksi, determinasi yang mencakup pengujian produk, evaluasi lapangan yang terkait dengan lini produksi, audit sistem manajemen (khusus tipe 5), review dan penetapan keputusan sertifikasi. Skema ini diikuti dengan surveillance yaitu cara pengujian dan evaluasi lapangan kembali yang terkait dengan lini produksi pemohon sertifikasi. “Masa berlaku SPPT SNI adalah 4 (empat) tahun dengan 2 (dua) kali proses surveillance,” pungkas Budi.
Sumber : kemenperin.go.id
Penulis : Icha
Editor : Tam
INDUSTRI
Relaksasi TKDN Untuk Proyek PLTS Batas Waktunya Juni 2026
JAKARTA, Bursabisnis.id – Pemerintah memberikan relaksasi penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri.
Ketentuan relaksasi ini tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19.
“Saat ini kita sedang mempercepat pembangunan PLTS-PLTS yang ada di Indonesia dan sudah banyak pula pabrik-pabrik yang sudah berdiri untuk membuat modul surya, baik itu berasal dari modul wiver yang sudah jadi maupun sekarang sudah bukan. Kita sudah memperhatikan bahwa pabrik dalam negeri sudah berupaya sedemikian rupa. Ini hasil evaluasi kami dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS sehingga kita berkesimpulan menetapkan tanggal atau batas waktu disini di pasal 19 bahwa semua project untuk PLTS yang perjanjian jual belinya itu ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi di acara Sosialisasi Regulasi Terkait TKDN Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Eniya melanjutkan dalam kurun waktu 5 bulan ke depan, proyek PPA-nya ditandatangan sebelum 31 Desember, baru boleh melakukan reform. “Direncanakan beroperasi secara komersial, COD-nya 30 Juni 2026, tetapi diberikan relaksasi untuk bisa impor sampai 30 Juni 2025. Jadi impornya ini hanya terbatas, yang sudah punya PPA sampai 31 Desember, plus yang boleh impor adalah badan usaha yang punya komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia,” ungkap Eniya sebagaimana dilansir dari laman esdm.go.id pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Pemberian relaksasi sendiri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
2. Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau dan perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian; dan
3. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Mengenai komitmen investasi dan kesanggupan penyelesaian produksi dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari perusahaan industri modul surya dan disampaikan kepada Pengguna Barang dan Jasa dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
“Jika terjadi pelanggaran komitmen berinvestasi, pengguna barang-barang dasar bisa memberikan sanksi administratif berupa penetapan data hitam bagi perusahaan industri modul surya yang gagal memenuhi komitmennya,” pungkas Erniya.
Sumber : esdm.go.id
Penulis : Tam
-
ENTERTAINMENT5 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa5 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR5 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur5 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus5 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE5 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro5 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
PASAR5 years ago
PD Pasar Kota Kendari Segel Puluhan Lapak di Pasar Baruga