Fokus
Soal Polemik PAW Anggota DPRD Mubar, Bram: Mungkin Bupati Mubar Panik

KENDARI – Aktivis muda Sultra, Bram Barakatino menyayangkan polemik rekomendasi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar), yang diduga syarat akan permainan. Menurut dia, Bupati Mubar, Rajiun Tumada diduga turut serta menyelipkan kepentingannya terhadap polemik tersebut.
Terkait hal itu, Bram mengatakan, bahwa dimungkinkan Bupati Mubar sebagai pimpinan tertinggi di daerah tersebut sedang panik.
“Dengan kondisi tersebut, sulit mengatakan bahwa Bupati Mubar tidak turut serta menyelipkan kepentingan pribadinya yang menurut saya sangat prematur. Apa coba yang Ia khawatirkan? Atau bisa jadi, persoalan ini erat kaitanya dengan isi dokumen RAPBD Perubahan yang hendak disahkan. Sebab, opini yang kini berhembus, proyek jalan ringroad itu terindikasi banyak sekali masalahnya. Belum beberapa bulan diserahterimakan pengerjaannya, kini Pemda berinisiatif untuk menganggarkanya lagi. Jika hal itu terjadi, tentu bukan masalah kecil,” beber Bram Barakatino, Kamis 18 Oktober 2018.
Diterangkannya, berdasarkan Surat KPU muna Barat Bernomor 155/PY.04.1-SD/7413/kpu-kab/X/2018 Sifat:Segera, Perihal: Pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Mubar dari Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Partai Nasdem ditujukan kepada Ketua DPRD Muna Barat. Surat tersebut diteruskan oleh Plt. Ketua DPRD Mubar kepada bupati untuk di sampaikan ke Gubernur Propinsi Sultra.
Bram mengatakan, masih dengan lampiran surat KPU yang sama dan nomor yang sama, namun dengan jumlah Partai yang berbeda, bupati terindikasi merubah surat tersebut dan diajukan ke Gubernur Sultra.
“Saya baca langsung, bahkan saya ambil dalam bentuk soft kopi di Biro Pemerintahan Propinsi Sultra, disana jelas tertulis, surat dari Bupati Muna barat itu dengan nomor :171/1771, Perihal: Pengantar Penyampaian nama calon PAW Anggota DPRD Kabupate Muna Barat sisa masa jabatan 2014 – 2019 dari Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera. Lalu Parta Amanat Nasional dihilangkanya. Menurut Saya ini benar-benar ketololan, jika seandainya Bupati Mubar itu sengaja menghilangkanya. Hanya saja, Saya yakin, sekelas Bupati Muna Barat yang cukup banyak protokoler itu tentu tidak akan berbuat bodoh, mungkin dia sekedar khilaf,” ungkap Mantan Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Kendari itu.
Ia menambahkan, sekiranya Plt. Ketua DPRD Mubar segera mengirim surat dan daftar nama anggota dari semua Parpol yang telah diplenokan KPU ke Gubernur Sultra secepat mungkin.
“Suratnya menurut saya cacat, karena salah satu partai dihilangkan, yakni Partai Amanat Nasional dan itu tidak sesuai hasil Pleno KPU,” tambahnya
Bram menyayangkan persoalan tersebut. Menurutnya lagi, Sampai detik ini APBD Perubahan Mubar belum mencapai vonis yang diakibatkan tidak kuorumnya Aleg di daerah tersebut.
“Tinggal kita lihat saja ke depan, kalau Bupati Mubar itu kelak bermanufer menghalang-halangi surat baru dari Ketua DPRD ke Gubernur Sultra, artinya penghilangan tersebut Ia sengaja lakukan, dan jika hal itu benar adanya, itu penyalahgunaan wewenang atau bisa jadi pemalsuan dokumen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bram menjelaskan, jika Bupati Mubar berniat menghalang-halangi, berarti orang nomor satu di Mubar itu menghendaki pembahasan RAPBD Perubahan itu terkendala.
“Kalau terus-terus RAPBD Perubahan itu tidak dikukuhkan, maka impeknya sangat besar, kepentingan masyarakat Mubar tentu kian terkendala. Di sisi lain, Ia harus paham, tidak ada payung hukum satupun yang bisa menjadi acuan buatnya untuk masuk mengurusi itu, dia akan terlihat amat konyol jika hal itu terjadi,” jelasnya.
Bram juga menyampaikan, Ia akan mengaduhkan persoalan tersebut ke Polda Sultra jika Rajiun Tumada sebagai Bupati Mubar terus-terusan khilaf. Olehnya itu, Ia mengharapkan, agar segenap Pemda Mubar bisa objektif menanggapi persoalan ini.
“Saran saya, mereka kembali fokuslah pada tupoksinya masing – masing,” pungkasnya.
Dan perlu diketahui, bahwa jumlah calon legislatif yang diajukan dalam surat terusan Bupati Mubar hanya 3 orang. Atau hanya satu orang untuk tiap partainya. Sementara, PPP sejatinya dua calon anggota yang masuk PAW versi pleno KPU Mubar. Dari PAN sendiri yang tidak di ajukan yakni Latarifu, Hamsa dan Andriani Umar. (Guntur)

Fokus
Aksi Solidaritas : Forbes Wartawan Kendari Geruduk Kantor Bank Sultra

KENDARI, bursabisnis.id – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) Wartawan Kendari berunjuk rasa di Kantor BPD Sulawesi Tenggara (Sultra) alias Bank Sultra, Kamis 9 November 2023.
Kedatangan awak media itu untuk memprotes kebijakan bank milik Pemda Sultra tersebut, yang dinilai bagian dari upaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.
Pantai awak media, aksi demontrasi tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong antar pengunjuk rasa dan pihak pengamanan.
Adapun kebijakan Bank Sultra yang dinilai bagaian dari upaya membatasi ruang kerja wartawan dalam peliputan adalah pengisian form khusus yang telah disiapkan.
Menurut massa aksi, kebijakan tersebut tak lazim dan pihak Bank Sultra tak memiliki kewenangan untuk mengambilalih tugas Dewan Pers (verifikasi).
Koordinator Aksi, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, demonstrasi yang dilakukan Forbes Jurnalis Kendari untuk mendesak Pj Gubernur Sultra segera mencopot Direktur Bank Sultra.
“Sebagai pemegang saham pengendali (PSP) di Bank Sultra, seharusnya bisa langsung mencopot Abdul Latif hari ini juga. Itu desakan kami, tapi kami hanya ditemui oleh Sekda. Padahal Sekda bukan pengambil kebijakan, sehingga kami menolak berdialog,” kata Kasman usai demonstrasi.
Kasman meminta Mendagri Tito Karnavian, untuk mencopot Pj Gubernur Sultra, karena tak bisa bersikap atas dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di Bank Sultra.***
Fokus
Polemik Ganti Rugi Lahan, Kabag Hukum Sarankan Kuasa Hukum Untuk Tidak Melakukan Intrik Politik

MUBAR : BURSABISNIS.ID – Polemik ganti rugi lahan yang digunakan pada pembangunan kantor Bupati, DPRD, Mall Pelayanan Publik, hingga Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Muna Barat terus bergulir.
Teranyar, Firman Prahara, kuasa hukum Asmarianton, Wa Ode Ani dan Jamaludin menantang Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri untuk dialog secara terbuka dihadapan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Mubar, Yuliana mengatakan pernyataan tim Kuasa Hukum Firman Prahara sudah tidak bisa di tolerir, mengingat langkah-langkah yang ditempuh Firman Prahara selaku Kuasa Hukum dari kliennya Asmarianton, Wa Ode Ani dan Jamaludin hanyalah sebuah intrik politik untuk mencari simpatik publik.
Langkah yang dilakukan Firman Prahara sejak mengeluarkan somasi, rapat dengar pendapat (RDP) sampai meminta Pj. Bupati Muna Barat untuk melakukan Dialog Terbuka adalah suatu langkah yang sengaja dilakukan untuk menciptakan kondisi yang tidak menyenangkan, menyerang harkat dan martabat pemimpin wilayah .
“Yang dilakukan Firman Prahara bukanlah suatu perbuatan yang terpuji, soal tuntutan dari kliennya itu Pemda sudah melaksanakan proses ganti rugi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Yuliana. Rabu, 1 November 2023.
Aturan yang dimaksud Kata Yuliana, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.
“Rujukannya jelas, pemerintah dalam melakukan proses pembangunan tidak mungkin mengorbankan hak masyarakat. Ada aturan dan mekanisme yang mengatur,” tambahnya.
Alumni Universitas Borobudur Jakarta ini, menambahkan tahapan Pengadaan tanah bagi pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku sudah selesai dilakukan dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai pada penyerahan hasil.
Perihal proses identifikasi lahan dalam tahapan persiapan Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah bersurat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengetahui titik koordinat Lokasi Perkantoran Bumi Praja Laworoku pada tanggal 18 Agustus 2022.
“Dari surat tersebut Balai Pemantapan Kawasan Hutan menjawab perihal telaah titik koordinat tersebut yang menyatakan, bahwa telaah teknis dilakukan terhadap titik koordinat menunjukan bahwa lokasi perkantoran Bumi Praja Laworoku berada pada Areal Penggunaan Lain (APL),” bebernya.
Selain masuk dalam pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), tanah tersebut juga telah diserahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna sebagai kelengkapan terbentuknya Kabupaten Muna Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2014.
Kata Yuliana, dalam proses pembangunan Mega proyek tersebut pihaknya juga mengacu serta memperhatikan pola ruang kehutanan sebagaimana tertera pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 454/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 465/Menhut-II/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Buka Kawasan Hutan dan Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.662/MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2020 Skala 1: 250.000.
“Pemerintah daerah tidak serta merta melakukan pembangunan, tentunya melalui mekanisme dan aturan yang mengikat,” jelasnya.
kata dia, Janganlah akibat dari kepentingan pribadi tidak tersahutkan sehingga merusak moral yang lain apalagi sampai mencedarai lembaga pemerintah. Kalau merasa masyarakat Muna Barat yang punya attitude mestinya mendukung program pemerintah.
“Pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku bukan kepantingan pribadi Pj. Bupati tapi untuk kepentingan bersama agar Muna Barat dapat bersaing dan sejajar dengan kabupaten lain di Sulawesi Tenggara,” katanya pula.
Ia pun sangat menyayangkan jika seorang dengan gelar sarjana hukum tidak punya attitude dalam bermasyarakat, mestinya seorang yang mengaku punya keilmuan dalam hukum itu faham, bahwa menghina atau menyebarkan ujaran kebencian apalagi kepada pejabat pemerintah adalah tindakan yang berkonsekwensi pelanggaran hukum.
“Apabila masih ada sekelompok orang yang masih merasa mempunyai hak atas tanah yang diperuntukan sebagai lahan perkantoran Bumi Praja Laworoku dan mempunyai alas hak atas tanah yang merupakan dokumen yang dijadikan sebagai alat pembuktian serta sebagai bukti awal penguasaan tanah miliknya silahkan di uji di Pengadilan,” pungkasnya.
Laporan : Hasan JufrI
Publisher : Phoyo
Fokus
Ini Hasil Evaluasi Pemprov Sultra Terhadap APBD-P Pemda Mubar

MUBAR : BURSABISNIS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) baru saja selesai melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023.
Evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara itu menghasilkan tujuh rekomendasi yakni Pemerintah Kabupaten Muna Barat Harus menyediakan Penanganan El-nino.
Lalu Harus menyediakan dukungan pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar 40 persen dari total Anggaran KPU dan Bawaslu pada APBD Perubahan 2023, Harus Menyediakan tambahan Dana Penanganan Stunting.
Kemudian Harus Menyediakan Lanjutan Penanganan Kemiskinan Ekstrim, Menyediakan Dukungan Dana penanganan Inflasi, Penyediaan Bantuan Sosial bagi kelompok rentan, menyediakan anggaran yang memadai bagi penyelenggaran urusan wajib yang melaksanakan SPM bagi masyarakat dan menyediakan anggaran bagi FKUB dalam menumuh kembangkan kegiatan kehidupan beragama di masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Muna Barat, Muhammad Taslim mengatakan, dengan selesainya evaluasi APBD perubahan maka pihaknya akan kembali menyampaikan hasil evaluasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Iya, sudah dievaluasi kita akan kembali sampaikan pada DPRD untuk dibahas bersama-sama sampai ditetapkan melalui Perda,” ungkap Taslim saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya. Senin, 30 Oktober 2023.
Taslim menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyampaikan bahwa penyempurnaan hasil evaluasi Kepala Daerah melalui TAPD bersama Pimpinan DPRD melalui badan anggaran ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD lalu dijadikan dasar penetapan perda tentang APBD.
“Lalu akan disampaikan lagi ke Gubernur paling lambat tiga hari setelah keputusan itu ditetapkan,” pungkasnya.
Laporan : Hasan Jufri
Publisher : Phoyo
-
ENTERTAINMENT4 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa4 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR4 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur4 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus4 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE4 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro4 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
PASAR4 years ago
PD Pasar Kota Kendari Segel Puluhan Lapak di Pasar Baruga