Ekonomi Makro
Ekonomi Syariah Kian Menguat, Sulawesi Tenggara Jadi Episentrum di Kawasan Timur Indonesia
KENDARI, bursabisnis.id – Bank Indonesia (BI) terus memperkuat komitmennya dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan, merata, dan inklusif.
Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, BI berupaya mewujudkan ekosistem ekonomi syariah yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan.
Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya, berdasarkan hukum dan prinsip syariah dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan umat (maslahah).
Dalam sistem ini, kegiatan ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan (profit), tetapi juga memperhatikan aspek keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan sosial.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ekonomi syariah kian menguat, bukan semata dari kebijakan di atas kertas, melainkan dari kerja-kerja lapangan yang semakin tampak.
Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Syariah Terus Dilakukan KPw BI Sulawesi Tenggara
Pada 20-22 Juni 2025, KPw BI Sultra menggelar “Sultra Maimo 2025”. Agenda tersebut bertujuan untuk mendorong pengembangan ekosistem halal di daerah.
Ajang ini bukan sekadar panggung showcase UMKM, melainkan ruang pertemuan pelaku usaha, perbankan, asosiasi, serta pemerintah lintas level agar rantai nilai halal benar-benar menyambung.
Pada tanggal 23–25 Juli 2025, KPw Bank Indonesia Sultra juga memfasilitasi pelaku usaha syariah berpartisipasi dalam pameran dan sesi business matching, yang mempertemukan mereka dengan pembeli domestik dan global dan berkesempatan untuk menguji daya saing produk, mengasah kemampuan negosiasi, sekaligus membuka kanal pemasaran yang lebih pasti.
Rangkaian penguatan kapasitas berlanjut pada kegiatan booth camp IKRA (Industri Kreatif Syariah) 7-10 Agustus 2025 yang memfasilitasi peserta pelaku usaha ikut serta pada pelatihan, seminar, talkshow, dan pagelaran karya kreatif. Kurasi mutu dan pengemasan menjadi fokus agar produk lokal tidak hanya enak dilihat, tetapi juga siap uji di pasar modern.
Perbaikan hulu-hilir dalam upaya mendorong pertumbuhan ekosistem halal juga dilakukan pada 26-28 Agustus 2025, melalui showcasing produk UMKM anggota IKRA di forum koordinasi kebijakan daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan produk halal lokal pada para pengambil kebijakan, sehingga dukungan bisa lebih terarah. Selanjutnya, pada 29 Agustus-1 September 2025, UMKM wastra dan makan minum olahan binaan BI Sultra ikut ambil bagian dalam sejumlah kompetisi pada Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (FESyar KTI).
Memasuki kuartal terakhir, agenda edukasi dan jejaring meluas. Pada 8-12 Oktober 2025, Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-12 menjadi panggung besar untuk literasi dan pengembangan ekosistem syariah.
Bagi pelaku di daerah, ISEF bukan sekadar acara tingkat nasional, event ini merupakan kompas ekonomi syariah dari pembiayaan, teknologi, hingga tren yang bisa diadaptasi di Sulawesi Tenggara.
Sinergi geliat ekonomi syariah guna mengakselerasi ekosistem pariwisata halal dilakukan melalui Kick Off Zona KHAS (Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat) yang diselaraskan dengan ajang Kharisma Event Nusantara “Wakatobi Wave 2025”.
Hadirnya Zona KHAS akan meningkatkan pengalaman para wisatawan dan bagian dari penguatan quality tourism berbasis ekonomi syariah.
Penguatan edukasi dan literasi ekonomi syariah juga diwujudkan dalam sinergi dan kontribusi Kantor Perwakilan BI Sultra pada kegiatan STQH XXVIII pada 9-19 Oktober 2025.
Tidak sampai di situ, pada periode yang sama 14 Oktober 2025, dilakukan edukasi ekonomi dan keuangan syariah digelar khusus untuk mahasiswa di Kendari, memastikan generasi muda memahami bahwa ekonomi syariah bukan hanya istilah, melainkan cara bertransaksi yang adil, bersih, dan menumbuhkan usaha secara berkelanjutan.
Sinkronisasi sisi sosial dan komersial terlihat pada 21 Oktober 2025 melalui penyelenggaraan akad massal KUR kepada 800 ribu UMKM secara luring dan daring di seluruh provinsi.
Skala ini bukan hanya angka yang mengesankan, menandakan keberpihakan pada pelaku kecil yang membutuhkan modal kerja dengan ketentuan yang lebih masuk akal dan transparan. Dua hari kemudian, 23 Oktober 2025, dicatat rekor dunia dan MURI untuk investor saham serta reksa dana syariah, sekaligus rekor literasi keuangan syariah kepada mahasiswa terbanyak.
Rekor tentu bukan tujuan akhir, tetapi menjadi penanda bahwa minat dan partisipasi publik terhadap instrumen keuangan syariah tumbuh pesat aset paling berharga untuk mendorong pasar yang lebih dalam dan inklusif.
Provinsi Sulawesi Tenggara punya bekal untuk menjadi episentrum ekonomi syariah di Kawasan Timur Indonesia. Potensi Sultra dari pelaku UMKM yang adaptif, destinasi wisata yang kuat, jejaring pendidikan dan komunitas yang hidup, serta kanal digital yang kian ramah pengguna.
Langkah berikutnya adalah menjaga ketersinambungan hulu hilir dalam satu peta ekonmi syariah. Pada titik itu, ekonomi syariah hadir bukan sebagai alternatif yang eksklusif, melainkan arus utama yang menyeimbangkan nilai dan nilai tambah. Pertumbuhan ekonomi syariah di Sulawesi Tenggara perlahan mengubah wajah daerah, lebih rapi, lebih adil, dan lebih percaya diri menyambut peluang baru.
Ada tiga aspek utama pendorong ekonomi syariah, diantaranya akses pembiayaan yang lebih adil bagi pelaku usaha, peneguhan standar halal dari hulu ke hilir, serta perbaikan layanan destinasi ramah muslim.
Sinergi antarlembaga pemerintah daerah, Bank Indonesia, perbankan syariah, lembaga sertifikasi, kampus, dan komunitas membuat arah kebijakan lebih terasa hingga dapur usaha kecil hingga etalase wisata.
Di lapangan, kemajuan itu mungkin tidak begitu terlihat namun konsisten merubah UMKM semakin memahami pembukuan keuangan, konsumen makin percaya pada mutu dan label halal, dan kesadaran pelaku destinasi wisata menyediakan fasilitas dengan standar yang makin jelas.
Peran BI Sultra dalam Mendorong Ekonomi Syariah Daerah
Sebagai bagian dari komitmen nasional, KPw BI Sultra turut berperan aktif dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di wilayahnya, melalui berbagai inisiatif strategis.
1. Mendorong Business Matching UMKM dan Perbankan Syariah
Dalam ajang flagship event Sultra Maimo 2025, BI Sultra memfasilitasi business matching antara pelaku UMKM dan perbankan syariah yang berhasil menyalurkan pembiayaan senilai lebih dari Rp7,2 miliar. Capaian ini menjadi langkah nyata dalam memperluas akses pembiayaan syariah dan memperkuat sektor riil daerah.
2. Mengembangkan Pariwisata Halal di Sulawesi Tenggara
Bersinergi dengan KDEKS, Dinas Kesehatan, dan BPJPH, BI Sultra mendorong pembentukan zona khas halal di tiga daerah unggulan: Kendari, Wakatobi, dan Kolaka Timur.
Inisiatif ini diharapkan memperkuat daya tarik wisata halal Sultra yang berdaya saing nasional dan internasional.
3. Mendorong Halal Value Chain melalui
Sertifikasi Halal UMKM BI Sultra memfasilitasi sertifikasi halal bagi 3 Rumah Potong Hewan/Unit (RPH/U), 20 juru sembelih halal (Juleha), dan lebih dari 50 UMKM, bekerja sama dengan BPJPH.
Program ini memperluas rantai nilai halal daerah (halal value chain) dan meningkatkan daya saing produk lokal.
4. Capacity Building untuk Pelaku Usaha Syariah
Melalui berbagai pelatihan dan pendampingan, BI Sultra meningkatkan kapasitas dan produktivitas pelaku usaha syariah, agar lebih kompetitif di pasar halal global.
5. Pemberdayaan Pondok Pesantren melalui HEBITREN
BI Sultra juga memperkuat kemandirian ekonomi pesantren melalui dukungan terhadap Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN), mendorong pesantren menjadi pusat kegiatan ekonomi berbasis syariah di daerah.
Kolaborasi Menuju Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan
Melalui berbagai inisiatif tersebut, Bank Indonesia berkomitmen menjadikan ekonomi syariah sebagai pilar pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang adil, merata, dan inklusif.
Sinergi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu mengakselerasi visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.
Sumber: Makmur T. Hasudungan Panjaitan
Editor: Mirkas
Perbankan
DPRD Sultra Gelar RDP Adanya Dugaan Konflik Interest Seleksi Calon Komisaris dan Direksi BPR Bahteramas
KENDARI, Bursabisnis.id – Proses seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas,diduga ada upaya intervensi sehingga dianggap menabrak aturan.
Dugaan ini dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam surat aduannya, pelapor membeberkan kronologi proses seleksi yang dinilai janggal dan melanggar aturan.
Dimana Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Bahteramas, diadukan secara resmi atas dugaan pelanggaran prinsip tata kelola, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi tersebut.
Namun, saat RDP berlangsung, Direktur Bank Sultra yang merupakan pihak teradu mangkir dari panggilan dewan.
Pelapor mengungkapkan, setelah Panitia Seleksi (Pansel) dan Unit Kepatuhan Kredit (UKK) menyelesaikan tahapan wawancara Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Strategi Pengawasan, beberapa peserta dinyatakan tidak lulus.
Namun, Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga kuat melakukan intervensi dengan meloloskan kembali peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, atas nama Basiran, tanpa adanya dasar hasil evaluasi resmi dari Pansel.
Selain itu, Kuasa PSP juga disebut-sebut menandatangani surat rekomendasi hasil seleksi akhir yang diduga tidak diterbitkan oleh Pansel, melainkan oleh PSP melalui kuasa khusus.
Titik konflik utama yang disorot pelapor adalah adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang serius.
Kuasa PSP, Andri Permana Diputra Abubakar, diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sultra, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas.
“Menunjuk dirinya sendiri (Andri Permana Diputra Abubakar) untuk melakukan wawancara terhadap calon Komisaris dan Direksi, padahal yang bersangkutan adalah Direktur Utama Bank Daerah/Sultra, sehingga terjadi benturan kepentingan karena posisinya dalam BUMD yang memiliki relasi langsung dengan BPR Bahteramas,” tegas Rachmat Kurnawan dalam aduannya.
Pelapor juga menduga, saat wawancara dilakukan, Kuasa PSP tersebut belum mendapatkan persetujuan Fit and Proper Test (FPT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak atas nama PSP.
Secara administratif dan hukum, hal ini dianggap belum memiliki legitimasi untuk melakukan wawancara pengisian jabatan strategis BUMD.
Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial, termasuk, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) dan (2), yang mengatur penetapan hasil seleksi secara independen oleh Pansel.
POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Pasal 4 ayat (2), tentang kewajiban penerapan prinsip independensi dan penghindaran benturan kepentingan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf e, mengenai larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pelapor memohon kepada DPRD Provinsi Sultra untuk:, Memanggil resmi Kuasa PSP dan pihak terkait untuk klarifikasi., Mendesak Pemerintah Provinsi Sultra membatalkan hasil rekomendasi PSP yang tidak sesuai mekanisme seleksi resmi oleh Pansel. Mendorong OJK menindaklanjuti dugaan pelanggaran Good Corporate Governance (GCG).
“Aduan ini disampaikan dengan itikad baik dalam rangka memastikan proses seleksi pejabat BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi,” tutup pelapor.
RDP yang diselenggarakan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Sultra, yakni Ketua Komisi II Syahrul Said, Sekertaris Komisi II Uking Jassa, serta Anggota Hj Hadija, H Muh Poli, Dr H Ardin, La Ode Marsudi, dan Yusman Fahim.
Selain pelapor, turut hadir pula perwakilan OJK, Karo Hukum, Karo Ekonomi, serta jajaran dari Bank Sultra dan beberapa undangan lainnya.
RDP tersebut berakhir tanpa kesimpulan, dijadwalkan RDP berikutnya pada pekan depan.
Sumber : sultrapedia.com
Laporan : Tam
PERTAMBANGAN
PT TBS Diduga Tak Buat Kolam Pengendap, KLH Keluarkan Rekomendasi Sanksi
KENDARI, Bursabisnis. id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif, terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan
oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 25
Agustus 2025 lalu.
Dalam aduan LINK tersebut, salah satu poin utamanya adalah PT TBS diduga tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling).
Serta PT TBS diduga tidak menerapkan good mining practices, standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.
Atas aduan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 28-30 Agustus 2025.
Dan menemukan diantaranya, ada area pit aktif di Blok 2, PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan.
Terhadap temuan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.
Surat tindaklanjut tersebut, dirandatangani langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Ketua LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen menuturkan pihaknya memberikan apresiasi KLH atas tindak lanjut dari laporan LINK Sultra atas beberapa dugaan dalam aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan.
“Harapan LINk Sultra jangan hanya sanksi administratif saja, namun kalau perlu merekomendasikan hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan,” kata Mantan Sekjen Sylva Indonesia.
Lanjutnya bahwa pihaknya juga mendorong KLH untuk merekomendasikan pembekuan RKAB dan pencabutan IUP.
Pasalnya aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT TBS, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa.
Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.
“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya.
“Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” tambahnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.
“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tuturnya.
“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon pada Rabu Pagi, 5 November 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Laporan : Kas
Editor : Tam
PERTANIAN
Deflasi Beras Tekan Inflasi Oktober 2025, Terjadi di 23 Provinsi
JAKARTA, Bursabisnis.id — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Oktober 2025 secara umum terjadi inflasi 0,28 persen, akan tetapi justru terjadi sebaliknya untuk komoditas beras yang mengalami deflasi sebesar 0,27 persen (m-to-m).
Kondisi ini berbeda dari tren dua tahun sebelumnya, di mana beras justru mengalami inflasi pada Oktober 2022 dan 2023.
Adapun deflasi pada Oktober 2025 tercatat lebih dalam dibandingkan September 2025, menunjukkan penurunan harga yang semakin signifikan di berbagai daerah.
Secara nasional, sebanyak 23 provinsi mengalami deflasi beras, tiga provinsi mencatat harga yang relatif stabil, dan 12 provinsi lainnya mengalami inflasi beras.
“Terjadi deflasi beras pada Oktober 2025 lebih dalam dibandingkan dengan bulan sebelumnya,” ujar Deputi Statistik Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, dalam konferensi pers di Jakarta.
Rata-rata harga beras di penggilingan Oktober 2025 secara total turun 0,54 persen dari bulan sebelumnya. Jika dipilah menurut kualitas beras di penggilingan, beras premium turun 0,71 persen dari bulan sebelumnya, dan beras medium turun 0,46 peesen dari bulan sebelumnya.
Bukan hanya di tingkat penggilingan, di tingkat grosir dan eceran pun komoditas ini pada bulan Oktober 2025 mengalami deflasi dibandingkan bulan sebelumnya.
“Beras di tingkat grosir, defllasi sebesar 0,18 persen, dan ditingkat eceran 0,27 persen secara month to month” paparnya.
Harga beras ini merupakan harga rata-rata beras yang mencakup berbagai jenis kualitas dan mencakup seluruh wilayah di Indonesia.
Selain beras, sejumlah komoditas dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau juga memberikan andil terhadap deflasi pada Oktober 2025. Di antaranya bawang merah dan cabe rawit yang masing-masing menyumbang deflasi sebesar 0,03 persen, tomat sebesar 0,02 persen, dan beras sebesar 0,01 persen.
“Komoditas dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau juga memberikan andil terhadap deflasi pada Oktober 2025. Di antaranya bawang merah dan cabe rawit yang masing-masing menyumbang deflasi sebesar 0,03 persen, tomat sebesar 0,02 persen dan beras sebesar 0,01 persen,” ungkap Pudji.
Penurunan harga beras yang terjadi secara luas di mayoritas provinsi di Indonesia menjadi faktor penting dalam meredam tekanan inflasi nasional menjelang akhir tahun.
Pemerintah melalui berbagai kebijakan distribusi dan pengendalian pasokan dinilai berhasil menjaga stabilitas harga di tengah dinamika cuaca dan produksi yang bervariasi antarwilayah.
Sementara itu menanggapi kondisi ini, Menteri Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) menegaskan bahwa deflasi beras yang terjadi disebabkan oleh sinergi bersama lintas sektoral dengan pengawalan di setiap kabupaten dengan tujuan kebahagiaan di masyarakat.
“Tujuan kita menurunkan harga supaya masyarakat bahagia, dan itu sudah tercapai. Tapi kami tidak berhenti di sini. Kami bentuk tim pengawal harga di setiap kabupaten untuk memastikan stabilitas harga beras,” jelasnya.
Tim tersebut, lanjut Mentan Amran, terdiri atas unsur Kementan, Bappenas, Bulog, serta aparat penegak hukum dan akan terus melakukan operasi pasar terutama di berbagai daerah yang harga berasnya masih di atas rata-rata nasional.
“Operasi pasar tidak akan berhenti, bahkan saat panen raya nanti kita akan salurkan beras SPHP ke daerah-daerah pegunungan yang bukan sentra produksi,” tegasnya.
Dengan berbagai kebijakan dan kerja sama lintas sektor, Mentan Amran yakin sektor pertanian Indonesia tengah berada di jalur yang benar menuju kemandirian pangan.
“Ini adalah keberhasilan kita semua, bukan hanya Kementerian Pertanian, tapi seluruh anak bangsa. Dari Presiden, petani, hingga wartawan yang terus mengawal,” pungkasnya.
Laporan : Kas
Editor : Tam
-
ENTERTAINMENT6 years agoInul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa6 years agoDihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR6 years agoJelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur6 years agoRumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus6 years agoTenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE6 years agoOJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Fokus5 months agoUsai Harumkan Nama Wakatobi, Pelatih Atlit Peraih Medali Emas Jual Hp Untuk Ongkos Pulang
-
Entrepreneur6 years agoMengenal Sosok Pengusaha Syarifuddin Daeng Punna yang Pantang Menyerah Berusaha
