Connect with us

METRO KENDARI

Pemkot Kendari dan BP3MI Bersinergi Cegah Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Published

on

Sosialisasi PMI non prosedural. -foto:dok.beritakendarikota-

KENDARI, Bursabisnis. id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan sosialisasi pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural bekerjasama dengan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Imran Ismail, mewakili Wali Kota Kendari di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari pada Kamis, 30 Oktober 2025.

membuka Sosialisasi Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural yang bekerja sama dengan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara.

Saat membuka kegiatan tersebut, Imran Ismail menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan inj sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan BP3MI Sultra dalam memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran.

Ismail menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia merupakan pahlawan devisa yang berperan besar bagi perekonomian keluarga dan negara, sehingga harus mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang layak.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tergiur janji manis oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan cepat dan gaji besar, namun justru berakhir pada kasus eksploitasi dan kekerasan.

“Para camat dan lurah harus memastikan masyarakat di wilayahnya memperoleh informasi yang benar serta mengikuti jalur resmi agar tidak terjebak dalam penempatan ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Farida Agustina, menjelaskan bahwa masih banyak permasalahan yang dihadapi para pekerja migran, mulai dari kurangnya informasi valid hingga pelanggaran kontrak kerja.

Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan edukasi dan perlindungan hukum agar para PMI dapat bekerja dengan aman, layak, dan bermartabat.

Farida juga memaparkan enam prinsip tata kelola penempatan pekerja migran yang harus menjadi pedoman bersama, di antaranya menjadikan PMI sebagai subjek aktif dalam proses migrasi, memisahkan pelatihan kerja dari penempatan, serta menjamin biaya penempatan ditanggung oleh pemberi kerja.

“Proses penempatan harus dilakukan melalui sistem resmi yang terintegrasi dengan SISKOP2MI, dan perlindungan bagi PMI dimulai sejak dari tingkat desa,” jelasnya.

Dari pihak BP3MI Sulawesi Tenggara, Wa Ode Sri Wahyuni R. turut menjelaskan peran dan fungsi BP3MI yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenPPMI). Ia menekankan pentingnya edukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dari pihak yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami mendorong masyarakat berangkat secara prosedural agar mendapat pelatihan, kontrak kerja yang jelas, serta perlindungan hukum penuh dari negara,” ungkapnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BP3MI, dan masyarakat dalam mencegah praktik penempatan ilegal serta tindak pidana perdagangan orang. Dengan edukasi dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan tata kelola penempatan pekerja migran dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan bermartabat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, para Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, Lurah, serta para undangan dan peserta sosialisasi lainnya.

Laporan : Man
Editor : Tam

Continue Reading

METRO KENDARI

GMNI Kendari Dukung Kebijakan Pemkot Siap Bangun Mitra Kritis dan Strategis

Published

on

By

Ketua GMNI Kota Kendari Rasmin Jaya (kiri)

KENDARI, Bursabisnis.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari siap mengawal dan mendukung segala kebijakan pemerintah Kota Kendari yang pro kepada rakyat.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya pada saat bersilaturahmi di Kantor Wali Kota Kendari.

‎Menurut Rasmin Jaya bahwa kebijakan Pemerintah Kota Kendari harus bisa menjadi mesin penggerak yang akan mempercepat pembangunan Kota Kendari serta kesejahteraan masyarakatnya.

‎Namun meski demikian, pemuda dan mahasiswa atau elemen masyarakat lainnya harus bisa menjadi rem dan gas yang seimbang, agar kebijakan sesuai dengan jalurnya.

‎”Dengan menjadi mitra kritis dan strategis saya pikir kita bisa bersama-sama mengawal proses pembangunan dan kebijakan yang ada di Kota Kendari serta kami juga pemuda dan mahasiswa mempunyai peranan yang penting untuk mendorong gagasan-gagasan dan program yang konstruktif yang berdampak pada pembangunan serta pemberdayaan pemuda,” tegasnya pada 30 Oktober 2025.

‎Baginya, pemuda tidak hanya menjadi penonton, tetapi harus bisa menjadi pemain utama dengan memastikan setiap keputusan dan kebijakan tetap berpihak kepada rakyat secara menyeluruh.

‎”Terlepas banyaknya dinamika pemerintahan dan masalah yang sangat kompleks, harapannya Pemkot Kendari bisa terus menggandeng pemuda agar harapan, program dan tujuan bisa sesuai dengan apa yang kita harapkan,” bebernya.

‎Ia juga menekankan, perlunya dalam membangun Kota Kendari harus melibatkan semua pihak, baik itu stakeholder terkait yang mempunyai ikatan penuh dengan potensi yang ada, maupun elemen mahasiswa dan masyarakat yang memberikan masukan yang konstruktif atas pembangunan Kota Kendari yang lebih baik ke depan. Sehingga semuanya ada rasa memiliki untuk keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ke depan.

‎”Momentum ini harus kita jemput, selain dari pada memberikan dukungan, kita juga harus mengawal program yang sangat penting dan strategis menuju Kota Kendari yang sejahtera, aman dan damai seperti apa yang di harapkan,” tegasnya.

‎Ia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang ada di Kota Kendari untuk membangun sinergi, kolaborasi menjadi mitra kritis dan strategis agar pemerintahan bisa lebih berjalan secara maksimal dan transparan.

‎Adapun beberapa gambaran program Wali Kota Kendari yang strategis untuk pembangunan yang berkelanjutan mulai dari percepatan realisasi APBD, percepatan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), percepatan proyek infrastruktur pemerintah, pengendalian harga bahan pokok, pencegahan ekspor-impor ilegal, perluasan kesempatan kerja.

‎Tak hanya itu, peningkatan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan, peningkatan output industri manufaktur sesuai potensi lokal, hingga mempermudah perizinan perusahaan.

‎laporan : Tam

Continue Reading

METRO KENDARI

Pemkot Kendari Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dengan KPK

Published

on

By

Rapat koordinasi pencegahan korupsi. -foto:dok.beritakendarjkota-

KENDARI, Bursabisnis. id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi sekaligus Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 dan Tindak Lanjut Rencana Aksi (Renaksi) SPI 2024 di ruang rapat Wali Kota Kendari pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Rapat ini menjadi momentum penting memperkuat komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam forum rapat itu, Wali Kota Kendari,  Siska Karina Imran menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Kalau ada kepala OPD yang tidak kooperatif dalam memberikan data dan informasi kepada tim KPK maupun tim monitoring daerah, mohon langsung disampaikan kepada saya. Saya akan segera intervensi agar pemeriksaan berjalan objektif dan transparan,” ujar Siska.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Kendari berkomitmen membangun sistem pengawasan internal yang kuat, memperkuat integrasi data, serta mendorong digitalisasi layanan publik.

“Kita ingin semua perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” tambahnya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengingatkan bahwa substansi pencegahan jauh lebih penting daripada sekadar kelengkapan dokumen.

Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap pedoman MCP dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dokumen memang penting, tetapi yang lebih penting adalah substansinya, bagaimana kita benar-benar memahami aturan dan menjalankannya dengan taat. Karena yang dinilai bukan hanya kelengkapan laporan, tapi sejauh mana kita menghindari potensi pelanggaran hukum,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, dari perspektif hukum, tindakan korupsi berawal dari tiga unsur utama: adanya perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan keuntungan pribadi atau pihak lain. Dua unsur pertama dapat dicegah jika setiap pejabat publik benar-benar memahami dan menaati peraturan yang berlaku.

Edi juga menegaskan bahwa MCP sejatinya adalah alat ukur kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Jika kepatuhan dasar saja belum maksimal, maka risiko pelanggaran akan meningkat. Karena itu, KPK mendorong setiap pejabat, terutama kepala OPD, untuk membaca dan memahami pedoman MCP secara utuh.

“Jangan menilai pedoman itu tidak penting. Baca dan pahami dari awal sampai akhir. Karena dengan memahami aturan, kita bisa mencegah pelanggaran sebelum terjadi. Itulah esensi dari pencegahan korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satgas Wilayah IV.2 KPK, Tri Budi Rahmanto, menjelaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya sebatas mengingatkan pejabat agar tidak menerima suap, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik dan sistematis.

“Pencegahan berarti menutup celah agar niat untuk melakukan penyimpangan bisa dicegah sejak awal. Komitmen pimpinan daerah menjadi kunci keberhasilan upaya ini,” ujarnya.

Berdasarkan data KPK, nilai MCSP Kota Kendari per 24 Oktober 2025 mencapai 46,54%.

Dari total 682 dokumen, sebanyak 351 sudah diunggah dan 238 diterima, sementara 331 belum diunggah dan 63 belum diverifikasi.

Area yang dinilai meliputi Perencanaan (35,32%), Penganggaran (39,72%), Pelayanan Publik (65,2%), Manajemen ASN (48,82%), Barang Milik Daerah (52,49%), OPD (41,66%), dan Pengawasan APIP (43,12%).

Nilai tersebut menunjukkan progres signifikan, namun masih perlu ditingkatkan agar capaian MCP Kendari dapat mencapai di atas 90% pada 2025.

Laporan : Man
Editor : Tam

Continue Reading

METRO KENDARI

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Mulai Usut Kasus Ajudan Gubernur Halangi Wartawan Saat Meliput 

Published

on

By

Para wartawan mengikuti pelatihan keamanan jurnalis. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. id – Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi mendampingi Fadli Aksar korban kekerasan dua ajudan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, saat pemeriksaan di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mulai mengusut dugaan penghalangan liputan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pengusutan dugaan tindak pidana pers itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik/601/X/RES.5./2025/Ditreskrimsus/tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangi Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman.

Surat Perintah Penyelidikan itu ditindaklanjuti dengan panggilan pemeriksaan terhadap Fadli Aksar (Metro TV) dan dua saksi yakni Andi May (SCTV Kendari) dan La Ode Krismawan (Indosultra), Selasa sore.

Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami dan Jusmang Jalil turut mendampingi pemeriksaan tersebut.

Ketua Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam itu terkait dengan kronologi peristiwa kekerasan dan penghalangan aktivitas jurnalistik terhadap Fadli Aksar.

“Penyidik melontarkan 24 pertanyaan kepada Fadli Aksar dan dua orang saksi terkait awal mula peristiwa, hingga proses liputan yang diduga dihalangi bahkan terjadi kekerasan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra,” kata Aqidah, sapaan akrab Aqidatul Awwami.

Aqidah menambahkan, penyidik juga menggali informasi ihwal identitas dua terduga pelaku, terutama soal statusnya sebagai ASN atau pegawai swasta yang dipekerjakan Gubernur Sultra untuk melakukan pengawalan.

“Tapi Fadli tak mengenal soal statusnya itu dan itu juga jadi pertanyaan publik. Apakah ajudan bermasker itu ASN atau pihak ketiga. Diupah menggunakan APBD atau dana pribadi ASR. Namun, setahu Fadli, salah satu ajudan itu sering berada di samping ASR di kegiatan apapun. Soal statusnya Fadli tidak tahu,” tegasnya.

Aqidatul Awwami menegaskan, meski baru beberapa hari terbentuk, Tim Advokasi KKJ Sultra langsung bergerak cepat melakukan pendampingan hukum untuk memastikan proses penyelidikan kepolisian berjalan secara profesional dan transparan serta hak-hak Fadli sebagai jurnalis terpenuhi.

Di samping itu, Tim advokasi KKJ Sultra mendorong penyidik untuk memeriksa Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.

Hal ini penting untuk mengetahi tugas dan fungsi dua ajudan yang begitu reaktif terhadap jurnalis yang kritis. Sebab diduga, ada perintah khusus oleh Gubernur Sultra kepada tim ajudan untuk menghalangi proses wawancara terkait kasus sensitif.

“Karena ini penting untuk mengetahui, apakah dua ajudan ini diperintah gubernur ASR untuk menghalangi setiap pertanyaan kritis yang diajukan jurnalis. Kabarnya, Gubernur ASR memang disetting untuk itu. Lalu bertalian dengan fakta peristiwa, Gubernur Sultra membiarkan penghalang-halangan itu dan tidak ada upaya untuk mencegah. Padahal jelas, negara, termasuk kepala daerah, wajib melindungi kerja-kerja jurnalistik, sebagaimana mandat konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan dua ajudannya secara resmi dilaporkan oleh puluhan jurnalis ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 23 Oktober 2025 lalu.

Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan ke polisi dilakukan lantaran dua ajudan Gubernur Sultra melakukan kekerasan dan menghalang-halangi jurnalis Metro TV saat berupaya mewawancarai Andi Sumangerukka, Selasa 21 Oktober 2025.

Continue Reading

Trending