Connect with us

PERTAMBANGAN

Aspal Buton Bisa Survive di Pasar Dalam Negeri, Negara yang Harus Kendalikan

Published

on

Umar Samiun

KENDARI, Bursabisnis.id – Negara harus berperan mengendalikan penggunaan aspal Buton, jika ingin melihat potensi sumberdaya alam Sultra ini survive di pasar dalam negeri.

Meskipun saat ini, sudah banyak instrumen peraturan yang dikeluarkan pemerintah, agar aspal Buton digunakan di seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia.

Bahkan Presiden Joko Widodo, sudah menegaskan bahwa tahun 2024, pemerintah menghentikan impor aspal minyak. Pemerintah kemudian memprogramkan penggunaan produk barang dan jasa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dominan.

Namun itu semua belum mampu mendongkrak penggunaan aspal Buton di seluruh wilayah Indonesia.

“Kalau kita semua berkomitmen mengangkat potensi aspal Buton sebagai sumberdaya alam lokal Kabupaten Buton sebagai asset yang harus diberdayakan pemanfataannya ke level nasional, maka negara yang harus mengendalikan aspal Buton, ” kata Samsu Umar Abdul Samiun yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Provinsi Sultra.

Umar Samiun sapaan akrabnya yang pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Buton menjelaskan, mengapa negara atau pemerintah yang harus terlibat langsung mengendalikan aspal Buton? Karena penanganan aspal Buton berbeda dengan tambang nikel dan produk turunannya.

Mantan Ketua KNPI Buton ini kemudian menerangkan bahwa, tambang nikel dan turunannya, banyak melibatkan investasi pihak swasta. Dan itu semua bisa berjalan.

“Sedangkan aspal Buton keterlibatan investasi pihak swasta, masih harus didukung dengan pemerintah sepenuhnya. Karena sekian lama, aspal impor merajai pasar dalam negeri. Sedangkan aspal Buton nanti era Bapak Presiden Joko Widodo baru ramai dibicarakan secara nasional,” ujar mantan politisi PAN ini.

Dimana pada saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Buton, sudah menegaskan akan menghentikan impor aspal minyak tahun 2024 ini. Selanjutnya, aspal Buton menggantikan aspal impor tersebut.

Namun faktanya hingga sekarang, aspal impor masih menguasai pasar dalam negeri. Sedangkan aspal Buton belum mampu bersaing.

Menurut Umar, ada tiga faktor yang mempengaruhi sehingga aspal Buton belum bisa bersaing dengan aspal impor, yakni ketersediaan bahan baku, sentuhan teknologi dan kecepatan distribusi.

Dari sisi ketersediaan bahan baku atau stok aspal, masih belum mampu memenuhi kebutuhan aspal secara menyeluruh di Indonesia.

Misalkan kebutuhan negara Indonesia akan aspal 4-5 juta ton pertahun. sedangkan kemampuan BUMN Pertamina menyediakan aspal Buton hanya 300-400 ribu ton per tahun. “Sehingga kekurangannya masih memerlukan impor aspal,” ungkap Umar.

Di Buton sudah ada perusahaan yang investasi untuk aspal Buton. Namun itu belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Kemudian dari sisi teknologi, penerapan aspal Buton masih memerlukan sentuhan teknologi lagi. Sedangkan aspal impor bisa langsung digunakan dengan mudah.

Lalu soal distribusi aspal ke seluruh wilayah Indonesia, aspal Buton belum bisa bersaing dengan aspal impor.

Jika melihat dari sisi harga dan kualitas, Umar Samiun tetap yakin bahwa produk aspal Buton masih jauh lebih murah bila dibandingkan dengan aspal impor.

Demikian pula dari sisi kualitas, aspal Buton masih lebih berkualitas bila dibandingkan produk aspal impor. Hanya saja memang, penerapan aspal Buton ini masih memerlukan sentuhan teknologi lagi yang sampai sekarang belum ditemukan secara tepat.

Namun Umar Samiun optimis bahwa kerjasama internasional, antara Indonesia dengan Tiongkok, pasti menemukan teknologi yang tepat untuk mengatasi problem aspal Buton yang dirasakan saat ini.

“Kita harus berjuang terus memperkenalkan aspal Buton ke seluruh penjuru dunia. Bahwa semua negara di dunia membutuhkan aspal. Dan Sultra siap menyuplai aspal Buton,” ujar Umar Samiun yang akrab dengan kalangan milenial di Kota Bauba dan Buton ini.

Untuk diketahui, berkaitan dengan TKDN pemanfataan aspal Buton, pemerintah sudah mengeluarkan instrumen peraturan, yaitu :

1. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022

2. Permen PUPR Nomor 18 Tahun 2018, tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan

3. Permen PUPR Nomor .5 Tahun 2021, tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Infrastruktur PUPR TA.2021

4. Perda Prov. Sultra Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pemanfaatan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota

6. SK Gubernur Sultra Nomor 412 Tahun 2020, tentang Penggunaan Asbuton Untuk Pembangunan dan Pemeliharan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sultra.

Penulis : Tam

 

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Manajemen PT Masempo Dalle Klarifikasi Tudingan KRAMAT

Published

on

By

KENDARI, Bursabisnis. Id – Publik Relation PT Masempo Dalle, Wawan memberikan klarifikasi terkait pernyataan sikap yang dikeluarkan pihak Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT).

Manajemen PT Masempo Dalle, memberikan klarifikasi demi meluruskan informasi yang menyesatkan di ruang publik.

Klarifikasi itu meliputi ;

1. Kepatuhan Terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)

PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.

Manajemen perusahaan membantah keras tudingan adanya “penjualan tanpa RKAB” atau “penyelundupan”.

2. Status Lahan dan Sinergi dengan Satgas PKH*

Terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 Ha, PT Masempo Dalle menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan sangat menghormati dan mematuhi instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Perusahaan saat ini berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan instruksi teknis dari Satgas PKH terkait penataan kawasan.

Tidak ada “invasi ilegal”; seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koridor koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku.

3. Bantahan Atas Keterlibatan Pihak Luar

Tudingan yang menyeret nama Saudara Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra) dalam operasional perusahaan adalah tudingan yang tidak berdasar (fitnah) dan bersifat asumtif.

PT Masempo Dalle bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi manapun.

4. Komitmen Lingkungan dan Hukum

PT Masempo Dalle senantiasa menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi.

Kami menyayangkan diksi-diksi provokatif yang digunakan oleh pihak KRAMAT yang cenderung menghakimi tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah (asas praduga tak bersalah).

Pernyataan Penutup

PT Masempo Dalle adalah perusahaan yang memiliki integritas dan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara melalui sektor pertambangan yang bertanggung jawab (Good Mining Practice).

Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.

Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan.

Laporan : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Kajati Sultra Tegaskan Sanksi Satgas PKH bagi Perusahaan Tambang Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Published

on

By

Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.-foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sultra.

Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Satgas saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan perbaikan tata kelola.

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan penggunaan kawasan hutan tersebut sejauh ini bersifat administratif.

“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi, sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham saat memberikan keterangan di Kendari pada Rabu, 31 Desember 2025.

Fokus pada Pemulihan Hak Negara

Muhammad Ilham menambahkan bahwa pendekatan administratif ini diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan, seperti IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang, selama pelanggaran yang dilakukan masih dalam ranah prosedur administratif.

“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.

Meski demikian, pihak Kejati tetap mengingatkan agar seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkomitmen menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu, guna menghindari sanksi yang lebih berat.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

PT TBS Diduga Tak Buat Kolam Pengendap, KLH Keluarkan Rekomendasi Sanksi

Published

on

By

Penampakan lokasi tambang PT TBS di Pulau Kabaena. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif, terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan
oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 25
Agustus 2025 lalu.

Dalam aduan LINK tersebut, salah satu poin utamanya adalah PT TBS diduga tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling).

Serta PT TBS diduga tidak menerapkan good mining practices, standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.

Atas aduan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 28-30 Agustus 2025.
Dan menemukan diantaranya, ada area pit aktif di Blok 2, PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan.

Terhadap temuan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

Surat tindaklanjut tersebut, dirandatangani langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Ketua LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen menuturkan pihaknya memberikan apresiasi KLH atas tindak lanjut dari laporan LINK Sultra atas beberapa dugaan dalam aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan.

“Harapan LINk Sultra jangan hanya sanksi administratif saja, namun kalau perlu merekomendasikan hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan,” kata Mantan Sekjen Sylva Indonesia.

Lanjutnya bahwa pihaknya juga mendorong KLH untuk merekomendasikan pembekuan RKAB dan pencabutan IUP.

Pasalnya aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT TBS, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa.

Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya.

“Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tuturnya.

“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon pada Rabu Pagi, 5 November 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending