Connect with us

Fokus

Gugur Tahap Administrasi, Adly Sebut Ada Konspirasi Oknum Timsel KPUD Koltim

Published

on

KENDARI – Seleksi calon anggota KPUD Kabuapaten Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim) periode 2019-2024 dinilai tak sehat. Sebab, banyak menimbulkan kecurangan dan permainan kotor yang diduga dilakukan oleh oknum tim seleksi (Timsel).

Komisoner KPUD Koltim, Adly Yusuf Saepi menegaskan, bahwa dirinya menjadi korban dari kecurangan dan permainan kotor tersebut. Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkannya, ada unsur kesengajaan untuk menghambat perjalanannya dalam mengikuti tahapan tersebut. Substansinya adalah, dirinya sudah dititip ke Timsel agar digugurkan pada tahap awal.

“Ada rekamannya. Katanya, saya sudah dihabisi di awal, jadi alasan Timsel menggugurkan saya bukanlah substansi yang sebenarnya, melainkan memang ada konspirasi dalam tahapannya,” tegas Adly, saat menggelar press conference di Kantor Advokat Andre Setyawan & Associate, Jumat 7 Desember 2018.

Lebih lanjut, dia menceritakan kronologis dugaan kecurangan, pelanggaran kode etik dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Timsel. Dimana, perjuangannya diawali saat Timsel mengeluarkan pengumuman seleksi pada tanggal 3 November 2018, nomor 3/XI/2018.

Pada tanggal 7 November, dirinya menyambangi sekretariat Timsel yang berada di Citra Land untuk mengambil persyaratan untuk seleksi calon anggota KPUD sekaligus registrasi. Selanjutnya, pada tanggal 9 November, dirinya menyetorkan berkas pendaftarannya sekitar pukul 15.30 wita, dan diterima oleh staf sekretariat, saat itu dirinya membawa enam rangkap dokumen pencalonannya. Berdasarkan pemeriksaan staf sekretariat Timsel, dokumen yang diajukan dinyatakan lengkap, hal itu dikuatkan dengan tanda terima yang diperolehnya dari staf sekretariat.

Selanjutnya, pada tanggal 16 November 2018, berdasarkan pengumuman nomor 7 tahun 2018, Timsel mengeluarkan pengumuman nama-nama yang lolos tahapan administrasi. Khusus untuk Kabupaten Koltim, dari 31 yang mendaftar, tiga diantaranya dinyatakan tidak lolos dan salah satunya adalah dirinya.

Pasca pengumuman tersebut dikeluarkan, dirinya mengkonfirmasi langsung ke Timsel, menyanyakan prihal alasan mereka mengugurkan dirinya. Lima Timsel menyampaikan jawaban yang sama, bahwa salah satu syarat pencalonannya yaitu rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, posisi dirinya sebagai ASN dinyatakan tidak sesuai dengan regulasi,
karena rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Plh. Sekda Provinsi Sultra, Ila Ladamay atas nama Gubernur Sultra.

Kemudian, secara resmi dirinya menyurat kepada Timsel, terkait permintaan penjelasan dan keberatan atas gugurnya dirinya sebagaimana dijelaskan dalam pengumuman. Akan tetapi, surat tersebut tak disahuti.

Menurut dia, Timsel dalam mengambil keputusan over atau melebihi tugas dan kewenangan yang diberikan sesuai peraturan KPU, sehingga Ia menempuh langkah-langkah strategis pasca digugurkan, yakni menyurat secara resmi dan sekaligus mengadukan Timsel Kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra, pada tanggal 19 November, perihal dugaan maladministrasi yang dilakukan Timsel.

Secara responsif, ORI Sultra membalas surat tersebut ada tanggal 26 November yang menjelaskan bahwa laporan itu telah ditindaklanjuti, dalam hal pemeriksaan secara substantif dan memanggil Timsel untuk diklarifikasi sebagai teradu.

“Selain itu, pada tanggal 23 November, saya juga melaporkan secara resmi kepada KPU RI, terkait permohonan keberatan dirinya sekaligus meminta agar KPU RI membatalkan pengumuman Timsel,” jelasnya.

Selanjutnya, dirinya kembali menyurat pada tanggal 2 Desember yaitu permohonan untuk menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan sebelumnya, kemudian pada tanggal 6 Desember kemarin, Adly juga kembali menyurat ke pihak KPU RI terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Timsel,

Sementara itu, Rabdan Purnama SH selaku kuasa hukum mengatakan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti baik dalam bentuk rekaman pembicaraan, percakapan via akun WhatsApp dan bukti-bukti lainnya. Selanjutnya, Ia bersama kliennya akan menempuh upaya hukum, salah satunya adalah melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Tak hanya itu saja, Timsel juga diduga meminta uang sebesar Rp75 juta kepada peserta seleksi, dengan jaminan memastikan akan dimasukan dalam 10 besar.

Hal lain juga yang mewarnai proses seleksi tersebut, yakni bocornya soal CAT hingga jual beli soal yang dilakukan oknum komisioner KPUD melalui stafnya sebagai perantara. (Ikas)

Fokus

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan Sabtu 21 Maret 2026

Published

on

By

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar memberikan keterangan pers. -foto:dok.kemenag-

JAKARTA, Bursabisnis. Id – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.

Penetapan ini diputuskan dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor layanan Kementerian Agama di Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2026.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai sidang sebagaimana disiarkan laman kemenag.go.id.

Turut mendampingi, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Menag menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua hal. Pertama, secara hisab, pada saat rukyat tanggal 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 7 menit 52 detik (3,13 derajat), dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. (6,1 derajat).

“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura),” jelasnya.

Diketahui, bahwa Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Kedua, berdasarkan hasil rukyat atau pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.

“Demikian hasil sidang isbat yang telah kita laksanakan dan sepakati bersama. Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” jelas Menag.

Sidang isbat ini dihadiri juga oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai ormas Islam dan perguran tinggi islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Urgensi Sidang Isbat

Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan umat secara luas, negara memfasilitasi melalui penyelenggaraan sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri (pemerintah).

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional. Selain itu, ada juga fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah.

“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Menag.

Simber : kemenag.go.id
Laporan : Tam

Continue Reading

Fokus

PB IKAMI SULSEL Sorot Penggiringan Informasi Terkait Ketua Kadin Sultra Jadi Tersangka

Published

on

By

Ketua Bidang ESDM PB IKAMI SULSEL, Rizaldi. -foto:ist-

KENDARI, Bursabisnis. Id – Munculnya sejumlah pemberitaan di beberapa media yang menyebut nama Anton Timbang sebagai tersangka di Bareskrim Polri dinilai telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Pemberitaan tersebut diduga mengandung unsur penggiringan opini publik serta penyampaian informasi yang tidak berimbang.

Sejumlah pihak menilai bahwa informasi yang beredar belum sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, sehingga pemberitaan yang menyimpulkan status hukum seseorang secara sepihak berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Ketua Bidang ESDM PB IKAMI SULSEL Risaldi, menegaskan bahwa media massa memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, akurat, dan proporsional. Prinsip cover both sides atau keberimbangan menjadi salah satu standar utama dalam praktik jurnalistik yang profesional.

“Pemberitaan yang tidak utuh dan cenderung menyudutkan dapat membentuk opini publik yang bias. Media seharusnya memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Risal sapaan akrabnya menilai bahwa berbagai informasi yang beredar saat ini masih perlu diverifikasi secara menyeluruh. Mereka meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Mereka juga berharap agar media tetap mengedepankan etika jurnalistik serta menjunjung tinggi prinsip akurasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan, khususnya terkait isu hukum yang sensitif.

“Ruang publik harus diisi dengan informasi yang objektif, bukan narasi yang berpotensi menggiring opini. Proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

Laporan : Tam

Continue Reading

Fokus

Dukung Teguran Simpatik Polres Gowa, Asmo Sulsel Bagikan Helm SNI ke Pengendara

Published

on

By

Asmo Sulsel bersinergi dengan Polres Gowa tentang pentingnya tertib berlalulintas. -foto:ist-

GOWA, Bursabisnis. Id — Komitmen menghadirkan budaya tertib berlalu lintas kembali ditegaskan oleh Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) melalui sinergi bersama Polres Gowa.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, kedua pihak menggelar kegiatan Teguran Simpatik di depan Pos Polres Gowa, Jalan Usman Salengke, dengan menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

Dalam kegiatan tersebut, Asmo Sulsel memberikan dukungan berupa bantuan helm gratis yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kurang lebih 15 pengendara menerima helm secara cuma-cuma, mulai dari pengendara dewasa hingga anak-anak yang kedapatan tidak menggunakan pelindung kepala saat berada di jalan raya.

Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kapolres Gowa sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Alih-alih memberikan sanksi semata, pendekatan yang digunakan adalah edukatif dan persuasif, agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan diri.

Perwakilan Asmo Sulsel dalam kegiatan ini adalah Wanny selaku instruktur safety riding.

Ia menyampaikan bahwa penggunaan helm bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan perlindungan utama bagi pengendara sepeda motor.

“Helm adalah perlengkapan paling dasar dan paling penting saat berkendara. Banyak kasus kecelakaan yang berujung fatal karena pengendara tidak menggunakan helm. Kami berharap melalui teguran simpatik ini, masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan harus menjadi prioritas, bahkan untuk perjalanan jarak dekat sekalipun,” ujar Wanny.

Sementara itu, Region Head Asmo Sulsel, Thamsir Sutrisno, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam menyebarluaskan semangat keselamatan berkendara.

“Asmo Sulsel akan selalu mendukung pihak-pihak yang memiliki tujuan yang sama dalam menekan angka kecelakaan, termasuk Polres Gowa. Edukasi dan tindakan nyata seperti pembagian helm ini adalah langkah konkret untuk membangun kesadaran masyarakat. Kami percaya keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Thamsir.

Melalui kegiatan Teguran Simpatik ini, Asmo Sulsel berharap pesan keselamatan dapat tersampaikan secara lebih menyentuh kepada masyarakat. Dengan pendekatan humanis dan dukungan perlengkapan berkendara yang sesuai standar, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Gowa dapat terus ditekan secara bertahap.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

Trending