Connect with us

PERTAMBANGAN

Janji Ditagih, Plt. Kadis ESDM Sultra Lari?

Published

on

KENDARI – LSM Jaringan Anti Korupsi (Jarak) Sulawesi Tenggara (Sultra) menagi janji Plt. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Makkawaru, terkait pembentukan tim khusus untuk menindaki pelanggaran PT. Bososi, Rabu 15 November 2018.

Sayangnya, masa aksi nampak kecewa, karena Andi Makkawaru sebagai pucuk pimpinan di instansi tersebut, meninggalkan demonstran saat hearing. Hal tersebut diungkapkan Jenderal Lapangan (Jendlap) Jarak, Asrul Rahmani.

Dia mengatakan, bahwa hasil hearing belum menemukan titik temu, dikarenakan Plt. Kadis ESDM tiba-tiba meninggalkan forum tanpa alasan saat hearing dilaksanakan. Hal tersebut sangat disayangkan. Padahal, aksi tersebut sudah kali ketiga dilakukan, namun pihak ESDM Sultra masih belum merealisasikan janjinya.

“Kami sangat menyayangkan sikapnya tersebut, karena pak Plt. Kadis tidak bisa meluangkan waktu 30 menit untuk memberikan pernyataan terkait janji yang dilontarkannya minggu lalu untuk membentuk tim khusus yang akan nenangani masalah PT. Bososi. Pak Plt. Kadis lari,” bebernya.

Ditambahkannya, hal tersebut menunjukan betapa tak seriusnya pihak ESDM Sultra dalam menangani persoalan dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT. Bososi.

Padahal, PT. Bososi telah melakukan kegiatan aktifitas pertambangan diluar IUP, dan juga adanya beberapa pelanggaran yakni melakukan pertambangan di dalam hutan produksi, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbulah Idris meminta pihak LSM Jarak memberikan data real terkait identitas pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran pertambangan tersebut, sebagaimana yang dituduhkan, dan segera dilaporkan ke pihak Polda Sultra. (Ikas)

PERTAMBANGAN

PT GKP Tak Punya Legalitas Menambang di Pulau Wawonii

Published

on

By

Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin. -foto:ist-

KONKEP, Bursabisnis.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin merespons tanggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait polemik perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang masih beroperasi di Pulau Wawonii.

Dalam keterangan tertulisnya, Pemprov Sultra, lewat Kepala Dinas ESDM Andi Azis menyebut, PT GKP masih boleh menambang di kawasan hutan di Pulau Wawonii.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan izin penggunaan kawasan hutan anak perusahaan Harita Group tersebut.

Sahidin bilang, pernyataan Pemprov Sultra itu seolah-olah sudah menjadi juru bicara PT GKP. Selain tidak paham hukum, Pemprov Sultra juga seakan melegalkan aktivitas pertambangan PT GKP.

“Pemprov Sultra tidak paham aturan dan hukum yang berlaku. Justru seperti juru bicara perusahaan tambang ilegal,” ujarnya.

Menurut Sahidin, dua putusan Mahkamah Agung telah membatalkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Konkep yang sempat menyelundupkan pasal tambang dalam beleid tersebut.

Dalam putusannya, MA menyatakan tidak ada lagi ruang tambang di Pulau Wawonii. Putusan itu pun sudah final dan mengikat.

Selain menghapus pasal tambang dalam RTRW Konkep, MA juga mengeluarkan putusan membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP.

Meskipun, PT GKP masih memiliki izin usaha pertambangan (IUP), tapi perusahaan milik Lim Hariyanto ini sudah tidak punya legitimasi untuk menambang di Pulau Wawonii.

“Artinya, dari tiga putusan MA itu, sudah tidak ada lagi ruang PT GKP menambang di tanah Pulau Wawonii, kecuali di laut,” tegasnya.

Selain itu, Sahidin bilang, pernyataan Pemprov Sultra terkait polemik pertambangan ini cenderung mendukung perusahaan.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, lewat Sekda Asrun Lio meminta semua pihak untuk menahan diri melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan akibat hukum. Sebab, Kementerian Kehutanan masih mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA soal IPPKH.

Menurutnya, larangan untuk melakukan gerakan hanya ditujukan kepada masyarakat Pulau Wawonii. Sebaliknya, perusahaan tetap dibiarkan beraktivitas, tanpa ada larangan.

“Pemprov Sultra ini berat sebelah dan lebih mendukung PT GKP beraktivitas secara ilegal. Padahal putusan MA jelas dan seharusnya dipatuhi. Ini kan tidak adil,” jelasnya.

Ia menegaskan, PK yang dilayangkan Kementerian Kehutanan tidak menghalangi putusan MA untuk dijalankan.

“PK silahkan. Tapi putusan MA juga harus dipatuhi, tidak boleh aktivitas tambang di Pulau Wawonii,” tandasnya.

Penulis : Kas
Editor : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Warga Ungkap PT WIN Menambang Lagi Dekat Gedung SD Negeri 12 Laeya Konawe Selatan

Published

on

By

Excavator milik PT WIN menambang di belakang SD Negeri 12 Laeya Kabupaten Konawe Selatan. -foto:ist-

KONSEL, Bursabisnis.id – Perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali melakukan penambangan di pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan oleh warga Torobulu Idam saat di konfirmasi media ini, sebagaimana dilansir dari laman Sultrapedia.com.

Idam mengungkapkan, PT WIN kembali berulah deengan melakukan akitifitas pertambangan di belakang Sekolah Dasar Negeri 12 Laeya.

“Masih hangat di memori kita yang dimana perjuangan masyarakat menjaga lingkungan, namun hari ini kita dipertontonkan kembali aktivitas penambangan di dekat gedung Sekolah Dasar Negeri 12 Laeya,” kata Idam.

Lebih lanjut, kata dia, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman untuk mencari ilmu bagi anak-anak, nyatanya terancam oleh aktifitas tambang.

Sekolah bukan untuk di tambang tapi sekolah adalah sarana pendidikan. Jika hal ini dibiarkan tentu akan merusak generasi penerus bangsa.

“Penambangan PT WIN yang dekat dengan gedung SD 12 Laeya, seolah-olah mengirim pesan kepada masyarakat dan pemerintah, bahwa mereka tidak hanya mau merusak lingkungan, tapi juga mau merusak generasi penerus. Kami merasa resah dan kuatir,” katanya

“Apakah sebongkah nikel lebih berharga dari pada generasi penerus bangsa wahai penegak hukum?,” sambungnya

Perlu diketahui, polemik pertambangan PT WIN di pemukiman warga terus berlanjut hingga saat ini. Bahkan dalam kasus tersebut dua warga di kriminalisasi dijadikan tersangka hingga di vonis bebas oleh Hakim.

Kedua warga itu bernama Andi Firmansyah dan Haslilin adalah dua warga Torobulu yang dikriminalisasi oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Keduanya dikriminalisasi karena memperjuangkan haknya untuk melindungi lingkungan dari aktivitas pertambangan.

PT WIN melaporkan delapan warga Torobulu ke polisi setelah mereka menggelar aksi penolakan di lokasi tambang pada 27 September 2023.

Keduanya kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo. Dalam sidang tersebut, Andi Firmansyah menyampaikan bahwa ia dan warga lainnya telah berupaya untuk bertemu dengan pihak perusahaan untuk mempertanyakan legalitas penambangan.

Namun, pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Pada akhirnya, Andi Firmansyah dan Haslilin divonis bebas oleh hakim. Vonis ini menunjukkan bahwa memperjuangkan lingkungan hidup bukanlah tindak pidana.

Sumber : Sultrapedia.com

Laporan : Tam

Continue Reading

PERTAMBANGAN

Kegiatan Operasional PT GKP di Pulau Wawonii Ikuti Kaidah Good Mining Practice

Published

on

By

Manajemen PT GKP saat menerima aksi demo. -foto:ist-

KONKEP, Bursabisnis.id Manajemen perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya aksi sekelompok masyarakat yang mendesak perusahan hengkang dari pulau Wawonii.

Hal ini, disampaikan General Manager External Relation PT Gema Kreasi Perdana, Bambang Murtiyoso, menyikapi adanya aksi damai Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii Bersatu belum lama ini.

Bambang menjelaskan, ada beberapa poin tuntutan massa aksi saat demonstrasi, diantaranya mereka mempertanyakan kenapa perusahaan masih beroperasi disaat putusan MA No. 403/K/TUN/TF/2024 tentang pembatalan IPPKH sudah di terbitkan.

Kemudian, massa meminta perusahaan agar segera menghentikan aktivitasnya karena kegiatannya dianggap ilegal.

Selanjutnya, meminta agar perusahaan bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih masyarakat, yang telah menyebabkan penyakit gatal-gatal.

Menanggapi tuntutan massa Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii Bersatu, GM External Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso mengatakan, bahwa Perusahaan (PT. GKP) telah memenangkan Gugatan TUN atas Perizinan pada Perkara No. 133 PK/TUN/LH/2024 tanggal 29 Oktober 2024, dimana telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Karena itu, kegiatan pertambangan PT GKP berdasarkan perizinan adalah sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bambang juga menegaskan, bahwa PT GKP mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 403/K/TUN/TF/2024.

Bambang kemudian mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang akan ditempuh.

Bahwa aktivitas PT.GKP sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional Dan Tata Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang sudah memberikan ruang untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.

Hal ini, sambung dia, sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana termuat dalam Peta Lampirannya, bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034, dalam Pasal 1 angka 20 ditegaskan Wilayah pertambangan yang selanjutnya disebut WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional” dan Lampiran XIX angka 5 yang menyebutkan “Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) ada di setiap Kabupaten / Kota kecuali Wakatobi.

Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Maret 2023 terkait dengan uji materiil Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa Majelis Hakim MK didalam pertimbangan Hukumnya TIDAK MELARANG KEGIATAN PERTAMBANGAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECIL dan PT GKP sudah memiliki Izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Bahwa Kegiatan operasional PT GKP selama ini berjalan mengikuti kaidah pertambangan yang baik Good Mining Practice (GMP) yang telah kami terapkan sejak awal operasi, dengan melakukan kegiatan reklamasi yaitu kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Selain kegiatan reklamasi, PT GKP juga melaksanakan kegiatan pasca tambang, pengelolaan Water Treatment, pembangunan kolam sedimen pond/Settling Pond, pembangunan sumur bor dan sumur cincin untuk masyarakat setempat.

Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menumbuhkan kepercayaan pemangku kepentingan, untuk terus memastikan hingga saat ini tidak ada lingkungan sekitar yang tercemar. Apalagi sampai menimbulkan gatal-gatal sebagaimana ditudingkan.

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada semua elemen masyarakat, khususnya masyarakat Wawonii untuk tidak mudah terprovokasi mengingat adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Mari kita bersama- sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mari kita menjaga terciptanya suasana pulau Wawonii yang aman, tentram dan kondusif,” imbuh Bambang GM external PT GKP.

GM External Relation PT GKP juga menyayangkan adanya upaya framing pada aksi damai 18 November 2024 baru-baru ini.

Seolah-olah, terjadi konflik antara massa aksi dengan pihak PT. GKP. Padahal dari awal aksi mulai pukul 08.30 hingga berakhir pukul 11.30 semua berjalan baik-baik saja.

Kedua belah pihak tertib, pendemo menyampaikan aspirasinya dan pihak Perusahaan yang diwakili General Manager PT.GKP, Bambang Murtiyoso langsung menanggapi pertanyaan masyarakat tanpa ada sorak-sorai.

Framing selanjutnya Seolah terjadi pengusiran terhadap PT. GKP oleh masyarakat sebagaimana diberitakan.

Menurutnya, berita ini, tidak benar dan terlalu dieksploitasi berlebih terkesan sengaja dibuat untuk menciptakan keresahan dan kekacauan.

Padahal demo berakhir pukul 11.30 Wita dengan damai, kedua belah pihak saling bertemu, bersalam-salaman dan saling berangkulan foto dokumentasi lengkap tersimpan.

Kemudian seolah terjadi penyakit gatal-gatal pada kulit yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan akibat tambang sebagaimana ditudingkan, kabar ini tentunya tidak benar.

Karena PT.GKP selama beraktivitas hingga kini, tidak ada lingkungan yang tercemar dan tidak ada laporan dan pengaduan dari masyarakat yang kami terima baik dari Puskesmas desa atau dari Dinas Kesehatan Pemda setempat yang mengadukan tentang adanya penyakit gatal-gatal tersebut.

PT.GKP dalam Program Pemberdayaan Masyarakat ( PPM ) setiap tahunnya telah memberikan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis, dan Pemberian Makanan Tambahan untuk menopang gizi anak-anak balita di desa-desa lingkar tambang yang diperuntukan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkannya.

Penulis : Icha

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 PT. Bisnis Media Sentosa - Bursabisnis.ID