Connect with us

ENTERTAINMENT

Kolaborasi Apik Telkomsel dan Disney+ Hotstar, Hadirkan Tontonan Terbaik bagi Indonesia

Published

on

JAKARTA, bursabisnis.id – Telkomsel menghadirkan pilihan terbaik dalam menikmati Disney+ Hotstar melalui penawaran spesial dan terjangkau yang memberikan nilai tambah. Penawaran tersebut menjadi bagian dari inisiatif kolaborasi antara Telkomsel dengan Disney+ Hotstar, yang telah diumumkan pada 10 Agustus 2020 lalu.

Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk bergerak maju dalam memastikan layanan digital berkualitas yang memberikan nilai tambah tersedia bagi seluruh masyarakat Indonesia. Komitmen tersebut kini diwujudkan Telkomsel, dengan berkolaborasi bersama Disney+ Hotstar dalam memberikan pengalaman gaya hidup digital terbaik bagi pelanggan melalui dukungan jaringan broadband terdepan di seluruh Indonesia.

“Serta penawaran spesial yang memudahkan masyarakat dari berbagai usia menonton beragam tayangan Disney+ Hotstar,” ujarnya, Kamis (10/9).

Setyanto Hantoro menambahkan, pelanggan prabayar maupun pascabayar Telkomsel bisa dengan mudah mendapatkan berbagai pilihan paket untuk menikmati layanan Disney+ Hotstar melalui aplikasi MyTelkomsel, akses menu *363*999# dan aplikasi MAXstream. Paket ini tersedia dengan harga mulai dari Rp20.000 yang sudah termasuk dengan langganan Disney+ Hotstar dan Kuota MAXstream, serta tambahan kuota MAXstream 3GB setiap bulan yang dapat digunakan untuk mengakses Disney+ Hotstar dan MAXstream.

“Terdapat empat opsi durasi berlangganan yang bisa dipilih, yaitu 1, 3, 6, dan 12 bulan,” tambahnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, pada periode promo 5 September hingga 31 Oktober 2020, pihaknya juga menyediakan penawaran spesial yang hanya tersedia di aplikasi MyTelkomsel, berupa tambahan kuota MAXstream 30GB selama 30 hari (satu kali selama masa promo). Kemudian, pelanggan bisa menonton Disney+ Hotstar dengan nyaman di smartphone (Android & iOS), situs DisneyPlusHotstar.id, Android TV, dan jenis perangkat lainnya yang akan segera ditambahkan.

Telkomsel pun mengapresiasi dan mendukung penuh Disney+ Hotstar dalam menghadirkan berbagai konten tanah air. Dengan begitu, kolaborasi Telkomsel bersama Disney+ Hotstar bisa sejalan dan memperkuat peran Telkomsel dalam memajukan industri kreatif dan perfilman di Indonesia, dengan memberikan akses yang luas bagi masyarakat untuk menikmati karya terbaik dari sineas tanah air.

“Melalui kolaborasi kami dengan Disney+ Hotstar, kami berharap untuk memperkuat posisi Telkomsel sebagai ‘The Home of Entertainment’ bagi seluruh pelanggan. Dengan begitu, kami bisa mendorong adopsi gaya hidup digital di tengah masyarakat lebih jauh melalui penyediaan akses ke berbagai platform hiburan digital kelas dunia yang customer-centric. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen besar Telkomsel sebagai leading digital telco company untuk mengakselerasikan perkembangan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia, sekaligus menciptakan aktivitas digital yang berkualitas dengan didukung oleh jaringan broadband terdepan yang tersedia di seluruh penjuru negeri,” tutup Setyanto.

Sementara itu, Regional Lead Emerging Markets The Walt Disney Company APAC, Amit Malhotra mengatakan, Disney+ Hotstar akan menawarkan penonton Indonesia di seluruh usia sebuah cara baru untuk menikmati konten yang tiada tara, dari label ikonik milik The Walt Disney Company dan hiburan Indonesia terbaik.

Mulai 5 September, kata dia, pelanggan juga bisa berlangganan ke layanan tersebut secara langsung dari situs Disney+ Hotstar (www.DisneyPlusHotstar.id) atau aplikasi Disney+ Hotstar di perangkat Android dan iOS, untuk menikmati tayangan mancanegara dan Indonesia terpopuler di satu tempat, dengan biaya berlangganan Rp39.000 perbulan atau Rp199.000 pertahun.

“Kami sangat senang bisa berkolaborasi dengan Telkomsel, perusahaan telekomunikasi digital terdepan Indonesia, untuk menghadirkan penawaran digital terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan kenyamanan menonton kapan pun dan di mana pun, didukung dengan jaringan broadband terdepan Telkomsel, kami berharap pelanggan di Indonesia bisa merasakan keajaiban Disney+ Hotstar dalam Bahasa Indonesia dengan koleksi kisah dari luar dan dalam negeri berkualitas yang tak tertandingi,” kata Amit Malhotra.

Dia juga menjelaskan, bahwa pelanggan bisa menikmati lebih dari 500 film dan 7.000 episode dari konten kreasi Disney, Pixar, Marvel, Star Wars, National Geographic, dan lainnya, termasuk akses eksklusif ke Disney+ Originals yang telah dinanti, seperti The Mandalorian, sebuah serial live-action Star Wars pertama.

Sebagai penawaran eksklusif bagi penggemar, total ada 13 film Indonesia yang telah ditunggu-tunggu dari MD Pictures dan Falcon, menampilkan sejumlah bintang kenamaan Indonesia, yang akan dirilis langsung di Disney+ Hotstar. Selain dari tujuh judul film yang telah diumumkan sebelumnya, Disney+ Hotstar kini juga menjadi tempat bagi penayangan perdana dari enam judul film tambahan dari MD Pictures.

 

 

 


Liputan: Ikas Cunge

ENTERTAINMENT

Ekosistem Musik Sehat, Ini Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Nasional

Published

on

By

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menerima kunjungan pengurus LMKN.-foto:dok.ekraf-

JAKARTA, Bursabisnis.id – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menerima audiensi jajaran baru Komisioner dan Pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pertemuan itu membahas tentang keberlanjutan ekosistem musik nasional, khususnya dalam aspek perlindungan hak ekonomi pencipta, pemegang hak terkait, serta para pelaku industri kreatif yang menjadi pengguna musik.

“Musik adalah salah satu subsektor strategis dalam ekonomi kreatif Indonesia. Jika ekosistem musik sehat, maka musik dapat menjadi pilar ekonomi kreatif nasional,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky sebagaimana dikutip dari laman ekraf.go.id.

Menteri Ekraf Teuku Riefky menyatakan dukungan kepada LMKN dalam membangun sistem yang lebih efisien, sejalan dengan target pemerintah untuk memperkuat pondasi tata kelola ekonomi kreatif yang berdaya saing global. Selain itu, Kementerian Ekraf juga akan mendorong lebih banyak dialog dengan para pemangku kepentingan musik, baik dari sisi pencipta, label, maupun pengguna musik di sektor usaha.

“Kolaborasi antara pemerintah, LMKN, industri, dan masyarakat harus berjalan selaras. Dengan begitu, kita dapat memastikan musik Indonesia tidak hanya berkembang secara karya, tetapi juga memberikan kesejahteraan yang adil bagi penciptanya,” tambah Menteri Ekraf Teuku Riefky.

LMKN merupakan lembaga independen yang dibentuk negara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. LMKN memiliki mandat untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti lagu dan/atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait secara adil, transparan, dan proporsional.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyampaikan perkembangan implementasi mekanisme distribusi royalti terbaru, termasuk rencana digitalisasi pencatatan dan pelaporan, serta peningkatan koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di berbagai daerah.

“Misi kami adalah memastikan seluruh pemilik hak mendapatkan perlindungan, baik itu hak moralnya atau hak ekonominya. Sistem yang kami rencanakan adalah yang berbasis digital dan real time, namun kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan lintas kementerian dan pemangku kepentingan. Kami juga perlu bertemu dengan LMK-LMK di daerah, sejalan dengan misi Kementerian Ekraf, ini memang harus dimulai dari daerah,” ujar Andi.

Lebih lanjut, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menegaskan bahwa lembaganya berperan penting dalam memastikan tata kelola royalti berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, penguatan sistem distribusi menjadi kunci agar manfaat ekonomi dari karya musik benar-benar dirasakan oleh para pencipta maupun pemilik hak terkait.

“Tantangan utama kami saat ini adalah terkait pendistribusian hak. Maka dari itu kami berupaya untuk membangun sistem yang transparan dan dapat menguatkan akuntabilitas masing-masing LMK yang melakukan distribusi. Selain itu, perhitungan royalti harus jelas dan user-based, sehingga distribusinya transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak,” jelas Marcell.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk membentuk forum koordinasi berkala yang akan memantau pelaksanaan kebijakan, menyelesaikan isu-isu praktis di lapangan, serta mengembangkan standar layanan berbasis teknologi dalam sistem royalti nasional yang mendorong industri musik Indonesia sebagai salah satu subsektor penggerak ekonomi nasional.

Turut hadir mendampingi Menteri Ekraf Teuku Riefky yaitu Deputi Bidang Pengembangan Strategis Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Prof Agus Sardjono, Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Muhammad Fauzi, Direktur Kajian dan Manajemen Strategis Agus Syarip Hidayat, Direktur Musik Mohammad Amin.

Dari pihak LMKN, turut hadir Komisioner LMKN Pencipta Aji Mirza Hakim dan LMKN Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Suyud Margono.

Sumber : ekraf.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

ENTERTAINMENT

Era Digital, Mechanical Right Sumber Penghasilan Utama Para Kreator

Published

on

By

Kreator

JAKARTA, Bursabisnis.id –
Di era digital seperti sekarang, Mechanical Right menjadi sumber penghasilan utama para kreator. Setiap kali lagu diputar atau diunduh di platform seperti Spotify, Apple Music, atau Joox, pencipta dan pemegang hak terkait berhak menerima bagiannya.

Dalam denyut nadi industri musik, royalti bukan sekadar pembayaran, melainkan jantung yang memompa kehidupan ekonomi bagi para kreator. Di balik setiap lagu yang mengudara di radio, mengalun di kafe, atau secara digital, terdapat aliran pendapatan yang menjamin keberlangsungan pencipta lagu, musisi, dan label rekaman.

Namun, pemahaman tentang esensi royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi seringkali masih samar di mata publik.

Secara mendasar, royalti musik terbagi atas dua hak utama yakni
Performing Right dan Mechanical Right.

Performing Right adalah hak yang menjamin kompensasi ketika musik diputar di ruang publik komersial seperti radio, televisi, hotel, restoran, atau mal.

Seperti disampaikan pengamat industri musik Aden Dharma, royalti jenis itu timbul karena penggunaan karya di tempat komersial, meski bukan berupa pertunjukan langsung.

Sementara itu, Mechanical Right adalah hak yang diperoleh ketika sebuah lagu direproduksi atau digandakan, baik dalam bentuk fisik seperti CD dan kaset, maupun secara digital melalui download dan streaming.

Di era digital seperti sekarang, Mechanical Right menjadi sumber penghasilan utama para kreator. Setiap kali lagu diputar atau diunduh di platform seperti Spotify, Apple Music, atau Joox, pencipta dan pemegang hak terkait berhak menerima bagiannya.

Mekanisme royalty streaming  dapat dipahami dengan membandingkannya dengan royalti radio. Pada royalti radio, yang berlaku adalah Performing Right, di mana lembaga kolektif menarik bayaran dari stasiun radio berdasarkan frekuensi pemutaran lagu.

Namun, di platform streaming,mekanisme yang bekerja adalah Mechanical Right yang menghitung royalty berdasarkan jumlah stream atau download.
Semakin sering sebuah lagu diputar, makin besar pula hak ekonomi yang diterima oleh kreator.

Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang telah lama menerapkan sistem pengelolaan royalti yang ketat melalui lembaga kolektif seperti ASCAP, BMI, dan PRS for Music. Lembaga-lembaga itu memastikan pembagian hasil yang transparan dan adil bagi para pencipta.

Di Indonesia, amanat pengelolaan royalti diberikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan Undang-Undang No 28/2014 tentang Hak Cipta. LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari berbagai pihak pengguna.

Mekanismenya, seperti dijelaskan inisiator UU Hak Cipta Rully Chairul Azwar, bukan dengan meminta izin langsung kepada pencipta, melainkan dengan menarik tarif yang telah ditetapkan.

Namun, dalam implementasinya, LMKN kerap dihadapkan pada berbagai polemik. Banyak pelaku usaha, khususnya di sektor  yang masih menganggap penarikan royalti sebagai bentuk pemungutan liar.

Menurut Aden Dharma, hal itu lebih disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Isu transparansi royalti juga mencuat pascakasus salah transfer yang mencoreng kredibilitas pengelolaan. Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara terbuka mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap LMKN.

Ia berkomitmen penuh untuk melakukan perbaikan tata kelola dan memastikan proses penentuan tarif serta pendistribusian dilakukan secara transparan dan terbuka untuk diuji publik.

Reformasi pengelolaan royalti bukan hanya tentang memastikan aliran dana yang lancar, tetapi juga tentang menegakkan keadilan bagi para kreator yang selama ini menjadi tulang punggung industri musik kreator. Dengan mekanisme yang transparan dan royalti dapat benar-benar menjadi jantung yang menjaga denyut ekonomi kreatif di Indonesia.

sumber : indonesia.go.id
Laporan : Icha
Editor : Tam

Continue Reading

ENTERTAINMENT

DPR Minta Kemenkumham Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tak Bebani Pelaku Usaha

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. -foto;dok.dpr-

JAKARTA, Bursabisnis. id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Ia meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) segera merumuskan regulasi teknis yang tidak memberatkan para pelaku usaha, namun tetap melindungi hak-hak ekonomi pencipta lagu.

“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco dikutip dari laman dpr.go.id.

Menurut Dasco, saat ini Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.

“Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang direvisi oleh DPR (pemerintah perlu menciptakan regulasi yang adil),” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Isu royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah pelaku usaha—terutama pemilik kafe, restoran, dan hotel—menyatakan keberatan atas kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat usaha mereka.

Banyak yang merasa prosedur penarikan royalti tidak transparan dan terlalu membebani, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat, pada tahun 2023 total pendapatan royalti mencapai lebih dari Rp 150 miliar, namun distribusinya ke para pencipta lagu masih menjadi sorotan. Saat ini, ada sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di Indonesia dengan tugas menarik dan mendistribusikan royalti dari berbagai jenis penggunaan lagu.

Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu menuntut hak ekonomi mereka dipenuhi sebagaimana diatur dalam hukum. Mereka menyebut pemutaran karya tanpa kompensasi adalah bentuk pembajakan yang dilegalkan.

Dasco menekankan bahwa aturan teknis yang akan disusun pemerintah dan LMK harus bersifat adil dan tidak menimbulkan konflik baru antara pelaku usaha dan pencipta lagu. “Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak,” ujarnya.

DPR, lanjut Dasco, juga berharap revisi UU Hak Cipta nanti dapat mengatur lebih rinci klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis, sehingga pemberlakuan royalti bisa lebih proporsional.

Laporan : Tam

Continue Reading

Trending