PERTAMBANGAN
Memprihatinkan, 25 Pekerja PT. SJSU di PHK Sepihak

KONAWE UTARA, bursabisnis.id – PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Site Waturambaha diduga lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Perusahaan tambang tersebut diketahui milik Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra yang juga saat menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sultra, Herry Asiku.
Koordinator Presidium Jaringan Mahasiswa Advokasi Tambang (Jasat) Konawe Utara, Muhammad Husni Ibrahim sangat menyayangkan tindakan perusahaan tersebut.

Koordinator Presidium Jasat Konut, Muhammad Husni Ibrahim.
Husni mengatakan, bahwa pihak PT. SJSU tidak pernah memberikan penjelasan kepada 25 Orang pekerja saat melayangkan pemberitahuan PHK, sehingga tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151, pada ayat 1,2 dan 3 yang menegaskan bahwa pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dan lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dimaksud adalah mediasi ketenagakerjaan, arbitrase ketenagakerjaan, konsiliasi ketenagakerjaan, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Sangat disayangkan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. SJSU terhadap masyarakat lokal. Pihak perusahaan sama sekali tidak menjelaskan sedikitpun tentang apa yang dilanggar oleh puluhan pekerja tersebut. Tanpa melalui mekanisme perundang-undangan, mereka langsung melakukan PHK. Tentunya keputusan yang dibuat perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan perbuatan melawan hukum dan kami akan mengadvokasinya,” ujarnya, Kamis 30 April 2020.
Ia menjelaskan, PHI telah diatur di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, bahwa ada syarat dilakukannya PHK, tidak seenak jidat perusahaan. Menurutnya, dalam PHI ada hak pekerja yang harus dilindungi, untuk itu pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Utara untuk mengambil alih persoalan tersebut.
“Lebih lanjut tata cara PHK ada dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, jadi tidak seenak jidak perusahaan langsung PHK pekerja, karena disitu ada hak pekerja yang harus dilindungi,” Tegas Husni.
Ia meminta kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan perombakan dan pergantian terhadap manajemen PT. SJSU Site Waturambaha, diantaranya KTT, HSE (K3) dan HRD karena tidak mampu menjaga harmonisasi hubungan dengan para pekerja, sehingga selalu menyebabkan terjadinya masalah diinternal perusahaan.
“Mewakili tenaga kerja yang di PHK, kami meminta PT. SJSU Segera melakukan perombakan dan pergantian terhadap manajemen site SJSU Waturambaha,” tutupnya.
Sementara itu, Herry Asiku yang dikonfirmasi via WhatsApp mengaku bahwa dirinya sudah lama tak ikut dalam managemen perusahaan.
“Nanti bisa hubungi di bagian legal/HRD, dengan Pak Burhanuddin,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra itu melalui chat WhatsApp.
Liputan: Ikas

PERTAMBANGAN
Sudah Dicabut Tetiba Terbit di MODI, IUP PT Mining Maju Diduga Fiktif

KENDARI, bursabisnis.id – Sudah dicabut pada 2014 lalu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Mining Maju tetiba terbit di Minerba One Data Indonesia (MODI).
Hal tersebut disoroti Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando), yang menduga IUP PT Mining Maju di MODI fiktif.
Tak hanya itu, Komando juga mensiyalir adanya upaya pemalsuan dokumen untuk mendukung terbitnya IUP PT Mining Maju di MODI.
Ketua Komando, Alki Sanagiri menyampaikan, PT Mining Maju yang keberadaannya saat ini telah terdaftar di MoDi patut diduga fiktif.
“Karena pada tahun 2014 lalu, PT Mining Maju telah dicabut izin usaha pertambangan eksplorasinya oleh Bupati Kolaka Utara, dan itu tertuang dalam SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/197 tahun 2014, bahkan PT Mining Maju sudah menggugat ke PTUN tetapi ditolak sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Alki Sanagiri kepada awak media, Kamis 26 Oktober 2023.
Ia juga menambahkan, bahwa pada saat rekonsiliasi IUP yang dilakukan oleh Kementrian ESDM, dalam hal ini Dirjen Minerba pada tahun 2018 itu, PT Mining Maju itu tidak ada dalam daftar IUP di Sulawesi Tenggara.
Keanehan selanjutnya, tiba-tiba IUP PT Mining Maju tayang di MoDi menggunakan IUP Operasi Produksi Tahun 2011, sehingga diduga IUP Operasi Produksi ini telah dipalsukan atau dibuat back date.
Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Unsultra tersebut menjelaskan, saat ini PT Mining Maju telah terdaftar di MoDi, sementara telah dicabut izin usaha pertambangan eksplorasinya pada tahun 2014.
“Inikan aneh, patut diduga PT Mining Maju telah melakukan kongkalikong dengan pihak ESDM,” ucapnya.
“Kami juga menduga kuat bahwa ada keterlibatan Stafsus Milenial Presiden dan anggota DPR RI Dapil Sultra, yang diduga kuat terlibat dalam pusaran izin PT Mining Maju,” tegas Alki Sanagiri.
Laporan : Ikas
Editor : Rustam
PERTAMBANGAN
Ulah Penambang, Pulau Laburoko Kolaka Nyaris Terkikis Habis

KOLAKA, Bursabisnis.id – Pulau Laburoko yang luasnya sekitar 42 hektar nyaris terkikis habis, akibat dampak penambangan yang diduga dilakukan oknum demi meraup keuntungan.
Pulau Laburoko ini berada di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo mengatakan seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian menindak para pelaku penambang ilegal yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Pulau Laburoko.
“Harusnya polisi sudah bisa menindak, memproses para pelaku yang diduga telah menggarap Pulau Laburoko, kan di Kolaka ada Polres Kolaka,” kata Hendro pada Kamis, 14 September 2023.
Hendro Nilopo menjelaskan Pulau Laburoko merupakan pulau kecil.
Padahal berdasarkan aturan dan undang-undang pulau kecil tidak boleh ditambang.
“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014,” ujarnya.
Hendro menambahkan aktivitas penambangan di Pulau Laburoko harusnya bisa terpantau baik dari pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten. Sebab aktivitas penambangan tentu melibatkan alat berat dan kapal tongkang.
“Aktivitas penambangan inikan aktivitas besar, tidak mungkinlah luput dari pantauan baik itu pemerintah dan APH,” bebernya.
Penulis : Rustam
PERTAMBANGAN
Pantauan DLH Konawe Kepulauan, Belum Ada Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang

WAWONII, Bursabisnis.id- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), M. Rustam Arifin menegaskan bahwa sejauh hasil pelaporan dan pemantauan di lapangan, belum ada kesan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas usaha pertambangan di Pulau Wawonii.
“Berdasarkan pemantauan kita dan penelahaan hasil laporan setiap semester baik secara administrasi maupun teknis, kondisi di lapangan belum terkesan menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Rustam.
Kalau ada indikasi terjadi kerusakan lingkungan, maka fungsi DLH kabupaten untuk melakukan pembinaan di lapangan.
Namun, selama lebih kurang dua tahun menjabat Kadis DLH Kabupaten Konkep, ia mengaku sudah mendapatkan 3 kali laporan semester penaatan lingkungan juga pantauan langsung yang dilakukan, semuanya masih berjalan dengan baik.
“Kita berharap, kondisi seperti itu tetap dipertahankan. Kalaupun ada isu-isu yang menyudutkan, maka akan terjawab sendiri dengan kondisi yang sesungguhnya yang terjadi di lapangan,” ucapnya.
Sementara terkait isu pemberitaan yang menyebutkan bahwa beberapa hewan khas Pulau Wawonii, terancam punah akibat aktivitas pertambangan, pria berusia 54 tahun yang lahir dan besar di Wawonii ini menegaskan bahwa, ada beberapa hewan yang memang pernah ada seperti burung Monde atau semacam Maleo yang pernah hidup di Pulau Wawonii.
Pada era 70 dan 80-an, burung-burung tersebut memang ada. Namun, memasuki era 90-an burung-burung tersebut sudah tidak pernah terlihat lagi.
Salah satu penyebab menurut dia, karena adanya pertumbuhan penduduk dan juga pembukaan lahan. Sejak era 70-an, penyebaran permukiman penduduk juga semakin intens, terutama di daerah-daerah Pantai.
Sementara burung Monde, bertelur dan berkembang biak di daerah Pantai. Akibatnya, lambat laun keberadaan burung monde pun hilang.
“Jadi, semisal burung monde ini, dulu memang pernah ada. Namun, sekarang sudah tidak ada. Jauh sebelum kegiatan pertambangan berjalan. Saya beberapa kali ngobrol dengan warga di daerah Roko-Roko Raya, rerata yang berusia 30-35 tahun, tidak pernah tahu jenis burung itu lagi,” kata Rustam.
Demikian halnya juga dengan Rusa atau Masyarakat Wawonii menyebutnya dengan Jonga. Dahulu jumlahnya lumayan banyak, tetapi sekira tahun 80-an, dengan semakin banyak penduduk dan pembukaan lahan yang dilakukan oleh Masyarakat, otomatis Jonga tersebut akan mencari lokasi lain yang jauh lebih aman.
Untuk kasus Jonga, imbuh dia, ada juga perburuan yang dilakukan, sehingga populasinya terus berkurang.
Saat ini di beberapa wilayah di Wawonii, masih ada, tetapi dalam jumlah yang sangat sedikit.
Hal ini juga diakui oleh Rusdin (40 tahun), warga Sukarela Jaya mengakui bahwa saat dia kecil, masih banyak jonga yang berkeliaran di dekat kampung.
Lokasi jonga biasanya berada tidak jauh dari kali Roko-Roko Raya dan sangat dekat dengan jalan utama saat ini. Namun, di era setelah 80-an, jumlahnya makin menipis dan lambat laun, jonga tidak pernah ada lagi di wilayah Roko-Roko Raya.
“Dulu di dekat kali sini, masih banyak alang-alang. Jonga banyak sekali. Lambat laun mulai hilang, karena mulai ada yang buka lahan ke atas ditambah ada juga yang berburu, sehingga saat ini, sudah tidak ada lagi jonga di sini,” jelas dia.
Rustam Kembali menegaskan, sebagai putra daerah Wawonii dan juga sebagai Kepala DLH Kabupaten, dia berharap binatang-binatang langka yang dilindungi tersebut tetap ada dan terpelihara. Namun kenyataaanya, binatang-binatang tersebut sudah punah jauh sebelum adanya aktivitas tambang.
“Jadi kalau ada yang bilang, bahwa punahnya karena aktivitas tambang, itu tidak benar. Karena binatang tersebut, sudah tidak ada, atau punah, jauh sebelum adanya kegiatan tambang,” imbuhnya.
Sementara itu, beberapa jenis burung atau binatang lain, masih tetap ada dan bahkan dari hasil penelitian rona awal (base line study), kondisi keanekaragaman jenis flora dan fauna di Pulau Wawonii yang teridentifikasi bervariasi mulai dari kategori rendah dan sedang.
Dari hasil pemantuan rona awal yang dilakukan pada 2021 tersebut misalkan, beberapa jenis kupu-kupu dan capung yang dijumpai masuk dalam kategori yang tidak terancam (least concern dan not evaluated).
Kategori tersebut, sesuai dengan status konservasi yang dikeluarkan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Kemudian juga untuk mamalia, dari hasil studi tersebut, ditemukan kelelawar dan babi hutan. Kedua mamalia tersebut, populasinya mengalami penurunan dan masuk dalam status hampir terancam (near threatened).
Namun, untuk kasus Babi Hutan, hal tersebut, lebih karena adanya perburuan yang lumayan tinggi di wilayah Roko-Roko Raya atau Wawonii, sebelum adanya aktivitas pertambangan.
Kemudian untuk untuk jenis burung yang dilindungi, ditemukan ada dua jenis burung yang dilindungi di wilayah Wawonii Tenggara yakni Elang Ular Sulawesi dan Serindit Sulawesi.
Secara global, kedua jenis burung tersebut masih stabil. IUCN mengelompok kan kedua jenis tersebut ke dalam kelompok least concern atau kelompok burung yang tidak terancam kepunahan.
Penulis : Rustam
-
ENTERTAINMENT4 years ago
Inul Vista Tawarkan Promo Karaoke Hemat Bagi Pelajar dan Mahasiswa
-
Rupa-rupa4 years ago
Dihadiri 4000 Peserta, Esku UHO dan Inklusi Keuangan OJK Sukses Digelar
-
PASAR4 years ago
Jelang HPS 2019, TPID: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
-
Entrepreneur4 years ago
Rumah Kreatif Hj Nirna Sediakan Oleh-oleh Khas Sultra
-
Fokus4 years ago
Tenaga Pendamping BPNT Dinilai Tidak Transparan, Penerima Manfaat Bingung Saldo Nol Rupiah
-
FINANCE4 years ago
OJK Sultra Imbau Entrepreneur Muda Identifikasi Pinjol Ilegal Melalui 2L
-
Ekonomi Makro4 years ago
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,10 Persen, Produk Syariah Semakin Diminati
-
PASAR4 years ago
PD Pasar Kota Kendari Segel Puluhan Lapak di Pasar Baruga